Komersialisasi Pendidikan di “Insitut Terbaik Bangsa”
Tugas Esai MPABx 2023 || Adilah Khairiya Ulfa/15423043
Komersialisasi Pendidikan di “Insitut Terbaik Bangsa”
Tugas Esai MPABx 2023 || Adilah Khairiya Ulfa/15423043

Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
ABSTRAK
Kebijakan otonomi perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintah secara efektif dan efisien kepada perguruan tinggi dalam aspek manajemen keuangan dan sumber daya tampaknya mengalami kelemahan sistem dari tahun ke tahun. Institut Teknologi Bandung yang merupakan salah satu perguruan terbaik memperlihatkan kecenderungannya terhadap komersialisasi pendidikan. ITB seolah hanya memberi akses bagi mereka yang memiliki modal dan menunjukkan bentuk pemerasan terhadap mereka yang tidak memiliki modal. Esai ini bertujuan untuk melihat lebih dekat kegagalan kebijakan otonomi perguruan tinggi dengan melihat sistem pendidikan ITB, “Institut Terbaik Bangsa”.
Kata Kunci: Pendidikan tinggi, Otonomi perguruan tinggi, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Pinjaman Online
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai pilar utama merupakan pembentuk masyarakat dalam menopang kemajuan perkembangan bangsa. Pendidikan sebagai kebutuhan setiap warga negara dirumuskan dengan tingkat pendidikan yang dibagi menjadi beberapat tahapan sesuai dengan undang-undang yang tertuai. Namun jika membagi dari aspek kebutuhan bangsa seluruh jenjang pendidikan termasuk ke dalam kebutuhan primer yang sudah sepatutnya dipenuhi oleh pemerintah. Sebagai bentuk kewajiban pemerintah dan hak yang harus didapatkan oleh setiap warganya.
Sampai saat ini masih ada penyimpangan terutama dalam memaknai kebutuhan pendidikan tinggi. Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie menyebutkan bahwa pendidikan tinggi bukanlah wajib belajar dan masuk kedalam kebutuhan tersier. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertentangan dan kekecewaan. Pernyataan pendidikan tinggi yang merupakan kebutuhan tersier bagi pemerintah makin diperkuat dengan persoalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Padahal jika ditinjau dari maknanya PTN merupakan perguruan tinggi yang paling terjangkau karena memiliki hak untuk mendapat subsidi dari pemerintah. Namun, pada kenyataannya terdapat otonomi perguruan tinggi yang masing-masing memiliki teknis yang berbeda. PTN saat ini menunjukan keterpihakannya pada privatisasi pendidikan. Dengan menyandang status PTN-BH, PTN semakin mencari-cari pemasukan yang dapat menutupi pembiayaan investasi dan operasional yang memberikan dampak negatif yaitu terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi.
Cara paling mudah bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan pemasukan keuangan ialah melalui UKT atau sumbangan yang dituanggung oleh mahasiswa. Berbagai perguruan tinggi akhirnya menggunakan cara tersebut dalam rangka mendapatkan pemasukan, tidak terkecuali Institut Teknologi Bandung (ITB). Kenaikan UKT ITB meningkat secara signifikan dalam 2 tahun terakhir ini. Puncaknya adalah ketika hanya segelintir dari mahasiswa yang mendapatkan keringanan maupun beasiswa. Solusi yang diberikan oleh ITB pun hanya berdampak dalam jangka pendek. Mahasiswa dianjurkan untuk meminjam uang dari salah satu situs yang katanya bukan Pinjaman Online, Danacita.
Esai ini terbagi menjadi 3 bagian yakni pendahuluan, isi, dan penutup. Pendahuluan membahas mengenai pernyataan topik seputar tingkat pendidikan di Indonesia, penyimpangan dalam memaknai pendidikan tinggi, dan komersialisasi pendidikan tinggi. Bagian isi akan membahas mengenai hak warga negara terhadap pendidikan, pendidikan tinggi sebagai kebutuhan primer, otonomi perguruan tinggi, , ITB sebagai PTN BH, dan danacita sebagai bukti nyata komersialisme pendidikan tinggi di ITB. Bagian penutup akan diisi dengan potensi solusi yang dapat dikembangkan oleh pemerintahan Indonesia.
