39 — Nabi Berperang, Apa Tujuannya?
Apakah untuk merebut wilayah? Ataukah meraih harta sebanyak-banyaknya? Atau malah untuk memerdekakan manusia?
39 — Nabi Berperang, Apa Tujuannya?
Apakah untuk merebut wilayah? Ataukah meraih harta sebanyak-banyaknya? Atau malah untuk memerdekakan manusia?

*Dengarkan Audio 📻 untuk mendengarkan audio, buka di chrome atau web browser lainnya Ikuti di Telegram ✈️*
Hadits ke-8 dalam urutan hadits pada Arbain Nawawi ini berisi sebuah perintah untuk Sang Nabi ﷺ.
Apa isi perintah tersebut?
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ،
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, kemudian mereka menegakkan shalat, dan mereka membayar zakat.
Perintah yang Wajib
Sebuah perintah untuk berdakwah dan menyeru kepada manusia, memerangi mereka, hingga mereka menjalankan rukun Islam.
Ini adalah sebuah perintah wajib, karena tidak mungkin ada sebuah perintah untuk hal yang haram kecuali itu menunjukkan kewajiban perintah.
Sebuah Kaidah
Untuk itulah, sebagian ulama berdalil tentang wajibnya khitan.
Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh manusia. Hukum asal melakukan pemotongan anggota tubuh manusia adalah hal yang haram, tidak boleh dilakukan. Apakah itu organ tubuh, kulit, maupun bagian apa saja dari tubuh.
Jika hal yang hukum asalnya tersebut haram, ternyata diperintahkan oleh syariat, ini menunjukkan bahwa perintah tersebut berstatus wajib.
Karena tidaklah sesuatu yang haram itu diperkenankan oleh syariat kecuali untuk melaksanakan suatu kewajiban.
Faidah ini dijelaskan oleh Syaikh Al Utsaimin dalam syarah beliau terhadap hadits ini.
Dalam bahasa kita disebut dengan darurat. Wajib dilakukan.
Memerangi Manusia, Berjihad dalam Perang
Bagaimana hukum jihad dalam syariat Islam?
Berjihad terkadang bisa berstatus hukum fardhu kifayah, dan terkadang bisa menjadi fardhu ‘ain.
Apakah berperang itu tercela? Menunjukkan bahwa pelakunya tidak berperikemanusiaan? Menjadi ciri-ciri ajaran yang kejam, kasar, dan tidak mengenal kasih sayang?
Islam Menghendaki Perdamaian
Nabi ﷺ pernah bersabda
لا تمنوا لقاء العدو، فإذا لقيتموهم فاصبروا
Jangan kalian berharap bertemu musuh. Jika ternyata kalian berhadapan dengan mereka, bersabarlah. [Bukhari No 2863].
Hadits ini menunjukkan bahwa perdamaian adalah asas ajaran Islam. Kaum muslimin diperintahkan untuk mengutamakan perdamaian dan tidak mencari musuh, tidak berharap bertemu dengan mereka sehingga terjadi peperangan.
Akan tetapi faktanya kita melihat dengan mata kepala kita sendiri, bahwa manusia itu berselisih, berbeda pendapat. Level perselisihan itu bertingkat-tingkat, sampai kepada permusuhan yang berisi kebencian dan permusuhan.
Maka hadits ini-pun memberikan kaidah jika seseorang ternyata ditakdirkan berhadapan dengan musuh, maka bersabarlah. Yaitu hadapi, tidak lari, dan tidak menjadi pengecut.
Berperang Disebabkan Kezaliman
Sejarah mencatat bahwa peperangan diperbolehkan dalam kondisi kaum muslimin diperangi dan dizalimi.
Allah ﷻ berfirman
ذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. [Al Hajj : 39]
As Sa’di menjelaskan bahwa dahulu kaum muslimin dilarang untuk berperang melawan orang-orang kafir, mereka diperintahkan untuk bersabar terhadap gangguan yang dilakukan oleh orang-orang kafir tersebut.
Ketika mereka berhijrah ke Madinah, dan mereka disakiti dan terusir dengan sebab mempertahankan agama mereka, kemudian di Madinah mereka memiliki kekuatan, maka kaum muslimin diizinkan untuk berperang, melawan orang-orang yang memerangi mereka.
