Saatnya Bangkit, Bumi Tidak Bisa Menunggu
#NowforClimate
Saatnya Bangkit, Bumi Tidak Bisa Menunggu
NowforClimate

Banjir dan Longsor
1. Latar Belakang Sejarah Peringatan dan Urgensi Aksi Iklim
Setiap tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day). Peringatan ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1972, bertepatan dengan pembukaan Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mendorong aksi politik kampanye di tengah krisis iklim dunia. Hingga lima dekade kemudian, peringatan ini terasa semakin relevan, bahkan kritis. Tahun 2026, kampanye global mengusung tema yang tidak lagi sekadar ajakan, melainkan seruan genting: “#NowforClimate” atau “Seruan Global untuk Aksi Iklim”. Tema ini lahir dari kesadaran bahwa waktu kita semakin sempit. Bukan tentang masa depan yang jauh, tetapi tentang “sekarang” yang nyata. Krisis iklim bukan lagi ancaman abstrak tetapi ia adalah kenyataan yang harus dihadapi, dan setiap keterlambatan berarti hilangnya kesempatan untuk menyelamatkan planet ini dan kehidupan kita.
2. Laporan Kerusakan Lingkungan di Indonesia
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan hutan tropis ketiga terluas, Indonesia berada di garis depan krisis iklim. Dampaknya bukan sekadar angka, tetapi kerusakan nyata di darat, laut, dan udara.
- Hutan yang Menyusut Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa meskipun deforestasi brutto sempat menurun, laju kerusakan hutan primer masih mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2020–2025, sekitar 1,2 juta hektare hutan hilang akibat konversi lahan, kebakaran, dan pembalakan liar. Hutan gambut di Sumatera dan Kalimantan, yang merupakan penyerap karbon alami, terus menyusut. Kebakaran hutan pada musim kemarau 2023 lalu melepaskan emisi karbon dioksida (CO2) mencapai lebih dari 700 juta ton, setara dengan emisi tahunan seluruh kendaraan bermotor di Asia Tenggara. Hilangnya hutan berarti hilangnya paru-paru dunia dan habitat spesies langka seperti orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang kini berstatus Kritis (Critically Endangered). Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektar. Angka ini diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi hasil reforestasi yang mencapai 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8%), di mana 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan. Laju Deforestasi Terbaru Laporan dari lembaga pemantau independen seperti Auriga Nusantara mencatat angka deforestasi Indonesia melonjak tajam mencapai 433.751 hektare dalam kurun satu tahun. Sementara itu, data pemerintah menempatkan angka deforestasi netto pada kisaran 261.575 hektare. Wilayah Terdampak Paling Parah Di tingkat regional, Pulau Sumatera menyumbang angka pembukaan hutan tertinggi, dengan Provinsi Riau memimpin (mencapai 29.702 hektare), disusul oleh Aceh, Jambi, dan Sumatera Utara. Penyebab Utama Alih fungsi lahan disebabkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, maraknya industri pertambangan, pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), serta berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi dan pangan. Total hutan yang hilang (deforestasi) di Tanah Papua pada periode Januari — Februari 2024 seluas 765,71 ha. Kasus deforestasi terjadi diduga berhubungan dengan pengembangan lahan perluasan bisnis perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi hasil hutan kayu. Pembukaan lahan skala besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Food Estate di Kabupaten Merauke, konsesi perluasan bisnis kelapa sawit, serta Hutan Tanaman Industri (HTI)
- Laut yang Terancam Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Namun, kekayaan lautnya berada dalam bahaya serius. Berdasarkan Peta Karang dan Padang Lamun Nasional 2025 yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), total luasan habitat bentik laut dangkal Indonesia mencapai 2,27 juta hektare, yang terdiri atas terumbu karang (sekitar 2,3 juta hektare secara total di seluruh kawasan pesisir), padang lamun (660 ribu hektare), makroalga, serta substrat dasar lainnya. Namun, dari total terumbu karang tersebut, identifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa luas karang keras (karang pembentuk terumbu) hanya sekitar 838 ribu hektare. Kerusakan fisik terumbu karang semakin