Menimbang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dari Perspektif Operasional dan Sosial
Kajian kolaborasi Divisi Diskusi Kajian dan Keilmuan BPP dan Tim Kesenatoran KMPN
Menimbang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dari Perspektif Operasional dan Sosial
Kajian kolaborasi Divisi Diskusi Kajian dan Keilmuan BPP dan Tim Kesenatoran KMPN

Gambar 1. Terminal Bandara Husein Sastranegara Bandung (Sumber: kumparan.com)
Latar Belakang
Dalam skala nasional, arsitektur jaringan penerbangan komersial di Pulau Jawa saat ini tengah mengalami transisi strategis menuju sistem multi-airport yang terintegrasi. Pemindahan rute penerbangan jet komersial dari Bandara Husein Sastranegara (BDO) ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka sejak 29 Oktober 2023 telah menyebabkan Bandara Husein mengalami penurunan aktivitas komersial secara signifikan. Bandara ini kini hanya melayani penerbangan militer, aktivitas sekolah penerbangan, dan pesawat baling-baling dengan frekuensi terbatas (Sasmita, 2026). Sebelum pembatasan tersebut, Bandara Husein merupakan salah satu penggerak utama pariwisata Priangan dengan arus penumpang mencapai 3,8 juta orang pada tahun 2019 (Sasmita, 2026).
Kebijakan ini memunculkan dinamika baru. Di satu sisi, masyarakat dan pelaku usaha di Bandung menyambut positif rencana reaktivasi Bandara Husein karena dianggap mampu mengembalikan kemudahan akses transportasi udara yang selama ini menjadi salah satu keunggulan Kota Bandung (Setijowarno, 2026). Di sisi lain, langkah ini menimbulkan dilema karena dapat menghambat pengembangan BIJB Kertajati yang dibangun dengan investasi besar sebagai pusat konektivitas udara Jawa Barat (Kamalina, 2026). Selain itu, reaktivasi Bandara Husein berbenturan dengan tantangan tata ruang kota, seperti jenuhnya infrastruktur darat di kawasan Pasteur dan Cicendo, serta limitasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang menghambat pengembangan vertikal di wilayah sekitar (Supusepa, 2026).
Hingga saat ini, diskursus publik maupun kajian terdahulu cenderung berfokus pada dampak ekonomi makro atau upaya mendongkrak tingkat keterisian BIJB Kertajati, sementara evaluasi terhadap dampak sosial mikro dan teknis operasional Bandara Husein masih minim (CNA Indonesia, 2026). Hal ini menyisakan celah berupa minimnya studi taktis yang mengintegrasikan parameter teknis penerbangan (misalnya, Maximum Takeoff Weight/MTOW di ketinggian tertentu) dengan dampak sosial mikro secara proporsional. Akibatnya, belum ada evaluasi komprehensif terhadap limitasi operasional Bandara Husein secara simultan dengan konsekuensi langsungnya bagi masyarakat sekitar, seperti potensi polusi suara dan kemacetan.
Berangkat dari kompleksitas ini, kajian ini bertujuan untuk merumuskan skenario kebijakan reaktivasi Bandara Husein Sastranegara. Melalui analisis spesifikasi teknis operasional pesawat dan pemetaan cost-benefit sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal serta Kota Bandung secara keseluruhan, kajian ini akan merekomendasikan model operasional yang paling optimal. Pada akhirnya, hasil dari kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan advokasi kebijakan berbasis data (data-driven policy advocacy) yang menjembatani kebutuhan konektivitas udara Kota Bandung tanpa mengorbankan daya dukung infrastruktur kota.
Pembahasan
Kondisi fisik Bandara Husein Sastranegara (BDO) yang memiliki landasan pacu 2.220 meter pada elevasi tinggi 742 mdpl (~2.434 kaki) membatasi operasional pesawat jet narrow-body. Elevasi tinggi menurunkan kerapatan udara, sehingga pesawat membutuhkan lintasan yang lebih panjang untuk lepas landas. Hubungan antara elevasi, panjang landasan, dan batasan bobot ini dibuktikan melalui kurva yang diperoleh dari masing-masing manufaktur pesawat pada Gambar 2 dan Gambar 3.

