Dari Teras Pasar Wates hingga Ruang Kuliah: Memutus Rantai Korupsi dari Akar Rumput hingga…
KULON PROGO — Aroma khas bubur ayam dan hiruk-pikuk tawar-menawar sudah menyelimuti Pasar Pagi Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, sejak pukul…
Dari Teras Pasar Wates hingga Ruang Kuliah: Memutus Rantai Korupsi dari Akar Rumput hingga Intelektual Muda

Ilustrasi Pungli (Pungutan Liar). Shutterstock.com
KULON PROGO — Aroma khas bubur ayam dan hiruk-pikuk tawar-menawar sudah menyelimuti Pasar Pagi Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, sejak pukul 04.00 WIB. Di antara deretan meja kayu, Pak Dadang (48) sibuk mengaduk panci kaldu. Namun, di balik senyum ramahnya menyambut pembeli, ada kegelisahan yang kerap menghantui pikiran pedagang berusia 48 tahun itu: pungutan liar (pungli) berkedok retribusi.
“Bagi wong cilik seperti kami di Wates iki, korupsi itu bukan soal bancakan proyek miliaran. Korupsi itu saat kami dipungut biaya ekstra di luar karcis resmi pasar yang harganya tidak jelas dan tidak ada kuitansinya,” keluh Pak Dadang kepada Tim Liputan, Sabtu, 20 Juni 2026.
Pengalaman Pak Dadang adalah potret nyata bagaimana korupsi merambah berbagai bidang kehidupan, khususnya sektor ekonomi kerakyatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat di level akar rumput bukan hanya korban, tetapi harus menjadi subjek pengawas. Namun, sayangnya, ketakutan akan intimidasi sering kali membungkam mereka.
Pendidikan sebagai Imunisasi Bangsa
Berjarak sekitar 40 kilometer dari Pasar Wates, di kawasan Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman, Yogyakarta, upaya penangkalan korupsi sedang dikonstruksi melalui nalar-nalar muda. Kirana (20), mahasiswa UII yang aktif dalam kajian anti-korupsi, meyakini bahwa normalisasi pungli yang dialami oleh Pak Dadang berakar dari krisis integritas yang harus diputus melalui pendidikan.
“Menangkap koruptor itu hanya mengobati luka, tapi pendidikan anti-korupsi itu mencegah lukanya muncul,” tegas Kirana.
Pendapat Kirana sangat sejalan dengan diskursus akademis yang menekankan bahwa penanaman nilai anti-korupsi di perguruan tinggi adalah upaya pencegahan yang paling fundamental. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pendidikan anti-korupsi sangat berperan dalam mencegah dan memberantas korupsi secara berkelanjutan.
Pencegahan korupsi melalui pendidikan di lembaga pendidikan tidak boleh berhenti pada hafalan pasal, melainkan harus membentuk budaya malu dan integritas. “ Menurut saya, pencegahan korupsi harus dimulai dari kampus. kami tidak hanya diajarkan teori hukum atau sosial, tapi juga etika dan integritas. Pendidikan anti-korupsi adalah vaksin bagi kami. Kami diajarkan bahwa menyontek saat ujian adalah benih korupsi. Jika kami terbiasa curang di kampus, bagaimana nanti bisa jujur saat bekerja di bidang apapun, baik itu birokrat, praktisi, profesinal maupun pengusaha?” tambah Kirana.
Kontribusi Mahasiswa dan Reformasi Administrasi
Namun, pendidikan di dalam kelas harus berbuah pada aksi nyata. Kontribusi mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi harus bertransformasi menjadi pengawasan berbasis data dan literasi hukum terhadap kebijakan publik.
Kirana dan rekan-rekannya menyadari bahwa untuk melindungi pedagang seperti Pak Dadang, mereka harus mengawal sistem. Oleh karena itu, penerapan hukum administrasi negara yang baik sangat penting untuk mencegah praktik korupsi di Indonesia. Lemahnya tata kelola administrasi, diskresi pejabat yang tidak transparan, dan tidak adanya digitalisasi adalah celah utama lahirnya pungli.
“Jika sistem administrasi di pemerintahan daerah, seperti perizinan dan retribusi pasar, dibuat transparan dan cashless (non-tunai), celah untuk korupsi level mikro bisa ditutup. Mahasiswa harus mengawal itu,” ujar Kirana.
Strategi Ideal: Sinergi Represif dan Preventif
Pada akhirnya, upaya mencegah kasus korupsi dalam berbagai bidang kehidupan menuntut sebuah strategi yang komprehensif. Strategi ideal pemberantasan korupsi di Indonesia harus memadukan pendekatan represif (penindakan tegas oleh penegak hukum) dan preventif (perbaikan sistem administrasi dan pendidikan karakter).
Pendekatan represif memberikan efek jera bagi para koruptor kelas kakap, sementara pendekatan preventif, mulai dari digitalisasi retribusi pasar yang memperjuangkan hak-hak pedagang kecil, hingga pendidikan anti-korupsi di ruang-ruang kampus adalah kunci memutus mata rantai korupsi di masa depan.
Di Pasar Pagi Wates, Pak Dadang berharap suatu hari nanti ia bisa berdagang dengan tenang tanpa “pajak” tak resmi. Sementara di Yogyakarta, Kirana dan teman-teman generasi mudanya terus belajar dan mengawal agar harapan sederhana seorang pedagang bubur itu bisa diwujudkan oleh negara yang bersih. Keduanya, dari akar rumput hingga intelektual muda, adalah ujung tombak pencegahan korupsi yang sesungguhnya.
Minggu, 21 Juni 2026
Topik berita: “Upaya Mencegah Kasus Korupsi dalam Berbagai Bidang Kehidupan”
referensi: Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85–97.
Burhanudin, A. A. (2019). Kontribusi Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 5(1), 78–95.
Dewi, G. K. S. (2022). Mencegah dan memberantas potensi adanya korupsi Melalui pemberian pendidikan anti korupsi di lembaga Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(4), 123–133.
https://blog.tempoinstitute.com/berita/liputan-mendalam-adalah
Luckyto, M., Rahmawati, A., & Sadiyah, K. (2021). Peran pendidikan antikorupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberatasan korupsi. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(1), 8–12.
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, 4(1), 44–44.
Rahim, A., Safitri, N. U., Nurjanah, N., Anabah, S., & Nurhikmah, W. (2023). Implementasi hukum administrasi negara dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5790–5794.
Suryani, I. (2013). Penanaman nilai anti korupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. Jurnal Visi Komunikasi, 12(2).
메타데이터
- post_id
- 3f0a0f59541f
- slug
- dari-teras-pasar-wates-hingga-ruang-kuliah-memutus-rantai-korupsi-dari-akar-rumput-hingga-3f0a0f59541f
- url
- https://medium.com/@arthuma/dari-teras-pasar-wates-hingga-ruang-kuliah-memutus-rantai-korupsi-dari-akar-rumput-hingga-3f0a0f59541f
- canonical_url
- https://medium.com/@arthuma/dari-teras-pasar-wates-hingga-ruang-kuliah-memutus-rantai-korupsi-dari-akar-rumput-hingga-3f0a0f59541f
- author_url
- https://medium.com/@arthuma
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 04:09:36