parah. Laporan NOAA dan ICRI (2025) mencatat bahwa 84% terumbu karang dunia terdampak pemutihan massal akibat lonjakan suhu laut, sementara data KKP dan BRIN tahun 2025 menyoroti kerusakan fisik masif akibat pariwisata dan polusi. Kasus nyata terjadi di perairan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di mana terumbu karang di spot selam KMM hancur rata diduga akibat lintasan ponton pengangkut batu bara. Selain itu, fenomena pemutihan karang kini meluas ke berbagai wilayah perairan Indonesia, termasuk Bali dan Bunaken, akibat kenaikan suhu air laut yang dipicu perubahan iklim. Ekosistem mangrove juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang ditetapkan melalui SK Menteri LH №3438 Tahun 2025, luas mangrove Indonesia tercatat 3.455.628 hektare, tersebar di 37 provinsi. Namun, lebih dari 88,5% area mangrove Indonesia telah tercemar sampah plastik, dengan kepadatan mencapai lebih dari 5 item per meter persegi, didominasi oleh styrofoam, kemasan sachet, dan kantong plastik tipis. Pencemaran ini mengancam fungsi ekologis mangrove sebagai pelindung pantai dan habitat biota laut. Krisis sampah laut menjadi masalah akut. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2025 menunjukkan timbulan sampah Indonesia mencapai 50,06 juta ton, dengan tingkat pengelolaan baru 60%. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 20 juta ton sampah berpotensi masuk ke laut melalui sungai, pesisir, dan aktivitas kelautan. World Bank menempatkan Indonesia di posisi kedua penyumbang sampah plastik laut terbesar dunia setelah China. Target pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik laut pada 2025 pun diprediksi tidak tercapai, dengan penurunan kebocoran sampah laut baru mencapai 41,68%. Akibatnya, ancaman cemaran mikroplastik kini ditemukan di hampir seluruh ekosistem laut Indonesia, termasuk di kedalaman hingga 2.450 meter, dan telah mengontaminasi biota laut serta rantai pangan manusia. Krisis perikanan juga semakin memprihatinkan. Studi bersama Celios, KNTI, dan IPB University (2025) mengungkapkan bahwa pertumbuhan produksi perikanan tangkap merosot drastis dari 21,67% pada tahun 1960 menjadi hanya 2,41% pada tahun 2022, sebagai indikasi jelas penurunan stok ikan akibat praktik penangkapan ikan berlebih (overfishing) menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti pukat harimau (trawl). Di Kotabaru, Kalimantan Selatan, nelayan tradisional kesulitan menutup biaya operasional akibat hasil tangkapan yang terus menurun, yang berujung pada jeratan utang hingga keretakan rumah tangga. Untuk mencegah kehancuran lebih lanjut, KKP memastikan bahwa volume tangkapan ikan nasional sepanjang 2025 tidak akan melebihi 7 juta ton melalui kebijakan kontrol aktivitas penangkapan yang lebih ketat. Penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) masih marak terjadi. Sepanjang 2025, KKP mencatat telah mengamankan 255 kapal pelaku ilegal fishing, termasuk 22 kapal asing dari Vietnam dan Malaysia. Secara kumulatif selama periode 2020–2025, total kapal ilegal yang ditangkap mencapai 920 unit, terdiri dari 736 kapal Indonesia dan 184 kapal asing. Wilayah Laut Natuna Utara menjadi zona paling rawan, dengan puluhan kapal Vietnam berulang kali tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Selain itu, limbah industri yang dialirkan melalui sungai-sungai besar seperti di DKI Jakarta turut memperparah pencemaran laut, dengan aliran sungai menjadi jalur utama masuknya limbah industri dan rumah tangga yang bermuara di laut. Pemerintah telah berupaya memperluas kawasan konservasi laut. Hingga akhir 2025, KKP berhasil menambah 1,09 juta hektare lahan konservasi laut (melampaui target 700 ribu hektare), sehingga total mencapai 30,9 juta hektare, dengan yang dikelola secara efektif seluas 19,27 juta hektare. Target pemerintah adalah mencapai 32,5 juta hektare pada 2030, atau sekitar 10% dari luas perairan Indonesia. Namun, tantangan terbesar bukan hanya perluasan, tetapi efektivitas pengelolaan. Masih banyak kawasan konservasi yang belum dikelola secara optimal, dengan konflik sosial, kurangnya kesadaran masyarakat pesisir, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi hambatan utama. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, luas kawasan konservasi hanyalah angka di atas kertas.