Gambar 2. Kebutuhan panjang landasan vs MTOW Airbus A320.

Gambar 3. Kebutuhan panjang landasan vs MTOW Boeing 737–800.
Berdasarkan grafik tersebut, pesawat tidak dapat beroperasi dengan bobot lepas landas maksimum (MTOW) standar di BDO, sehingga maskapai harus memangkas muatan penumpang dan kargo. Upaya mitigasi dari pembatasan muatan melalui penambahan frekuensi penerbangan pun sangat sulit dilakukan karena status BDO sebagai Bandara Kategori C (CAT C) yang memiliki hambatan rintangan alam seperti angin gunung yang dapat mengakibatkan perubahan angin secara tiba-tiba (windshear) dan bangunan kota tinggi seperti RS Melinda 2 dan Istana Plaza.
Sebagai upaya agar tidak melakukan kanibalisme pasar dengan Kereta Cepat Whoosh (rute Jakarta) dan BIJB Kertajati (rute internasional dan domestik utama), reaktivasi BDO harus menyasar ceruk pasar yang spesifik dan tidak atau belum dijangkau oleh KCIC dan BIJB Kertajati. Salah satu contohnya yaitu penerbangan antar pulau atau lokasi yang memiliki keadaan landasan yang serupa dengan BDO

Tabel 1. Rencana Pemetaan Rute dari BDO
Merujuk pada Tabel 1, BDO lebih optimal difokuskan untuk melayani rute intra-Sumatera (Kualanamu, Batam, Palembang) dan destinasi favorit (Denpasar). Selain itu, optimalisasi penggunaan pesawat turboprop (seperti rute Wings Air) sangat dianjurkan karena armada ini tidak terdampak oleh penalti panjang landasan meskipun memiliki MTOW yang jauh dibandingkan dengan pesawat jet pada umumnya.
Dari sisi infrastruktur darat, terminal penumpang BDO telah dimodernisasi secara komprehensif mulai dari area check-in hingga baggage claim untuk menampung lonjakan penumpang. Sementara pada sisi udara, standar keselamatan operasional telah diakomodasi melalui peningkatan kapasitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dari kategori 5 menjadi kategori 7, termasuk penambahan unit Foam Tender guna mengamankan operasional pesawat jet.
Dinamika operasional di BDO juga menghadirkan kompleksitas tata kelola ruang udara. BDO secara teknis dan administratif berstatus sebagai Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Tipe A yang memegang peran sentral dalam skema pertahanan udara nasional dan kesiapsiagaan militer. Di saat yang bersamaan, kawasan ini ditetapkan sebagai enclave civil, yakni penyelenggaraan bandar udara sipil di wilayah pangkalan udara militer, guna memfasilitasi angkutan udara komersial berjadwal, penerbangan VVIP, sekolah penerbangan, serta pusat industri manufaktur dan pengujian pesawat udara nasional oleh PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Pengoperasian bersama (shared-use) antara pangkalan udara militer dan bandar udara sipil didasarkan pada kerangka regulasi nasional, utamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 257, Pasal 258, dan Pasal 259, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001. Regulasi ini mengamanatkan bahwa dalam kondisi tertentu pangkalan udara militer dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penerbangan sipil dengan syarat mutlak tidak mengorbankan keselamatan penerbangan, kesiapsiagaan operasi pertahanan, dan kedaulatan negara.
Untuk memitigasi gesekan operasional antara fungsi pertahanan negara, industri manufaktur kedirgantaraan, dan angkutan udara komersial, mekanisme tata kelola ruang udara modern mengadopsi kerangka kerja Flexible Use of Airspace (FUA). Menurut ICAO, FUA adalah konsep pengelolaan ruang udara yang didasarkan pada prinsip bahwa ruang udara tidak boleh ditetapkan semata-mata sebagai ruang udara sipil atau militer, melainkan sebagai suatu kesatuan yang berkesinambungan di mana kebutuhan seluruh pengguna diakomodasi semaksimal mungkin. Pengelolaan FUA di lingkungan enklave sipil BDO dilaksanakan melalui integrasi tiga tingkatan hierarki Airspace Management (ASM) sebagai berikut.