Batasan Perang
Izin itu diberikan karena mereka dizalimi, dihalangi dari menegakkan agama, diganggu, dan diusir dari tanah kelahirannya.
Mereka hanya boleh melakukan perang terhadap orang-orang yang melakukan permusuhan dan memerangi terlebih dahulu.
Sehingga yang tidak memerangi, tidak boleh diperangi.
Penaklukan yang Dilakukan Kaum Muslimin
Istilah yang digunakan para ahli sejarah terhadap penaklukan tersebut adalah futuhat; pembukaan.
Karena penaklukan yang dilakukan kaum muslimin bukanlah untuk semata-mata menguasai sebuah wilayah, menjarah sumber daya alamnya, memperbudak rakyatnya, maupun melakukan tindakan-tindakan kekerasan lainnya.
Penaklukan tersebut adalah pembukaan wilayah, menebarkan dakwah, yang isinya adalah memerdekakan manusia dari penghambaan kepada selain Allah
Adab dalam Penaklukan
Lihatlah sejarah pembukaan wilayah-wilayah tersebut. Semua dilakukan dengan penuh adab.
Bahkan Nabi secara tegas melarang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam perang, seperti: berkhianat, mencincang mayat, membunuh anak-anak, mencuri, dsb.
Bandingkan dengan perang yang dilakukan oleh mereka yang hanya ingin menguasai wilayah, mengambil harta, dan merusak negara.
Sungguh jauh sekali perbuatan mereka itu dengan keindahan dalam ajaran Islam, bahkan keindahan yang tetap ada dalam suasana perang.
Kaum muslimin yang melakukan penaklukan tersebut juga tidak melakukan pemaksaan atau bahkan pembantaian jika penduduk wilayah itu tidak tunduk dengan keinginannya, atau tidak mau masuk Islam.
Mereka Diberi Pilihan
Mereka yang wilayahnya ditaklukkan kaum muslimin, diberi pilihan untuk masuk Islam atau membayar jizyah.
Mereka diberi pilihan:
- Masuk Islam, jika tidak mau maka pilihan ke-2
- Bayar jizyah, jika tidak mau maka pilihan ke-3
- Perang.
Perlindungan Untuk Mereka
Jizyah adalah sejumlah harta yang dibayarkan dari non muslim kepada pemerintahan kaum muslimin sebagai pengganti/bayaran/timbal balik dari perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kaum muslimin.
Jika mereka mau melakukan itu maka keamanan mereka dijamin oleh kaum muslimin.
Bahkan Nabi menegaskan, siapapun yang mengganggu, membunuh mereka yang telah dilindungi tersebut, tidak akan mencium aroma surga.
Mereka yang semula belum memeluk agama Islam, berbondong-bondong memeluk agama ini tanpa paksaan. Mereka mengetahui kebenaran Islam dengan dakwah Islam yang berisikan ilmu.
Itulah perjanjian kaum muslimin dengan mereka yang masih tidak mau masuk Islam. Mereka hidup damai dan dijaga harta dan kehormatannya.
Memerangi Para Pengkhianat
Namun, sejarah mencatat pengkhianatan yang terjadi. Mereka mengingkari perjanjian dan melakukan perlawanan. Sehingga terjadilah peperangan tersebut.
Peperangan yang merupakan fakta bahwa penyebabnya adalah menyalahi perjanjian yang telah dibuat.
Referensi
- Arbain Nawawi
- Syaikh Abdulmuhsin Al Qasim, Syarah Arbain Nawawi
- Syaikh Al ‘Utsaimin, Syarah Arbain Nawawi, Syarah Kitab Tauhid
- Terjemah Arbain Nawawi
- Kisah Muslim, Sebab dan Tujuan Perang
- Shahih Bukhari, Hadits 2863
- As Sa’di, Tafsir Al Hajj : 39
- Radio Rodja, Tiga Pilihan Untuk Musuh
메타데이터
- post_id
- 44cc3e0c20e5
- slug
- 39-nabi-berperang-apa-tujuannya-44cc3e0c20e5
- url
- https://medium.com/@fawaid/39-nabi-berperang-apa-tujuannya-44cc3e0c20e5
- canonical_url
- https://medium.com/@fawaid/39-nabi-berperang-apa-tujuannya-44cc3e0c20e5
- author_url
- https://medium.com/@fawaid
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-26 10:57:38