← Back to list

#2. Prinsip-prinsip Pensyariatan Hukum Islam (Mabadi’ tasyri’)

Taqlil al-Takalif (Mengurangi Beban)

Thoha Abil Qasim · 2025-11-08 17:33 · 52 claps · 2.3 min read
#hukum #islam #syariat #prinsip #hadis
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

#2. Prinsip-prinsip Pensyariatan Hukum Islam (Mabadi’ tasyri’)

Foto oleh GR Stocks di Unsplash

Foto oleh GR Stocks di Unsplash

Taqlil al-Takalif (Mengurangi Beban)

Prinsip kedua dalam pensyariatan hukum Islam pada dasarnya sejalan dengan prinsip pertama. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya kemudahan dalam pelaksanaan syariat. Hanya saja, prinsip taqlīl al-takālīf ini lebih berfokus pada upaya meminimalkan beban kewajiban (taklīf) yang ditetapkan bagi manusia. Dengan kata lain, syariat Islam senantiasa memilih bentuk kewajiban yang proporsional dan tidak berlebihan, agar tidak menimbulkan kesulitan bagi mukalaf dalam menjalankannya.

Terkait hal ini, Allah swt. melarang umat-Nya untuk mempertanyakan sesuatu yang berpotensi menyusahkan diri mereka sendiri. Dalam surah al-Maidah ayat 101, Allah swt. berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 101).

Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan ketika sekelompok orang datang kepada Nabi Muhammad saw. dengan tujuan mempermainkan beliau melalui pertanyaan-pertanyaan yang tidak layak. Di antara mereka ada yang bertanya, “Di mana ayahku berada?”, dan ada pula yang bertanya, “Di mana untaku?”. Maka turunlah ayat ini sebagai peringatan agar umat Islam tidak menanyakan hal-hal yang tidak bermanfaat atau sekadar untuk memperolok-olok.

Dalam riwayat lain, dari Sahabat Abu Hurairah ra., bahwa suatu ketika Rasulullah saw. pernah bersabda di hadapan para sahabat mengenai kewajiban haji. Lantas ada seorang sahabat yang bertanya, “Apakah di setiap tahun?”. Tiga kali sahabat tersebut bertanya namun tidak mendapat respon dari Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda

فَقَالَ: “وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ عَلَيْكُمْ مَا أَطَقْتُمُوهُ، وَلَوْ تَرَكْتُمُوهُ لَكَفَرْتُمْ”، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} حَتَّى خَتَمَ الْآيَةَ

“Demi jiwaku yang ada dalam genggamannya, andai aku katakan “iya”, niscaya haji akan diwajibkan (setiap tahun). dan apabila sudh wajib, maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya. Dan jika kalian meninggalkannya maka kalian telah akan telah kafir. Lalu kemudian turun surah al-Maidah ayat 101 hingga akhir ayat.**[1]**

Ayat di atas memberikan pemahaman bahwa kaum beriman dianjurkan untuk tidak menanyakan hal-hal yang belum ditetapkan hukumnya dalam syariat. Sebab, terlalu banyak bertanya mengenai perkara yang belum diwajibkan justru dapat menimbulkan beban hukum baru yang berpotensi menyulitkan umat Islam sendiri.

Terkait hal ini, Rasulullah saw. bersabda,

إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيّعوها، وحدّ حدوداً فلا تعتدوها، وحرّم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها

Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (H.R al-Daruquthni).

Dengan demikian, Islam tidak menghendaki adanya beban taklif yang terlalu banyak, sebab itu akan menyusahkan bagi manusia. Meski demikian, Islam tetap tegas dengan aturan-aturan yang ada. Islam adalah agama yang mudah, tetapi jangan pernah dipermudah.

[1] Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qurʾān al-ʿAẓīm, vol. 3 (Beirut: Awlād al-Shaykh, n.d.), 383.


메타데이터
post_id
55309b89cb4e
slug
2-prinsip-prinsip-pensyariatan-hukum-islam-mabadi-tasyri-55309b89cb4e
url
https://medium.com/@abilqasim031/2-prinsip-prinsip-pensyariatan-hukum-islam-mabadi-tasyri-55309b89cb4e
canonical_url
https://medium.com/@abilqasim031/2-prinsip-prinsip-pensyariatan-hukum-islam-mabadi-tasyri-55309b89cb4e
author_url
https://medium.com/@abilqasim031
status
ok
fetched_at
2026-06-24 04:09:36