Pilkada Mahal, Politik Uang Marak. Lalu Kenapa Hak Pilih Rakyat yang Dipersoalkan?
Ketika ongkos politik mencapai miliaran, menghapus Pilkada langsung terdengar seperti solusi. Sampai kita bertanya: sebenarnya, siapa yang…
Pilkada Mahal, Politik Uang Marak. Lalu Kenapa Hak Pilih Rakyat yang Dipersoalkan?
Ketika ongkos politik mencapai miliaran, menghapus Pilkada langsung terdengar seperti solusi. Sampai kita bertanya: sebenarnya, siapa yang membuat demokrasi semahal ini?
7 min read
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia seperti membuka kembali satu perdebatan lama: kepala daerah sebaiknya dipilih rakyat atau DPRD?
Alasannya hampir selalu terdengar masuk akal. Pilkada mahal. Politik uang marak. Kepala daerah terjerat korupsi.
Tapi ada satu pertanyaan yang jarang dibahas: Bagaimana kalau kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat?
Ide itu, harus diakui, terdengar masuk akal.
Pilkada mahal. Politik uang masih terjadi. Kandidat membutuhkan modal besar. Setelah terpilih pun, jabatan kepala daerah tidak otomatis steril dari korupsi.
Kalau begitu, mengapa tidak menyerahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada DPRD?
Lebih murah. Lebih sederhana. Mungkin juga lebih mudah dikendalikan.
Setidaknya, begitu logikanya.
Tetapi saya terganggu oleh satu pertanyaan sederhana:
Jika masalahnya adalah mahalnya politik, mengapa yang pertama kali kita persoalkan justru hak rakyat untuk memilih?
Kita Tahu Politik Itu Mahal. Tapi Mahal karena Apa?
Mari mulai dengan sesuatu yang mungkin tidak menyenangkan bagi pendukung Pilkada langsung: kritik tentang mahalnya biaya politik bukan karangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyoroti rata-rata biaya yang dikeluarkan calon kepala atau wakil kepala daerah dalam Pilkada dapat mencapai miliaran rupiah, bahkan lebih dari Rp10 miliar. KPK juga mencatat adanya kandidat yang mengeluarkan dana Pilkada melampaui kas dan bahkan total kekayaan yang dilaporkan.
Kita seharasnya mampu mencerna angka ini lebih kritis.
Bayangkan seseorang menghabiskan miliaran rupiah untuk mendapatkan jabatan dengan masa kekuasaan terbatas.
Pertanyaan ekonominya sederhana: dari mana uang itu datang?
Pertanyaan politiknya lebih mengganggu: setelah menang, kepada siapa biaya itu harus dibayar kembali?
Di sinilah diskusi tentang Pilkada sering terasa terlalu cepat.
Kita mendengar kalimat “Pilkada langsung mahal”, lalu buru-buru melompat pada kesimpulan bahwa mekanisme pemilihannya yang harus diubah.
Padahal, sebelum mengganti sistem, bukankah kita perlu bertanya apa yang sebenarnya membuat politik menjadi begitu mahal?
Apakah karena terlalu banyak rakyat datang ke TPS?
Atau karena kandidat membutuhkan biaya besar bahkan sebelum namanya sampai di surat suara?
Apakah masalahnya terletak pada kampanye?
Pada pendanaan politik?
Pada relasi kandidat dengan pemodal?
Atau pada proses pencalonan yang membuat akses terhadap kendaraan politik menjadi sumber daya yang begitu berharga?
KPK sendiri pernah membahas persoalan “mahar politik” atau sering disebut uang perahu, yakni pembayaran untuk memperoleh kendaraan dan restu politik dalam proses pencalonan.
Tentu, tidak setiap kandidat membayar mahar. Tidak setiap partai melakukan praktik semacam itu.
Tetapi keberadaan isu tersebut memberi kita satu petunjuk penting:
ongkos politik tidak tiba-tiba lahir ketika rakyat masuk ke bilik suara.
Sebagian persoalannya mungkin sudah dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara.
Dan diagnosis yang salah hampir selalu menghasilkan obat yang salah.
Bayangkan sebuah restoran terus mendapat komplain karena makanannya terlalu mahal. Alih-alih memeriksa harga bahan baku, rantai distribusi, atau pengelolaan dapur, pemilik restoran memutuskan pelanggan tidak perlu lagi memilih makanan sendiri.
Masalahnya mungkin terlihat lebih sederhana.
Tapi apakah harga makanannya benar-benar menjadi lebih murah?
Kita Pernah Berada di Titik Ini
Perdebatan tentang Pilkada langsung versus Pilkada melalui DPRD bukan barang baru.
Pada 2014, Indonesia pernah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Keputusan itu memicu perdebatan politik besar.
Tidak lama kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Perppu itu kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Lebih dari satu dekade berlalu.
Pertanyaannya ternyata belum benar-benar pergi.
Pada 2026, empat mahasiswa mengajukan pengujian terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mereka meminta penegasan konstitusional agar Pilkada hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ini bagian yang penting.
