← Back to list

Omnibus Law: Kontradiksi Antara Cita Hukum dengan Proses Pembentukannya

Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Ia menginisiasi empat rancangan undang-undang (RUU) yang menggunakan metode omnibus…

Averosananta · 2020-12-18 03:04 · 0 claps · 3.5 min read
#omnibus-law #uu #politk #hukum
Open on Medium ↗
Wiki topics: ✍️ · Writing & Creative ⚖️ · Law & Justice

Omnibus Law: Kontradiksi Antara Cita Hukum dengan Proses Pembentukannya

Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Ia menginisiasi empat rancangan undang-undang (RUU) yang menggunakan metode omnibus law, yakni tentang Cipta Kerja, Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, Ibu Kota Negara Baru, dan Kefarmasian. Semua RUU telah disahkan Dewan Perwakilan (DPR) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Definisi Omnibus Law dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Gamer adalah omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once; including many things or having various puporses, artinya berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Maka jika disandingkan dengan kata law definisinya menjadi hukum untuk semua. Cita hukum (rechtsidee) yang hendak dicapai Jokowi khususnya di bidang perekonomian adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Yang mana menurut laporan The World Bank Group dalam hal ease of doing business 2019, Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara. Pun tujuan undang-undang (UU) omnibus law yang sudah disahkan yakni UU Cipta Kerja adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara memeroleh pekerjaan, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional, dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan ekonomi investasi. Jokowi juga mengeluhkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpah tindih yang berakibat kepada lambannya pengambil keputusan ataupun eksekusi dari sebuah kebijakan. Terlebih dari bidang ekonomi, pemerintah merasa ketidakselarasan peraturan-peraturan tersebut menghambat laju investasi di Indonesia. Menurut penelitian dari Jaja Ahmad, aturan hukum yang sering dikeluhkan investor adalah keamanan investasi, prosedur perizinan, penegakan hukum, tenaga kerja/buruh, serta berbagai persoalan lain yang terkait dengan investasi, mengakibatkan Indonesia dikategorikan dalam keadan tidak nyaman. Sehingga, pemerintah menggunakan teknik omnibus law sebagai cara untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang masih tumpang tindih. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjustifikasi pernyataan tersebut dengan mengatakan penerapan omnibus law bisa segera dilakukan karena sangat baik untuk membentuk aturan yang ramping dan harmonis. Jangka waktu pembahasan RUU Cipta Kerja terhitung dari pemerintah menyerahkan Surat Presiden, Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja ke DPR hingga diundangkan yakni 12 Februari 2020–2 November 2020. Dalam kurun waktu tersebut dibahas melalui 64 rapat, 2 rapat kerja, 56 rapat Panja, 6 rapat Timsus/Timsin yang tak jarang dilaksanakan di luar hari kerja bahkan hingga malam ataupun dini hari. Secara formil, banyak permasalahan yang perlu dikaji ulang. Pertama, dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, metode omnibus law merupakan hal yang tidak lazim karena omnibus law secara langsung menghimpun beberapa jenis materi muatan. Sehingga, publik bertanya-tanya apakah UU №12 Tahun 2011 sudah mengakomodasi hal tersebut. Apalagi tradisi omnibus law biasa digunakan dalam negara bersistem hukum common law, sedangkan Indonesia Kedua, dalam proses pembentukannya sangat minim partisipasi publik. Apalagi pembahasannya dimasa pandemi yang membuat ruang gerak masyarakat sangat terbatas. Bahkan Komnas HAM menilai penyusunan omnibus law tidak akuntabel dan partisipatif hingga merekomendasikan presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja karena berpotensi melanggar HAM. Ketiga, DPR memotong tahapan proses pembahasan. Yang mana seharus DIM dibahas terlebih dahulu di dalam Rapat Kerja. Badan Legislasi justru menafikan hal tersebut dan langsung membentuk Panitia Kerja. Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, dari ketiga contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwasannya legislator terkesan main-main dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini. Proses pembentukan yang bermasalah tentu akan berdampak buruk terhadap substansinya. Padahal, di dalam UU 12 tahun 2011 sudah diatur tentang asas-asas yang harus terkandung di dalam sebuah UU — secara formil maupun materiil. Yang terjadi justru legislator seolah-olah merekaya asas-asas tersebut dan jelas melanggar prinsip hukum yakni the rule of law not the rule of a man. Dalam sistem perundang-undangan nasional, UU seyogyanya tidak hanya dimaknai sebagai produk politik. Namun juga merupakan manifestasi ketaatan asas hukum yang diatur secara berjenjang yang kita kenal sebagai Teori Stufenbau yang dikembangkan oleh Hans Nawiasky. Dalam konteks Indonesia sendiri, A. Hamid Attamimi dan Maria Farida mengelaborasikan teori tersebut dengan memberi sentuhan khas norma Indonesia baik dalam groundnorm maupun rechtsidee, antara lain, pertama, rechtsidee, yaitu Pancasila sebagai bintang pemandu; kedua, norma fundamental negara yakni Pancasila sebagai norma dasar; ketiga, asas-asas negara berdasarkan atas hukum yang menempatkan UU sebagai alat pengaturan; dan keempat, asas-asas pemerintahan yang berdasarkan sistem konstitusi (konstitusionalisme). Ketika legislator memutuskan akan menggunakan metode omnibus law, seharusnya mereka melakukan penataan dan merekonstruksi ulang hierarki. Salah satu contohnya adalah seperti yang dikemukakan Mirza Satria Buana yaitu menambahkan UU Konsolidasi. UU Konsolidasi dimaknai sebagai suatu proses mengonsolidasikan beberapa peraturan perudang-undang yang satu tema ke dalam satu volume. Tujuan dari proses konsolidasi agar pembaca peraturan memahami logical sequence dari seperangkat aturan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika menggunakan metode omnibus law haruslah dipadukan dengan beberapa metode pendukung lainnya, seperti konsolidasi. Dikarenakan omnibus law memiliki karakter yang rumit, kompleks, dan secara fisik lebih tebal daripada UU biasa. Yang akan menyulitkan pihak oposisi ataupun masyarakat biasa melakukan analisis atau kajian terhadap UU tersebut. Apalagi kalau kita lihat dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, mereka melarang menggunakan metode omnibus law karena dianggap dapat membuka peluang masuknya pasal titipan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak transparan. Sehingga proses perumusannya harus menggunakan metode yang tepat supaya cita hukum omnibus law dapat kita capai juga. Pun, kesan omnibus law adalah metode yang mereduksi demokrasi dapat kita redam pula. Diakhir tulisan ini, saya ingin mengutip perkataan dari Ernest Prakasa, “Jika UU tidak sepenuhnya buruk itu tidak cukup, tidak sepenuhnya buruk itu doesnt qualify as something yang melindungi rakyat. Yang kita perlukan itu bukan tidak sepenuhnya buruk atau tidak sepenuhnya baik tapi sepenuhnya baik. Itu yang layak kita dapatkan sebagai rakyat Indonesia.”


메타데이터
post_id
3e2d91fe4059
slug
omnibus-law-kontradiksi-antara-cita-hukum-dengan-proses-pembentukannya-3e2d91fe4059
url
https://medium.com/@averosananta/omnibus-law-kontradiksi-antara-cita-hukum-dengan-proses-pembentukannya-3e2d91fe4059
canonical_url
https://medium.com/@averosananta/omnibus-law-kontradiksi-antara-cita-hukum-dengan-proses-pembentukannya-3e2d91fe4059
author_url
https://medium.com/@averosananta
status
ok
fetched_at
2026-07-28 16:12:54