Demo BEM-UI dan Selembar STTP
Demonstrasi yang digalang BEM-UI dan sejumlah kelompok mahasiswa lainnya pada Jumat, 12 Juni 2026, di Jakarta menyedot perhatian di media…
Demo BEM-UI dan Selembar STTP

Demonstrasi yang digalang BEM-UI dan sejumlah kelompok mahasiswa lainnya pada Jumat, 12 Juni 2026, di Jakarta menyedot perhatian di media sosial. Aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”, yang menyoroti kenaikan harga BBM (Pertamax) dan pemborosan APBN untuk program MBG dan Koperasi Desa. Sekitar seribuan massa demonstran ditahan oleh blokade masif aparat kepolisian sebelum berhasil mencapai Bundaran HI yang menjadi tujuan aksi.
Dalam proses negosiasi di lapangan, pimpinan BEM-UI bersikeras untuk melanjutkan konvoi ke Bundaran HI. Petugas kepolisian yang berjaga menegaskan penolakan Bundaran HI sebagai lokasi demonstrasi, dan menyarankan untuk memindahkan tujuan aksi ke DPR atau Patung Kuda. Mahasiswa menyatakan tidak mau pindah lokasi karena merasa aspirasinya selama ini tidak didengarkan oleh DPR maupun pemerintah, dan memilih tetap menggelar aksi di seputar Bundaran HI. Karena negosiasi buntu, penyekatan terus dilakukan selama berjam-jam hingga petang. Massa berangsur-angsur membubarkan diri setelah batas waktu jam 6 sore untuk dibolehkan berunjuk rasa sudah terlewati.
Dulu saya sering mengurus surat pemberitahuan aksi, pada aksi-aksi yang saya selenggarakan sendiri. Jumlah massanya tidak terlalu besar, dan kelompok saya pun tidak sebesar nama BEM-UI misalnya. Prosedurnya juga sederhana. Saya dapat kontak orang Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya. Saya tinggal menghubungi secara japri, dulu masih zaman SMS, kalau sekarang bisa pakai WA. Cukup memperkenalkan diri, lalu memberitahukan rencana unjuk rasa, dengan data-data standar yang diperlukan: hari/tanggal, jam berapa, lokasi dan rutenya, estimasi jumlah massa, isi tuntutan, dan mungkin keterangan lain yang relevan.
Menurut UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, setiap unjuk rasa harus diberitahukan kepada kepolisian paling lambat 3 hari sebelumnya. Tapi dalam praktiknya, saya sering memberitahu kurang dari 2 hari, bahkan H-1. Orang Intelkam fine-fine saja, mereka menerima “pemberitahuan” yang saya kirim itu. Kemudian saya akan dihubungi untuk bisa mengambil surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang sudah dibuat, di kantor Intelkam. Saya datang ke Polda Metro Jaya, atau sering disebut Komdak. Lokasi kantornya agak ke belakang, jadi saya berjalan melalui gerbang utama dan melewati jalan yang cukup lebar. Di ruangan pengurusan administrasinya, saya cukup menyebutkan keperluan yang dimaksud, yaitu mau mengambil STTP untuk rencana demo tanggal sekian dari kelompok saya. Saya hanya diminta menunggu, sambil mereka mencarikan berkas yang sebelumnya dibilang sudah jadi. Tidak lama, dan amplop berisi STTP sudah bisa diambil. Tinggal diperiksa isinya supaya tidak salah, termasuk data-data yang diketik. Ada cap stempel dan tanda tangan basah, yang menunjukkan demo tersebut sah di mata hukum dan wajib dilindungi oleh aparat kepolisian di lapangan.
Ketika massa demonstran bergerak menuju lokasi, biasanya petugas di lapangan, banyak di antaranya intel preman (tidak berseragam resmi polisi) langsung mengerubuti, menanyakan siapa penanggung jawab aksi. Dalam hal ini, mereka menanyakan “izin” demonstrasinya. Saya yang membawa dokumen fisik STTP itu akan segera maju dan memperlihatkan isi surat tersebut. Seketika mereka langsung mengambil posisi untuk mengatur petugas di lapangan, supaya mengamankan jalannya unjuk rasa. Ditambah biasanya pesan me-wanti-wanti supaya tertib dan tidak anarkistis.