- Udara yang Mencekik Krisis kualitas udara menjadi masalah akut di kota-kota besar. Data dari IQAir dan Kementerian Kesehatan tahun 2025 menunjukkan bahwa Jakarta, Surabaya, dan Bandung secara berkala masuk dalam daftar kota dengan polusi udara tertinggi di dunia. Konsentrasi partikel PM2.5 (partikel halus berbahaya) di Jakarta rata-rata mencapai 45–50 µg/m³, jauh di atas batas aman WHO yang hanya 5 µg/m³. Sumber utama polusi bukan hanya kendaraan bermotor (60% kontribusi), tetapi juga pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih menjadi andalan energi nasional belum lagi di tambah dengan polusi akibat aktivitas asap industri. Akibatnya, penyakit pernapasan seperti ISPA, asma, dan kanker paru meningkat signifikan. Setiap tahun, diperkirakan lebih dari 100.000 kematian prematur di Indonesia terkait dengan polusi udara. Selama puluhan tahun, Indonesia membangun pertumbuhan di atas eksploitasi sumber daya alam dan selama itu juga maka alam akan terus tereksploitasi. Batu bara, kelapa sawit, dan tambang mineral menjadi komoditas utama. Lahan hutan dibuka untuk perkebunan skala besar tanpa perhitungan risiko jangka panjang. Paradigma ini menganggap lingkungan sebagai “eksternalitas” — sesuatu yang bisa dikorbankan demi Produk Domestik Bruto (PDB). Akibatnya, kebijakan seringkali lebih mengejar target investor namun mengorbankan kelestarian alam dan juga keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak.
3. Apa yang Harus Dilakukan?
Tema “#NowforClimate” adalah panggilan. Tidak ada lagi ruang untuk setengah-setengah. Kita butuh sebuah lompatan aksi.
Jika pemerintah dan pengusaha tidak memiliki perspektif yang cukup untuk memperhatikan kelangsungan hidup lingkungan dan secara logis keberlangsungan hidup umat manusia maka usaha untuk menjaga lingkungan dapat juga dimulai dari diri sendiri.
Inilah inti dari #NowforClimate. Setiap individu bisa bergerak sekarang. Mulai dari hal kecil beralih ke transportasi publik atau sepeda, mengurangi konsumsi daging dan produk olahan (karena peternakan menyumbang emisi metana tinggi), menggunakan peralatan elektronik hemat energi, dan memilah sampah dari rumah. Lebih dari itu, kita bisa menjadi pemantik untuk mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau, laporkan pencemaran lingkungan, dan hentikan pembelian produk dari perusahaan yang merusak hutan, laut, dan udara. Gerakan kolektif seperti menanam pohon di lahan kritis, membersihkan sungai, dan mendidik anak-anak tentang perubahan iklim adalah aksi nyata yang tidak bisa dianggap pekerjaan kecil.
4. Upaya Hukum yang Dapat dilakukan Setelah mengamati fakta-fakta kerusakan lingkungan yang terjadi a man made disasters tentu kita pasti akan bertanya-tanya siapakah yang harus disalahkan dan siapakah yang bertanggung jawab atas semua hal ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya memiliki banyak sisi jawaban jika kita ingin memakai pendekatan yang umum untuk menjawabnya. Namun bila kita ingin memakai kacamata hukum setidaknya berikut adalah beberapa mekanisme hukum yang penulis dapat informasikan.
