A Clockwork Orange: Sang Penindas yang Tertindas
“ ‘Where was I to go, who had no home and no money? Home, home, home,’ I cried to myself / Kemana aku harus pergi, yang tak punya rumah dan…
A Clockwork Orange: Sang Penindas yang Tertindas

Sumber: (Amnesty, 2025)
“ ‘Where was I to go, who had no home and no money? Home, home, home,’ I cried to myself / Kemana aku harus pergi, yang tak punya rumah dan tak punya uang? Rumah, rumah, rumah, aku menangis dalam hati,” ujar Alex DeLarge.
Kalimat tersebut diucapkan Alex setelah ia dianiaya oleh dua orang aparat polisi, yang sebelumnya merupakan teman-temannya sendiri. Alex adalah seorang remaja nakal yang kerap merampok dan berkelahi di lingkungannya. Akibat kenakalannya, ia ditangkap oleh polisi untuk ‘diobati’. Namun, setelah menjalani proses pengobatan tersebut, Alex diusir oleh orang tuanya dari rumah.
Sekilas, film A Clockwork Orange karya Stanley Kubrick tampak seperti ‘mengglorifikasi kekerasan’ karena dipenuhi berbagai adegan kekerasan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, film ini sebenarnya menyampaikan kritik tajam terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh ‘aparat negara’. Kekerasan yang dilakukan oleh remaja dalam cerita ini acapkali dilihat sebagai cerminan dari pemerintahan yang represif, baik di dunia nyata maupun dalam konteks film. Kisah A Clockwork Orange ini terbagi menjadi tiga babak: babak pertama menunjukkan Alex sebagai ‘remaja kriminal’, babak kedua berfokus pada Alex sebagai tahanan dan proses ‘pengobatan’ yang dijalaninya, dan babak ketiga memperlihatkan Alex sebagai individu yang telah dinyatakan ‘sembuh’ dan upayanya untuk kembali ke kehidupan yang dianggap ‘normal’ oleh masyarakat.
Dualitas Seorang Remaja Nakal
Pada babak pertama, kita dapat melihat kehidupan Alex sebagai remaja kriminal yang gemar melakukan ‘ultraviolence’ atau kekerasan yang ekstrem. Ia bersama droogsnya (teman dalam bahasa Nadsat) kerap kali menganiaya, memerkosa, merampok, dan bahkan berkelahi dengan geng remaja lainnya. Ia sering kali mengunjungi bar yang menjual susu dengan ‘synthetic mescaline’ dan ‘adrenochrome,’ yang merupakan zat adiktif. Tidak hanya itu, Alex juga merupakan ketua geng yang memegang kendali penuh atas teman-temannya.
Meskipun Alex dikenal memiliki pergaulan yang kurang baik, ia justru dianggap sebagai sosok yang baik di lingkungan keluarganya. Ia berasal dari keluarga yang dikenal karena keramahannya sehingga memberikan gambaran berbeda dari anggapan umum. Alex juga ditunjukkan sebagai seorang siswa Sekolah Menengah, yang menggemari musik klasik karya Ludwig van Beethoven dan memiliki seekor ular peliharaan bernama Basil. Babak pertama ini seolah menegaskan bahwa seorang kriminal tidak melulu berasal dari latar belakang keluarga yang ‘buruk.’ Selain itu, hewan peliharaannya juga menunjukkan bahwa seorang kriminal tidak selalu merupakan orang yang ‘dingin’ dan tak berbelas kasihan. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam kepribadian dan perjalanan hidup seseorang yang tidak dapat disederhanakan begitu saja.
Teknik Ludovico: Terapi atau Siksaan?
Pada babak kedua, Alex ditahan di penjara Parkmoor, setelah ia ‘dijebak’ oleh teman-temannya yang sedang berupaya merampok rumah. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara, dan ditempatkan bersama orang-orang dewasa meskipun ia adalah remaja di bawah umur. Meski perilaku kejahatan Alex tidak dapat dibenarkan, namun penangkapan dan dakwaan yang diberikan kepadanya sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Hal ini karena usia Alex yang masih tergolong ‘anak-anak’ berdasarkan Undang-Undang.
Selama di penjara, Alex berupaya untuk mengubah jalan hidupnya dengan berperilaku menjadi lebih ‘baik’ di hadapan polisi. Terlebih setelah adanya teknik ‘Ludovico’ yang diyakini dapat mengubah seorang kriminal menjadi ‘baik’. Teknik ini dilakukan dengan cara memaksa kriminal untuk menonton video sadis bertema kekerasan dan pembunuhan selama beberapa menit dan terus-menerus. Naasnya, Alex dijadikan sebagai salah satu ‘kelinci percobaan’ oleh Menteri Dalam Negeri untuk menguji teknik Ludovico tersebut, dan tayangan adegan ini diberi tambahan yaitu diputarkannya lagu favoritnya: “Simfoni no. 9” karya Ludwig van Beethoven.
Pada babak ini, kita dapat melihat bahwa seorang kriminal sekalipun tetap memiliki Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dicabut. Teknik Ludovico yang dilakukan oleh negara terhadap Alex merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang mencerminkan perlakuan ‘menyiksa’ dan tidak manusiawi terhadap narapidana. Terlepas dari tindakan kriminal yang dilakukan Alex, negara tidak memiliki hak untuk melakukan penyiksaan yang merendahkan martabat, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5, yang menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya.” Selain itu, hal ini juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang menegaskan bahwa penyiksaan dilarang dalam situasi apapun, termasuk terhadap pelaku tindak kriminal.
