← Back to list

Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor sebagai alternatif Pendanaan Transisi Energi Berkeadilan dan…

BAB I

Erwin Hariadi Simamora · 2026-04-25 03:40 · 1 claps · 9.0 min read
#hukum #energi #transisi-energi #riset #penelitian
Open on Medium ↗

Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor sebagai alternatif Pendanaan Transisi Energi Berkeadilan dan Berkelanjutan Didaerah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1] Setiap warga Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan dikenakan pajak yang penghitungan dan pengutipannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perubahan iklim menjadi perbincangan dunia global sehingga pada tahun 2015 melahirkan satu perjanjian yaitu perjanjian paris (the paris agreement), dihadiri oleh 196 Negara. Pembahasan ini dilakukan untuk mengurasi emisi karbondioksida dan gas rumah kaca. Perjanjian dilakukan di Paris, Prancis untuk menekan kenaikan suhu bumi, Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri” dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”[2]

Tidak hanya itu, Perjanjian Paris menegaskan kembali bahwa negara-negara maju harus memimpin dalam memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang kurang beruntung dan lebih rentan.[3] Pendanaan iklim penting untuk menekan emisi dan beralih ke energi terbarukan.

Setelah lahirnya Perjanjian Paris tahun 2015, ada 55 (lima puluh lima) Negara yang meratifikasi Perjanjian Paris tahun 2015 (the paris agreement). Salah satunya, Negara Indonesia. Dilansir dari United Nations Treaty Collection sejak penandatanganan perjanjian ini pada 22 April 2016, Indonesia kemudian meratifikasi perjanjian ini pada 31 Oktober 2016.[4]

Setiap kendaraan bermotor menghasilkan emisi. Emisi dari kendaraan tersebut mengandung Gas buang yang berbahaya seperti karbon dioksida (CO₂), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus (PM2.5) yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan manusia. Selain berkontribusi pada pemanasan global, emisi tersebut juga memicu berbagai masalah lingkungan, seperti hujan asam dan kerusakan lapisan ozon.[5]

Indonesia sebagai Negara berkembang dapat memanfaatkan sumber energi listrik yang bersih seperti memanfaatkan energi matahari, angin, dan air serta menghentikan penggunaan energi kotor yang bersumber dari Batu Bara sebagai bahan utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Untuk mengakomodir hal tersebut dibutuhkan alokasi dana untuk membantu pendanaan transisi energi.

Hal inilah yang melatarbelakangi penulis merekomendasikan alternatif pendanaan transisi energi yang bersumber dari Pajak atas Kendaraan Bermotor sebagai salah satu kontribusi pemilik kendaraan bermotor dalam mendukung transisi energi.

B. Rumusan Masalah

Atas permasalahan diatas, penulis merumuskan beberapa permasalahan:

  1. Apa itu perubahan iklim dan pengaruhnya terhadap pemanasan global?

  2. Bagaimana pengaturan perpajakan atas kendaraan bermotor di Indonesia?

  3. Mengapa pajak atas kendaraan bermotor sebagai salah satu alternatif untuk mendanai transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan di daerah?

  4. Apa yang seharusnya dilakukan untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan di daerah pasca pajak kendaraan bermotor dibagi?

BAB II

PEMBAHASAN

A. PERUBAHAN IKLIM

a. Definis Perubahan Iklim

Dilansir dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), menyebutkan bahwa Perubahan Iklim adalah perubahan jangka panjang dalam pola suhu, curah hujan, dan fenomena cuaca lainnya di Bumi. Perubahan ini bisa disebabkan oleh faktor alami seperti letusan gunung berapi dan variasi matahari, namun kini aktivitas manusia menjadi penyebab utama percepatan perubahan iklim, terutama sejak Revolusi Industri. Berdasarkan laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), suhu rata-rata bumi telah meningkat sekitar +1.2°C sejak akhir abad ke-19, dan diprediksi bisa melebihi +1.5°C jika tidak ada tindakan serius secara global.[6]

b. Penyebab Perubahan Iklim

Penyebab utama perubahan iklim saat ini adalah efek rumah kaca yang berlebihan. Efek rumah kaca secara alami berguna untuk menjaga suhu bumi tetap stabil. Namun, peningkatan konsentrasi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia mengubah keseimbangan ini. Gas-gas yang berperan besar antara lain:[7]

  1. Karbon dioksida (CO₂): dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas alam;

  2. Metana (CH₄): dari peternakan dan limbah;

  3. Dinitrogen oksida (N₂O): dari pupuk kimia

  4. Gas fluorokarbon (HFC, PFC): dari industri pendingin dan manufaktur

c. Dampak Perubahan Iklim

Indonesia, sebagai negara kepulauan tropis, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim:[8]

  1. Perubahan musim tanam dan gagal panen

  2. Kekeringan di beberapa wilayah

  3. Peningkatan banjir rob di pesisir utara Jawa

  4. Risiko tenggelamnya daerah pesisir seperti Jakarta, Demak, dan Semarang

  5. Kerusakan ekosistem laut dan terumbu karang akibat pemanasan suhu air

d. Bukti-Bukti Perubahan Iklim

Bukti-bukti terjadinya perubahan iklim dapat dilihat saat ini, Banjir yang terjadi di 3 (tiga) Provinsi dalam Pulau Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.[9] Banjir ini merupakan salah satu dampak dari perubahan iklim