Pendidikan tinggi idealnya merupakan pendidikan yang dapat diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat. Bukan sebagai wadah yang hanya bisa diakses oleh para pemilik modal atau kapital, sedangkan rakyat kelas bawah semakin terpinggirkan. Idealisme masyarakat muda akan kebutuhan pendidikan tinggi harus terus menerus tersampaikan karena dengan pendidikannya seseorang dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan menuju kesejahteraan. Jangan biarkan pemerintah mengacak dan mempersulit mimpi Indonesia Emas 2045 yang dapat berubah menjadi Indonesia Cemas 2045.
ISI
Hak Warga Negara Terhadap Pendidikan
Pendidikan merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tertuai dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Diperjelas dengan Pasal 31 ayat (2) bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”. Sistem pendidikan merancang tahapan-tahapan pembelajaran yang disesuaikan dengan tingkat kematangan kognitif, sosial, dan emosional peserta didik. Hal itu tercermin dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, sistem pendidikan Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan sesuai dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan, dan tujuan yang ingin diraih. Sistem pengajaran nasional terbagi menjadi tiga tingkatan yang sesuai, dengan lama wajib belajar adalah 13 tahun. Terbagi dalam pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) dan pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan Tinggi
Kebutuhan akan pendidikan tinggi sering menjadi perdebatan. Jika dilihat dari perkembangan pendidikan di dunia dan di Indonesia, tentu pendidikan tinggi menjadi kebutuhan penting yang dapat menopang kehidupan seorang masyarakat. Seperti dalam perkembangan pasar tenaga kerja saat ini, pendidikan formal hanya sampai SMA sudah tidak cukup. Jika dilihat, persentase angka pengangguran tertinggi di Indonesia berasal dari lulusan SMA sederajat, yakni 17,99 persen pada 2022. Sementara persyaratan dunia kerja sebagian besar minimal lulusan S-1 sehingga ini menjadi tantangan bagi tenaga kerja yang memiliki pendidikan rendah bahwa pendidikan tinggi adalah salah satu solusi dalam mobilitas vertikal bagi individu. Pendidikan tinggi berfungsi dalam pemaksimalan ouput potensi pengembahan diri masyarakat muda. Potensi tersebut dapat membantu mereka dalam membentuk karakter, keterampilan, dan pengetahuan serta menjadi celah yang besar bagi mereka untuk keluar dari kesengsaraan.
Otonomi Pendidikan Tinggi
Dimulai dari sepuluh tahun yang lalu pemerintah mengimplementasikan nilai- nilai yang terkandung dalam paradigma New Publik Management (NPM), yaitu menjalankan administrasi negara sebagaimana menggerakkan sektor bisnis. Pada aspek pendidikan hal tersebut terlihat pada pembagian otonomi pendidikan tinggi yang setiap otonomnya memiliki teknis dan karakteristik yang berbeda-beda. Terbagi menjadi tiga otonomi diantaranya sebagai berikut:
- PTN BH
PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikannya. PTN jenis ini dalam pengelolaannya mirip dengan perusahaan BUMN.
- PTNBLU
PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
- PTN-Satker
PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Pembagian otonomi perguruan tinggi tersebut dimaksudkan pada peningkatan kualitas yang mana terdapat PTN yang berhak untuk menentukan kurikulumnya masing-masing dalam kemajuan pendidikan di perguruan tersebut dan meningkatkan pelayanan pemerintah secara efektif dan efisien kepada perguruan tinggi dalam aspek manajemen keuangan dan sumber daya. Dalam jangka waktu yang lama adanya otonomi perguruan tinggi ini, pemerintah dapat memfokuskan perhatian kepada sektor lainnya.
ITB Sebagai PTN-BH
PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan level tertinggi yang umumnya diisi oleh perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia. Hal itu disebabkan karena karakteristik mereka yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Perguruan tinggi tersebut diharapkan sudah mandiri dalam mencari pemasukan lain diluar subsidi pemerintah yang hanya sekita 30 persen. Namun, perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menjadi PTN BH memperlihatkan kegagalan akan pemenuhan keuangan yang membuat mereka mengambil pilihan lain.
