← Back to list

Membangun Ketahanan Fiskal melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, negara berkembang menghadapi tekanan terhadap stabilitas ekonomi dan fiskalnya. UNCTAD menunjukkan…

Dimas A. Lumintang · 2026-06-17 13:27 · 0 claps · 3.9 min read
#fiscal #economy #geopolitics
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General SOC · Sociology & Politics 🏛️ · Politics

Membangun Ketahanan Fiskal melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

Foto oleh Bloomberg Technoz/Asfahan

Foto oleh Bloomberg Technoz/Asfahan

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, negara berkembang menghadapi tekanan terhadap stabilitas ekonomi dan fiskalnya. UNCTAD menunjukkan bahwa konflik geopolitik, gangguan perdagangan internasional, dan gejolak pasar keuangan meningkatkan risiko perlambatan ekonomi serta membatasi akses pembiayaan. Dampaknya terlihat dari pertumbuhan perdagangan barang dunia yang diproyeksikan melambat menjadi 1,5–2,5% pada 2026 setelah mencapai 4,7% pada 2025. Banyak negara berkembang turut mengalami pelemahan nilai tukar, kenaikan biaya pembiayaan, dan penurunan pasar saham yang memperbesar kerentanan terhadap guncangan global.

Sebagai bagian dari perekonomian global, Indonesia juga menghadapi tekanan tersebut. Menurut data Bank Indonesia, kurs rupiah pada 19 Mei 2026 tercatat sebesar Rp17.700 per dolar AS, melemah 2,20% dibandingkan dengan posisinya pada akhir April 2026. Sebaliknya, pertumbuhan ekspor barang dan jasa sebesar 7,03% menunjukkan kekuatan perdagangan internasional Indonesia, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11% pada tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlambatan global dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan kapasitas penerimaan Indonesia.

Pada saat yang sama, belanja negara terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan berbagai program prioritas. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tax ratio Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 9,31%, lebih rendah dibandingkan 10,08% pada 2024, meskipun perekonomian tumbuh 5,11% dengan nilai PDB mencapai Rp23.821,1 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas penerimaan negara masih menghadapi kendala. Oleh karena itu, perluasan basis pajak merupakan cara penting untuk memperkuat ketahanan fiskal dan menjaga keberlanjutan kapasitas pembiayaan negara di tengah dinamika global yang semakin tidak pasti.

Ketahanan fiskal adalah kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan penerimaan dan pengeluaran negara untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan stabilisasi ekonomi. Salah satu faktor yang paling menentukan ketahanan fiskal adalah kemampuan negara menghimpun penerimaannya. Tanpa sumber pendapatan yang memadai, keterbatasan ruang fiskal akan menghambat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam konteks ini, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dan penopang kapasitas fiskal pemerintah. Pada APBN 2025, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun atau sekitar 81% dari total pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. Tingginya kontribusi perpajakan menunjukkan bahwa kapasitas fiskal pemerintah sangat bergantung pada keberlanjutannya.

Namun, kapasitas penghimpunan pajak Indonesia masih menghadapi tantangan. Berdasarkan OECD, tax ratio Indonesia pada 2023 sebesar 12,0%, lebih rendah dibandingkan dengan Thailand (16,5%) dan Vietnam (18,2%). Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan perpajakan Indonesia masih belum tergali sepenuhnya, karena sebagian aktivitas ekonomi belum masuk ke dalam sistem perpajakan dan tingkat kepatuhannya belum optimal.

Potensi penerimaan perpajakan Indonesia masih belum sepenuhnya tergali karena perkembangan aktivitas ekonomi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan sistem perpajakannya. Salah satu penyebabnya adalah jumlah sektor informal yang masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional. Menurut data BPS, pada Agustus 2025, sekitar 57,8 persen orang yang bekerja berada di sektor informal.

