Review 2019: Kegagalan KPAI Menggunakan Media Sosial Dalam Polemik Audisi Bulutangkis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 menjadi sorotan publik. Lembaga independen yang lahir sebagai amanat…
Review 2019: Kegagalan KPAI Menggunakan Media Sosial Dalam Polemik Audisi Bulutangkis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 menjadi sorotan publik. Lembaga independen yang lahir sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini diserang dari berbagai penjuru. Momen itu muncul ketika pada tanggal 7 September 2019, muncul pernyataan “INI TAHUN TERAKHIR AUDISI UMUM, DJARUM PAMIT!”.
Sebenarnya muatan konferensi persnya adalah PB Djarum tetap ada sebagai salah satu klub bulutangkis paling berpengaruh di Indonesia. Hanya metode audisinya yang ditiadakan dahulu.
Dalam konteks administrasi publik yang membahas hubungan public sector, private sector, dan juga civil society, polemik audisi bulutangkis ini menjadi membingungkan karena muncul perbedaan pendapat di pemerintah selaku *public sector*. Pernyataan Kementerian Pemuda dan Olahraga tampak sebagai kontra dari sikap KPAI. KPAI sendiri dalam membuat langkah juga telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kementerian-kementerian terkait, setidaknya dengan mengundang rapat.
Polemik membesar karena masuk ke media sosial, ketika civil society punya ruang demokrasi nan sangat luas. Seolah melanjutkan problem dengan netizen sebagai civil society yang sudah ada sejak KPAI mengangkat isu eksploitasi anak, pernyataan pamit menjadi api yang membakar sumbu petasan. KPAI menerima ledakan kemarahan, meski pada saat yang sama juga menerima banyak dukungan.
Tanpa harus berpolemik perihal dukung-mendukung, permasalahan yang sudah berlangsung memperlihatkan satu hal penting: KPAI telah gagal memaksimalkan penggunaan media sosialnya.
KPAI hadir di media sosial setidaknya dalam 3 kanal yakni Facebook, Instagram, dan Twitter. Dari ketiga kanal itu, per 10 September 2019 baru laman Facebook ‘Komisi Perlindungan Anak Indonesia’ yang sudah mendapat verifikasi alias centang biru. Laman Facebook itu telah disukai oleh hampir 8 ribu akun dan diikuti oleh lebih dari 8 ribu akun.
Untuk Twitter, KPAI punya akun @KPAI_official yang belum terverifikasi. Per 10 September 2019, kurang lebih tiga hari sesudah PB Djarum bilang pamit jumlah followers-nya masih di kisaran 2 ribuan. Di Instagram, media sosial dengan netizen paling kejam se-Indonesia, KPAI hadir lewat akun @kpai_official yang juga belum terverifikasi. Followers di IG sudah lebih dari 10 ribu akun. Akan tetapi, patut diduga pertambahan followers terjadi dengan maksud lain sebab KPAI sendiri melakukan pembatasan komentar pada akun IG tersebut.
Hingga tanggal 10 September 2019, ketiga akun tersebut hanya diramaikan oleh netizen di kolom komentar karena Unggahan terakhir KPAI adalah pada 6 September 2019 berupa penyelenggaraan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Akibatnya, unggahan tentang PPDB itu menjadi sasaran netizen untuk ngoceh. di Facebook dan Twitter komentar pada foto itu sudah hampir 5 ribu. Instagram? Sudah dibatasi saja masih ada hampir 8 ribu. Bisa bayangkan kalau dilepas?
Penggunaan Media Sosial Pemerintah
Ada banyak literatur untuk membahas penggunaan media sosial oleh institusi yang dibiayai oleh negara. Akan tetapi, tulisan ini hanya hendak menggunakan satu sumber yakni **Seri Literasi Digital Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintah** yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika akhir tahun 2018 silam.
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa media sosial menjadi layanan yang paling banyak diakses nomor dua sesudah layanan bertukar pesan. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi pengguna internet Indonesia adalah 143,26 juta jiwa alias baru separo lebih sedikit dari lebih dari 260 juta jiwa penduduk Indonesia.
