← Back to list

Solusi Regulasi yang Efisien: Perspektif Pembentukan Pusat Legislasi Nasional

Oleh: Hamit Tantio Lumban Gaol

Meriam Debating Club Fakultas Hukum USU · 2025-04-12 03:08 · 0 claps · 6.1 min read
#legislation #hukum-tata-negara #legislatif #regulasi #mahasiswa
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice

Solusi Regulasi yang Efisien: Perspektif Pembentukan Pusat Legislasi Nasional

Oleh: Hamit Tantio Lumban Gaol

Dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Strategi dan Kebutuhan Regulasi dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Hukum’ di Hotel Pullman, Jakarta. Cahyani Suryandari Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa hingga saat ini kurang lebih terdapat 42 ribu peraturan perundang-undangan, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati di daerah[1]. Berdasarkan data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2000–2015, pemerintah telah menerbitkan 12.471 produk regulasi. Sedangkan, sepanjang rentang tahun 2014 hingga 2018 telah terbit 8.945 regulasi, rinciannya terdiri dari 107 Undang-Undang, 452 Peraturan Pemerintah, 765 Peraturan Presiden, dan 7.621 Peraturan Menteri. Fenomena banyaknya regulasi atau hiper-regulasi yang menimbulkan potensi tumpang tindih peraturan.[2] Hal ini menunjukkan dinamika regulasi di Indonesia yang over regulated dan over lapping sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam harmonisasi peraturan yang ada.

Salah satu contoh kondisi tumpang tindih regulasi yang terjadi di Indonesia saat ini dapat dilihat dalam aturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB). UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan masa berlaku HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Namun, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun.[3] Melihat kondisi yang terjadi saat ini, tentu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat banyak, padahal Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana amanat pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945[4] menjelaskan bahwa setiap apapun tindakan yang dilakukan haruslah berdasarkan hukum yang berlaku.

Permasalahan ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja berlarut-larut tanpa adanya solusi yang jelas. Reformasi hukum adalah jalan satu-satunya yang dapat dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Hal ini juga dijabarkan dalam konsep Nawacita yang selama ini digagas pada masa pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[5] Berbagai upaya dilakukan sebagai respons positif terhadap permasalahan tersebut, simplikasi regulasi, deregulasi, pencabutan peraturan daerah bermasalah sudah dilakukan. Saat ini juga memang telah ada dibentuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang sudah terbentuk melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berfungsi dalam proses perumusan, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan serta evaluasi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.[6]

Fungsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang telah dibentuk tersebut memang sudah sangat kompleks, namun pada implikasinya peran lembaga tersebut belum mampu menjawab tantangan regulasi di Indonesia yang masih banyak bermasalah, obesitas regulasi, tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan banyaknya penolakan oleh masyarakat atas aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kompleksitas masalah regulasi ini membuat pentingnya suatu terobosan dalam reformasi hukum yang harus segera dilakukan

Perlu diketahui bahwa titik sentral obesitas regulasi yang terjadi di Indonesia saat ini tidak terletak pada undang-undang yang saling tumpang tindih, melainkan karena adanya ego sektoral dari masing-masing lembaga yang berwenang mengeluarkan produk legislasi sehingga menghasilkan banyaknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Permasalahan inilah yang memunculkan adanya ide membentuk Pusat Legislasi Nasional dengan dibentuknya suatu badan yang bertanggung jawab yaitu Badan Regulasi Nasional.

Dalam UU No. 15 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah dijelaskan bahwa nantinya peran Badan Regulasi Nasional ini adalah diantaranya mewakili pemerintah menyusun Prolegnas di DPR, mewakili pemerintah mengajukan RUU di DPR di luar Prolegnas, merancang penyusunan RUU dari Presiden, mengharmonisasikan RUU dari Presiden, mewakili Presiden mengkoordinasikan pembahasan RUU di DPR, merancang Peraturan Pemerintah, mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah, mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Presiden, mengharmonisasikan, Rancangan Perda Provinsi, menerjemahkan peraturan perundangan ke bahasa asing, memantau dan meninjau pelaksanaan UU mewakili pemerintah.

Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut sudah jelas tugas dan fungsi yang akan dijalankan oleh Badan Regulasi Nasional dalam upaya melakukan harmoninisasi dan pengoptimalisasian seluruh peraturan yang akan dibentuk dan dilaksanakan nantinya. Melihat urgensi dari pentingnya membentuk badan ini tentu diperlukan upaya secepatnya dalam mendorong agar badan tersebut segera disahkan. Dalam diskursus menarik tersebut, tidak luput dari perhatian para pakar hukum.

Salah satu ahli hukum tata negara yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan kekhawatirannya bahwa semangat birokrasi Indonesia saat ini adalah mengurangi lembaga bukan memekarkan lembaga. Selain itu juga adanya kekhawatiran akan pembengkakan anggaran dan kurangnya sumber daya manusia pendukung juga menjadi bagian ketidakyakinan akan pembentukan Badan Regulasi Nasional tersebut[7].

Margarito Kamis pakar hukum tata negara lainnya juga berpendapat bahwa saat ini telah ada Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) yang berada dibawah Kemenkumham untuk melaksanakan peran tersebut, sehingga dibanding membuang-buang anggaran dan tidak dapat dijaminnya lembaga tersebut juga dapat bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan, lebih baik memberikan tanggung jawab tersebut kepada BPHN saja. Namun, dalam rancangan pembentukannya pemerintah berencana tidak akan menghilangkan peran BPHN dan Ditjen PP tersebut dalam upaya pengharmonisasian regulasi di Indonesia, dan justru semakin memaksimalkan peran badan tersebut, ditambah lagi ketika Badan Regulasi Nasional ini nantinya telah dibentuk maka perwakilan setiap Menteri akan ikut serta berperan aktif didalamnya.