B. PENGATURAN PERPAJAKAN ATAS KENDARAAN BERMOTOR DI INDONESIA

a. Definisi Kendaraan Bermotor

Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa:[10]

“Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.”

b. Definisi Pajak

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:[11]

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

c. Definisi Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa:[12]

“Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.”

d. Kepada Siapa Pajak Kendaraan Bermotor Disetorkan?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disetorkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Hal ini telah sesuai dengan Pasal 2 angka 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [13]menyebutkan bahwa:

“Jenis Pajak Provinsi terdiri atas: pajak kendaraan bermotor.”

Jadi, Pajak Kendaraan Bermotor salah satu sumber pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi.

C. PAJAK ATAS KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF UNTUK MENDANAI TRANSISI ENERGI YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN

a. Definisi Transisi Energi

Transisi energi adalah proses merubah penggunaan sumber energi berbasis fosil dan tidak ramah lingkungan menjadi penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan seperti panel surya, air, panas bumi, dan angin.[14]

b. Pengaturan Energi dan Energi Terbarukan

Untuk menjalankan transisi energi bersih, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait energi dan transisi energi bersih seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik kemudian Perjanjian Paris tahun 2015 (the paris agreement) diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change.

c. Definisi Energi Terbarukan

Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menyebutkan bahwa:

“Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.”

Sedangkan sumber energi terbarukan diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menyebutkan bahwa:

“Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.”

d. Pemerintah Pusat didorong dalam menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)

Pengaturan mengenai transisi energi ke energi terbarukan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (b) mengamanatkan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

e. Pemerintah Daerah didorong dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED)

Bahwa pada bagian Pendahuluan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional menyebutkan bahwa Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menjadi acuan dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Kemudian pada Poin 4.3. Kelembagaan dan Instrumen Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional menyebutkan Peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan, terutama untuk menjabarkan RUEN dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta mengimplementasikan program dan kegiatan di daerah.

f. Sebahagian Pajak Kendaraan Bermotor Dipergunakan Sebagai Alternatif Pendanaan Transisi Energi di Daerah.

Emisi yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor mengandung Gas buang yang berbahaya seperti karbon dioksida (CO₂), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus (PM2.5) yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan manusia. Selain berkontribusi pada pemanasan global, emisi tersebut juga memicu berbagai masalah lingkungan, seperti hujan asam dan kerusakan lapisan ozon.[15]

Gas buang dari kendaraan bermotor tersebut harus diimbangi dengan kontribusi pemilik kendaraan bermotor untuk mendukung transisi energi dalam menekan kenaikan suhu bumi tetap dibawah 2 derajat. Karena apabila tidak diimbangi maka akan memperburuk iklim. Solusi pendanaan untuk memobilisasi transisi energi ini adalah dengan membagi sebahagian pajak atas kendaraan bermotor untuk mendukung transisi energi di daerah.

Karena Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sumber pendapatan daerah provinsi maka perlu dialokasikan sebahagian pajak tersebut untuk mendukung Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di daerah. Apabila tidak maka sangat jauh harapan transisi energi didaerah dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Karena daerah sudah mempunyai Peraturan Daerah terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED), namun tidak maksimal dilaksanakan karena masalah pendanaan, karena tidak menjadi prioritas. Dengan menerapkan kebijakan membagi sebahagian pajak tadi diharapkan dapat mewujudkan transisi energi karena sudah menjadi prioritas.

D. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIBAGI UNTUK MENDUKUNG TRANSISI ENERGI YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN DI DAERAH

Untuk mendukung transisi energi di daerah perlu diatur regulasi untuk mendanai mobilisasi pendanaan transisi energi di daerah. Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur pengenaan pajak terhadap gas emisi yaitu pajak karbon diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 13 misalnya menyebutkan pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Dengan subyek pajak karbon adalah orang ataupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, sampai saat ini pelaksanaan penetapan tarif pajak karbon belum ada diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) dan peraturan lainnya.

Selain itu, sudah ada peraturan yang mendukung pendanaan transisi energi dari Kementerian Keuangan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan transisi energi di Indonesia antara lain **PMK 103/2023 tentang dukungan fiskal untuk percepatan transisi energi sektor ketenagalistrikan dan [PMK 5/2025](https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=PMK+5%2F2025&mstk=AUtExfCZR010tsc4vJX3eNu7Nsd82kTf29lmSQdrmdosy8S-ClLdsxUVpDwiZOfoz_8IRUNx78jApDpTnVY7ETkjxzOgRMEM-duz9Z54355qCZj3oVH5P-SdXuRQRnF9AMSNaO9fRIeUX5VyQ2rjsZbFrP4HZHLGp1skN3E0iArP5-Tk0I16tZxQ94CxQiiiNxwx9h3DyKJwLrg5PMkaqC9YL1bu18zEQEH9oIO6ITHhkUSOCMnM3KjVJu6yQZAAK9gEqyKOvzqxmfxFuqkUdFFQxoRs&csui=3&ved=2ahUKEwj-rLLV-JSRAxWsSWwGHQBiIRgQgK4QegQIARAC)** tentang penjaminan pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan.