- Citizen Law Suit (Action Popularis) Agar para pelaku perusak lingkungan mendapat ganjaran atas perbuataannya citizen law suit dapat menjadi salah satu upaya hukum yang dapat kita tempuh. Citizen law suit atau gugatan warga negara dapat dimaknai sebagai salah satu cara warga negara untuk mengajukan sebuah gugatan kepada penyelenggara negara dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa/pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) berupa kelalaian atau pembiaran dalam memenuhi hak-hak warga negara dan kepentingan publik. Kendati demikian gugatan ini memiliki tujuan sebatas bentuk penekanan kepada pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya lebih serius. Sebab di dalam petitumnya tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, hal ini dikarenakan warga negara lah yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiil dan tidak memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum. Dalam tuntutan CLS juga tidak boleh berisi pembatalan suatu Keputusan Penyelenggara Negara hasil putusan dari Tata Usaha Negara, yang bersifat final konkret dan individual, hal tersebut karena merupakan ranah dari Peradilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, petitum gugatan citizen lawsuit tidak boleh berisi permohonan untuk membatalkan suatu UU karena hal tersebut merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Warga negara juga tidak boleh memohon untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU karena merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung. Meskipun tidak diatur secara spesifik dasar hukum utama yang digunakan pengadilan untuk menerima CLS adalah UU №48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengadili setiap perkara yang diajukan, termasuk gugatan yang belum diatur secara spesifik dalam hukum acara.
- Class Action Berlawanan dengan citizen law suit yang merupakan gugatan dari perorangan, class action adalah gugatan hukum di mana satu atau lebih penggugat bertindak atas nama kelompok yang lebih besar. Dalam sistem ini, keputusan hukum yang diambil akan berlaku bagi seluruh anggota kelompok yang diwakili. Umumnya, class action diajukan oleh konsumen, karyawan, atau pemegang saham yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak tertentu, seperti pengusaha atau perusahaan. Payung hukum gugatan class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, sebagaimana terhimpun dalam Pasal 1 angka 1 Perma 1/2002 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan class action memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan mengajukan suatu gugatan untuk satu atau beberapa orang mengajukan gugatan tidak hanya untuk kepentingan pribadi mereka, tetapi juga untuk mewakili kepentingan sekelompok orang lain yang memiliki kesamaan fakta peristiwa, atau dasar hukum.
Penutup
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2026 bukan sekadar seremoni. Ia adalah pengingat bahwa bumi tidak membutuhkan slogan tetapi bumi membutuhkan tangan-tangan yang bekerja. Krisis iklim di Indonesi hutan yang menganga, laut yang sekarat, udara yang beracun adalah pekerjaan rumah yang sudah terlalu lama menumpuk. Tema #NowforClimate adalah cermin apakah kita akan menjadi generasi yang hanya meratapi kerusakan, atau generasi yang berani mengubah arah sejarah?
Jawabannya hanya satu sekarang atau tidak sama sekali. Karena ketika alam sudah tidak bisa lagi diperbaiki, semua diskusi tentang ekonomi, politik, dan kesejahteraan akan kehilangan makna. Mari kita jadikan 2026 sebagai titik balik. Bumi memanggil. Waktunya bertindak.
