KAJIAN KEBIJAKAN
PEMUTAKHIRAN DATA DAN AKURASI PENARIKAN PESERTA PBI DALAM MENJAMIN EFISIENSI PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
KAJIAN KEBIJAKAN
PEMUTAKHIRAN DATA DAN AKURASI PENARIKAN PESERTA PBI DALAM MENJAMIN EFISIENSI PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Keysha Almira Dofa Ramadhani
Universitas Diponegoro
keyshaalmiradr@gmail.com
Pada tahun 2025 pemerintah melakukan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN sebagai bagian dari pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini menimbulkan perdebatan antara kebutuhan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi dan risiko hilangnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan. Tulisan ini mengkaji bagaimana pemutakhiran data PBI memengaruhi efisiensi pembiayaan JKN serta tantangan implementasinya.
LATAR BELAKANG
Landasan Filosofis dan Konseptual
Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Amanat konstitusi ini menjadi landasan filosofis bagi negara untuk hadir secara aktif dalam menjamin akses kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dalam perspektif kebijakan publik, Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai “whatever government chooses to do or not to do”, yakni segala sesuatu yang pemerintah pilih untuk dilakukan maupun tidak dilakukan. Definisi ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam mengelola sistem jaminan sosial kesehatan termasuk penentuan siapa yang berhak menerima subsidi merupakan bagian inti dari kebijakan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis.
Kondisi Aktual Kepesertaan PBI JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial terbesar di dunia berdasarkan kepesertaan dalam satu skema tunggal. Data Januari 2023 mencatat jumlah peserta JKN sebesar 249,67 juta jiwa. Jumlah tersebut terus meningkat sehingga pada tahun 2024 kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 271 juta jiwa, menjadikan Indonesia hampir mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara kuantitatif (Sihole, 2024). Namun di balik pencapaian angka tersebut, terdapat permasalahan mendasar yang memengaruhi kualitas dan keadilan program: ketidakakuratan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI adalah peserta JKN dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Berdasarkan data Januari 2023, total peserta PBI APBN mencapai 111,14 juta jiwa (44,51% dari total peserta), sementara PBI APBD sebesar 41,34 juta jiwa atau 16,55%, menjadikan kelompok PBI sebagai segmen dominan dalam ekosistem JKN (Katadata, 2023). Negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,7 triliun per tahun untuk pembiayaan PBI, menjadikannya salah satu belanja sosial terbesar dalam APBN.
Sayangnya, besarnya anggaran tersebut tidak diimbangi dengan ketepatan sasaran. Data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa sekitar 45 persen bantuan sosial sebelumnya ditengarai tidak tepat sasaran (Kementerian PAN-RB, 2026). Berdasarkan DTSEN yang mulai diterapkan pada 2025, ditemukan fakta mengejutkan: lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 hingga 5 (kelompok termiskin) belum menerima PBI JKN, sementara sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 hingga 10 masih tercatat sebagai penerima (Kementerian PAN-RB, 2026). Kondisi ini merupakan cerminan nyata dari dua jenis kesalahan dalam pendataan sosial: inclusion error (orang mampu tercatat sebagai penerima) dan exclusion error (orang miskin tidak terdata sebagai penerima), sebagaimana diidentifikasi oleh Zulaika et al. (2024).
Landasan Yuridis
Secara yuridis, penetapan dan pengelolaan data peserta PBI diatur dalam beberapa regulasi kunci. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi landasan utama penyelenggaraan JKN. Penentuan penerima PBI diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang mengamanatkan penetapan peserta berdasarkan data kemiskinan yang valid dan terbarukan. Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang secara resmi menghapus penggunaan DTKS dan menetapkan DTSEN sebagai basis data tunggal acuan penetapan seluruh penerima manfaat sosial, termasuk PBI JKN (Dinsos Jatim, 2025).