Ada empat hal yang menjadi tujuan penggunaan media sosial pemerintah yakni:
(1) membagikan berita, program terkini, pencapaian, atau informasi apa pun yang dianggap perlu disebarluaskan kepada masyarakat; (2) membuka kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan serta mendengarkan opini masyarakat terkait lembaga, termasuk dengan memaksimalkan data yang terkumpul pada kolom komentar, mention, dan reply; (3) menjalin kolaborasi antar lembaga pemerintah serta tokoh masyarakat hingga influencer media sosial untuk mencapai tujuan yang sama, dan (4) penanggulangan risiko, sebagaimana yang sering dialami oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan hoaks Obat dan Makanan yang silih berganti bermunculan.
KPAI sebagai sebuah institusi pasti memiliki pesan utama yang ingin disampaikan dan ada beberapa komponen yang perlu dimunculkan dalam penentuan pesan utama, yakni karakter, tujuan utama, motif utama, cerita utama, dan rincian.
Kondisi Aktual Media Sosial KPAI
Mengacu pada pedoman dari Kominfo tersebut, setidaknya kita telah dapat mengidentifikasi beberapa kegagalan pengelolaan media sosial KPAI dalam menyikapi polemik yang terus berkembang.
Pertama, sejak permasalahan mencuat di 7 September hingga setidaknya tanggal 10 September 2019, akun-akun media sosial KPAI tidak membuat satu unggahanpun. Hal yang sama juga berlaku pada situsweb KPAI. Padahal, dalam periode tersebut, publik juga memperoleh pernyataan-pernyataan dari pimpinan KPAI, yang umumnya adalah dari media massa.
Kedua, masalah dalam produksi konten. Pedoman Kominfo menyebut bahwa suatu konten diproduksi dengan terlebih dahulu ada perencanaan editorial yang diikuti pengumpulan data dan dikombinasikan dengan batasan konten maupun keunggulan dari masing-masing kanal media sosial. Dengan pola tersebut, produksi konten baik tulisan, gambar, maupun video menjadi lebih terarah.
Akun IG KPAI pada tanggal 21 Agustus 2019 mengunggah sebuah foto berisi ketikan teks atas nama Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI, dengan caption sangat singkat, “Pelurusan Opini”. Sepekan sebelumnya, akun yang sama juga menggunggah gambar berupa hasil print kertas yang difoto sebagai sebuah konten IG dengan caption yang juga singkat, ‘Pernyataan Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti terkait lagu “lha bodo amat” Young Lex’.
Bagi kalangan yang sering mengamati dinamika media sosial pemerintah, konten berupa hasil print kertas yang difoto, apalagi tanpa caption yang memadai sungguh sangat sulit untuk dikomentari. Apabila KPAI punya mekansime produksi konten, sudah pasti unggahan semacam dua foto kertas itu tidak akan terjadi. Minimal, kedua dokumen tersebut akan dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk infografis.
Untuk gelaran sebesar Anugerah KPAI Tahun 2019, KPAI bahkan tidak menyediakan informasi penerima anugerah melalui Instagram. Padahal, jika misalnya untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi Ramah Anak, akun KPAI punya konten dan dalam unggahannya bisa tag Gubernur DKI Anies Baswedan, dampaknya bisa berlipat ganda.
Sebagai bagian dari konten, penggunaan tagar pada unggahan-unggahan akun IG KPAI juga patut dicermati. Dalam banyak unggahan, tagar yang dipakai adalah #kpai_official, #ppdb2019, #childprotection #likeforlikes #likeforfollow #instagood #instanews.
Tiga tagar pertama tentu tidak ada masalah, namun 4 tagar terakhir agak mencengangkan. Tagar #likeforlikes, #likeforfollow, dan #instagood memang dikenal sebagai tagar terpopuler dan paling banyak digunakan di dunia. Hanya saja, tagar itu adalah tagar bebas yang juga dipakai oleh pengunggah foto berpakaian minim hingga kalangan lain yang saking banyaknya sulit untuk didefinisikan. Penggunaan tagar yang identik dengan upaya akun-akun privat dalam mengemis like itu tentunya tidak cukup relevan dengan bidang kerja KPAI yang penting.
Tulisan ini spesifik mendalami konten Instagram KPAI karena dalam beberapa unggahan terakhir di Facebook dan Twitter, konten yang muncul adalah unggahan Instagram yang disambungkan dengan Facebook dan Twitter. Jadi, membahas unggahan di IG sudah otomatis membahas konten di dua media sosial lainnya. Padahal di era media sosial, satu konten tidaklah fit for all.