- Level 1: Strategic. Pengelolaan level ini mencakup perumusan kebijakan ruang udara oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, TNI AU, dan PTDI. Penetapan batasan Kawasan Udara Terbatas (restricted area) dan Kawasan Udara Terlarang (prohibited area) dibahas untuk memastikan bahwa koridor utama penerbangan sipil tidak terpotong secara permanen oleh aktivitas militer atau uji terbang.
- Level 2: Pre-tactical. Pengelolaan level ini mencakup alokasi wilayah udara sehari-hari dan komunikasi data alokasi wilayah udara kepada semua pihak bersangkutan. Salah satu contohnya adalah permohonan alokasi ruang udara dari PTDI untuk pengujian penerbangan, aktivitas militer lanud Husein, serta alokasi slot time penerbangan komersial. Hasil penggabungan ini dituangkan dalam rancangan alokasi ruang udara (Airspace Use Plan/AUP) yang menetapkan kapan suatu ruang udara dikategorikan sebagai Temporary Segregated Area (TSA) untuk militer/PTDI atau dikembalikan menjadi koridor penerbangan sipil (Conditional Routes/CDR)
- Level 3: Tactical. Pengelolaan level ini mencakup aktivasi, penonaktifan, atau alokasi ulang secara waktu nyata atas ruang udara yang dialokasikan pada Level 2, serta penyelesaian masalah ruang udara tertentu dan/atau situasi lalu lintas udara. Contoh penerapannya adalah manajemen taktis berlangsung pada hari pelaksanaan (D-Day) di ruang kendali lalu lintas udara yang dioperasikan oleh AirNav Indonesia bersama personel pemandu militer. Apabila uji terbang PTDI atau aktivitas militer selesai lebih cepat dari alokasi waktu di AUP, petugas pengawas langsung merilis ruang udara tersebut secara real-time kepada penerbangan komersial. Efisiensi taktis ini mencegah terjadinya idle airspace dan menekan angka penundaan penerbangan komersial.
Penerapan Konsep FUA memiliki keuntungan bagi penerbangan sipil maupun militer, antara lain:
- Peningkatan efisiensi penerbangan melalui pengurangan jarak tempuh, waktu tempuh, dan konsumsi bahan bakar;
- Pembentukan jaringan rute Air Traffic Services (ATS) yang ditingkatkan beserta sektorisasi terkait yang memberikan peningkatan kapasitas ATC dan pengurangan keterlambatan pada general air traffic;
- Peningkatan koordinasi sipil/militer secara langsung (real-time);
- Pengurangan kebutuhan pemisahan (segregation) ruang udara; dan
- Penetapan dan penggunaan reservasi ruang udara sementara yang lebih selaras dengan kebutuhan operasional militer serta lebih responsif terhadap kebutuhan khusus militer.
Ditinjau dari perspektif sosio-ekonomi, dampak reaktivasi layanan pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara dapat diklasifikasikan ke dalam dua zona wilayah berdasarkan radius kedekatan geografisnya. Zona pertama mencakup dampak langsung terhadap wilayah administratif yang berbatasan dengan kawasan bandara, yakni Kecamatan Cicendo, Andir, Sukajadi, dan Bandung Kulon.
Pada keempat kecamatan tersebut, reaktivasi Bandara Husein berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal. Mobilitas dari para penumpang, awak kabin, dan pekerja bandara akan memicu eskalasi permintaan di sektor transportasi, akomodasi, dan kuliner. Secara riil, masyarakat di kawasan lingkar bandara memiliki ruang untuk menginisiasi usaha baru atau meningkatkan kualitas dari usaha yang eksis secara langsung, yang di antaranya mencakup:
- Jasa Transportasi Lokal: Pengemudi ojek daring, taksi konvensional, serta penyedia rental kendaraan akan mendapatkan akses ke titik penjemputan, yang secara akumulatif berpotensi memicu lonjakan pendapatan bulanan para pengemudi.
- Sektor Hospitality dan Kuliner: Ekosistem penginapan skala kecil, hotel, rumah makan, hingga kafe diproyeksikan tumbuh pesat guna mengakomodasi kebutuhan wisatawan transit maupun pelaku perjalanan bisnis. Kapasitas pada sektor kuliner dan penginapan di wilayah ini telah terbukti dengan eksistensi dari 131 hotel, 255 penginapan, 455 kafe (Google Maps, 2026), serta 469 rumah makan dan warung nasi (BPS, 2019).
