Riset Berbentuk FPAR Peluangkah Untuk Mengatasi Permasalahan Yang Terjadi Pada Perempuan Hari Ini ?
Berbicara mengenai perempuan hari ini tentu sangat luas dan kompleks, karena perempuan itu luas dan unik dengan segala permasalahan…
Riset Berbasis FPAR Peluangkah Untuk Mengatasi Permasalahan Yang Terjadi Pada Perempuan Hari Ini ?

Gambar Diambil Dari https://www.belajardasarbahasainggris.com/2015/03/03/50-tanya-jawab-bahasa-inggris-beserta-artinya-terlengkap/
Berbicara mengenai perempuan hari ini tentu sangat luas dan kompleks, karena perempuan itu luas dan unik dengan segala permasalahan sosialnya. Apalagi jika berbicara tentang perempuan desa, kota dan kelas-kelasnya. Melihat dari judul pentingkah penelitian FPAR untuk perempuan hari ini, Saya mencoba mengulas apa arti FPAR itu sendiri.
Dilangsir dari Bappenas Feminist Participatory Action Research (FPAR) adalah program penelitian yang berpusat pada pemenuhan hak asasi perempuan dengan cara live ini melalui pengelolaan data dan menganalisa pengalaman, pengetahuan perempuan dan partisipasi perempuan sebagai agen perubahan atas permasalah yang terjadi.
Dalam bentuk penelitian FPAR tersebut, tidak hanya terjadi secara analisa data atau by pustaka saja, melainkan terjun di lapangan atau bentuk Live in di kehidupannya langsung menjadi solusi yang tepat karena basisnya adalah fakta lapangan. Dengan mempertanyakan kebutuhan dan keresahannya sebagai perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual, eksploitasi sebagai buruh migran dan bentuk-bentuk perdagangan perempuan lainya yang cenderung dimiskinkan dan sulit mendapatkan akses.
Dari basis penelitian tersebut, beberapa komunitas dan lembaga yang consent dalam berbagai isu, terutama isu perempuan. Seperti kekerasan seksual,Kdrt, buruh migran dan bentuk permasalahan-permasalahan lainya yang terjadi di Indonesia menjadi kata kunci untuk langkah-langkah solusi yang telah terjadi di masing-masing darah dan komunitas atau lembaga yang selama ini sudah menjalankan FPAR diberbagai lintas daerah dan komunitas.
Sejauh mana FPAR ini bisa menciptakan solusi yang tepat ?
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan LRC-KJHAM Semarang pada 26 Juli 2023 dengan judul “Diskusi Publik Merefleksikan Implementasi CEDAW : Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Mengawal Implementasi Cedaw di Jawa tengah” dengan tiga narasumber dari peneliti alumni sekolah gender LRC-KJHAM FPAR di Kendal, Semarang dan Grobogan dan dua penanggap dari pemerintah Jawa Tengah dan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi .
Dalam diskusi publik merefleksikan CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) mengenai penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan. Aminah Tardi sebagai penanggap dalam FPAR LRC-KJHAM menyebutkan metode FPAR adalah metode yang sangat penting karena pendekatanya adalah presfektif feminis.
Selain hal itu, ia juga menyampaikan dalam penelitian berbasis FPAR dikatakan bagus apabila dimasukan pada analisa kelas, gender, hegomoni melalui bertanya langsung di setiap siklus kehidupanya. Karena bagaimanapun pendidikan riset FPAR ini juga bagian dari kampanye dalam pendekatan live in, untuk mengetahui sejauh mana negara melaksanakan dan memenuhi CEDAW Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women terhadap perempuan.
Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada perempuan hari ini, dan melihat dari sudut fenomenologi Aminah Tardi juga menyebutkan pendekatan hukum saja tidak cukup untuk menjawab permasalahan yang terjadi di Indonesia khususnya perempuan hari ini. Tetapi melalui pendekatan kesejahteraan sosial dan pendekatan lainya itu perlu dilakukan dalam penelitiaan FPAR, karena kebijakan hukum tidak cukup dan mampu menyelesaikan masalah. Maka jalan meratakan semua instrumen sosial harus dilihat dari masalah budaya, kesehatan dan sosialnya.
Seperti dilihat dari afirmasi sosialnya, BPJS, UMKM terhadap perempuan-perempuan yang rentan. Dan hak perempuan desa untuk tindakan-tindakan khusus di perdesaan. Apakah perempuan setelah keluar negeri sebagai buruh migran mobilitas keuangannya semakin tinggi atau justru menurun kembali karena personal atau struktur sosialnya.
Apa yang sudah Saya untarkan dari tema diatas, permasalahan yang terjadi di Indonesia hari ini khususnya perempuan, karena hari ini adalah hari memperingati 39 tahun ratifikasi konvensi Cedaw. Isu hari ini, bukan lagi permasalahan anatar person to person melainkan permasalahan bersama yang perlu kita rawat idealismenya dan saling suport khususnya sesama perempuan.
Untuk mempertanyakan kembali, sejauh mana implementasi hukum, pengawasan dan hak-hak terhadap perempuan itu berjalan, khususnya RUU pekerja rumah tangga yang sampai saat ini belum disahkan, belum lagi persoalan buruh migran yang jauh dari pengawasan dan eksploitasi struktural. Maka dengan melalui riset berbentuk FPAR inilah kemudian menjadi harapan dan peluang bagi perempuan rentan yang mengalami pengabaian, pengawasan ia mendapat perlindungan dan Hak-nya kembali. begitu juga dengan pemerintah saat ini, untuk melihat, mendengar dan mengaktualisasikan apa yang sudah ditawarkan dari peneliti lapangan berbasis FPAR.
메타데이터
- post_id
- 4deb1a6df9c8
- slug
- riset-berbentuk-fpar-peluangkah-untuk-mengatasi-permasalahan-yang-terjadi-pada-perempuan-hari-ini-4deb1a6df9c8
- url
- https://medium.com/@megadiah/riset-berbentuk-fpar-peluangkah-untuk-mengatasi-permasalahan-yang-terjadi-pada-perempuan-hari-ini-4deb1a6df9c8
- canonical_url
- https://medium.com/@megadiah/riset-berbentuk-fpar-peluangkah-untuk-mengatasi-permasalahan-yang-terjadi-pada-perempuan-hari-ini-4deb1a6df9c8
- author_url
- https://medium.com/@megadiah
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-25 11:31:05