Sehingga mekanismenya adalah menerbitkan peraturan baru yang membagi pajak kendaran bermotor untuk mendukung transisi energi sebagaimana Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dimasing-masing daerah.

Konsekuensi yang akan timbul adalah penaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk menekan pembelian kendaraan bermotor atau tetap mempertahankan tarif yang lama dengan konsekuensi pendapatan daerah untuk kepentingan lain akan berkurang demi mendukung transisi energi.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari permasalahan ini adalah:

  1. Bahwa saat ini telah terjadi perubahan iklim akibat ulah manusia, salah satunya gas emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor;

  2. Bahwa penerapan pembagian pajak kendaraan bermotor untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai langkah konkrit melaksanakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dimasing-masing daerah;

  3. Bahwa pengaturan mengenai pajak karbon sudah ada namun perlu lebih komprehensif untuk melibatkan daerah dalam mendukung transisi energi bukan sekedar ada regulasi namun menjadi salah satu prioritas didaerah bukan pilihan karena dana sudah ada dari hasil pembagian pajak kendaraan bermotor apabila terealisasi;

  4. Bahwa konsekuensi yang akan ditimbulkan adalah kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor untuk menekan pembelian kendaraan bermotor.

B. Saran

Adapun saran dari permasalahan ini:

  1. Perlu membuat regulasi atau aturan dalam mendukung transisi energi di daerah terkait pendanaan dengan membagi pajak kendaraan bermotor untuk mendanai transisi energi;

  2. Perlu pengawasan yang ketat dalam mempergunakan uang pajak dari hasil pembagian pajak kendaraan bermotor mendanai transisi energi.

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

B. Website

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231205215437-641-1033356/apa-itu-perjanjian-iklim-paris, diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 18:28 Wib.

https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XXVII-7-d&chapter=27&clang=_en, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:37 Wib.

https://unitedmotor.co.id/emisi-kendaraan-bermotor-adalah-masalah-dan-solusinya/, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:41 Wib.

https://gaw-bariri.bmkg.go.id/index.php/karya-tulis-dan-artikel/gawsarium/243-perubahan-iklim, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:01 Wib.

https://www.liputan6.com/news/read/6223643/penyebab-banjir-parah-3-provinsi-di-sumatera-curah-hujan-setara-banjir-jakarta-2020, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:11 Wib.

https://unpar.ac.id/menujutransisienergibersih/#:~:text=Transisi%20energi%20adalah%20proses%20merubah%20penggunaan%20sumber,panel%20surya%2C%20air%2C%20panas%20bumi%2C%20dan%20angin, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:31 Wib.

https://unitedmotor.co.id/emisi-kendaraan-bermotor-adalah-masalah-dan-solusinya/, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:41 Wib.

[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

[2] https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231205215437-641-1033356/apa-itu-perjanjian-iklim-paris, diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 18:28 Wib.

[3] Ibid.

[4] https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XXVII-7-d&chapter=27&clang=_en, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:37 Wib.

[5] https://unitedmotor.co.id/emisi-kendaraan-bermotor-adalah-masalah-dan-solusinya/, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:41 Wib.

[6] https://gaw-bariri.bmkg.go.id/index.php/karya-tulis-dan-artikel/gawsarium/243-perubahan-iklim, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:01 Wib.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] https://www.liputan6.com/news/read/6223643/penyebab-banjir-parah-3-provinsi-di-sumatera-curah-hujan-setara-banjir-jakarta-2020, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:11 Wib.

[10] Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

[11] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

[12] Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

[13] Pasal 2 angka 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

[14]https://unpar.ac.id/menujutransisienergibersih/#:~:text=Transisi%20energi%20adalah%20proses%20merubah%20penggunaan%20sumber,panel%20surya%2C%20air%2C%20panas%20bumi%2C%20dan%20angin, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 19:31 Wib.

[15] https://unitedmotor.co.id/emisi-kendaraan-bermotor-adalah-masalah-dan-solusinya/, diakses pada tanggal 28 November 2025, pukul 18:41 Wib.


메타데이터
post_id
425bdf7f8e05
slug
pembagian-pajak-kendaraan-bermotor-sebagai-alternatif-pendanaan-transisi-energi-berkeadilan-dan-425bdf7f8e05
url
https://medium.com/@erwinhariadisimamora/pembagian-pajak-kendaraan-bermotor-sebagai-alternatif-pendanaan-transisi-energi-berkeadilan-dan-425bdf7f8e05
canonical_url
https://medium.com/@erwinhariadisimamora/pembagian-pajak-kendaraan-bermotor-sebagai-alternatif-pendanaan-transisi-energi-berkeadilan-dan-425bdf7f8e05
author_url
https://medium.com/@erwinhariadisimamora
status
ok
fetched_at
2026-06-22 05:41:33