Bersetia Pada Reformasi Berarti Menolak Kembalinya Dwifungsi ABRI
Salah satu ciri dari Orde Baru adalah kekuasaannya dibangun dengan corak militeristik. Era Orba lekat dengan gagasan Dwifungsi ABRI…
Bersetia Pada Reformasi Berarti Menolak Kembalinya Dwifungsi ABRI
Salah satu ciri dari Orde Baru adalah kekuasaannya dibangun dengan corak militeristik. Era Orba lekat dengan gagasan Dwifungsi ABRI. Dwifungsi ABRI menekankan bahwa peran militer tidak sebatas pada pertahanan negara tapi juga hadir sebagai pemain dalam pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik. Gagasan tersebut menempatkan militer dalam posisi strategis di segala lini kehidupan bernegara.
Represi Pemerintahan Militeristik Orde Baru
Fitrah dari militer adalah untuk menumpas musuh dan mempertahankan negara. Hal tersebut sangat berguna dalam menghadapi ancaman internal maupun eksternal yang berusaha memberikan bahaya bagi eksistensi sebuah negara. Namun nilai-nilai tersebut apabila terlalu dominan dalam sebuah kehidupan bernegara justru akan mengancam kehidupan sipil yang dibangun di atas landasan kebebasan dan demokrasi.
Rezim Orde Baru adalah contoh nyata bahwa pemerintahan yang bercorak militeristik cenderung merepresi kebebasan berpendapat dan memperbesar potensi pelanggaran HAM oleh negara. Sebut saja peristiwa Pembredelan Majalah Tempo pada 1994 yang dinilai terlalu kritis pada kebijakan pemerintah. Belum lagi Peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada kurun 1982–1985 yang menewaskan orang-orang yang diduga kriminal tanpa melalui proses peradilan. Ditambah Peristiwa Talangsari pada 1989 yang merupakan penyerbuan militer ke perkampungan sehingga — menurut catatan Komnas HAM — menewaskan 130 warga sipil. Serta Penculikan Aktivis Pro Demokrasi pada kurun 1997–1998 yang menyebabkan 13 orang tak diketahui keberadaannya hingga hari ini.
Mewujudkan Militer yang Profesional
Oleh karena itu kehadiran Reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru seperti untaian kata-kata Kartini — “..habis gelap terbitlah terang.” Reformasi membawa spirit baru dalam kehidupan bernegara layaknya melepas belenggu dari jerat militeristik era orba. Spirit dari Reformasi pada intinya bertumpu pada dua hal yakni : Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penghapusan Dwifungsi ABRI. Dalam rangka penghapusan Dwifungsi ABRI, maka disusunlah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pertimbangan disusunnya undang-undang baru adalah dalam rangka membangun TNI yang profesional, mengacu pada nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.
Salah satu semangat tersebut dituangkan ke dalam Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit militer hanya bisa menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau telah pensiun dalam dinas aktif keprajuritan. Namun aturan tersebut tidak berlaku apabila posisi yang hendak ditempati berada pada 9 lembaga negara yakni : Kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sejak dibuat pada 2004 silam, UU TNI belum pernah dilakukan revisi pada muatannya. Akan tetapi baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya sedang serius membahas revisi UU TNI yang ditargetkan selesai sebelum lebaran 2025. Pembahasan tersebut sekarang sampai pada pembahasan daftar inventarisasi masalah yang dilakukan di sebuah hotel mewah secara tertutup. Pembahasan yang dilakukan di hotel mewah dan tidak dilakukan secara terbuka adalah hal yang miris mengingat kedudukan DPR sebagai lembaga publik. Sebagai lembaga publik seharusnya masyarakat berhak punya akses dalam memperoleh informasi mengenai apa yang sedang dilakukan oleh wakil rakyatnya dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Maka dari itu wajar jika publik bertanya apa urgensi dari dikebutnya RUU TNI? Kenapa rapat harus dilakukan di ruang tertutup tanpa ada mata publik untuk mengawasi?
