Tentang Kesejahteraan ASN
Sejak dahulu berbicara mengenai remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi hal yang menarik dan sering memicu perdebatan bahkan…
Tentang Kesejahteraan ASN
Sejak dahulu berbicara mengenai remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi hal yang menarik dan sering memicu perdebatan bahkan hingga NKRI berusia 78 tahun. Salah satunya karena isu ini menyangkut kepentingan segolongan penduduk yang juga berperan sebagai penggerak roda inti pemerintahan. Sistem penggajian pegawai pemerintah telah melewati aneka eksperimen kebijakan dari rezim ke rezim, termasuk beberapa hal yang kurang menguntungkan semisal pemotongan gaji di era Orde Baru sebagai akibat lesunya perekonomian saat itu.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai topik menjadi pemicu perdebatan panas soal remunerasi ASN, mulai dari skema yang dipandang kurang adil hingga nominal remunerasi yang tidak mampu mengikuti laju inflasi yang dalam kurun 10 tahun terakhir berkisar 4% per tahun, dengan kenaikan tertinggi di tahun 2013 sebesar 8,38%. Persoalan tentang kesejahteraan diyakini menjadi penyebab utama rendahnya tingkat profesionalisme ASN. Berdasarkan hasil survei Pengukuran Indeks Profesionalitas Tahun 2018 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara, baik ASN Pusat maupun Daerah secara agregat dinilai berkinerja rendah dengan Profesionalism Index keduanya hanya sebesar 68,5 dan 62,7.
Menyikapi pelbagai polemik yang timbul, saat ini pemerintah melalui koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok kebijakan Single Salary bagi para ASN yang berjumlah 4,3 juta orang. Rencana reformulasi penghasilan ASN tersebut pantas diapresiasi bersama sebab diharapkan menjadi obat bagi permasalahan kinerja ASN.
Urip Santoso dalam bukunya “Remunerasi Pegawai Negeri Sipil” (2012:95) mengatakan bahwa pemberian remunerasi ASN perlu memperhatikan 5 prinsip yang mencakup Sistem Merit, Adil, Layak, Kompetitif, dan Transparan. Sistem Merit merupakan acuan untuk memberikan remunerasi sesuai dengan jabatan yang diemban oleh ASN. Prinsip Adil menyebutkan bahwa pemberian remunerasi harus mempertimbangkan beban tugas dan tanggung jawab yang merupakan kombinasi dari karakteristik tusi institusi tempat ASN mengabdi dan jenis pekerjaan yang diemban. Lugasnya, jangan sampai ASN dengan lingkup tugas berskala nasional atau bahkan global mendapatkan remunerasi lebih rendah dari yang lingkup pekerjaannya berskala kecamatan misalnya. Secara risiko dan beban pekerjaan tentu keduanya memiliki perbedaan yang jelas dan perlu diakomodir dalam penentuan tingkat remunerasi yang diterima.
Prinsip layak menjadi acuan berikutnya yang harus diperhatikan pemerintah selaku pemberi kerja. Layak dapat diartikan pemenuhan kebutuhan hidup secara wajar. Ukuran layak cukup subyektif, namun pemerintah dapat menggunakan referensi yang bersifat objektif, contohnya menggunakan Survei Biaya Hidup yang dirilis berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam laporan itu, terdapat informasi angka pengeluaran rumah tangga bulanan per kapita untuk beberapa wilayah (provinsi dan kota). Misalnya saja menurut laporan tahun 2018 yang telah dirilis resmi, individu di Jakarta secara rata-rata mengeluarkan biaya sekitar Rp3,5 juta per bulan. Angka ini adalah yang tertinggi dari 90 kota yang terdapat pada laporan survei tersebut dan bersama Bekasi serta Surabaya menjadi outliers di pulau Jawa. Oleh karenanya, komponen remunerasi dasar (basic salary) ASN tidak boleh sekedar pukul rata tanpa mengakomodir variasi biaya ini.
Selain komponen biaya hidup individu, basic salary perlu memperhitungkan jumlah anggota keluarga ASN yang menjadi tanggungan. Skema pemberian tunjangan keluarga saat ini masih belum berubah sejak 49 tahun lalu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Besaran tunjangan istri/suami serta anak ditetapkan sebesar persentase kecil dari gaji pokok yang diterima ASN, masing-masing 10% dan 2% (maksimal 2 anak). Hal ini menjadi disinsentif bagi ASN yang telah berumah tangga sebab harus membiayai tanggungan dengan penghasilan bulanan yang tidak terlalu signifikan bedanya dengan rekan sejawat yang lajang.
Jika berkaca pada pengeluaran rumah tangga dengan memperhitungkan jumlah anggota keluarga, Bekasi sebagai kota satelit Jakarta menjadi kota dengan pengeluaran rumah tangga bulanan terbesar di tahun 2018, yakni Rp13,7 juta untuk rata-rata 4 orang anggota keluarga. Apabila perhitungan tunjangan keluarga hanya mendasarkan pada persentase kecil dari gaji pokok saja, tentunya basic salary yang diterima seorang ASN di kota itu dengan tanggungan 3 orang dan tanpa joint income akan masih jauh di bawah standar kelayakan.

Dengan memasukkan variabel biaya hidup kedaerahan serta jumlah tanggungan dalam perhitungan basic salary secara lebih serius, harapannya penghasilan ASN semakin kompetitif dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Selain itu, sebagaimana prinsip Santoso yang kelima, komponen remunerasi ASN juga dapat lebih transparan dengan unsur gaji dan tunjangan resmi yang besarannya jelas di awal, tanpa perlu mengejar variabel lain untuk menutup gap kebutuhan hidup, semisal honor rapat, tim dan perjalanan dinas yang rawan manipulasi dan inefisiensi.
Peningkatan kesejahteraan akan menjadi tahap awal bagi peningkatan profesionalitas ASN, sebelum dilakukan upaya perbaikan berupa law reinforcement. Pada gilirannya, dampak langsung yang diharapkan adalah kepuasan masyarakat atas berbagai layanan pemerintah yang diterima.
메타데이터
- post_id
- 40292a002ffa
- slug
- tentang-kesejahteraan-asn-40292a002ffa
- url
- https://medium.com/@dutadata/tentang-kesejahteraan-asn-40292a002ffa
- canonical_url
- https://medium.com/@dutadata/tentang-kesejahteraan-asn-40292a002ffa
- author_url
- https://medium.com/@dutadata
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-15 20:49:13