Pilpres 2024 dan Objektivitas Perdebatan Standar Etika
Bagaimana mendudukkan perihal perdebatan tentang etika tidak hanya kepada satu pasangan calon.
Pilpres 2024 dan Objektivitas Perdebatan Standar Etika

Di Pilpres 2024 yang pencoblosannya akan berlangsung satu bulan kedepan, kita sebagai rakyat disuguhi tiga pasangan calon penguasa. Ada Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Pasangan calon nomor urut 02 dan 03 terdiri dari menteri aktif Jokowi. Ada Prabowo yang sebagai Menhan dan Mahfud yang menduduki posisi Menkopolhukam petahana. Sedangkan di kandidat 01, walaupun tak ada menteri aktif Jokowi, tapi ada Anies Baswedan yang merupakan bekas menteri Jokowi (tak sampai dua tahun) yang setelah diberhentikan oleh Jokowi di Juli 2016, kemudian ia diusung oleh Prabowo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada September 2016—dua bulan setelah ia dikeluarkan dari kabinet oleh Jokowi; orang yang dibela mati-matian ketika menghantam Prabowo di 2014.
Akan tetapi walaupun tak ada menteri aktif di pasangan calon 01, tapi, abang kandung Muhaimin, pasangan Anies, saat ini menjabat sebagai Menteri Desa di kabinet Jokowi. Selain itu, ipar Muhaimin dijadikan Sekjen Kementerian Tenaga Kerja oleh Jokowi, dan Mohammad Nasir, ipar Muhaimin yang lain pernah dijadikan Menristek Dikti oleh Jokowi di periode pertama kekuasaannya.
Atas kenyataan ini, sehingga di pasangan calon 01, ada empat keterwakilan investasi posisi menteri yang pernah dilakukan oleh Jokowi. Satu kepada Anies Baswedan selaku Mendikbud, dan tiga terhadap Muhaimin, yaitu pengangkatan iparnya sebagai Menristek Dikti (2014-2019), pengangkatan iparnya sebagai Sekjen Kementerian (hingga sekarang) dan pengangkatan abang kandungnya sebagai Menteri Desa (hingga sekarang).
Kenyataan-kenyataan ini dalam pandangan saya membuat ketiga pasangan kandidat ini pada dasarnya secara nyata bermasalah secara etik, dan bukan hanya seperti yang dituduhkan kepada paslon 02 terutama Gibran yang merupakan anak Jokowi. Sebab dua paslon lainnya juga memiliki masalah etik yang besar yaitu ketika secara bersamaan mereka menghina, mengkritik, dan mencaci pemerintahan Jokowi, tapi disaat bersamaan mereka mencari makan dan kuasa dari jabatan yang diberikan oleh Jokowi dan masih menjabat hingga saat ini.
Bukankah hal ini juga pelanggaran etik yang berat?
Atas kondisi ini, mungkin karena di tiap paslon merupakan orang yang ia—dan keluarganya diberikan akses kekuasaan, jabatan, dan pekerjaan oleh Jokowi, sehingga kemudian dalam pilpres ini Jokowi juga ingin agar perwakilan keluarganya juga ikut dalam permainan, sehingga di menit-menit terakhir anaknya kemudian menjadi wakil dari Prabowo Subianto, sang calon presiden nomor urut 02, dengan menyisihkan beberapa kandidat potensial lainnya, seperti Yusril Ihza dan Erick Thohir.
Menariknya, untuk memeriahkan permainan, Jokowi kemudian mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pejabat yang ikut pencalonan, dimana pejabat yang maju dalam pilpres tidak perlu mundur. Hal ini kemudian menjadi acuan bagi Prabowo selaku Menhan yang merupakan Capres no urut 02 untuk tidak mundur.
Begitu juga dengan Mahfud selaku cawapres no urut 03 yang memutuskan untuk tidak mundur. Terlebih lagi abang kandung dan ipar kandung Muhaimin yang menjabat sebagai Menteri Desa dan Sekjen Kementerian yang juga tak perlu mundur.
Yang menjadi pertanyaan, seperti hal yang sudah saya sebutkan di atas. Dalam beberapa minggu ini kita disuguhi perkara debat etik tentang pilpres kali ini. Utamanya tentang Gibran yang bisa maju setelah MK secara prosedur persidangan yang sah mengabulkan tuntutan untuk mengubah aturan yang ada.
Tapi dalam pandangan saya, pembahasan etik ini tidak boleh hanya berhenti di Gibran. Sebab jika hanya berhenti di Gibran. Terlihat jika pandangan dan standar etik yang kita punya sifatnya pilih kasih. Sehingga hall yang ingin saya tekankan disini adalah perihal dua kandidat lainnya. Bagaimana kita menyikapi mereka secara etika?
Prabowo selaku kandidat capres paslon 02 yang masih menjabat Menhan, secara konsisten mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi saat ini, sebab ia masih menjadi bagian dari pemerintahan. Akan tetapi, untuk kandidat 03 yang wakilnya adalah Menkopolhukam aktif yang mensupervisi lebih 14 kementerian, bagaimana ia yang menjadi Menko dan mengendalikan setengah jumlah kementerian yang ada tapi disaat bersamaan juga mencaci, menjelek jelekkan kebijakan dan membongkar aib pemerintah dimana ia yang menjadi menteri utama? Bukankah hal ini tak sesuai secara etik ketimuran?
Hal ini juga terjadi untuk pasangan calon 01. Bagaimana bisa Muhaimin yang abang kandungnya dan iparnya ia sodorkan kepada Jokowi untuk menjadi menteri dan sekjen kementerian, dan iparnya yang lain pernah diangkat menjadi Menristek Dikti, kemudian di saat yang bersamaan ia mencaci, mengkritik dan mendiskreditkan kekuasaan dimana keluarganya diberikan akses berkuasa. Bukankah ini juga bertentangan dengan etik?
Lalu, apakah masih layak jika permasalahan etik ini hanya dilimpahkan ke paslon 02, yang menurut Anies Baswedan niretik dan tak mampu memimpin, padahal beberapa tahun sebelumnya, tak sampai dua bulan setelah ia diberhentikan dari kabinet Jokowi di Juli 2016, orang yang ia sebut tak beretika dan pernah ia kata-katai di Pilpres 2014 itu malah mengangkatnya kembali dari keterpurukan dan kemudian menjadi gubernur DKI Jakarta?
Bagi saya. Jika ingin membahas etik. Ketiga paslon bermasalah. Tapi setidaknya dari ketiga paslon, salah satu paslon masih menjunjung tinggi etika ketimuran. Tidak akan meludahi periuk tempat ia memakan nasi.
메타데이터
- post_id
- 3dbc6c6cd24b
- slug
- pilpres-2024-dan-objektivitas-perdebatan-standar-etika-3dbc6c6cd24b
- url
- https://medium.com/@bentara/pilpres-2024-dan-objektivitas-perdebatan-standar-etika-3dbc6c6cd24b
- canonical_url
- https://medium.com/@bentara/pilpres-2024-dan-objektivitas-perdebatan-standar-etika-3dbc6c6cd24b
- author_url
- https://medium.com/@bentara
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-24 15:01:39