Menteri Pertahanan Sjafrie Samsoeddin mengatakan bahwa revisi UU TNI menyasar tiga pasal UU TNI yakni Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait usia pensiun bagi prajurit TNI. Revisi UU TNI direncanakan memperpanjang usia dinas aktif bagi perwira, bintara, dan tamtama. Kemudian menambah daftar operasi militer selain perang, membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam operasi siber dan narkotika. Lalu memperluas jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI yang semula mencakup 10 lembaga negara menjadi 16 lembaga negara. Rencananya penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan sipil diperluas hingga ke sektor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Apa yang diusahakan dewan kita dalam revisi UU TNI jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang hendak membangun militer yang profesional dan malah mengarah pada kembalinya Dwifungsi ABRI. Semangat reformasi ingin militer kita dilatih dengan peralatan militer yang layak, dididik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dipersenjatai dengan baik, dilengkapi pengetahuan manuver taktik yang baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara. Pertanyaannya, sudahkah semua dilakukan? Sudahkah semua cita-cita reformasi tersebut terakomodir dalam revisi UU TNI? Sudahkah penambahan masa pensiun, perubahan kedudukan, perluasan jabatan publik yang bisa diemban, dan perluasan makna operasi militer menjadi jawaban bagi penguatan profesionalitas dan persoalan kesejahteraan prajurit?
Kalaupun memang diperlukan revisi UU TNI, maka sebaiknya peran militer dalam jabatan sipil itu dikurangi bukan malah ditambah. Menambah peran militer dalam jabatan sipil hanya akan menyedot sumber daya dan fokus militer ke dalam hal yang tidak sesuai peruntukannya. Menjauhkan militer kita dari semangat dan cita-cita profesionalismenya yang pada ujungnya akan merugikan TNI itu sendiri.
Bersetia Pada Semangat Reformasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan anti militer. Akan tetapi sebagai bentuk dukungan penuh bagi militer untuk dipergunakan sesuai fungsi dan peran utamanya, sesuai dengan fitrahnya yakni sebagai garda pertahanan negara. Pelindung kedaulatan negara dari ancaman agresi negara lain. Perluasan peran militer ke dalam jabatan publik berlawanan dengan semangat reformasi yang menjadi landasan dalam bernegara selama hampir tiga dekade terakhir. Apabila tidak dicegah, bisa jadi hal ini merupakan langkah awal bagi langkah-langkah lainnya yang mengarahkan negara kita kembali pada pemerintahan bercorak militeristik.
Sebagai warga sipil tentu kita harus bersetia pada semangat reformasi. Kekuatan warga sipil dibangun pada landasan kebebasan dan demokrasi. Tapi umumnya sebagai manusia tentu kita barangkali telah lupa pada langkah kaki sendiri terlebih pada jalan yang ditempuh oleh bangsa kita. Sebagai usaha merawat ingatan, buku ‘Laut Bercerita’ karangan Leila S. Chudori mungkin bisa mengingatkan akan alasan tersebut. Bahwa kebebasan yang kita nikmati sekarang adalah hasil perjuangan masyarakat yang bahkan diantaranya tak sempat menikmati kebebasan yang mereka perjuangkan.
Tentu kita tidak mau terjebak pada masalah yang terus berulang. Meninggalkan satu masalah untuk kembali terjerembab dalam permasalahan yang sama. Menjalani sebuah masa yang sejatinya kita tidak pernah beranjak selesai.
메타데이터
- post_id
- 4f4de091218e
- slug
- bersetia-pada-reformasi-menolak-kembalinya-dwifungsi-abri-4f4de091218e
- url
- https://medium.com/@jaketjeansbelel/bersetia-pada-reformasi-menolak-kembalinya-dwifungsi-abri-4f4de091218e
- canonical_url
- https://medium.com/@jaketjeansbelel/bersetia-pada-reformasi-menolak-kembalinya-dwifungsi-abri-4f4de091218e
- author_url
- https://medium.com/@jaketjeansbelel
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-29 22:44:20