Sebenarnya penekanan pada concern eksploitasi anak bisa dicicil sejak lama, melalui infografis berisi data-data yang sering dipaparkan oleh KPAI di media terkait persepsi anak-anak pada brand yang identik dengan rokok. Dengan perencanaan konten yang baik, KPAI bisa lebih smooth dalam menginternalisasi isu.
Masalah ketiga, ada riset media sosial yang tampaknya tidak dilakukan oleh KPAI dalam proses pengambilan kebijakan.
Begini, bulutangkis di Indonesia itu adalah olahraga yang selalu jadi harapan untuk berjaya. Kita juga mengenal Indonesia punya penduduk yang sangat patriotik. Kita ingat, kubu cebong-kampret yang bisa akur mendukung Jonatan Christie saat memenangi medali emas Asian Games 2018.
Masyarakat nan haus akan kebanggaan ini sebagian bahkan merasa bulutangkis adalah satu-satunya harapan, meskipun sebenarnya kita punya atlet lain seperti Lalu Muhammad Zohri di kancah atletik. Masyarakat ini juga tidak permisif pada kekalahan maupun usikan pada harapannya.
Jangankan KPAI, bahkan kepada atlet bulutangkis itu sendiri, para masyarakat media sosial alias netizen itu galaknya minta ampun. Salah satu tunggal putri, Fitriani, pada tahun 2018 penampilannya kurang menggembirakan. Ujaran menjurus ngawur banyak ditujukan kepada Fitri pada setiap kekalahan, utamanya dituliskan di akun-akun informasi bulutangkis yang ada di IG dan Twitter. Untungnya, Fitri di awal tahun ini berhasil meraih gelar Super 300 di Thailand, sehingga bisa sedikit membungkam perundung. Ketika Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya takluk di Kejuaraan Dunia 2019 dari Choi Sol-gyu/Seo Seung-jae, netizen Indonesia langsung beraksi dengan menaruh komen di akun atlet Korea Selatan tersebut.
Persoalan KPAI dengan pengelola audisi sendiri ada prosesnya. Dan pada setiap proses, KPAI juga seharusnya sudah bisa memotret kondisi psikologis publik di media sosial sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.
Kondisi itu bisa dilihat antara lain dari perilaku masyarakat terutama pecinta bulutangkis di media sosial dalam menanggapi berbagai permasalahan. Seandainya, ada analisis terlebih dahulu terhadap kemungkinan ramainya isu ini bergelinding semakin kencang, akan ada langkah-langkah berbeda yang ditempuh oleh KPAI untuk tetap bisa mencapai tujuan perlindungan anak.
Kita memahami betul bahwa misi yang dibawa KPAI terkait penetrasi rokok ke anak-anak adalah hal penting. Akan tetapi, dengan pendekatan yang saat ini dilakukan, ujungnya malah tagar #BubarkanKPAI yang tentu patut disayangkan, karena KPAI muncul sebagai amanat UU.
Kini, pihak-pihak terkait katanya sudah duduk bersama, setidak-tidaknya untuk bisa menyepakati kepentingan bersama untuk titik tolak dalam menyikapi permasalahan ini ke depannya.
Khusus untuk KPAI, tentunya sesudah segala polemik yang terjadi sekarang dan beberapa isu terdahulu, bisa lebih dapat mengoptimalkan media sosialnya, sehingga betul-betul mampu mendukung fungsi KPAI dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anak pada masa kini hingga masa mendatang.
메타데이터
- post_id
- 4dd95c7e5fe9
- slug
- review-2019-kegagalan-kpai-menggunakan-media-sosial-dalam-polemik-audisi-bulutangkis-4dd95c7e5fe9
- url
- https://medium.com/@ariesadhar/review-2019-kegagalan-kpai-menggunakan-media-sosial-dalam-polemik-audisi-bulutangkis-4dd95c7e5fe9
- canonical_url
- https://medium.com/@ariesadhar/review-2019-kegagalan-kpai-menggunakan-media-sosial-dalam-polemik-audisi-bulutangkis-4dd95c7e5fe9
- author_url
- https://medium.com/@ariesadhar
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-29 09:00:25