Berdasarkan tiga dimensi di atas, tampak jelas bahwa permasalahan inti yang dihadapi adalah belum optimalnya mekanisme pemutakhiran data PBI dalam menjamin bahwa subsidi kesehatan negara benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Kajian ini menganalisis dinamika kebijakan pemutakhiran data PBI, tantangan implementasinya, serta implikasinya terhadap efisiensi pembiayaan JKN.
PEMBAHASAN
Profil Kepesertaan PBI JKN dan Permasalahan Akurasi Data
Program PBI merupakan instrumen utama negara dalam mewujudkan ekuitas akses kesehatan. Tabel dan gambar berikut menggambarkan komposisi kepesertaan JKN berdasarkan segmen per Januari 2023.


Data pada tabel dan gambar menunjukkan bahwa PBI APBN merupakan segmen terbesar dengan 111,14 juta jiwa hampir tiga kali lipat segmen PPU BU yang berada di urutan kedua (42,57 juta jiwa). Jika dijumlahkan, kelompok PBI (APBN + APBD) mencakup lebih dari 60 persen dari total peserta JKN sebesar 249,67 juta jiwa pada Januari 2023. Studi oleh Zulaika et al. (2024) menemukan bahwa permasalahan utama dalam penetapan PBI meliputi: (1) validasi dan pemutakhiran data yang tidak berkala; (2) penerapan indikator kemiskinan yang tidak konsisten antardaerah; serta (3) kesalahan inklusi dan eksklusi yang bersumber dari kelemahan basis data. Setiap kesalahan dalam skala kepesertaan sebesar ini berdampak pada inefisiensi pembiayaan yang sangat masif.
Kondisi paradoksal yang terjadi adalah kelompok masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik tetap tercatat sebagai penerima PBI, sementara warga yang benar-benar miskin justru tidak terdata. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan kegagalan mendasar dalam mewujudkan keadilan distributif sistem jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUD 1945.
Transformasi Kebijakan Pendataan: Dari DTKS ke DTSEN
Menyadari kelemahan mendasar sistem pendataan lama, pemerintah melakukan reformasi struktural dalam tata kelola data PBI. Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus DTKS dan menetapkan DTSEN sebagai pengganti tunggalnya (Dinsos Jatim, 2025).

Dalam skema DTSEN, BPS berperan sebagai koordinator utama penyusunan data sosial-ekonomi nasional yang valid dan terintegrasi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri berperan menyuplai data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilengkapi tiga data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan wajah untuk mencegah data ganda dan penduduk fiktif. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa kemungkinan kesamaan data antar individu adalah satu banding sekian miliar, sehingga tingkat akurasinya sangat tinggi (Detik.com, 2025). Per 3 Februari 2025, DTSEN telah mencakup 285.579.122 penduduk dan 93.025.360 keluarga di seluruh Indonesia (Dinsos Jatim, 2025). Tabel berikut merangkum kronologi perubahan kebijakan data PBI JKN beserta dampaknya.

Peralihan ke DTSEN memicu gelombang penonaktifan besar-besaran. Sepanjang 2025, Kemensos mencatat total 13,5 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta mengajukan reaktivasi, sebagian beralih menjadi peserta mandiri, dan sebagian lainnya dialihkan pembiayaannya ke APBD (Kementerian PAN-RB, 2026).
Implikasi terhadap Efisiensi Pembiayaan JKN
Pemutakhiran data PBI memiliki implikasi langsung terhadap efisiensi pembiayaan JKN. Secara alokasi, realokasi peserta dari kelompok yang tidak berhak kepada kelompok yang lebih membutuhkan meningkatkan nilai manfaat per rupiah anggaran yang dikeluarkan negara. Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan kebijakan subsidi kesehatan tetap akurat dan adil, dengan anggaran PBI sebesar Rp48,7 triliun per tahun yang tidak dikurangi melainkan diarahkan lebih tepat sasaran (Antara News, 2026).
