← Back to list

TNI, Rakyat, dan Negara: Membaca Kebijakan Militer Indonesia dari Kacamata Fiqih Siyasah Ahlus…

Pada Jumat, 12 Juni 2026, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta berencana menggelar aksi demonstrasi bertajuk…

rusd.pen · 2026-06-17 20:11 · 0 claps · 5.3 min read
#tni #ruu-tni #demo #bundaran-hi #fikih-siyasah
Open on Medium ↗

TNI, Rakyat, dan Negara: Membaca Kebijakan Militer Indonesia dari Kacamata Fiqih Siyasah Ahlus Sunnah

Suara.com

Suara.com

Pada Jumat, 12 Juni 2026, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta berencana menggelar aksi demonstrasi bertajuk #MenujuIndonesiaBangkrut di Bundaran Hotel Indonesia. Namun, rencana aksi tidak berjalan mulus karena kepolisian melarang demonstrasi di lokasi tersebut dengan alasan Bundaran HI bukan tempat penyampaian aspirasi. Meskipun BEM UI telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada kepolisian, pihak kepolisian menyarankan agar massa menggelar unjuk rasa di tempat-tempat yang resmi. Penolakan ini memicu ketegangan, di mana aparat gabungan membentuk barikade berlapis di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin untuk menghalau mahasiswa yang tetap bertekad menuju Bundaran HI.

Dalam skala besar, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.151 personel gabungan yang terdiri atas 3.651 personel Polri dan 500 personel TNI. Kehadiran pasukan TNI di tengah aksi demonstrasi ini langsung memicu protes dari para demonstran, yang menilai pengerahan tersebut sebagai tindakan berlebihan dan terkesan mengintimidasi massa. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan — yang terdiri atas LBH Jakarta, AJI Jakarta, ICJR, ELSAM, Imparsial, KontraS, dan YLBHI — menyatakan bahwa pengerahan TNI adalah kebijakan yang keliru, karena dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir. Pengerahan TNI ini tidak dapat dilepaskan dari konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025, diundangkan pada 26 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam tradisi fiqih siyasah Ahlus Sunnah, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama seperti Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah dan Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah As-Syar’iyyah, militer ditempatkan sebagai bagian integral dari rakyat, bukan sebagai instrumen kekuasaan yang terpisah apalagi berhadapan dengan rakyat.

Fungsi militer dibatasi pada pertahanan dari ancaman eksternal, sementara urusan keamanan dalam negeri menjadi ranah kepolisian dan institusi sipil. Prinsip supremasi sipil dan pemisahan kekuasaan antara institusi militer dan sipil merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang adil menurut syariat. Sementara itu, musyawarah (syura) ditempatkan sebagai metode utama pengambilan keputusan publik yang melibatkan partisipasi rakyat.

Sebenarnya apa yang melandasi gerakan supremasi militer terhadap sipil? Kenapa respon pemerintah terhadap massa terlihat kejam, seolah rakyat yang ingin mengajukan dialog terlihat seperti memusihi negara?

Semua berawal dari pengesahan revisi UU TNI

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kontroversi tidak hanya karena substansinya, tetapi juga karena cacat prosedur dalam proses pembentukannya. Tercatat setidaknya 11 gugatan dilayangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU ini. Dalam perspektif fiqih siyasah, cacat prosedur ini memiliki korelasi erat dengan pelanggaran terhadap prinsip musyawarah (syura) sebagai fondasi pengambilan keputusan dalam pemerintahan Islam.

Berdasarkan berbagai catatan dan gugatan, proses pengesahan UU TNI dinilai mengandung sejumlah cacat prosedur formal sejak tahap perencanaan. Ringkasannya adalah sebagai berikut:

  • Cacat pada Tahap Perencanaan (Prolegnas)

Melanggar Aturan Prolegnas: RUU ini tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025, melainkan hanya dalam Prolegnas jangka menengah (2025–2029). Mekanisme “kumulatif terbuka” juga tidak berlaku karena judul RUU tidak tercantum dalam daftar tersebut.