Gambar 4 Gedung Sate, Ikon Kota Bandung (Sumber: detik.com)
Efek pengganda ekonomi tersebut berpotensi menuntut penyerapan tenaga kerja yang memadai sehingga akan memberikan dampak langsung terhadap tingkat ketenagakerjaan. Pada sektor operasional bandara, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) tengah merekrut tambahan personel secara bertahap sejak Juli 2026, yang mencakup posisi ground handling, pengamanan penerbangan (aviation security), cleaning service, staf logistik, dan layanan penanganan bagasi. Secara tidak langsung, sirkulasi bisnis pada ekosistem komersial lokal juga diproyeksikan akan membuka lapangan pekerjaan baru secara bertahap.
Peningkatan sirkulasi ekonomi ini berimplikasi langsung terhadap eskalasi nilai kapitalisasi aset tanah dan bangunan. Operasional bandara secara perlahan akan memicu transformasi tata ruang kawasan di sekitarnya yang mengubah peruntukan dari area permukiman konvensional menjadi kawasan komersial strategis. Para pemilik tanah di sekitar bandara berpeluang besar untuk menikmati tren naiknya harga jual maupun kenaikan tarif sewa properti. Hal ini sinergis dengan temuan empiris bahwa aktivitas bandara memiliki korelasi positif yang kuat terhadap peningkatan nilai properti di wilayah sekitarnya (Ngo dkk, 2023).
Manfaat ekonomi yang signifikan ini memiliki sejumlah trade-off yaitu, reaktivasi ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang ekuivalen, dengan isu paling krusial berupa eskalasi polusi suara. Paparan kebisingan berintensitas tinggi, khususnya pada fase lepas landas dan pendaratan pesawat jet, menjadi ancaman serius bagi masyarakat di kawasan permukiman padat sekitar bandara. Penduduk yang bermukim di radius terdekat memiliki risiko tinggi mengalami gangguan fungsi pendengaran apabila terpapar secara terus-menerus di zona dengan tingkat kebisingan di atas ambang batas toleransi sebesar 85 dB (Chimayati, 2017).
Pemaparan polusi suara secara persisten tidak hanya memicu gangguan fisik, tetapi juga memberikan dampak destruktif terhadap kondisi psikologis. Tingkat kebisingan kronis diidentifikasi sebagai pemicu utama stres, disrupsi pola tidur, kecemasan, hingga instabilitas emosi. Kondisi ini terstimulasi oleh gangguan pada sistem saraf pusat yang memicu hipersekresi hormon stres, seperti kortisol dan adrenalin. Akibatnya, individu yang terdampak cenderung lebih reaktif, mudah tersinggung, serta mengalami defisit daya konsentrasi yang signifikan (Arylia & Surachman, 2022).
Lebih jauh, implikasi jangka panjang dari kebisingan kronis turut mendegradasi kinerja sistem kardiovaskular. Apabila intensitas paparan ini berlangsung dalam durasi yang panjang, probabilitas hipertensi, penyakit jantung koroner, hingga serangan stroke akan meningkat secara drastis (Sasmita & Andrio, 2017).
Selain polusi suara, intensitas penerbangan juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara lingkungan akibat emisi gas buang. Merujuk pada laporan Federal Aviation Administration (FAA) dalam Aviation and Emission — A Primer (2005), residu pembakaran mesin pesawat memiliki komposisi kimiawi yang identik dengan emisi kendaraan darat, yang meliputi karbon dioksida, uap air, nitrogen oksida, karbon monoksida, serta sulfur oksida (Kaleka et al., 2015). Akumulasi polutan udara ini berpotensi memicu berbagai patologi pernapasan akut, degradasi fungsi paru, penyakit kardiovaskular, hipertensi, hingga karsinogenesis. Secara spesifik, senyawa sulfur dioksida, nitrogen dioksida, beserta partikulat debu merupakan agen pemicu utama iritasi pada sistem pernapasan (Nazila & Sutomo, 2017).