Dalam kasus lain, rencana aksi yang sudah saya buatkan permohonan STTP-nya dibatalkan. Pada H-1, biasanya sore-sore orang Intelkam akan minta konfirmasi, apakah besok aksinya jadi. Kalau iya, STTP akan segera diproses. Dalam kasus aksinya memang dibatalkan, sepertinya STTP juga tidak akan dibuatkan. Waktu itu saya pikir, kenapa jadi orang Intelkam yang “mengejar-ngejar” soal konfirmasi jadi tidaknya rencana aksi, belakangan baru menyadari keperluan administrasi soal penerbitan STTP itu. Kalau jadi aksi, informasi terkait STTP akan diteruskan ke berbagai Polres dan Polsek untuk koordinasi soal pengamanan. Di media kita sering membaca berita, hari ini tanggal sekian akan ada unjuk rasa di sejumlah titik lokasi di Jakarta. Informasi resmi semacam itu hampir pasti berasal dari penerbitan STTP oleh kepolisian.
Jika melihat kasus demo BEM-UI kemarin, terlihat adanya perang narasi soal “pemberitahuan aksi”. Pihak BEM-UI mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan ditandatangani oleh Ketua BEM-UI dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda. Surat juga dikirimkan pada H-3, atau sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada “surat pemberitahuan” yang dikeluarkan di sejumlah Polres, baik di Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, maupun Intelkam Polda Metro. Pihaknya menyatakan melarang aksi diselenggarakan di Bundaran HI, mengingat lokasi itu merupakan pusat ekonomi dan aktivitas masyarakat. Direktorat Intelkam mengupayakan koordinasi dengan BEM-UI supaya memindahkan lokasi unjuk rasa ke depan DPR atau Patung Kuda, supaya penyampaian aspirasi tetap bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,’
Beberapa hal menjadi catatan di sini. Sepertinya memang BEM-UI benar mengirimkan “surat pemberitahuan aksi”, tapi masih dalam konteks mengajukan rencana aksi. Ini seperti pesan japri saya kepada orang Intelkam. Saya tidak pernah mengirim surat resmi dalam bentuk fisik (atau mungkin bisa dalam bentuk file PDF kalau zaman sekarang). Tertujunya pun saya langsung berurusan dengan Direktorat Intelkam Polda Metro, bukan di tingkat Polres. Alasannya juga jelas, karena bisa jadi aksi yang terselenggara nanti akan melintasi wilayah hukum Polres yang berbeda-beda. Daripada harus mengurus satu-satu, ke Polres Depok (kampus UI), Polres-polres sepanjang jalan yang dilalui, dan Polres Jakpus (lokasi aksi di Bundaran HI), lebih baik langsung ke Polda Metro, yang akan otomatis memberitahu ke semua Polres, dan mungkin sampai ke tingkat Polsek di unit terkecilnya.
Tapi begitu muncul “Bundaran HI” sebagai permintaan lokasi aksi, pihak kepolisian langsung mencium tujuan lain. Sebagaimana narasi yang berkembang, opsi Bundaran HI sebagai lokasi dipilih karena bisa menjadi sorotan media, khususnya media internasional. Dalam praktiknya, Bundaran HI sering dijadikan titik kumpul massa atau lokasi start aksi, ketika massa akan bergerak menuju Istana (atau sekarang Patung Kuda). Atau menjadi titik perlintasan dari rombongan massa yang berasal dari Semanggi. Artinya, Bundaran HI bukan lokasi yang “steril” dari kegiatan unjuk rasa. Bedanya, Bundaran HI sebagai “lokasi start aksi” atau “bagian dari rute aksi” dengan Bundaran HI sebagai “lokasi aksi itu sendiri”, memunculkan persepsi yang berbeda.