#NowforClimate #HariLingkunganHidupSedunia2026
Ditulis oleh Joshua H. Sarungu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Referensi :
Situs Website :
Antara News. (2025). KLH Nytakan Luas Mangrove Nasional 2025 Seluas 345 Juta Ha. https://megapolitan.antaranews.com/berita/485906/klh-nyatakan-luas-mangrove-nasional-2025-seluas-345-juta-ha
Auriga Nusantara. (2025). Pemantauan Terhadap Dampak Deforestasi dan Ancaman yang Ditimbulkan Oleh Eksploitasi Sumber Daya Alam. https://auriga.or.id/2025-monitoring-on-deforestation-impact?lang=id
Balai Riset Perikanan Laut. (2025). KKP Berhasil Tambah 1,09 Juta Ha Lahan Konservasi Laut di 2025. https://www.brpl.info/2025/12/kkp-berhasil-tambah-109-juta-ha-lahan.html
Environment Indonesia. Hari lingkungan hidup sedunia dan sejarahnya. https://environment-indonesia.com/hari-lingkungan-hidup-sedunia-dan-sejarahnya/
IQAir. (2025). 19 Agustus 2025: Jakarta masuk dalam 10 kota paling tercemar di dunia. https://www.iqair.com/id/newsroom/jakarta-among-top-10-most-polluted-cities-in-the-world-08-19-2025
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Hutan dan deforestasi Indonesia tahun 2024. https://www.kehutanan.go.id/news/article-10
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Polusi udara sebabkan angka penyakit respirasi tinggi. https://kemkes.go.id/id/polusi-udara-sebabkan-angka-penyakit-respirasi-tinggi
Kompas. (2025). KKP 20 juta ton sampah masuk ke laut sumber utamanya dari pesisir. https://lestari.kompas.com/read/2025/12/30/183000686/kkp--20-juta-ton-sampah-masuk-ke-laut-sumber-utamanya-dari-pesisir?source=sorotan
Mongabay Indonesia. (2025). Pesimis Target Pengurangan Sampah Laut Bakal Tercapai. https://mongabay.co.id/2025/08/26/target-pengurangan-sampah-laut-gagal/
National Geographic Indonesia. Indonesia luncurkan peta karang dan padang lamun ungkap eksotika data pesisir timur. https://nationalgeographic.grid.id/read/134328985/indonesia-luncurkan-peta-karang-dan-padang-lamun-ungkap-eksotika-data-pesisir-timur?page=2
SIP Law Firm. (2025). Perbandingan Gugatan Class Action dengan Citizen Lawsuit. https://siplawfirm.id/resources/perbandingan-gugatan-class-action-dengan-citizen-lawsuit
Telkom Indonesia. 17.855 Harapan di Bawah Laut: Langkah Nyata Telkom Pulihkan Terumbu Karang Indonesia. https://www.telkom.co.id/sites/berita/id_ID/news/17855-harapan-di-bawah-laut-langkah-nyata-telkom-pulihkan-terumbu-karang-indonesia-3601
Tempo. Indonesian capture fisheries production plummet due to overfishing with trawls. https://en.tempo.co/read/2070317/indonesian-capture-fisheries-production-plummet-due-to-overfishing-with-trawls
Tirto.id. (2026). Tema hari lingkungan hidup sedunia 2026, sejarah, & kegiatan. https://tirto.id/tema-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2026-sejarah-kegiatan-hxel
Tribun Medan. Wakil bupati Asahan temui pendemo sebut nelayan keramba kerang darah tidak menyalahi aturan. https://medan.tribunnews.com/asahan/1797646/wakil-bupati-asahan-temui-pendemo-sebut-nelayan-keramba-kerang-darah-tidak-menyalahi-aturan
WALHI. Kualitas udara 5 kota besar Indonesia memburuk pemerintah harus segera bertindak. https://www.walhi.or.id/kualitas-udara-5-kota-besar-indonesia-memburuk-pemerintah-harus-segera-bertindak
Yayasan Pusaka. Masyarakat adat Papua ajukan keberatan atas keputusan Menteri Kehutanan merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. https://pusaka.or.id/news/masyarakat-adat-papua-ajukan-keberatan-atas-keputusan-menteri-kehutanan-merubah-kawasan-hutan-menjadi-bukan-kawasan-hutan/
메타데이터
- post_id
- 44314b7ba063
- slug
- saatnya-bangkit-bumi-tidak-bisa-menunggu-44314b7ba063
- url
- https://medium.com/@bemfhunhas/saatnya-bangkit-bumi-tidak-bisa-menunggu-44314b7ba063
- canonical_url
- https://medium.com/@bemfhunhas/saatnya-bangkit-bumi-tidak-bisa-menunggu-44314b7ba063
- author_url
- https://medium.com/@bemfhunhas
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-30 10:03:37