Jenis-jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru
Wajib Tahu! Jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 di Aturan Terbaru
Jenis-jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru
Wajib Tahu! Jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 di Aturan Terbaru

https://www.smrkonsultan.com/jenis-jenis-jasa-lain-yang-kena-pph-23-berdasarkan-pmk-terbaru/
Pahami Kewajiban Pajak Jasa Secara Akurat agar Bisnis Anda Tetap Patuh
Bagi para pengusaha di JABODETABEK, memahami kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan usaha. Salah satu pajak yang sering ditemui dalam transaksi bisnis adalah PPh Pasal 23. Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK №168/PMK.03/2023 yang memperjelas dan memperluas cakupan jasa yang dikenai PPh 23. Memahami jenis-jenis jasa ini akan membantu bisnis Anda menghindari kesalahan pemotongan pajak dan potensi sanksi.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa hadiah, sewa, jasa, atau imbalan lain yang dibayarkan oleh pemotong pajak kepada penerima. Untuk pembayaran jasa tertentu, tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan, tidak termasuk PPN.
Jenis-Jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru
Berikut kategori jasa yang dikenakan PPh 23:
1. Jasa Konsultansi
- Konsultansi manajemen
- Konsultansi pajak
- Konsultansi hukum
- Konsultansi SDM
- Konsultansi teknik
2. Jasa Teknik dan Profesional
- Perencanaan dan pengawasan proyek
- Instalasi, perawatan, atau perbaikan mesin
- Jasa arsitek
- Jasa akuntan
- Jasa pengacara
- Jasa notaris dan PPAT
3. Jasa Penunjang Operasional
- Sewa alat berat beserta operator
- Cleaning service
- Event organizer
- Katering perusahaan
- Jasa pelatihan, seminar, dan workshop
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/tarif-pph-pasal-17-yang-harus-diketahui-wajib-pajak/
4. Jasa Pengamanan dan Penunjang Lain
- Jasa keamanan (security)
- Jasa pengawalan (escort services)
- Jasa penitipan
5. Jasa Digital
- Pembuatan website
- Pemeliharaan sistem TI
- Jasa SEO, digital marketing
Catatan Penting: Setiap pembayaran jasa tersebut wajib dikenai PPh 23 kecuali dibuktikan dengan bukti pemotongan pajak yang sah atau adanya ketentuan khusus lain (seperti dalam PMK yang lebih teknis).
Kapan Wajib Potong PPh 23?
Kewajiban pemotongan terjadi saat:
- Dilakukan pembayaran jasa
- Terjadi pengakuan utang oleh perusahaan kepada pihak jasa
- Terjadi jatuh tempo pembayaran jasa
Contoh Kasus Praktis: Jika perusahaan Anda menyewa konsultan IT untuk membangun website baru, Anda wajib memotong 2% dari nilai jasa sebelum melakukan pembayaran ke penyedia jasa.
Kesimpulan
Memahami jenis jasa yang wajib dipotong PPh 23 membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih akurat. Dengan menaati ketentuan PMK terbaru ini, perusahaan Anda dapat menghindari denda administrasi dan membangun reputasi sebagai wajib pajak yang taat. Pastikan setiap transaksi jasa yang Anda lakukan sudah sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh 23, agar bisnis semakin aman dan berkembang!
Sumber: https://www.smrkonsultan.com/jenis-jenis-jasa-lain-yang-kena-pph-23-berdasarkan-pmk-terbaru/
메타데이터
- post_id
- 64a808d646ef
- slug
- jenis-jenis-jasa-lain-yang-kena-pph-23-berdasarkan-pmk-terbaru-64a808d646ef
- url
- https://medium.com/@smrkonsultan869/jenis-jenis-jasa-lain-yang-kena-pph-23-berdasarkan-pmk-terbaru-64a808d646ef
- canonical_url
- https://medium.com/@smrkonsultan869/jenis-jenis-jasa-lain-yang-kena-pph-23-berdasarkan-pmk-terbaru-64a808d646ef
- author_url
- https://medium.com/@smrkonsultan869
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-20 03:42:01