Dari sisi monitoring kepesertaan, Monthly Report Monitoring JKN Juli 2025 yang diterbitkan DJSN mencatat bahwa peserta non-aktif akibat proses mutasi mencapai 41,05 juta jiwa, dengan 20,75 juta di antaranya dari segmen PBI yang sedang dalam proses verifikasi dan validasi data (DJSN, 2025). Angka ini menggambarkan besarnya skala transisi yang sedang berlangsung sekaligus urgensi mekanisme transisi yang terstruktur.
Namun, proses ini juga mengandung risiko inefisiensi baru. Anggota DPR RI Sandi Fitrian Noor menekankan bahwa dalam pendataan sosial, exclusion error jauh lebih berbahaya daripada inclusion error, karena dampak langsungnya adalah hilangnya perlindungan negara bagi kelompok paling rentan (Media Indonesia, 2026). Kasus 166.708 warga Kabupaten Cirebon yang kehilangan status PBI JKN pada 2026 akibat penerapan DTSEN (Bisnis.com, 2026) menjadi bukti nyata bahwa pemutakhiran yang tidak disertai mekanisme transisi memadai justru dapat melahirkan ketidakadilan baru. Oleh karena itu, efisiensi pembiayaan tidak dapat hanya diukur dari pengurangan daftar penerima, melainkan dari ketepatan alokasi: apakah mereka yang paling membutuhkan benar-benar terlindungi.
Dengan demikian, keberhasilan pemutakhiran data PBI perlu dinilai melalui keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan kelompok rentan, sehingga tujuan keadilan sosial dalam penyelenggaraan JKN tetap terjaga.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan akurasi data PBI JKN merupakan persoalan sistemik yang telah berlangsung lama akibat kelemahan mekanisme pemutakhiran DTKS. Kondisi ini menghasilkan inclusion error dan exclusion error secara bersamaan: sekitar 15 juta jiwa dari kelompok mampu (desil 6 — 10) masih tercatat sebagai penerima PBI, sementara lebih dari 54 juta jiwa kelompok termiskin (desil 1 — 5) justru belum menerima manfaat. Ketimpangan ini mencerminkan inefisiensi distribusi anggaran PBI sebesar Rp48,7 triliun per tahun yang seharusnya menjangkau kelompok paling membutuhkan.
Sebagai respons kebijakan, pemerintah melakukan transformasi data melalui penetapan DTSEN berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang mengintegrasikan BPS, Dukcapil, Kemensos, dan BPJS Kesehatan dalam satu sistem pendataan lintas kelembagaan. Pada saat ditetapkan, DTSEN telah mencakup 285,5 juta penduduk Indonesia. Implementasinya sepanjang 2025 hingga awal 2026 menghasilkan penonaktifan total 13,5 juta peserta PBI JKN. Di sisi lain, proses transisi yang berlangsung cepat ini menimbulkan risiko exclusion error baru di mana warga miskin yang belum terdata dalam DTSEN kehilangan akses layanan kesehatan selama masa peralihan. Dengan demikian, pemutakhiran data PBI merupakan kondisi yang diperlukan namun belum cukup untuk menjamin efisiensi pembiayaan JKN secara menyeluruh.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut rekomendasi kebijakan yang diajukan:
-
Kementerian Sosial bersama BPS perlu menetapkan jadwal pemutakhiran DTSEN secara berkala dan terstandar (minimal dua kali per tahun), disertai mekanisme pengaduan yang aksesibel di tingkat desa/kelurahan agar warga miskin yang belum terdata dapat segera masuk dalam sistem.
-
BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial kabupaten/kota perlu memperkuat kapasitas layanan reaktivasi, termasuk penyediaan petugas verifikasi lapangan, anggaran operasional yang memadai, dan sistem informasi yang terhubung langsung dengan DTSEN, sehingga proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam tenggat waktu yang jelas.
-
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan perlu menetapkan kebijakan perlindungan khusus selama masa transisi bagi peserta dengan penyakit kronis, ibu hamil, dan anak balita yang kepesertaannya dinonaktifkan, agar akses layanan kesehatan tidak terputus sebelum proses verifikasi selesai.