ITB Sebagai PTN BH juga mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan yang masuk dan keluar. Seperti yang terdata dalam laporan keuangan ITB, mulai dari tahun 2020 ITB mengelami defisit keuangan. Hal itu terjadi karena pengeluaran akan investasi dan pengembangan ITB multikampus yang meningkat. ITB mau tidak mau harus memutar otak dalam rangka memperkecil gap antara pengeluaran dan pemasukan yaitu dengan penambahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan sumbangan mahasiswa. Juga terlihat dari penurunan yang sangat drastis, dimana jumlah penerima beasiswa pada tahun 2023 hanya berjumlah 393 mahasiswa yang mendapatkan penurunan UKT secara maksimal dan 303 mahasiswa yang mendapatkan penurunan UKT untuk satu semester. Solusi tersebut juga diambil karena pandangan mengenai kalangan masyarakat yang dianggap mampu untuk masuk menjadi mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Pemikiran bahwa mayoritas kalayangan yang masuk ke perguruan tinggi ternama merupakan golongan masyarakat yang sudah mampu, dalam artian mampu untuk memenuhi kebutuhan tersiernya. Penyimpangan logika diataslah yang membawa ITB dan PTN BH lainnya ke dalam pusaran kekecewaan mahasiswa.
Danacita Sebagai Bukti Komersialisasi Pendidikan Tinggi di ITB
Solusi yang diberikan oleh Institut Terbaik Bangsa memang sangat lah unik, sampai-sampai menyebabkan kehebohan yang sangat besar dalam beberapa waktu lalu. Dibandingkan memberikan beasiswa atau banding penurunan golongan UKT. ITB memilih untuk merekomendasikan mereka meminjam dana pada suatu situs pinjaman online yaitu “Danacita”. Hal tersebut sempat dibantah oleh para petinggi ITB, direktorat keuangan, mereka menegaskan bahawa pinjaman online hanya menjadi salah satu opsi bagi mahasiswa yang membutuhkan dan mereka akan mengawal dengan tegas kerja sama antara ITB dengan Danacita. Namun, pada praktiknya ITB tidak memberikan solusi apa-apa dan malah menyarankan para mahasiswa yang tidak mampu untuk mengajukan cuti kuliah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan komitmen ITB sebagai perguruan tinggi yang seharusnya dapat memfasilitasi pendidikan bagi seluruh golongan masyarakat.
Menurut saya ITB awalnya ingin mengikuti negara barat dalam skema peminjaman dana dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi, lebih dikenal dengan sebutan “Student Loan”. Namun, terjadi penyimpangan makna dari student loan tersebut. Student loan merupakan skema umum yang sudah diimplementasikan oleh negara barat kepada para mahasiswa. Student loan memungkinkan para mahasiswa melakukan pinjaman dana dengan bunga rendah dan periode pembayaran yang Panjang demi memenuhi kebutuhan finansial pendidikan tinggi mereka. Bahkan, peminjaman ini sering kali bersifat subsidi dari pemerintah, di mana pemerintah akan membayar bunga pinjaman selama mahasiswa tersebut masih berkuliah. Bukan bekerja sama dengan pihak eksternal seperti situs peminjaman online. Periode pembayarannya pun sangatlah memanusiakan mahasiswa, dapat dibayar setelah mahasiswa tersebut lulus dan bahkan setelah mahasiswa tersebut mendapatkan penghasilan.
Dilansir dari situs Danacita, setiap pinjaman untuk cicilan 12 bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,75% dan biaya persetujuan 3%. Bunga yang diambil oleh Danacipa dapat disimpulkan sekitar 20% dengan tenor terpanjang yakni 12 bulan. Solusi pembayaran UKT dengan Danacita pun menjadi sangat tidak relavan jika dibandingkan dengan skema Student loan yang biasa diimplementasikan di negara barat. Malahan solusi ini dapat dikatakan sebagai bentuk pemerasan yang berpotensi menjerat mahasiswa dalam lilitan utang yang ketika gagal bayar dapat berujung pada praktik intimidasi. Persoalan ini semakin menunjukan komersialisasi pendidikan dimana kebutuhan akan pendidikan dipandang sebagai suatu hal yang dapat diperdagangkan guna mendapatkan keuntungan.