Boneka dengan Tali yang Kaku
Lepas dari tahanan, Alex mencoba kembali ke rumah orang tuanya. Namun, alangkah terkejutnya ketika menyadari bahwa orang tuanya telah menggantikan dirinya dengan orang lain yang kini mereka anggap sebagai anak sendiri. Tidak berhenti di situ, Alex yang berusaha melarikan diri dari rumah malah menjadi korban penganiayaan oleh para pengemis. Hal ini terasa sangat ironis, mengingat di masa lalu, Alex-lah yang melakukan hal serupa kepada orang lain. Film ini berakhir dengan Alex yang dijumpai oleh Menteri Dalam Negeri bersama kedua orang tuanya. Ia diberitahu bahwa efek teknik Ludovico telah dihilangkan sepenuhnya, dan ia kini bebas untuk kembali ke kebiasaannya yang lama.
Babak penutup ini menggambarkan bahwa Alex, meskipun seorang pelaku kejahatan, sebenarnya juga menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah. Teknik Ludovico dicabut bukan karena alasan kemanusiaan, melainkan akibat tekanan dan kecaman publik terhadap pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih didasari oleh kepentingan citra politik daripada alasan kemanusiaan. Ironisnya, setelah kembali ke kondisi semula, Alex tidak dipulihkan sebagai individu yang ‘merdeka,’ melainkan dijadikan alat propaganda oleh pemerintah. Ia diposisikan sebagai ‘anak teladan’ untuk memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, dan dengan demikian, ia hanyalah seorang boneka dengan tali yang kaku, dengan pemerintah berperan sebagai dalang yang sangat keji yang dapat menentukan nasibnya sekehendak mereka.
Dari Penindas hingga Tertindas
Dari keseluruhan babak dalam film A Clockwork Orange, kita dapat melihat bahwa represifitas yang dilakukan negara melalui teknik Ludovico merupakan tindakan yang melanggar HAM. Terlepas dari perilaku Alex di masa lalu, tidak satu orang pun pantas mendapatkan penyiksaan yang merendahkan martabat. Terlebih jika ia masih berusia anak-anak. al ini melanggar pasal 37 ayat 1 dari Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, yang berbunyi “Tak ada seorang anakpun yang dibolehkan untuk menjalani hukuman atau penyiksaan lainnya yang bersifat kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.” Pada babak kedua tampak jelas sekali bahwa teknik penyiksaan yang digagas oleh Menteri Dalam Negeri mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Gubernur yang berpendapat bahwa penyiksaan tersebut tidak setimpal dengan tindakan ‘kriminal’ yang dilakukan oleh para Narapidana. Lebih lanjut, ia merasa bahwa seorang pembunuh juga perlu dibunuh alih-alih mendapat pengampunan melalui teknik penyiksaan.
Kendati demikian, tindakan para pejabat pemerintah ini menunjukkan perilaku yang semena-mena dan cenderung meremehkan HAM yang melekat pada setiap individu. Terlebih, teknik penyiksaan yang jelas-jelas bertentangan dengan DUHAM Pasal 5 yang berbunyi “tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya.” Perilaku menyiksa yang tadinya dianggap dapat ‘menyembuhkan’ perilaku kriminal, nyatanya hanya membuat mereka menjadi tersiksa dan bahkan ingin mengakhiri hidupnya. Film ini mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan sistemik yang tak jarang dilakukan oleh para penguasa terhadap narapidana, tanpa terkecuali. Padahal, penyiksaan terhadap narapidana juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan sudah seharusnya dihentikan. Tak seorang pun pantas mendapatkan perlakuan semena-mena ketika mereka sendiri tengah menjalani hukuman, tak penting latar belakang mereka apa. Dari kriminal paling remeh seperti pencopet hingga perampok, pembunuh ataupun koruptor sekalipun, mereka pantas mendapatkan perlakuan yang adil.
Referensi
Perundang-Undangan
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Retrieved from https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
United Nations. (1984). Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-against-torture-and-other-cruel-inhuman-or-degrading
United Nations. (1989). The United Nations Convention on the Rights of the Child. Retrieved from https://www.unicef.org.uk/what-we-do/un-convention-child-rights/#:~:text=What%20is%20the%20UNCRC%3F,of%20all%20of%20our%20work.
Artikel Jurnal
Bartusevičius H, et., al., (2023), Political repression motivates anti-government violence. Royal Society Open Science. 10: 221227. https://doi.org/10.1098/rsos.221227
Penulis: Kahuna Langitpagi (Staf Divisi Riset dan Advokasi Amnesty UI 2024)
메타데이터
- post_id
- 4a97dbbc45e0
- slug
- a-clockwork-orange-sang-penindas-yang-tertindas-4a97dbbc45e0
- url
- https://medium.com/@amnesty-ui/a-clockwork-orange-sang-penindas-yang-tertindas-4a97dbbc45e0
- canonical_url
- https://medium.com/@amnesty-ui/a-clockwork-orange-sang-penindas-yang-tertindas-4a97dbbc45e0
- author_url
- https://medium.com/@amnesty-ui
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-23 13:25:52