← Back to list

Opini Hukum: Teror Pinjaman Ilegal — Gagasan Mahasiswa Hukum untuk Memutuskan Mata Rantainya

Pendahuluan

Erdikardus Dedi Sina · 2026-04-17 17:00 · 0 claps · 2.1 min read
#pinjol #hukum #mahasiswa #ojk #uu-ite
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice

Ilustrasi: Dihasilkan oleh AI untuk artikel opini Erdikardus Dedi Sina

Ilustrasi: Dihasilkan oleh AI untuk artikel opini Erdikardus Dedi Sina

Opini Hukum: Teror Pinjaman Ilegal — Gagasan Mahasiswa Hukum untuk Memutuskan Mata Rantainya

Pendahuluan

Sebagai mahasiswa hukum semester empat, saya melihat pinjaman online ilegal jadi masalah serius. Data OJK mencatat Januari–Maret 2026 sudah memblokir 953 entitas pinjol dari 8.515 laporan, dengan total dana korban Rp585,4 miliar.

Namun pemblokiran terkesan sia-sia. Hari ini 953 aplikasi ditutup, besok seribu aplikasi baru muncul lagi. Korban terus berjatuhan, mulai dari teror debt collector, sebar data pribadi, hingga bunuh diri akibat tekanan psikis.

Menurut saya, aturan sebenarnya sudah kuat, tapi teror pinjol tetap sulit diberantas. Kelemahan utama bukan di norma, melainkan di penegakan hukum yang belum menyentuh aset pelaku, minim pencegahan, dan korban tidak punya akses bantuan hukum.

Norma Hukum yang Berlaku

Tiga aturan utama sudah tersedia. Pertama, Pasal 368 KUHP mengancam 9 tahun penjara untuk pemerasan oleh debt collector. Kedua, Pasal 67 UU №27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang sebar data pribadi, ancaman 5 tahun penjara. Ketiga, Pasal 27 ayat (4) UU №1 Tahun 2024 tentang ITE dapat menjerat teror digital. Ditambah Pasal 39 KUHP yang jadi dasar merampas aset hasil kejahatan. Secara normatif, instrumen ini seharusnya cukup.

Ancaman dan Kesenjangan Hukum

Faktanya, ada tiga kendala. Pertama, otak pelaku banyak di luar negeri sehingga KUHP dan UU ITE sulit menjangkau. Kedua, aparat cenderung reaktif blokir aplikasi, padahal Pasal 39 KUHP soal perampasan aset jarang dipakai. Ketiga, korban lemah secara hukum karena tidak tahu cara lapor dan tidak mampu menggugat ganti rugi lewat Pasal 1365 KUHPerdata. Akibatnya, hukum tumpul di lapangan.

Penerapan pada Kasus

Contoh kasus: mahasiswa telat bayar pinjol, lalu debt collector sebar KTP dan kontak korban ke grup WhatsApp. Secara hukum, debt collector kena Pasal 368 KUHP dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Perusahaan kena Pasal 67 UU PDP. Asetnya bisa dirampas via Pasal 39 KUHP. Tapi jika server di luar negeri dan korban takut melapor, kasus mandek. Pelaku besar lolos, efek jera tidak ada.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Secara normatif aturan sudah kuat, tapi implementasinya lemah. Saya merekomendasikan 3 pilar solusi:

  1. Pilar Preventif: Posbakum Digital Kampus. Kampus bentuk pos bantuan hukum khusus korban pinjol. Mahasiswa hukum jadi paralegal dampingi korban lapor polisi dan gugat ganti rugi Pasal 1365 KUHPerdata.

  2. Pilar Represif: Memiskinkan Pelaku. Revisi UU ITE masukkan delik “teror digital pinjol” dengan pemberatan jika korban bunuh diri. Aparat wajib terapkan Pasal 39 KUHP untuk rampas aset bos pinjol, bukan cuma blokir rekening.

  3. Pilar Kolaboratif: Putus di Hulu. Pemerintah kerja sama dengan Google dan Apple. Aplikasi pinjol dilarang tayang di Play Store/App Store sebelum ada izin OJK.

Hukum tidak boleh hanya jadi ancaman kertas. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus tegak walau langit runtuh. Jika penegak hukum lambat, mahasiswa hukum tidak boleh diam.

Referensi Batampena.com. [2026, April 6]. OJK blokir 953 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2026. Diakses 16 April 2026, melalui https://batampena.com/ojk-blokir-953-entitas-pinjol-ilegal-sepanjang-2026

Ditulis oleh:

Erdikardus Dedi Sina

Mahasiswa Hukum Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tahun Akademik 2025/2026

Ditulis oleh:

Erdikardus Dedi Sina Mahasiswa Hukum Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tahun Akademik 2025/2026


메타데이터
post_id
3e12bcad59cc
slug
opini-hukum-teror-pinjaman-ilegal-gagasan-mahasiswa-hukum-untuk-memutuskan-mata-rantainya-3e12bcad59cc
url
https://medium.com/@nezha2867/opini-hukum-teror-pinjaman-ilegal-gagasan-mahasiswa-hukum-untuk-memutuskan-mata-rantainya-3e12bcad59cc
canonical_url
https://medium.com/@nezha2867/opini-hukum-teror-pinjaman-ilegal-gagasan-mahasiswa-hukum-untuk-memutuskan-mata-rantainya-3e12bcad59cc
author_url
https://medium.com/@nezha2867
status
ok
fetched_at
2026-07-13 06:23:13