-
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap dampak pemutakhiran data terhadap ketepatan sasaran dan efisiensi pembiayaan JKN, dengan mempublikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas program.
-
Pemerintah pusat perlu menyediakan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang secara proaktif mengintegrasikan data kependudukan lokal ke dalam DTSEN, sehingga pemutakhiran data tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat tetapi juga mendorong partisipasi aktif daerah dalam menjaga akurasi data PBI.
Referensi
Antara News. (2025, Juni 24). Dirut BPJS Kesehatan tanggapi 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan. Antara News. https://m.antaranews.com/amp/berita/4921433/dirut-bpjs-kesehatan-tanggapi-73-juta-peserta-pbi-jkn-dinonaktifkan
Antara News. (2026, Februari 23). Menko PM: Pemutakhiran data PBI perkuat akurasi bantuan tepat sasaran. Antara News Yogyakarta. https://jogja.antaranews.com/berita/807942/menko-pm-pemutakhiran-data-pbi-perkuat-akurasi-bantuan-tepat-sasaran
Bisnis.com. (2026, Februari 11). Data DTSEN ubah peta PBI JKN, 166.708 warga Cirebon kehilangan jaminan. Bisnis Indonesia. https://bandung.bisnis.com/read/20260211/549/1952021/data-dtsen-ubah-peta-pbi-jkn-166708-warga-cirebon-kehilangan-jaminan
Detik.com. (2025, Juli 15). Mendagri dukung implementasi DTSEN dalam pendataan PBI JKN. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-8012999/mendagri-dukung-implementasi-dtsen-dalam-pendataan-pbi-jkn
Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2025). Monthly report monitoring JKN Juli 2025. DJSN. https://kesehatan.djsn.go.id/kesehatan/doc/laporan-bulanan/Monthly_Report_JKN_07_2025.pdf
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. (2025, Februari 27). DTKS dihapus ganti DTSEN: Implementasi Inpres No. 4 Tahun 2025. Dinsos Jatim. https://dinsos.jatimprov.go.id/detail-berita-publik/dtks-dihapus-ganti-dtsen-data-tunggal-sosial-ekonomi-nasional-implementasi-inpres-no-4-tahun-2025
Katadata. (2023). The number of Indonesian health insurance JKN participants under BPJS Kesehatan nearly reached 250 million people as of January 2023. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/en/consumer-services/statistics/7fde30156c1dfd4/
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2026, Februari 9). Mensos jelaskan alasan penonaktifan 13,5 juta PBI JKN, reaktivasi dibuka. InfoPublik. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/mensos-jelaskan-alasan-penonaktifan-13-5-juta-pbi-jkn-reaktivasi-dibuka
Media Indonesia. (2026, Februari 9). 11 juta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan, DPR jangan korbankan nyawa demi data DTSEN. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/858836/11-juta-pbi-bpjs-kesehatan-dinonaktifkan-dpr-jangan-korbankan-nyawa-demi-data-dtsen
Sihole, P. O. (2024). Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kesehatan: Strategic purchasing dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pubmedia Villages. https://villages.pubmedia.id
Zulaika, T., Chairani, N., Sinaga, R., & Pramita Ginting, F. (2024). Analisis implementasi program JKN pada peserta bantuan iuran (PBI) atau masyarakat miskin pada wilayah Indonesia. JK: Jurnal Kesehatan, 2(1), 30 — 39.
메타데이터
- post_id
- 417d241cdb2f
- slug
- kajian-kebijakan-417d241cdb2f
- url
- https://medium.com/@keyshaalmiradfrmdhn/kajian-kebijakan-417d241cdb2f
- canonical_url
- https://medium.com/@keyshaalmiradfrmdhn/kajian-kebijakan-417d241cdb2f
- author_url
- https://medium.com/@keyshaalmiradfrmdhn
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-09 15:37:30