Kewajiban Pasien Menurut UU Kesehatan, PP 28 Tahun 2024 dan Permenkes 4 Tahun 2018
Dalam diskursus pelayanan kesehatan, pembahasan mengenai hak pasien sering kali lebih menonjol dibandingkan kewajiban pasien dan/atau…
Kewajiban Pasien Menurut UU Kesehatan, PP 28 Tahun 2024 dan Permenkes 4 Tahun 2018

Ilustrasi Situasi di Rumah Sakit
Dalam diskursus pelayanan kesehatan, pembahasan mengenai hak pasien sering kali lebih menonjol dibandingkan kewajiban pasien dan/atau keluarga. Padahal, sistem pelayanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila terdapat keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya secara tegas menempatkan kewajiban pasien sebagai bagian integral dari hubungan terapeutik antara pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kewajiban pasien bukan dimaksudkan untuk membatasi hak, melainkan untuk menjamin bahwa pelayanan kesehatan dapat diberikan secara aman, bermutu, etis, dan bertanggung jawab.
Kewajiban Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa kewajiban di bidang kesehatan tidak hanya melekat pada negara dan tenaga kesehatan, tetapi juga pada setiap orang. Dalam Pasal 5 setiap orang berkewajiban:
- mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya
- menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya
- menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat
- menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain
- mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah
- mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional
Pelaksanaan kewajiban meliputi Upaya Kesehatan perseorangan, Upaya Kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit mengatur kewajiban pasien dalam Pasal 277. Pasien mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Selain itu Pasal 394 terdapat kewajiban bagi setiap orang mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terdapat juga pada Pasal 395, disebutkan:
- setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat
- Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah wajib melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat
- Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa: 1). teguran lisan; 2) teguran tertulis; dan/atau 3) usulan pemberhentian dari jabatannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Kewajiban Pasien Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan penjabaran lebih rinci mengenai kewajiban pasien. Pada pasal 738 ditegaskan kembali bahwa pasien mempunyai kewajiban pasien.
Pasal 738 Ayat (1) Pasien mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- memberikan imbalan jasa atas Pelayanan Kesehatan yang diterima
Pasal 738 Ayat (2) memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mengenai:
- data diri Pasien;
- riwayat penyakit, pemeriksaan, tindakan, dan Obat yang pernah diterima; dan
- masalah Kesehatan Pasien yang dirasakan saat diperiksa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan Pasien atau keluarga.
Pasal 738 Ayat (3) mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan memadai.
Pasal 738 Ayat (4) mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa mematuhi tata tertib yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 738 Ayat (5) memberikan imbalan jasa atas Pelayanan Kesehatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan, tindakan, pengobatan, dan Pelayanan Kesehatan lain sesuai dengan tarif yang berlaku pada Fasilitas pelayanan Kesehatan
Kewajiban Pasien Menurut Permenkes Nomor 4 Tahun 2018
Meskipun diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien tetap memiliki kekuatan berlaku dan relevansi sebagai acuan operasional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Substansi pengaturannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2023 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sehingga peraturan tersebut tetap dapat diberlakukan sepanjang belum dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang keseimbangan hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien dengan menetapkan kewajiban masing-masing pihak. Secara khusus terkait kewajiban pasien, peraturan ini menegaskan bahwa pasien tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pada Pasal 26 dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:
- mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
- Rumah Sakit secara menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
- memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Kewajiban pasien tidak dimaksudkan sebagai pembatasan hak, melainkan sebagai instrumen hukum yang berfungsi menjaga keteraturan dan kualitas pelayanan kesehatan agar dapat berlangsung secara aman, efektif, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan kewajiban pasien secara konsisten akan memperkuat hubungan terapeutik antara pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam kerangka yang seimbang dan saling menghormati.
메타데이터
- post_id
- 4d8df98b4e04
- slug
- kewajiban-pasien-menurut-uu-kesehatan-pp-28-tahun-2024-dan-permenkes-4-tahun-2018-4d8df98b4e04
- url
- https://medium.com/@4arganbanpt/kewajiban-pasien-menurut-uu-kesehatan-pp-28-tahun-2024-dan-permenkes-4-tahun-2018-4d8df98b4e04
- canonical_url
- https://medium.com/@4arganbanpt/kewajiban-pasien-menurut-uu-kesehatan-pp-28-tahun-2024-dan-permenkes-4-tahun-2018-4d8df98b4e04
- author_url
- https://medium.com/@4arganbanpt
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-30 16:36:20