Selain itu juga, Urgensi pembentukan Badan Regulasi Nasional ini adalah merupakan amanat Undang-Undang yang harus segera dilaksanakan. Ketika Badan Regulasi Nasional ini nantinya akan dibentuk dapat memberikan angin segar dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena regulasi yang harmonis dan terintegrasi akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, regulasi yang jelas dan sistematis juga dapat meminimalkan interpretasi yang berbeda oleh aparat penegak hukum dan masyarakat sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam penafsiran dan pemahaman akan hukum.

Tentunya, dalam membentuk suatu badan yang akan berperan dalam melakukan pengharmonisasian regulasi yang lebih baik, maka sangat penting memerhatikan susunan lembaga yang jelas, terstruktur, dan dapat menjawab tantangan hiper-regulasi dan banyaknya aturan yang saling tumpang tindih. Dalam pembentukannya, Badan Regulasi Nasional ini harus melibatkan seluruh pihak dalam struktur organisasinya, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil. Setelah terbentuk, badan ini juga harus berperan untuk meninjau semua regulasi yang ada untuk memastikan konsistensi, memperhatikan efektivitas regulasi dan merekomendasikan revisi jika diperlukan, serta memfasilitasi penyusunan regulasi baru yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah.

Dengan struktur dan tugas yang demikian Badan Regulasi Nasional dapat berperan langsung dalam mengatasi seluruh permasalahan terkait regulasi yang terjadi hingga saat ini masih terjadi di Indonesia. Ketika sudah dibentuk, Badan Regulasi Nasional ini juga harus mampu melakukan pendekatan teknologi untuk menciptakan transparansi dan menjawab tantangan akan ketidaktahuan masyarakat akan hukum. Dengan memanfaatkan teknologi, maka dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses perkembangan aturan yang ada.

Selain itu, dengan upaya tersebut juga mampu memberikan kesempatan yang semakin luas bagi masyarakat dalam ikut serta mengawasi dan memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahap legislasi, baik melalui forum diskusi, survei, maupun platform digital yang interaktif. Sebagai badan yang akan berfungsi dalam pengharmonisasian regulasi, badan ini tentu juga harus diawasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Badan ini nantinya dapat diawasi oleh badan independen guna memastikan tugas dan fungsinya dilaksanakan sebagaimana mestinya, selain itu Badan Regulasi Nasional juga harus membuat laporan tahunan yang harus dipublikasikan secara terbuka.

Pembentukan Badan Regulasi Nasional menawarkan solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan regulasi di Indonesia, dengan tugas dan fungsi serta struktur organisasi yang efisien dengan melibatkan teknologi modern tentu ada harapan badan ini dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan over regulated yang terjadi di Indonesia. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat memulai dengan membentuk tim khusus untuk mengkaji feasibility study pembentukan Pusat Legislasi Nasional dan memetakan kebutuhan regulasi secara nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat melangkah menuju sistem legislasi yang lebih efisien, transparan, dan adaptif.

Referensi:

Cholida Hanum, “Menggagas Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Antara Reformasi Regulasi Ataukah Restrukturisasi Birokrasi)”, Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 4, No. 1, 2021, hal, 143.

M. Tasbir Rais, “Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya”, Jurnal Hukum Unsulbar, Vol. 5, No. 2, 2022.

Mario Agritama SW Madjid, et., al, “Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan PusatLegislasi Nasional”, LEX Renaissance, Vol. 8, No. 2, 2023, hal. 193.

Monika Suhayati, “Urgensi Pembentukan Badan Regulasi Nasional”, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 12, No. 3, 2020.

Muhammad Reza Winata, “Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No 2, 2021.

Willa Wahyuni, “Perlu Audit Hukum untuk Regulasi yang Saling Tumpang Tindih”, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-audit-hukum-untuk-regulasi-yang-saling-tumpang-tindih-lt66ac50b8297d0#! Diakses pada 3 Januari 2025.

[1]Willa Wahyuni, “Perlu Audit Hukum untuk Regulasi yang Saling Tumpang Tindih”, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-audit-hukum-untuk-regulasi-yang-saling-tumpang-tindih-lt66ac50b8297d0#! Diakses pada 3 Januari 2025

[2]Muhammad Reza Winata, “Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 304 .

[3]Monika Suhayati, “Urgensi Pembentukan Badan Regulasi Nasional”, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 12, No. 3, 2020, hal. 4.

[4]M. Tasbir Rais, “Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya”, Jurnal Hukum Unsulbar, Vol. 5, No. 2, 2022, hal. 4.

[5]Muhammad Reza Winata, “Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 304.

[6]Mario Agritama SW Madjid, et., al, “Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan PusatLegislasi Nasional”, LEX Renaissance, Vol. 8, No. 2, 2023, hal. 193.

[7]Cholida Hanum, “Menggagas Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Antara Reformasi Regulasi Ataukah Restrukturisasi Birokrasi)”, Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 4, No. 1, 2021, hal, 143.


메타데이터
post_id
5f89841f9a67
slug
solusi-regulasi-yang-efisien-perspektif-pembentukan-pusat-legislasi-nasional-5f89841f9a67
url
https://medium.com/@meriamdebatingclub/solusi-regulasi-yang-efisien-perspektif-pembentukan-pusat-legislasi-nasional-5f89841f9a67
canonical_url
https://medium.com/@meriamdebatingclub/solusi-regulasi-yang-efisien-perspektif-pembentukan-pusat-legislasi-nasional-5f89841f9a67
author_url
https://medium.com/@meriamdebatingclub
status
ok
fetched_at
2026-07-26 00:16:50