Di luar isu ekologis, tata kelola lalu lintas Kota Bandung juga dihadapkan pada tantangan struktural yang pelik. Berdasarkan metrik TomTom Traffic Index tahun 2024, Bandung menempati peringkat ke-12 sebagai kota dengan tingkat kemacetan lalu lintas tertinggi di dunia. Pada periode jam sibuk. Fenomena ini berakar dari ketidakseimbangan antara eskalasi volume kendaraan dengan stagnasi kapasitas infrastruktur jalan serta belum optimalnya sistem transportasi publik (Nabilah et al., 2022). Lebih lanjut, menurut temuan Levy dkk., kemacetan lalu lintas tersebut memproduksi polutan partikulat halus (PM2.5) yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan risiko kematian dini.
Sementara eksternalitas negatif sebelumnya berpusat pada degradasi kesejahteraan sosial yang berkorelasi dengan kesehatan, risiko lanjutan berkorelasi langsung dengan ekonomi makro di wilayah, yakni ancaman inflasi akibat overheating ekonomi lokal. Tumbuhnya perekonomian di kawasan lingkar bandara, yang digerakkan oleh lonjakan aktivitas komersial dan pariwisata, secara alamiah akan diiringi oleh potensi inflasi regional. Fenomena ekonomi ini dipicu oleh lonjakan permintaan agregat terhadap barang dan jasa, seiring dengan masuknya daya beli baru dari para pendatang.
Beralih pada skala makro, dampak reaktivasi layanan pesawat jet terhadap ekosistem Kota Bandung tidak dapat dikesampingkan. Pada spektrum positif, kebijakan ini akan mengakselerasi frekuensi kunjungan wisatawan melalui ketersediaan penerbangan langsung, yang bermuara pada peningkatan potensi pendapatan daerah di sektor pariwisata, industri kuliner, serta berbagai rantai pasok industri terkait. Bahkan sebelum fase reaktivasi, sektor pariwisata Kota Bandung telah mencatatkan tren eksponensial berupa peningkatan volume wisatawan domestik dan mancanegara, dari 3.244.600 jiwa pada tahun 2020 menjadi 8.598.317 jiwa pada tahun 2024. Lonjakan ini dipengaruhi kuat oleh pembukaan 11 destinasi wisata baru dalam periode tersebut (Akhbar dan Pramadika, 2026).
Merujuk pada Tabel 1, reaktivasi ini juga memperkaya diversifikasi opsi moda transportasi udara yang menghubungkan Bandung dengan berbagai simpul kota strategis berskala nasional dan internasional. Dalam konteks mobilitas udara jarak jauh, hal ini menawarkan efisiensi biaya serta memfasilitasi pergerakan penumpang maupun logistik, mengingat masyarakat kota Bandung tidak perlu lagi menempuh perjalanan darat menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Dengan prospek lanjutannya adalah penguatan posisi Kota Bandung sebagai pusat kegiatan untuk penyelenggaraan konser, kejuaraan olahraga, pameran, hingga forum diskursus skala besar.
Meskipun demikian, terdapat konsekuensi spasial yang wajib diantisipasi, salah satunya adalah berlakunya kembali pembatasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Regulasi ini akan membatasi pembangunan infrastruktur vertikal, seperti gedung perkantoran dan apartemen di langit Kota Bandung. Dari aspek aksesibilitas tata ruang, posisi strategis bandara di ruas Jalan Pajajaran yang memiliki kapasitas sempit serta berhimpitan dengan permukiman padat, berisiko menciptakan simpul kemacetan akut saat beroperasi pada kapasitas maksimal. Pembatasan tata ruang dan beban lalu lintas ini dapat menurunkan efisiensi mobilitas dan kemudian mengganggu laju pertumbuhan ekonomi perkotaan.
Pada sektor kebijakan regional, reaktivasi penuh Bandara Husein berisiko menggerus BIJB Kertajati yang sejatinya diproyeksikan sebagai infrastruktur tulang punggung penerbangan di Jawa Barat. Saat ini, BIJB Kertajati baru mencatatkan serapan sekitar 62 ribu penumpang pada kuartal pertama 2024, sangat timpang dibandingkan kapasitas desain totalnya sebesar 29 juta penumpang per tahun. Kebijakan reaktivasi berpotensi memicu kanibalisasi rute penerbangan dan berujung pada inefisiensi anggaran publik yang sudah dialirkan ke infrastruktur terintegrasi bernilai belasan triliun rupiah, yang mencakup investasi pembangunan Bandara Kertajati (Rp2,6 T) dan Tol Cisumdawu (Rp18,33 T).
