Pro-Kontra Permendag No.8/2024 dan Nasib Sritex
Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah memicu perdebatan mengenai dampak…
Pro-Kontra Permendag No.8/2024 dan Nasib Sritex
sumber: cnbcindonesia.com
Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah memicu perdebatan mengenai dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terhadap industri tekstil nasional. Permendag ini, yang merevisi ketentuan impor, dianggap oleh beberapa pihak sebagai penyebab melemahnya industri tekstil domestik.
Banyak pelaku industri tekstil menilai bahwa Permendag no. 8/2024 telah membuka keran impor produk tekstil secara berlebihan sehingga produk impor membanjiri pasar domestik dan menekan produsen lokal. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melaporkan bahwa sejak diberlakukannya peraturan ini, sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari China masuk ke pasar Indonesia, menyebabkan penutupan 30 perusahaan tekstil dan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 7.200 karyawan pada awal tahun 2024.
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat produk lokal sulit bersaing dengan barang impor yang lebih murah, sehingga banyak pabrik tekstil, termasuk Sritex, terpaksa gulung tikar. Selain itu, penghapusan persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) untuk beberapa komoditas impor dalam Permendag no.8/2024 dianggap mempermudah masuknya produk impor tanpa kontrol kualitas yang memadai. Hal ini tentu saja akan membawa dampak negatif bagi industri lokal.
Pengusaha tekstil juga mengkritik bahwa peraturan ini lebih menguntungkan importir umum daripada produsen lokal karena mempermudah impor barang jadi yang bersaing langsung dengan produk dalam negeri. Akibatnya, banyak pabrik tekstil mengalami penurunan produksi dan keuntungan yang akhirnya berujung pada penutupan pabrik dan PHK massal.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa Permendag №8/2024 dirancang untuk merespons perkembangan terbaru dalam perdagangan internasional, memperkuat mekanisme kuota dan lisensi impor, serta memfasilitasi kebutuhan industri nasional melalui impor bahan baku yang lebih terstruktur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi industri tekstil nasional dengan memastikan ketersediaan bahan baku yang berkualitas dan terjangkau.
Pemerintah juga menekankan bahwa peraturan ini berfokus pada percepatan proses masuknya barang ke Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Penghapusan beberapa hambatan birokrasi ini diharapkan industri tekstil dapat lebih responsif terhadap permintaan pasar dan tren mode yang cepat berubah.
Pemerintah berpendapat dengan sistem keterbukaan terhadap produk impordiharapkan dapat mendorong produsen lokal untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi mereka sehingga persaingan tidak hanya terjadi di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional. Dengan demikian, peraturan ini dianggap sebagai langkah untuk mendorong industri tekstil nasional menuju standar global.
Beberapa pengamat ekonomi mengambil posisi netral dengan menggarisbawahi bahwa dampak Permendag №8/2024 tergantung pada implementasinya dan respons industri tekstil nasional. Mereka berpendapat bahwa meskipun peraturan ini membuka akses lebih besar terhadap produk impor, hal ini juga dapat menjadi peluang bagi industri lokal untuk beradaptasi dan meningkatkan daya saing.
Misalnya, Dr. Rina Wijayanti, Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa industri tekstil harus melihat peraturan ini sebagai tantangan untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi produksi. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyediakan program pendampingan dan insentif bagi industri tekstil untuk bertransformasi menuju produksi yang lebih efisien dan berorientasi ekspor.
Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak merugikan industri lokal. Seperti, pemerintah dapat menerapkan mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang tidak wajar.
Penutupan Sritex dan dampak Permendag №8/2024 terhadap industri tekstil nasional menunjukkan kompleksitas kebijakan perdagangan dan industrialisasi. Sementara beberapa pihak menilai peraturan ini merugikan industri lokal dengan mempermudah masuknya produk impor, pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri nasional. Pendekatan netral menekankan perlunya adaptasi dan inovasi dari industri tekstil serta dukungan pemerintah dalam bentuk program pendampingan dan kebijakan protektif yang tepat.
Sumber:
- Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex | tempo.co
- Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya | tempo.co
- Bos Emiten Tekstil PT Sritex Sebut Permendag Nomor 8 Jadi Biang Kerok Bagi Industri Tekstil | tempo.co
- Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo | tempo.co
- Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil | tempo.co
메타데이터
- post_id
- 49dbd84f4d41
- slug
- pro-kontra-permendag-no-8-2024-dan-nasib-sritex-49dbd84f4d41
- url
- https://medium.com/@kilmihimaie/pro-kontra-permendag-no-8-2024-dan-nasib-sritex-49dbd84f4d41
- canonical_url
- https://medium.com/@kilmihimaie/pro-kontra-permendag-no-8-2024-dan-nasib-sritex-49dbd84f4d41
- author_url
- https://medium.com/@kilmihimaie
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-18 13:46:51