  • Cacat pada Tahap Penyusunan

Tidak Sah sebagai RUU Carry Over: Klaim bahwa RUU ini adalah kelanjutan dari periode sebelumnya terbantahkan. Dalam Keputusan DPR, RUU ini tidak dikategorikan sebagai RUU carry over.

  • Pelanggaran Asas Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Proses pembahasan dinilai tertutup tanpa melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation).

  • Cacat Formil dalam Rapat Paripurna dan Kontrol Internal

Pelanggaran Tatib DPR: Proses pengesahan dinilai melanggar sejumlah ketentuan Tata Tertib DPR, seperti Pasal 290 dan 291.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU ini, putusan tersebut tidak bulat. Sebanyak 4 hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai terdapat cacat prosedural dalam proses pembentukannya.

Dari uraian tentang cacat prosedur di atas, terlihat jelas bahwa proses pengesahan UU TNI tidak memenuhi standar musyawarah yang diajarkan dalam fikih siyasah. Musyawarah, sebagai hak partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan politik, menuntut keterbukaan, keterlibatan publik, dan perdebatan substantif. Ketiganya tidak ditemukan dalam proses pengesahan UU TNI. Hal ini menjadikan UU tersebut tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga kehilangan legitimasi dari sudut pandang siyasah syar’iyyah.

Kedudukan Musyawarah sebagai Kewajiban

Dalam fiqih siyasah, musyawarah (syura) adalah kewajiban bagi pemimpin dan penguasa. Mayoritas ulama syariat dan pakar undang-undang konstitusional meletakkan musyawarah sebagai kewajiban keislaman dan nilai fundamental dalam pengambilan keputusan. Fikih siyasah menggunakan mekanisme syura (musyawarah) yang bersifat demokratis dalam proses pengambilan keputusan.

Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah As-Syar’iyyah menegaskan bahwa kepala negara tidak boleh meninggalkan musyawarah, karena Allah sendiri telah memerintahkannya kepada Nabi-Nya. Musyawarah harus dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa intimidasi atau tekanan, dan harus dilakukan dengan kepala terbuka serta saling menghormati.

Larangan Mengabaikan Aspirasi Publik

Dalam perspektif fiqih siyasah, keputusan yang dibuat tanpa memperhatikan aspirasi publik digolongkan sebagai bentuk tasyabbuh bil-jababirah (menyerupai penguasa zalim). Sebuah sumber klasik menyatakan:

فَأَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَالشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِيهِمْ ثَلَاثَةٌ: أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ الْجَامِعَةُ لِشُرُوطِهَا، وَالثَّانِي: الْعِلْمُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ عَلَى الشُّرُوطِ الْمُعْتَبَرَةِ فِيهَا. وَالثَّالِثُ: الرَّأْيُ وَالْحِكْمَةُ الْمُؤَدِّيَانِ إِلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ، وَبِتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ أَقْوَمُ وَأَعْرَفُ، وَلَيْسَ لِمَنْ كَانَ فِي بَلَدِ الْإِمَامِ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْبِلَادِ فَضْلُ مَزِيَّةٍ تَقَدَّمَ بِهَا عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا صَارَ مَنْ يَحْضُرُ بِبَلَدِ الْإِمَامِ مُتَوَلِّيًا لِعَقْدِ الْإِمَامَةِ عُرْفًا لَا شَرْعًا؛ لِسُبُوقِ عِلْمِهِمْ بِمَوْتِهِ، وَلِأَنَّ مَنْ يَصْلُحُ لِلْخِلَافَةِ فِي الْأَغْلَبِ مَوْجُودُونَ فِي بَلَدِهِ.

وَالشُّورَى مِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ وَعَزَائِمِ الْأَحْكَامِ، مَنْ لَا يَسْتَشِيرُ أَهْلَ الْعِلْمِ وَالدِّينِ فَعَزْلُهُ وَاجِبٌ، هَذَا مَا لَا خِلَافَ فِيهِ، وَقَدْ مَدَحَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِقَوْلِهِ: وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ.

Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah dan diperkuat oleh pernyataan Ibnu ‘Athiyyah, musyawarah adalah fondasi syariat. Jika hak ini diabaikan oleh penguasa, maka ia telah membuka pintu kezaliman dan wajib untuk diberhentikan.