Kesimpulan
Berdasarkan kajian operasional dan sosial, reaktivasi Bandara Husein Sastranegara (BDO) berpotensi memacu aktivitas ekonomi lokal, namun kapasitasnya tidak dapat dieksploitasi tanpa batas. Secara teknis, BDO memiliki keterbatasan fisik berupa landasan pacu sepanjang 2.220 m dan elevasi 742 mdpl yang dapat menyebabkan pembatasan payload pesawat jet. Selain itu, status BDO sebagai enclave civil menciptakan kebutuhan akan pembagian ruang udara dengan aktivitas militer dan kedirgantaraan melalui mekanisme Flexible Use of Airspace (FUA). Reaktivasi juga perlu mengantisipasi eksternalitas berupa polusi suara, kemacetan, pembatasan tata ruang akibat KKOP, serta potensi kanibalisasi pasar BIJB Kertajati.
Reaktivasi BDO perlu dijalankan secara terbatas, terarah, dan komplementer terhadap Kertajati, dengan pemilihan rute dan jenis pesawat yang disesuaikan dengan karakteristik operasional BDO serta optimalisasi pesawat turboprop pada rute yang sesuai. Pemerintah Kota dan operator juga perlu menyiapkan rekayasa lalu lintas pada kawasan sekitar bandara, khususnya Cicendo, Andir, Sukajadi, dan Bandung Kulon, melalui pengaturan akses, pick-up/drop-off, dan peningkatan penggunaan transportasi dengan tingkat okupansi tinggi. Pada aspek sosial-lingkungan, perlu dilakukan pemantauan kebisingan dan kualitas udara secara berkala serta penyediaan mekanisme mitigasi dan akses pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak. Sementara itu, untuk menjamin keandalan operasi pada bandar udara shared-use, maskapai perlu memberikan informasi secara transparan mengenai potensi keterlambatan akibat kebutuhan alokasi ruang udara bagi aktivitas militer maupun uji terbang PTDI. Keberhasilan reaktivasi BDO tidak semata-mata diukur dari penambahan jumlah penerbangan, tetapi dari kemampuannya memenuhi kebutuhan konektivitas Bandung tanpa mengorbankan keselamatan, daya dukung kota, dan keberlanjutan sistem penerbangan Jawa Barat.
Daftar Pustaka
Airbus (2026). A320 Aircraft Characteristic Airport and Maintenance Planning. Retrieved from Aircraft Characteristics | Airbus
Akhbar, Pramadika. (2026). Analisis Perkembangan Infrastruktur Pariwisata terhadap Jumlah Wisatawan di Kota Bandung Tahun 2020–2024. Retrieved from
https://jurnal.polinela.ac.id/index.php/sapta/article/view/5009/2777
Boeing. (2025). Next-Generation 737 Airplane Characteristics for Airport Planning Retrieved from 737NG_REV C
EUROCONTROL. (2002). The EUROCONTROL concept of the flexible use of airspace. Retrieved from
http://www.eurocontrol.int/eatmp/fua/index.html
Jurnalis CNN Indonesia. (2023). Jusuf Hamka Ungkap Biaya Tol Cisumdawu Bengkak Jadi Rp11 T. Retrieved from
Jurnalis Diskominfo Kota Bandung. (2026). Rekativasi Bandara Husein Jadi Angin Segar, Pasar Baru Bersiap Menyambut Wisatawan Mancanegara. Retrieved from
Hartarto. (2012). Dampak Pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) Terhadap Nilai Tanah di Kabupaten Lombok Tengah. Retrieved from
International Civil Aviation Organization. (n.d.). Civil and military ATM cooperation (CMAC) and flexible use of airspace (FUA). Retrieved from
https://www.icao.int/APAC/APAC-RSO/Civil-Mil-Coordination
Jurnalis Humas Jabar. (2024). Volume Penumpang Angkutan Udara Jawa Barat Alami Kenaikan, Penumpang didominasi dari BIJB Kertajati. Retrieved from
Sasmita, Ronny P. (2026). Menimbang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2026/07/06/07350041/menimbang-reaktivasi-bandara-husein-sastranegara
