← Back to list

Artikel Editorial

Kelompok Minoritas Kembali Jadi Korban Persekusi: Di Mana Wajah Garang Negara Saat Harus Melindungi?

Suara Kebebasan · 2026-04-06 03:43 · 0 claps · 4.0 min read
#suarakebebasan #éditorial #parlindungan #negara #minority-group
Open on Medium ↗

Artikel Editorial

Kelompok Minoritas Kembali Jadi Korban Persekusi: Di Mana Wajah Garang Negara Saat Harus Melindungi?

Oleh: Iman Amirullah*

Sumber foto: https://pin.it/3LclVrWgP. Desain: Muhammad Raffa Pratama (2026).

Persekusi kembali terjadi di saat yang seharusnya paling sunyi dan sakral. Ketika umat Kristen menjalani Jumat Agung yang harusnya momen refleksi, duka, sekaligus harapan, yang hadir justru bukan ketenangan, melainkan ketakutan. Di Kabupaten Tangerang, jemaat Yayasan POUK Tesalonika dipaksa menghentikan ibadahnya, meski dilakukan di rumah doa milik mereka sendiri. Aparat Satpol PP datang bersama massa, menyegel bangunan, bahkan merobohkan plang yayasan. Ibadah yang seharusnya khidmat berubah menjadi pengalaman yang mencekam (Maharani, 2026a).

Sulit melihat peristiwa ini sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ia terasa seperti bagian dari pola yang lebih besar, relasi yang tidak sehat antara negara, hukum, dan kebebasan beragama. Negara yang seharusnya memberi rasa aman justru tampak ikut menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak. Hukum pun kehilangan wataknya sebagai pelindung, bergeser menjadi alat yang membenarkan pembatasan.

Belum reda kejadian itu, muncul peristiwa lain yang tak kalah mengganggu nurani. Pada 5 April 2026, sebuah padepokan milik kelompok penghayat kepercayaan Saung Taraju Jumantara dibakar oleh massa. Tuduhannya klasik dan berulang, yaitu sesat. Para pengikutnya tidak hanya kehilangan tempat, tetapi juga menghadapi tekanan untuk meninggalkan keyakinan mereka. Lagi-lagi, kekerasan hadir dengan legitimasi moral, tanpa ruang bagi proses hukum yang adil (Maharani, 2026b).

Dari dua kejadian ini, terasa ada sesuatu yang berulang. Begitu sebuah kelompok diberi label menyimpang atau sesat, batas antara benar dan salah seolah ditentukan oleh suara terbanyak. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi rujukan. Ia tergeser oleh penilaian moral yang mudah digerakkan, sering kali emosional, dan pada akhirnya bisa berubah menjadi tindakan kolektif yang destruktif.

Persoalan ini tidak muncul begitu saja. Ia berakar pada kebijakan yang sejak awal membuka ruang diskriminasi. Salah satunya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Di atas kertas, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kerukunan. Namun dalam praktiknya, ia kerap menjadi alat penolakan. Syarat dukungan mayoritas membuat hak beribadah bergantung pada persetujuan sosial (Sigit & Hasani, 2020).

Menurut hasil riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (2024), persyaratan administratif pembangunan rumah ibadah dalam PBM 2006 masih menyulitkan penganut agama dan kepercayaan minoritas. Pemerintah daerah dan aparat belum melakukan pendekatan pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah. Sementara, masih ada cara pikir dominasi mayoritas di masyarakat.

Di titik ini, terjadi pergeseran yang halus tetapi mendasar. Hak yang seharusnya melekat pada setiap individu berubah menjadi sesuatu yang harus diizinkan. Padahal, dalam prinsip negara hukum, hak fundamental tidak semestinya tunduk pada tekanan mayoritas. Ketika itu terjadi, demokrasi perlahan bergeser dari ruang kebebasan bersama menjadi dominasi satu kelompok atas yang lain.

Keterlibatan aparat dalam pembubaran ibadah memperlihatkan sisi lain dari persoalan ini, yaitu kegagapan negara dalam menegakkan ‘rule of law’. Negara tampak begitu tegas ketika berhadapan dengan kelompok yang rentan, tetapi justru ragu ketika menghadapi tekanan massa. Dalam banyak kasus, negara terlambat hadir atau bahkan ikut terlibat dalam tindakan diskriminasi itu sendiri.

