← Back to list

Panduan Ringkas Buku Daftar Akta PPAT

Denita Wahono · 2024-03-15 02:40 · 1 claps · 1.4 min read
#ppat #administrasi-ppat #buku-daftar-akta
Open on Medium ↗

Panduan Ringkas Buku Daftar Akta PPAT

Kerap kali saya melihat buku daftar akta yang dijual di marketplace online dengan dilampiri cetakan panduan pengisian. Panduan yang marak beredar menggunakan landasan hukum Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 (PP 37/98), padahal apabila ditelisik lebih jauh ke pasal dan sumber hukum yang dimaksud ternyata PP 37/98 bahkan tidak mencapai 50 pasal. Berangkat dari keheranan tersebut, saya membuat rangkuman dan penjelasan yang (syukur) berguna untuk para PPAT dan teman-temin yang punya keheranan dan keingintahuan yang sama.

Photo by Aaron Burden on Unsplash

Photo by Aaron Burden on Unsplash

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk membuat buku daftar akta untuk semua akta yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 (PP 37/98). Buku daftar akta termasuk dalam protokol PPAT (Pasal 1 angka 5 PP 37/98 jo. PP 24/2016), yang pada saat PPAT bersangkutan berhenti menjadi PPAT maka protokol tersebut diberikan kepada PPAT lain yang menjadi Penerima Protokol.

Buku Daftar Akta PPAT secara spesifik diatur dalam ketentuan pelaksana dari PP 37/98. Cara pengisiannya pertama kali diatur pada Pasal 36 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 (PMNA/KBPN 4/99). Peraturan tersebut kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 (Perka BPN 1/2006) yang mengatur mengenai buku daftar akta dalam Pasal 56.

*Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 Download*

Meskipun Perka BPN 1/2006 statusnya telah dicabut oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ATR/KBPN 2/2018) namun ketentuannya tetap digunakan. Hal tersebut dikarenakan dalam Permen ATR/KBPN 2/2018 hanya mencabut sepanjang mengenai pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan yang bertentangan dengan Permen ATR/KBPN 2/2018 saja (vide Pasal 53 Permen ATR/KBPN 2/2018).

Sedangkan petunjuk pengisian buku daftar akta secara lebih teknis untuk tiap-tiap tabel diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SKB-2 Tahun 1998 | KEP-179/PJ/1998

*Surat Keputusan Bersama Nomor SKB-2 Tahun 1998 Download*


메타데이터
post_id
5e815ebcfa74
slug
panduan-pengisian-buku-daftar-akta-ppat-5e815ebcfa74
url
https://medium.com/@denitawahono/panduan-pengisian-buku-daftar-akta-ppat-5e815ebcfa74
canonical_url
https://medium.com/@denitawahono/panduan-pengisian-buku-daftar-akta-ppat-5e815ebcfa74
author_url
https://medium.com/@denitawahono
status
ok
fetched_at
2026-06-28 04:42:08