CNA Indonesia. (2026). Bandara Husein Sastranegara Bandung akan beroperasi lagi, siap layani 8 rute, ke mana saja? Retrieved from https://www.cna.id/indonesia/bandara-husein-rute-domestik-bandung-48506
Ismail, Asep. (2024) Inilah Rute Penerbangan dari Bandara Kertajati, Domestik hingga Internasional!. Retrieved from Inilah Rute Penerbangan dari Bandara Kertajati, Domestik hingga Internasional! — TINTAHIJAU.com
Jonathan et al. (2010). Evaluation of the public health impacts of traffic congestion: a health risk assessment. Retrieved from
https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC2987789/pdf/1476-069X-9-65.pdf
Kamalina, Annasa Rizki. (2026). Dilema Nasib Investasi Bandara Kertajati. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20260626/98/1983567/dilema-nasib-investasi-bandara-kertajati
Ngo et al. (2023). House prices, airport location proximity, air trafficvolume and the COVID-19 effect. Retrieved from
https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/21681376.2023.2186805?needAccess=true
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
Redaksi. (2026). Pengusaha Bandung Sambut Reaktivasi Bandara Husein, Dinilai Dongkrak Mobilitas dan Ekonomi Kota. Retrieved from https://www.suratkabar.web.id/2026/08/pengusaha-bandung-sambut-reaktivasi-bandara-husein-dinilai-dongkrak-mobilitas-dan-ekonomi-kota.html#google_vignette
Redaksi KPonline. (2025). Reaktivasi Husein Dapat Menghindari PHK dan Membuka Lapangan Pekerjaan. Retrieved from
Ryzmanda et al. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Lingkungan di Banadara Kualitas Udara, Kebisingan, dan Pengelolaan Limbah. Retrieved from
https://journal.ppmi.web.id/index.php/jmie/article/view/2874/1866
Shaid. (2025). Bandara Kertajati: Dibangun Rp 2,6 Triliun, Tapi Rugi Rp 60 Miliar per Tahun. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2025/06/14/202535126/bandara-kertajati-dibangun-rp-26-triliun-tapi-rugi-rp-60-miliar-per-tahun?page=all.
Supusepa, Ranny. (2026). Dilema Bandara Husein Sastranegara, Antara Kenyamanan Turis dan Nasib Bandara Kertajati. Retrieved from https://www.kedaipena.com/dilema-bandara-husein-sastranegara-antara-kenyamanan-turis-dan-nasib-bandara-kertajati/
Surawijaya et al. (2025). Perspektif Tata Kelola Perkotaan: Penanganan Kemacetan Kota Bandung. Retrieved from
Sutrisno. (2026). Jelang Reaktivasi Bandara Husein, InJourney Airports Tambah Petugas. Retrieved from
Sutrisno. (2026). Pemkot Bandung Harap Pembukaan Bandara Husein Tekan Angka Pengangguran. Retrieved from
Setijowarno, Djoko. (2026). Dilema Bandara Husein Sastranegara Antara Kenyamanan Turis dan Nasib Bandara Kertajati. Retrieved from https://bahterajateng.com/dilema-bandara-husein-sastranegara-antara-kenyamanan-turis-dan-nasib-bandara-kertajati/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Widodo, Rendi. (2026). InJourney Airports Geber Persiapan Bandara Husein untuk Penerbangan Jet. Retrieved from
InJourney Airports Geber Persiapan Bandara Husein untuk Penerbangan Jet — Periskop.id
메타데이터
- post_id
- 4e9d7f10dfe3
- slug
- menimbang-reaktivasi-bandara-husein-sastranegara-dari-perspektif-operasional-dan-sosial-4e9d7f10dfe3
- url
- https://medium.com/@dkkkmpn/menimbang-reaktivasi-bandara-husein-sastranegara-dari-perspektif-operasional-dan-sosial-4e9d7f10dfe3
- canonical_url
- https://medium.com/@dkkkmpn/menimbang-reaktivasi-bandara-husein-sastranegara-dari-perspektif-operasional-dan-sosial-4e9d7f10dfe3
- author_url
- https://medium.com/@dkkkmpn
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-09-10 20:52:05