Prinsip ini menegaskan bahwa mengabaikan musyawarah adalah tindakan yang menggugurkan legitimasi kepemimpinan.

Partisipasi Publik sebagai Amanah

Dalam fiqih siyasah, partisipasi politik masyarakat termasuk ke dalam Siyasah Dusturiyah Syar’iyyah (hukum tata negara Islam), yang di dalamnya mengatur hak rakyat untuk memberikan nasihat kepada penguasa jika ia keliru, dan mendukungnya jika ia benar. Penguasa wajib mencari pendapat rakyat dan bermusyawarah dengan mereka untuk mendapatkan pandangan yang benar tentang cara terbaik melayani publik.

Jika dikaitkan dengan proses pengesahan UU TNI, terdapat kontradiksi mendasar:

sumber pribadi

sumber pribadi

Sebagaimana ditegaskan oleh Denny Indrayana, ketika semua partai politik mencapai kesepakatan tanpa perdebatan substantif di seluruh tahap pembahasan, ini mengindikasikan bahwa checks and balances internal tidak berfungsi sebagaimana mestinya. MKRI.ID

Pengerahan 500 personel TNI dalam demonstrasi Bundaran HI pada 12 Juni 2026 berakar pada pengesahan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang cacat prosedur. Proses legislasi yang tertutup, tanpa partisipasi publik, tanpa perdebatan substantif, dan hanya 30 hari, telah mengabaikan prinsip musyawarah dalam fiqih siyasah. Padahal, Al-Mawardi menegaskan bahwa musyawarah hanya sah jika dilakukan oleh Ahl al-Ikhtiyar yang adil, berilmu, dan berhikmah, sementara Ibnu ‘Athiyyah memperingatkan bahwa penguasa yang mengharamkan hak musyawarah wajib diberhentikan. Dengan demikian, pengerahan TNI melawan rakyat adalah buah dari proses politik yang kehilangan legitimasi syar’i, yang menempatkan militer sebagai alat negara berhadapan dengan rakyat, bukan sebagai bagian dari rakyat sebagaimana diajarkan Islam.

Ada satu nasehat dari politisi Iran dalam kitabnya الفكر الإسلامي مواجهة حضاریة mengatakan:

إن نظام الجيش في الإسلام يختلف عن الأنظمة الأخرى، ذلك لأن الجيش في الإسلام داخل في الشعب، بل هو الشعب كله.

Sistem militer dalam Islam berbeda dari sistem lainnya, karena militer dalam Islam merupakan bagian dari rakyat, bahkan seluruh rakyat.

Kutipan ini dengan tegas menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, militer bukanlah entitas yang terpisah dari rakyat, apalagi berada di atas rakyat. Ia adalah bagian integral dari rakyat itu sendiri. Konsekuensi logis dari prinsip ini sangat jelas: mustahil membenarkan penggunaan militer untuk melawan rakyatnya sendiri, karena pada hakikatnya itu berarti melawan diri sendiri.

Dengan demikian, pengerahan militer untuk menghadapi rakyat bukanlah sekadar kebijakan operasional, melainkan cerminan dari proses politik yang sejak awal telah kehilangan legitimasi syar’i. Ia adalah buah dari pengabaian musyawarah, yang pada gilirannya menempatkan militer sebagai alat negara yang berhadapan dengan rakyat — bertentangan dengan hakikatnya sebagai bagian dari rakyat itu sendiri.


메타데이터
post_id
440ee4d563e1
slug
tni-rakyat-dan-negara-membaca-kebijakan-militer-indonesia-dari-kacamata-fiqih-siyasah-ahlus-440ee4d563e1
url
https://medium.com/@nizarar42/tni-rakyat-dan-negara-membaca-kebijakan-militer-indonesia-dari-kacamata-fiqih-siyasah-ahlus-440ee4d563e1
canonical_url
https://medium.com/@nizarar42/tni-rakyat-dan-negara-membaca-kebijakan-militer-indonesia-dari-kacamata-fiqih-siyasah-ahlus-440ee4d563e1
author_url
https://medium.com/@nizarar42
status
ok
fetched_at
2026-07-11 02:18:47