Ketika Platform Digital Menjadi Benteng Fiskal: Hukum Sebagai Pondasi Perluasan Basis Pajak di Era…
Urgensi Penguatan Pondasi Hukum dalam Perluasan Basis Pajak Digital
Ketika Platform Digital Menjadi Benteng Fiskal: Hukum Sebagai Pondasi Perluasan Basis Pajak di Era Dinamika Global

Urgensi Penguatan Pondasi Hukum dalam Perluasan Basis Pajak Digital
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam satu dekade terakhir, bak anak panah lepas dari busurnya. Bagaimana tidak, nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai lebih dari Rp700 triliun pada tahun 2024. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi ekonomi yang berputar di ruang digital, mulai dari perdagangan daring, layanan berbasis aplikasi, hingga ekosistem marketplace yang kini menjadi tulang punggung jutaan pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 9,31% terhadap produk domestik bruto (PDB), menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 10,08%. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara besarnya aktivitas ekonomi digital yang terjadi dan kemampuan negara dalam menghimpun pajak dari sektor tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan mekanisme self-assessment, yakni sistem di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Dalam konteks perdagangan digital yang melibatkan jutaan pedagang dengan karakteristik usaha yang beragam dan tersebar, mekanisme ini menghadapi tantangan besar dalam memastikan kepatuhan yang optimal. Kondisi ini menegaskan urgensi perluasan basis pajak sebagai strategi untuk memperkuat penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak. Perluasan basis pajak berarti memperluas jangkauan sistem perpajakan agar mencakup lebih banyak aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum terjangkau, bukan membebani wajib pajak yang telah patuh.
PMK 37/2025: Adaptasi Hukum Menjawab Dinamika Digital
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini menunjuk penyelenggara PMSE, khususnya platform marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5%. Pendekatan ini menempatkan platform digital sebagai perantara pemungutan pajak, memanfaatkan posisi strategis mereka yang memiliki akses langsung terhadap data dan aliran transaksi.
Mekanisme ini memberikan setidaknya tiga manfaat strategis bagi ketahanan fiskal. Pertama, meningkatkan stabilitas penerimaan negara karena sumber pajak menjadi lebih luas dan tidak terkonsentrasi pada sektor tertentu. Kedua, mempersempit tax gap atau kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya terkumpul dengan yang benar-benar diterima negara. Ketiga, mendorong peningkatan tax ratio secara berkelanjutan melalui perluasan kepatuhan, bukan dengan menambah beban bagi wajib pajak yang sudah taat.
Pendekatan serupa sebenarnya telah diterapkan di negara lain. India, melalui Section 194-O Finance Act 2020, mewajibkan operator e-commerce untuk melakukan pemotongan pajak (Tax Deducted at Source/TDS) atas transaksi digital. Perbedaannya, pengaturan India berlandaskan undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia: PMK 37/2025 merupakan langkah adaptif yang tepat, namun untuk jangka panjang, penguatan landasan hukum hingga tingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh, terutama dalam menjangkau platform digital yang berkarakter lintas batas negara.
Celah yang Perlu Disempurnakan dan Arah Kebijakan Kedepan
Terlepas dari berbagai kelebihannya, PMK 37/2025 masih memiliki sejumlah celah yang perlu mendapat perhatian. Pertama, jangkauan terhadap platform asing. Meskipun PMK ini secara normatif berlaku bagi penyelenggara PMSE yang berdomisili di luar Indonesia, mekanisme penegakan hukumnya masih lemah. Platform asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sulit dipaksa patuh hanya berdasarkan peraturan menteri. Diperlukan instrumen yang lebih kuat, seperti perjanjian bilateral antarnegara, untuk memastikan kepatuhan mereka secara efektif.
Kedua, beban teknis yang tidak proporsional bagi platform lokal berskala kecil dan menengah. Kewajiban seperti integrasi sistem escrow, pelaporan digital periodik, dan verifikasi surat pernyataan UMKM membutuhkan infrastruktur teknologi yang tidak murah. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan: platform asing besar yang sudah memiliki kapasitas teknis memadai justru lebih siap, sementara marketplace lokal skala menengah terbebani secara tidak proporsional. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan adanya ketentuan safe harbour atau keringanan khusus bagi platform lokal skala kecil.
Ketiga, risiko tax shifting. Platform yang menanggung beban kepatuhan berpotensi mengalihkan biaya tersebut kepada pedagang melalui kenaikan biaya layanan. Jika ini terjadi, maka beban akhirnya justru ditanggung oleh pelaku UMKM digital yang justru ingin dilindungi oleh kebijakan ini. Pengawasan terhadap praktik semacam ini perlu menjadi bagian dari evaluasi regulasi secara berkala.
Menuju Sistem Perpajakan Digital yang Berkeadilan
PMK 37/2025 merupakan tonggak penting dalam perjalanan Indonesia membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap era ekonomi digital. Dengan menempatkan platform digital sebagai mitra strategis negara dalam pemungutan pajak, regulasi ini membuka jalur baru perluasan basis pajak yang lebih efisien dan menjangkau lebih banyak pelaku ekonomi.
Namun demikian, keberhasilan jangka panjang strategi ini membutuhkan tiga hal: penguatan landasan hukum hingga tingkat undang-undang, perlindungan ekosistem platform lokal melalui ketentuan yang proporsional, serta kerja sama internasional yang solid untuk menjangkau platform lintas batas. Ketiga hal ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan fondasi bagi sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal bukan hanya soal seberapa besar pajak yang terkumpul, tetapi juga soal seberapa adil, efisien, dan inklusif sistem perpajakan itu dibangun. Dalam era digital yang terus bergerak dinamis, hukum pajak yang adaptif adalah investasi terbaik negara untuk masa depan.
메타데이터
- post_id
- 5ff4d2712f77
- slug
- ketika-platform-digital-menjadi-benteng-fiskal-hukum-sebagai-pondasi-perluasan-basis-pajak-di-era-5ff4d2712f77
- url
- https://medium.com/@marcelgfrick/ketika-platform-digital-menjadi-benteng-fiskal-hukum-sebagai-pondasi-perluasan-basis-pajak-di-era-5ff4d2712f77
- canonical_url
- https://medium.com/@marcelgfrick/ketika-platform-digital-menjadi-benteng-fiskal-hukum-sebagai-pondasi-perluasan-basis-pajak-di-era-5ff4d2712f77
- author_url
- https://medium.com/@marcelgfrick
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-09 21:48:21