Kondisi ini menciptakan paradoks yang berbahaya. Negara menjadi kuat dan tegas ke bawah, termasuk ke kelompok masyarakat marjinal dan lemah, tetapi lemah ketika berhadapan dengan tekanan kolektif. Ia mampu menertibkan yang kecil, tetapi kesulitan menghadapi pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan gejala melemahnya komitmen terhadap keadilan.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia bukanlah hal baru. Penutupan rumah ibadah, persekusi, hingga kriminalisasi keyakinan terus berulang. Dalam banyak kasus, pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga membentuk pola impunitas yang berkelanjutan (Imparsial, 2025).

Namun, dampak hal tersebut. tidak hanya dirasakan oleh korban langsung. Ada sesuatu yang lebih dalam, yaitu rasa takut yang perlahan menyebar. Orang mulai menahan diri, memilih diam, atau bahkan menyembunyikan keyakinannya. Ruang publik menjadi lebih sunyi, bukan karena damai, tetapi karena takut. Inilah yang sering disebut sebagai ‘chilling effect’.

Ketika hukum tidak lagi menjadi sandaran, kepercayaan pun ikut runtuh. Masyarakat mulai mencari perlindungan di luar negara, baik melalui kelompok, identitas, maupun solidaritas tertentu. Di titik ini lah benih chaos mulai tumbuh. Bukan selalu dalam bentuk benturan fisik, tetapi dalam runtuhnya rasa percaya dan norma bersama.

Batas antara yang legal dan yang melanggar menjadi kabur. Kelompok mayoritas merasa memiliki legitimasi untuk bertindak, sementara minoritas semakin kehilangan ruang aman. Negara, yang seharusnya berdiri di tengah, justru tampak kehilangan pijakan. Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini melahirkan standar ganda. Kebebasan beragama terasa kokoh bagi sebagian orang, tetapi rapuh bagi yang lain. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum pun menjadi terasa jauh dari kenyataan.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan respons sesaat. Dibutuhkan pembenahan yang lebih mendasar, termasuk meninjau ulang regulasi yang membuka ruang diskriminasi. Negara harus didorong untuk. kembali pada prinsip dasarnya, bahwa kebebasan beragama adalah hak yang melekat, bukan sesuatu yang harus dinegosiasikan.

Kasus POUK Tesalonika dan pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara memperlihatkan dua sisi dari krisis yang sama. Keduanya menunjukkan bagaimana hukum kehilangan daya ikatnya, dan bagaimana negara, secara langsung maupun tidak, ikut membiarkan situasi itu terjadi. Jika dibiarkan, kekerasan berbasis intoleransi bukan hanya akan terus berulang, tetapi perlahan bisa dianggap sebagai hal yang biasa.

Referensi

Imparsial. (2025). “Laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia”. Diakses dari https://imparsial.org, pada 5 April 2026, pukul 11.00 WIB.

Maharani, T. (2026a). “Penyegelan tempat ibadah POUK Tesalonika di Tangerang”. Diakses dari https://nasional.tempo.co, pada 5 April 2026, pukul 11.00 WIB.

Maharani, T. (2026b). “Padepokan penghayat kepercayaan dibakar karena tuduhan sesat”. Diakses dari https://www.tempo.co/politik/padepokan-penghayat-kepercayaan-dibakar-karena-tuduhan-sesat-2126742, pada 5 April 2026, pukul 11.00 WIB.

Sigit, R., & Hasani, I. (2020). “Kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia”. Setara Institute. Pustaka Masyarakat Setara: Jakarta.

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. (2024). “Makalah kebijakan: Evaluasi syarat pendirian rumah ibadat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 untuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia”. The Indonesian Institute – Center For Public Policy Research: Jakarta.

(*) Iman Amirullah adalah Managing Editor Suara Kebebasan dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025. Ia merupakan lulusan S1 Hubungan Internasional di Universitas AMIKOM Yogyakarta dengan fokus studi internasionalisasi gerakan sosial.


메타데이터
post_id
43f68246ba5c
slug
artikel-editorial-43f68246ba5c
url
https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/artikel-editorial-43f68246ba5c
canonical_url
https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/artikel-editorial-43f68246ba5c
author_url
https://medium.com/@redaksisuarakebebasan
status
ok
fetched_at
2026-07-09 09:18:05