PENUTUP
Pendidikan yang seharusnya dapat dijangkau oleh seluruh golongan masyarakat tampaknya hanya menjadi fakta semata yang tidak turut dibuktikan oleh pemerintah. Penyimpangan akan kebutuhan pendidikan tinggi juga tertuai dalam kebijakan otonomi pendidikan tinggi yang hingga kini belum memiliki solusi yang berdampak panjang. Evaluasi kebijakan otonomi atau privatisasi pendidikan tinggi tersebut harus segera dilakukan oleh pemerintah guna melakukan perbaikan. PTN BH seharusnya mampu dan menyanggupi pemenuhan atas sumber pendapatan dengan output yang berbanding lurus juga, yaitu PTN BH dapat menambah, mengurangi, atau bahkan mengubah sistem pendidikan sesuai dengan kemauannya. Pemerintah harus mampu memberikan evaluasi mendasar dan penegasan kebijakan jika ingin melanjutkan kebijakan ini.
Pemerintah harus memastikan bahwa PTN BH yang ditunjuk memiliki sumber pendapatan lain yang tidak meberatkan mahasiswa dan tidak menunjukan keberpihakannya terhadap masyarakat golongan atas. Karena dalam praktiknya hingga saat ini kebijakan otonomi perdidikan tinggi memiliki celah yang amat terbuka terhadap komersialisasi pendidikan. Bukan mendorong pemerataan kualitas dan kuantitas seperti tujuan awal. Pemerintah dapat membuat Lembaga khusus yang mampu secara cermat memperhatikan dan mengawasi kebijakan ini yang terpisah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun tetap memiliki jalur koordinasi diantara keduanya. Hal tersebut dapat dilakukan mengingat kebutuhan akan pendidikan tinggi dalam kemajuan zaman untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
DAFTAR PUSTAKA
Diyanti, C. et al. (2021). KEBIJAKAN OTONOMI PERGURUAN TINGGI INDONESIA: ANTARA PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 14(1).
Daftar Informasi Publik Laporan keuangan tahunan (neraca, arus kas, aktivitas) ITB
https://ppid.itb.ac.id/informasi-publik/laporan-keuangan-tahunan-neraca-arus-kas-aktivitas, diakses pada Selasa, 13 Agustus pukul 12.00 WIB
ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol — Kenapa dikritik dan apa akibatnya? (2024)
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqedln6qr0mo, diakses pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 11.30 WIB
Keliru, Klaim soal Pendidikan Tinggi adalah Tersier dan Tidak Wajib (2024),
https://cekfakta.tempo.co/fakta/2944/keliru-klaim-soal-pendidikan-tinggi-adalah-tersier-dan-tidak-wajib, diakses pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB
Menilik Sistem Student Loan di Luar Negeri dan Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia (2024) https://www.potretutara.com/read/menilik-sistem-student-loan-di-luar-negeri-dan-pinjol-pembayaran-kuliah-di-indonesia, diakses pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 12.15 WIB
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (1989)
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1989/2TAHUN~1989UUPenj.htm, diakses pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB
Pendidikan Tinggi Kebutuhan Primer (2024)
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/26/pendidikan-tinggi-kebutuhan-primer, diakses pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB
Subsidi Uang Kuliah dari Pemerintah Masih Rendah (2024),
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/15/subsidi-uang-kuliah-dari-pemerintah-masih-rendah, diakses pada Selasa 13 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB
메타데이터
- post_id
- 52ea00178d42
- slug
- komersialisasi-pendidikan-di-insitut-terbaik-bangsa-52ea00178d42
- url
- https://medium.com/@adilahkhu/komersialisasi-pendidikan-di-insitut-terbaik-bangsa-52ea00178d42
- canonical_url
- https://medium.com/@adilahkhu/komersialisasi-pendidikan-di-insitut-terbaik-bangsa-52ea00178d42
- author_url
- https://medium.com/@adilahkhu
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-18 03:08:31