← Back to list

Memikirkan Kembali Otoritas di Ruang Kelas

Salah satu fondasi penting dalam dunia pendidikan adalah adanya relasi otoritas yang sehat antara guru dan murid. Otoritas ini bukan…

Shadiq Muntashir · 2026-01-26 06:41 · 0 claps · 3.0 min read
#otoritas #sekolah #bullying #guru #murid
Open on Medium ↗

Memikirkan Kembali Otoritas di Ruang Kelas

Salah satu fondasi penting dalam dunia pendidikan adalah adanya relasi otoritas yang sehat antara guru dan murid. Otoritas ini bukan semata-mata kekuasaan formal, melainkan sebuah pengakuan moral dan simbolik yang memungkinkan proses belajar berlangsung secara bermartabat. Tanpa otoritas semacam itu, ruang kelas kehilangan daya pengikatnya dan pendidikan berubah menjadi relasi yang rapuh, mudah pecah oleh konflik, dan rentan terhadap kekerasan.

Kasus pengeroyokan seorang guru oleh murid-muridnya di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, memperlihatkan dengan gamblang rapuhnya fondasi tersebut. Agus Saputra, guru bahasa Inggris, dilaporkan dikeroyok sekitar 12 muridnya. Hasil visum menunjukkan luka lebam di pipi, tangan, dan punggung. Video kejadian yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan seorang pendidik dikepung dan diserang secara kolektif di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi proses pendidikan.

Namun, sebagaimana lazim terjadi dalam masyarakat yang terbuka, peristiwa ini tidak hanya melahirkan satu versi kebenaran. Para siswa menyampaikan narasi berbeda. Mereka mengklaim kekerasan tersebut dipicu oleh tindakan fisik guru, menampar dan memukul, serta ucapan yang dianggap merendahkan orang tua mereka. Detail yang kemudian menyita perhatian publik adalah soal panggilan “Prince”, yang menurut versi siswa justru merupakan permintaan dari guru karena tidak ingin dipanggil “Bapak”.

Benturan dua narasi ini dengan cepat memecah opini publik. Sebagian melihat guru sebagai korban kekerasan murid, sebagian lain menempatkan siswa sebagai korban praktik pendisiplinan yang dianggap melampaui batas. Namun, sebagaimana ruang publik yang sehat, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang paling bersalah. Pertanyaan yang lebih mendasar justru terletak pada kegagalan sistem pendidikan membaca dan mengelola konflik sebelum ia meledak menjadi kekerasan terbuka.

Agus Saputra mengaku telah mengalami perundungan dari murid-muridnya selama kurang lebih tiga tahun sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi. Jika klaim ini benar, maka persoalannya bukan lagi soal reaksi spontan seorang guru atau emosi sesaat para siswa. Ia menunjukkan adanya konflik laten yang dibiarkan berlarut-larut tanpa intervensi berarti dari sekolah, pengawas, maupun sistem pendukung pendidikan lainnya. Kekerasan, dalam konteks ini, adalah ujung dari akumulasi masalah yang gagal ditangani sejak awal.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2025, ribuan kasus pelanggaran hak anak terjadi setiap tahun, dengan ratusan di antaranya berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Kekerasan fisik dan psikis di sekolah meningkat, bahkan menyebabkan puluhan korban jiwa akibat perundungan. Sekolah yang idealnya menjadi ruang aman justru menjadi salah satu lokasi utama terjadinya kekerasan. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa krisis relasi di ruang kelas bersifat sistemik, bukan kasuistik.

Dalam perspektif sosiologis, sekolah dapat dipahami sebagai sebuah arena relasi kuasa. Pierre Bourdieu menyebutnya sebagai ranah tempat berbagai modal budaya, sosial, dan simbolik berinteraksi dan dipertarungkan. Otoritas guru hidup bukan hanya karena regulasi, melainkan karena pengakuan simbolik yang diterima dalam praktik sehari-hari. Ketika simbol-simbol itu terkikis, otoritas kehilangan legitimasi, dan disiplin kehilangan makna.

Persoalan panggilan “Prince” dalam kasus Jambi, terlepas dari versi mana yang benar, dapat dibaca dalam kerangka ini. Dalam tradisi pedagogi Indonesia, panggilan “Bapak” atau “Ibu” bukan sekadar kebiasaan linguistik, melainkan penanda relasi asimetris yang bersifat protektif dan edukatif. Ketika penanda itu hilang tanpa ada kesepakatan baru yang jelas dan sehat, ruang kelas memasuki wilayah abu-abu yang rawan konflik.

Kasus di Konawe Selatan memperlihatkan sisi lain dari krisis yang sama. Supriyani, guru honorer dengan masa pengabdian belasan tahun, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dituduh menganiaya murid yang merupakan anak anggota kepolisian. Ketimpangan modal ekonomi dan sosial begitu kentara: gaji ratusan ribu rupiah berhadapan dengan tuntutan uang damai puluhan juta. Kesaksian rekan-rekan guru yang membantah adanya kekerasan tidak cukup kuat menghentikan proses pidana. Ruang kelas, dalam kasus ini, kehilangan otonomi pedagogisnya karena diterobos oleh kekuasaan eksternal yang timpang.

Dua peristiwa ini, Jambi dan Konawe Selatan adalah dua sisi dari krisis yang sama. Di satu sisi, guru tidak aman di hadapan murid. Di sisi lain, guru juga tidak terlindungi di hadapan aparatus kekuasaan. Padahal, secara normatif, negara telah menyediakan perangkat perlindungan bagi profesi guru dan mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Masalahnya, regulasi sering berhenti sebagai dokumen administratif, sementara kapasitas institusional untuk menjalankannya tetap lemah.

Dengan segala keterbatasannya, kita dapat mengatakan bahwa pendidikan Indonesia saat ini berada dalam situasi yang menyerupai ruang publik: terbuka, penuh perdebatan, tetapi juga rentan distorsi. Karl Popper mengingatkan bahwa masyarakat terbuka hanya dapat bertahan jika ditopang oleh critical rationalism, kemampuan untuk menelaah masalah secara rasional dan terbuka. Prinsip ini semestinya juga berlaku di ruang kelas: konflik harus dibaca, diuji, dan dikelola secara rasional, bukan dibiarkan menumpuk hingga berubah menjadi kekerasan.

Saya tidak sepenuhnya pesimistis. Sebagaimana ruang publik memiliki mekanisme koreksi-diri, dunia pendidikan pun memiliki peluang untuk memperbaiki dirinya. Namun, hal itu hanya mungkin jika sekolah kembali dipahami sebagai ruang dialog yang dikelola secara sadar, dengan otoritas guru yang dibangun di atas kompetensi, keteladanan, dan perlindungan yang adil. Tanpa itu, ruang kelas akan terus menjadi arena konflik laten, dan pendidikan kehilangan jati dirinya sebagai proses pemanusiaan


메타데이터
post_id
3e5ece9ca231
slug
memikirkan-kembali-otoritas-di-ruang-kelas-3e5ece9ca231
url
https://medium.com/@shadiqmuntashir/memikirkan-kembali-otoritas-di-ruang-kelas-3e5ece9ca231
canonical_url
https://medium.com/@shadiqmuntashir/memikirkan-kembali-otoritas-di-ruang-kelas-3e5ece9ca231
author_url
https://medium.com/@shadiqmuntashir
status
ok
fetched_at
2026-07-13 06:23:13