Mempertanyakan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Tingginya daya beli masyarakat terhadap suatu produk ekonomi tentu dipengaruhi, setidak-tidaknya, oleh dua faktor.
Mempertanyakan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Sumber foto: Pinterest, PT. Harian Aceh Indonesia.
Tadi siang, saya hadir dalam Sidang Pleno Pembahasan dan Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Jember Tahun 2025 di Rumah Makan Lestari, Kamis (12/12/2024).
Hasilnya, UMK Jember naik 6,5 persen pada 2025. Sebelumnya pada 2024 besaran upahnya Rp2.665.392 kini naik menjadi Rp2.838.692. Upah tersebut naik Rp173.300.
Catatan saya begini: Saya akui kalau logika matematika dan ekonomi saya sungguh pas-pasan. Namun, dengan angka kenaikan 6,5 persen yang diklaim pemerintah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menstimulus perekonomian, saya ragu untuk mengatakan kalau kebijakan itu logis.
Mengapa?
Tingginya daya beli masyarakat terhadap suatu produk ekonomi tentu dipengaruhi, setidak-tidaknya, oleh dua faktor.
Pertama, terjangkaunya harga produk ekonomi. Kedua, kecukupan ekonomi yang dibarengi kebutuhan terhadap suatu produk.
Saya kira kalau dua faktor tersebut tidak terpenuhi, maka upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan menstimulus perekonomian ibarat mimpi di siang bolong.
Meskipun ada kenaikan upah minimum, tetapi harga bahan pokok mengalami kenaikan, lalu sisi kesejahteraan mana yang dijanjikan?
Sementara, ini saja pertanyaan soal upah minimum yang 6,5 persen itu. Kalau ada pertanyaan lain, mungkin saya tulis lagi nanti. Itu pun kalau mood. Hehehe. 😁
메타데이터
- post_id
- 5d0a802fef30
- slug
- mempertanyakan-kenaikan-upah-minimum-6-5-persen-5d0a802fef30
- url
- https://medium.com/@rofiqideni/mempertanyakan-kenaikan-upah-minimum-6-5-persen-5d0a802fef30
- canonical_url
- https://medium.com/@rofiqideni/mempertanyakan-kenaikan-upah-minimum-6-5-persen-5d0a802fef30
- author_url
- https://medium.com/@rofiqideni
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-21 16:25:01