← Back to list

Batavia: Historisitas, Pecinan, hingga Peninggalan Cagar Budaya

Pada April 2024, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta disahkan. UU tersebut akan menanggalkan fungsi Jakarta sebagai Ibu…

Ihsan Yudanto · 2025-07-09 16:31 · 0 claps · 4.7 min read
#sejarah #batavia #pecinan #cagar-budaya
Open on Medium ↗

Batavia: Historisitas, Pecinan, hingga Peninggalan Cagar Budaya

Pada April 2024, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta disahkan. UU tersebut akan menanggalkan fungsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang bersamaan dengan itu, mengubah nama Daerah Khusus Ibu (DKI) Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk pertama kalinya nama Jakarta berubah setelah terakhir pada abad 17–20 bernama Batavia.

Ditinjau secara historis, Batavia dibangun di atas reruntuhan Kota Jayakarta, meliputi wilayah yang kini menjadi Kawasan Kota Tua hingga ke Pelabuhan Sunda Kelapa. Awalnya, Kota Batavia dibangun oleh Hindia Belanda dengan desain dikelilingi tembok yang berfungsi sebagai pertahanan dari Kerajaan Nusantara, seperti Kerajaan Banten dan Mataram.

Adanya tembok berdampak membagi wilayah di dalam tembok (Batavia) dan luar tembok (Ommelanden) yang menciptakan disparitas masyarakat. Berbagai konflik sosial hingga keberagaman budaya muncul bersamaan dengan hal tersebut yang bahkan masih dapat dirasakan hingga sekarang. Salah satu dinamika ekonomi sosial yang berujung tragedi berdarah adalah Geger Pecinan.

Sumber: Rijkmuseum Amsterdam

Sumber: Rijkmuseum Amsterdam

Geger Pecinan

Geger Pecinan (dalam Bahasa Belanda: Chinezemoord / pembantaian etnis Cina) merupakan tragedi berdarah yang terjadi di Batavia tahun 1740.

Tragedi ini diestimasikan merenggut 10.000 nyawa orang Tionghoa dan harta benda yang dirampas Kompeni (sebutan untuk orang VOC/Belanda). Diawali dari kondisi ekonomi yang tidak stabil berujung pada ketidakstabilan keamanan dan pemberontakan.

Pada rentang tahun 1684–1740, komoditas dan industri gula merupakan salah satu sektor unggulan di Batavia. Hal ini didukung oleh banyaknya migrasi orang Tionghoa ke Batavia yang membawa keterampilan menghasilkan gula dari tebu. Melihat kesuksesan tersebut, Kompeni melakukan pungutan pajak yang tinggi ke pelaku usaha Tionghoa. Tingginya imigran Tionghoa membuat VOC menerapkan kebijakan pembatasan imigran Tionghoa melalui sistem kuota, pajak tinggal, izin menetap dan surat jalan (pasbriefje). Namun hal ini tidak berhasil karena adanya oknum Kompeni yang bermain dalam sistem tersebut secara ilegal. Penetapan pajak yang tinggi berujung pada pemerasan kepada imigran Tionghoa.

Menjelang tahun 1740, sektor gula yang dulu sempat berjaya mengalami kemunduran karena permintaan yang menurun dan persaingan harga dengan Kongsi Dagang Inggris (British East Indische Company) di India. Kemunduran ini membuat kondisi ekonomi tidak stabil, tingginya pengangguran dan gelandangan, sehingga kriminalitas meningkat. VOC melakukan pemerasan yang berlebihan untuk menangani krisis ekonomi.

Adanya sistem pasbriefje juga membatasi pergerakan warga Tionghoa di dalam dan di luar tembok Batavia. Guna mengurangi jumlah penduduk Tionghoa yang ilegal, dikeluarkan inisiatif oleh Ketua Dewan Hindia, Baron Van Imhoff, untuk menangkap dan mengirim penduduk ke Cylon (Sri Langka). Namun, terdapat isu yang beredar bahwa orang-orang yang dibawa tersebut dibuang ke lautan saat perjalanan. Adanya ancaman dan tekanan tersebut, penduduk Tionghoa mempersenjatai diri dan mulai melakukan pemberontakan. Kompeni mengeluarkan perintah perlawanan dan pembantaian etnis Tionghoa di Batavia.

Kejadian Geger Pecinan tersebut berdampak diperketatnya pengaturan kependudukan melalui Sistem Opsir/Kapitan, Sistem Permukiman (Wijkenstelsel), dan Sistem Status. Sistem Permukiman (Wijkenstelsel) mengharuskan Orang Tionghoa tinggal di tempat tertentu dengan diawasi kapitan. Pecinan-pecinan yang kini hadir merupakan wujud ruang yang didasari oleh peristiwa Geger Pecinan, dimana etnis Tionghoa disatukan pada satu wilayah untuk mudah dikontrol. Contoh daerah Pecinan tersebut adalah Glodok yang terletak di luar Tembok Batavia.

Glodok merupakan daerah Cina tradisional yang hingga kini masih banyak terdapat bangunan kuno gaya Cina yang dilestarikan keberadaannya. Salah satu kampung tertua di Jakarta tersebut, kini merupakan pusat perdagangan dengan rumah-rumah yang umumnya memiliki 2–3 lantai dengan fungsi lantai bawah sebagai toko dan lantai atas menjadi hunian. Area Glodok masuk ke dalam Kawasan Kota Tua Jakarta bagian Kawasan Pecinan.

Cagar Budaya

Kawasan Kota Tua Jakarta termasuk dalam lokasi Kawasan Cagar Budaya (KCB).