Surat pemberitahuan, atau tepatnya pengajuan pemberitahuan aksi dari BEM-UI, langsung dikomunikasikan dengan Direktorat Intelkam Polda Metro. Dari analisis risiko yang diambil, permintaan soal lokasi ditolak. Kemungkinan ada komunikasi informal antara pihak kepolisian dengan BEM-UI, supaya mengubah lokasi aksi ke DPR atau Patung Kuda. Entah BEM-UI tetap menolak, atau komunikasi buntu, maka pemberitahuan itu tidak diproses. Dokumen STTP tidak pernah diterbitkan. Ketika hari-H massa BEM-UI betul-betul datang, tetap menuju Bundaran HI, dan tanpa berbekal dokumen fisik STTP, maka kepolisian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan blokade.
Narasi yang berkembang di media, kalau memang tidak ada surat pemberitahuan yang diterima polisi, mengapa sampai dikerahkan ribuan personel dan back-up dari TNI untuk mengamankan unjuk rasa mahasiswa? Bahkan dikabarkan ada apel siaga Komcad yang “kebetulan” bertepatan dengan hari-H demo mahasiswa. Dari versi BEM-UI, “surat pemberitahuan” atau pengajuan rencana aksi sudah dikirimkan, sehingga informasi itu sudah sampai. Polisi juga melakukan patroli siber, yang menunjukkan bahwa BEM-UI dan berbagai kelompok mahasiswa tetap berencana melakukan unjuk rasa, meskipun STTP tidak pernah dikeluarkan. Ini diakui sendiri oleh pihak BEM-UI dengan publikasi resmi melalui media sosial dan berbagai kanal lainnya soal rencana aksi, meskipun (bisa dipastikan) tidak mengantongi STTP.
Tanpa selembar dokumen STTP, polisi di lapangan tidak memperbolehkan mahasiswa melanjutkan aksi ke Bundaran HI. Sementara negosiasi buntu, dan mahasiswa memilih bertahan, maka yang terjadi adalah adu kuat di lapangan. Jika melihat proses negosiasi yang terjadi, pihak kepolisian dengan koordinasi Intelkam, tampaknya bersedia memberi diskresi dengan mengawal perpindahan lokasi demonstrasi, baik ke Patung Kuda maupun DPR. Artinya, tanpa perlu ada STTP, sesuai syarat ketentuan undang-undang, demonstrasi bisa tetap dilakukan.

Dalam praktiknya dulu, isi dokumen STTP memang bukan hal yang saklek. Misalnya jam aksi molor dari rencana yang tertulis, jumlah massa membengkak, atau ada dinamika lain di lapangan. Polisi tetap bisa memberikan diskresi, selama masih dalam koridor undang-undang dan penilaian risiko. Dalam kasus BEM-UI, bahkan tanpa STTP pun aksi bisa dilanjutkan, selama negosiasi tercapai.
Karena negosiasi buntu dan diskresi tidak bisa ditindaklanjuti, maka yang terjadi massa BEM-UI dan berbagai kelompok lain bertahan selama berjam-jam dengan penyekatan masif dari kepolisian. Sampai batas jam 6 sore, sesuai aturan undang-undang. Polisi sebetulnya bisa langsung membubarkan, tapi lagi-lagi diskresi di lapangan dan negosiasi memungkinkan aksi berjalan sampai langit sudah gelap. Massa dikabarkan berangsur-angsur membubarkan diri, termasuk BEM-UI yang paling awal menarik barisan.
Saya sudah lama tidak pernah ikut demo-demo. Tapi selama payung hukum UU No 9/1998 masih berlaku, rasanya prosedur administrasi untuk mendapatkan dokumen STTP tidak terlalu banyak berubah. Mungkin ada larangan spesifik soal tempat-tempat yang dilarang menggelar demonstrasi. Termasuk penilaian risiko, jika lokasi atau rute aksi dianggap mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tapi selama tidak ada hal-hal seperti itu, STTP akan mudah dikeluarkan.

메타데이터
- post_id
- 6347de2f3565
- slug
- demo-bem-ui-dan-selembar-sttp-6347de2f3565
- url
- https://medium.com/@cenayar/demo-bem-ui-dan-selembar-sttp-6347de2f3565
- canonical_url
- https://medium.com/@cenayar/demo-bem-ui-dan-selembar-sttp-6347de2f3565
- author_url
- https://medium.com/@cenayar
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-23 03:48:11