Selain itu, sebagai akibat dari transformasi ekonomi digital, muncul berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum seluruhnya terjangkau oleh sistem perpajakan, seperti usaha berbasis platform, pekerja lepas digital, content creator, dan influencer. Laporan e-Conomy SEA 2025 menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$99 miliar pada 2025, terbesar di Asia Tenggara.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak membutuhkan sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan aktivitas ekonomi. Upaya ini dapat dilakukan melalui integrasi data kependudukan, keuangan, dan perpajakan untuk mendukung perluasan wajib pajak, disertai penyederhanaan administrasi dan peningkatan literasi perpajakan. Langkah tersebut juga didukung oleh penerapan Coretax DJP yang memperkuat integrasi data dan modernisasi sistem administrasi perpajakan.

Seiring dengan peningkatan efisiensi pengawasan dan pelayanan perpajakan, integrasi data memungkinkan identifikasi potensi pajak yang lebih akurat. Dengan basis pajak yang diperluas dan tingkat kepatuhan yang lebih baik, penerimaan negara dapat meningkat secara lebih stabil tanpa bergantung pada kenaikan tarif pajak. Mengingat penerimaan perpajakan menyumbang sekitar 81% dari total pendapatan negara, penguatan basis pajak akan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber penerimaan yang rentan terhadap fluktuasi siklus ekonomi.

Untuk mewujudkan perluasan basis pajak secara berkelanjutan, pemerintah harus mendorong aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terdaftar dalam sistem perpajakan. Salah satu fokus utamanya adalah sektor UMKM yang berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Formalisasi UMKM menjadi strategi penting untuk memperluas basis pajak melalui pencatatan aktivitas ekonomi yang lebih baik dalam sistem perpajakan karena kontribusinya yang sangat besar.

Peningkatan formalisasi usaha dapat dilakukan melalui penyederhanaan perizinan, akses pembiayaan, digitalisasi usaha, serta integrasi layanan pemerintah. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk beroperasi di sektor formal. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip broadening the tax base yang menekankan perluasan cakupan aktivitas ekonomi dibandingkan dengan peningkatan tarif pajak.

Selain formalisasi, pengembangan ekosistem kepatuhan juga menjadi faktor penting. OECD menekankan bahwa kepatuhan sukarela merupakan fondasi sistem perpajakan modern karena mampu menekan biaya administrasi dan pengawasan. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan kepatuhan melalui penyederhanaan layanan, penguatan literasi perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Penguatan kepatuhan dan formalisasi ekonomi akan menciptakan basis penerimaan yang lebih luas dan stabil dalam jangka panjang. Kondisi ini memungkinkan pemerintah memperkuat kapasitas fiskal, membiayai pembangunan, dan merespons berbagai guncangan ekonomi tanpa bergantung pada kenaikan tarif pajak.

Di tengah perlambatan perdagangan global yang diperkirakan hanya tumbuh 1,5–2,5% pada 2026, serta menurunnya tax ratio Indonesia menjadi 9,31% pada 2025, ketahanan fiskal sangat penting bagi stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional. Situasi tersebut mempertegas pentingnya memperkuat kemampuan penghimpunan penerimaan negara agar ruang fiskal tetap terjaga dan kebutuhan pembangunan dapat terus didukung secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, perluasan basis pajak menjadi solusi strategis untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa membebankan pada kenaikan tarif pajak. Melalui formalisasi aktivitas ekonomi, memperkuat ekosistem kepatuhan, serta memanfaatkan data & teknologi, pemerintah dapat membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergali secara optimal.

Dengan basis pajak yang semakin luas dan berkelanjutan, selain memperkuat penerimaan negara, Indonesia juga membangun fondasi ketahanan fiskal yang lebih tangguh sebagai prasyarat bagi stabilitas ekonomi, kemandirian pembiayaan pembangunan, dan kemampuan menghadapi berbagai dinamika global di masa depan.


메타데이터
post_id
505c19f66a5e
slug
membangun-ketahanan-fiskal-melalui-perluasan-basis-pajak-di-tengah-dinamika-global-505c19f66a5e
url
https://medium.com/@arilumintang/membangun-ketahanan-fiskal-melalui-perluasan-basis-pajak-di-tengah-dinamika-global-505c19f66a5e
canonical_url
https://medium.com/@arilumintang/membangun-ketahanan-fiskal-melalui-perluasan-basis-pajak-di-tengah-dinamika-global-505c19f66a5e
author_url
https://medium.com/@arilumintang
status
ok
fetched_at
2026-06-22 17:31:34