Menurut UU No. 11 Tahun 2010, Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Pada Cagar Budaya dilakukan pengelolaan dan pelestarian sebagai upaya untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Nilai sejarah yang hadir tidak selalu berupa pengalaman sejarah yang baik, tetapi juga sejarah yang kelam atau dikenal dengan Dark Heritage. Sebagian dari Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua memiliki sisi Dark Heritage seperti Museum Fatahillah yang pernah menjadi penjara bagi kaum pribumi. Pun dengan Kawasan Glodok yang jika dilihat secara historis terbentuk karena Geger Pecinan.

Terlepas dari itu, baik Kawasan maupun Bangunan Cagar Budaya seringkali tidak menjadi perhatian. Banyak bangunan bersejarah yang rusak, tidak terawat, bahkan membahayakan. Beberapa di antaranya bahkan sudah hilang. Diperlukan upaya pelestarian untuk menbembalikan nilai warisan sejarah dan beri kebermanfaatan bagi masyarakat perkotaan.

Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, seperti menyusun Rencana Induk Kawasan Kota Tua Jakarta Tahun 2014; Kepgub No. 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya; hingga pengaturan Zona Pelestarian Cagar Budaya dalam perizinan pemanfaatan ruang. Selain itu, terdapat upaya pengaturan tata bangunan melalui Panduan Rancang Kota Kawasan Cagar Budaya. Namun, dalam penerapannya terdapat beberapa refleksi yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  1. Idealisme vs Komersialisasi

Dalam perkembangannya Kawasan Cagar Budaya “terjebak” di tengah kota. Hal ini berakibat pada peningkatan harga lahan, PBB, dan beralih fungsi ke kegiatan komersial. Kerapkali revitalisasi yang ada menghilangkan nyawa dari kawasan tersebut dan berganti dengan komersialisasi yang hanya berorientasi bisnis. Padahal terdapat unsur kesejarahan yang tidak dapat serta merta dihilangkan. Di tengah tekanan dan kepentingan, diperlukan idealisme untuk mempertahankan nilai-nilai Cagar Budaya agar tetap lestari.

  1. Paradigma

Paradigma Cagar Budaya yang hanya berfokus pada Adi Pusaka (Monumen) perlu mulai diubah ke arah Pusaka Rakyat (Folk Heritage). Pusaka Rakyat merupakan benda, ruang, tempat, budaya tak ragawi yang merupakan karya masyarakat. Selain itu, perubahan paradigma dari preservasi berbasis usia atau lamanya objek, perlu diubah ke fokus viabilitas ekonomi. Ada beberapa konsep yang dapat diterapkan, seperti Adaptive Reuse, yaitu penyesuaian fungsi baru dengan tetap mempertahankan karakter bangunan dan kawasan. Selain itu, pendekatan Experiential Tourism atau wisata berbasis pengalaman dapat menciptakan kawasan yang ikonik dan lengkap. Hal ini dapat dilengkapi dengan kolaborasi masyarakat lokal untuk membuat cultural mapping.

  1. Insentif

Saat ini, terdapat dilema dimana bangunan cagar budaya yang dibatasi tetapi tidak diberi insentif untuk penjagaannya. Pemilik bangunan seringkali terbatas dalam mengubah bentuk bangunan dan penggunaan bahan. Di sisi lain tidak adanya insentif untuk menjaga bangunan berdampak tidak terawatnya bangunan cagar budaya dan rentan beralih fungsi. Insentif berupa pengurangan pajak hingga simplikifikasi dan fleksibilitas aturan kegiatan ruang dapat menjadi opsi.

Simpulan

Hingga kini masih terdapat sentimen yang melekat pada etnis Tionghoa di Indonesia bahwa mereka dianggap eksklusif. Sebetulnya hal ini tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena merupakan suatu perlindungan akibat tragedi di masa lalu, bahkan hingga kejadian 1998. Pasca masa reformasi etnis Tionghoa baru dapat merayakan Tahun Baru Cina secara terbuka. Penciptaan ruang yang inklusif (untuk semua) tidak membedakan ras menjadi poin penting dalam pembangunan sehingga tidak terdapat segregasi yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Dalam konteks Cagar Budaya, Kawasan Kota Tua dan Pecinan/Glodok dapat terus dilestarikan dengan mengedepankan kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian nilai sejarah. Diperlukan pemberian insentif berupa kemudahan-kemudahan sehingga pemilik Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya dapat dipertahankan.

Referensi

  1. Kanumoyoso, B. 2023. Ommelanden: Perkembangan Masyarakat dan Ekonomi di Luar Tembok Kota Batavia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
  2. Daradjadi. 2013. Geger Pecinan 1740–1743, (Persekutuan Tionghoa-Jawa melawan VOC). Yogyakarta: Kompas.
  3. Shahab, A. 2002. Betawi: Queen of The East. Jakarta: Republika
  4. Kartidjo, W. 2024. Sejarah Perkembangan Pemikiran dan Gerakan Pelestarian Warisa Budaya Perkotaan. Bandung: Kelas Konservasi
  5. Suratminto, L. 2021. Bincang Redaksi National Geographic 280 Tahun Geger Pecinan. National Geographic Indonesia

메타데이터
post_id
5d378dff8c7a
slug
batavia-historisitas-pecinan-hingga-peninggalan-cagar-budaya-5d378dff8c7a
url
https://medium.com/@ihsanyudanto/batavia-historisitas-pecinan-hingga-peninggalan-cagar-budaya-5d378dff8c7a
canonical_url
https://medium.com/@ihsanyudanto/batavia-historisitas-pecinan-hingga-peninggalan-cagar-budaya-5d378dff8c7a
author_url
https://medium.com/@ihsanyudanto
status
ok
fetched_at
2026-08-22 15:30:10