MK tidak sedang membuat norma baru yang menyatakan Pilkada langsung adalah satu-satunya desain yang mungkin untuk selama-lamanya.
Namun, Mahkamah menjelaskan bahwa dalam kerangka UU Pilkada yang berlaku saat ini, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat.
Bagi saya, menariknya bukan hanya soal amar putusan.
Fakta bahwa persoalan ini kembali sampai ke Mahkamah menunjukkan sesuatu yang lebih besar:
Indonesia masih terus bernegosiasi tentang siapa yang seharusnya memegang kendali paling dekat atas kekuasaan lokal.
Rakyat?
Atau lembaga perwakilan?
“Tapi DPRD Juga Dipilih Rakyat”
Ini mungkin argumen paling kuat dari pendukung Pilkada tidak langsung.
DPRD juga dipilih melalui Pemilu. Anggota DPRD memiliki mandat dari rakyat. Kalau mereka memilih kepala daerah, bukankah proses itu tetap demokratis?
Jawabannya: bisa saja.
Demokrasi tidak selalu berarti rakyat harus memberikan suara langsung untuk setiap jabatan publik. Banyak demokrasi bekerja melalui sistem perwakilan. Secara teori politik, menyebut setiap pemilihan tidak langsung sebagai “antidemokrasi” jelas terlalu sederhana.
Tetapi sistem politik tidak hidup di buku teks.
Ia bekerja di dalam institusi yang nyata, dengan aktor yang nyata, kepentingan yang nyata, dan insentif yang juga sangat nyata.
Ketika kewenangan memilih kepala daerah dipindahkan dari jutaan pemilih kepada puluhan anggota DPRD, yang berubah bukan hanya jumlah orang yang mencoblos.
Arena kompetisinya ikut berubah.
Dalam Pilkada langsung, kandidat harus mengorganisasi dukungan publik dalam skala besar.
Dalam pemilihan melalui DPRD, kandidat harus mengamankan dukungan mayoritas di lembaga perwakilan.
Dua sistem itu menciptakan insentif politik yang berbeda.
Dan di sinilah saya merasa argumen “Pilkada lewat DPRD akan menghilangkan politik uang” perlu diperiksa lebih hati-hati.
Politik uang tidak memiliki kewajiban moral untuk tinggal di satu sistem.
Ia bisa beradaptasi.
Ia bisa berganti bentuk.
Ia bisa berpindah arena.
Memindahkan keputusan dari jutaan pemilih kepada kelompok aktor yang jauh lebih kecil mungkin mengurangi satu jenis biaya politik. Tetapi secara teoritis, konsentrasi pengambil keputusan juga dapat mengubah titik transaksi dan negosiasi politik.
Karena itu, pertanyaan yang lebih serius bukan:
“Apakah politik uang akan hilang?”
Melainkan:
“Di mana insentif transaksional akan muncul, siapa yang terlibat, dan seberapa mudah prosesnya diawasi?”
Pertanyaan kedua jauh lebih menyeramkan.
Mungkin karena jawabannya tidak sesederhana mengganti cara mencoblos.
Efisiensi Adalah Kata yang Sangat Menggoda
Ada sesuatu yang menarik dari kata efisiensi.
Ia terdengar netral.
Teknis.
Hampir tidak ideologis.
Siapa yang mau membela sistem mahal jika ada sistem yang lebih murah?
Tetapi demokrasi memiliki persoalan klasik: yang paling efisien belum tentu yang paling demokratis.
Kalau tujuan kita hanya mempercepat pengambilan keputusan, tentu jauh lebih mudah menyerahkannya kepada sedikit orang.
Rapat lebih singkat.
Koordinasi lebih sederhana.
Jumlah aktor lebih sedikit.
Tetapi demokrasi memang dibangun dari ketidakefisienan tertentu.
Kita mencetak surat suara.
Mendirikan TPS.
Merekrut penyelenggara dan pengawas.
Memperbarui daftar pemilih.
Menyediakan mekanisme sengketa.
Mengawasi tahapan.
Semua itu mahal dan melelahkan karena negara sedang mencoba memastikan satu prinsip yang terdengar sangat sederhana: warga negara memiliki ruang untuk menentukan siapa yang memegang kekuasaan atas mereka.
Itulah mengapa pertanyaan tentang biaya demokrasi tidak seharusnya berhenti pada:
“Berapa uang yang kita keluarkan?”
Kita juga perlu bertanya:
“Hak politik apa yang sedang kita biayai?”
Ini bukan pembelaan terhadap pemborosan.
Anggaran Pemilu dan Pilkada tetap harus diawasi. Desain penyelenggaraan harus dievaluasi. Pelanggaran harus ditangani. Pendanaan politik perlu semakin transparan.
Bahkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum menunjukkan betapa kompleksnya problem elektoral kita. Dalam Pemilu 2024, Bawaslu menyampaikan telah menerima 1.953 laporan dan mencatat 734 temuan dari berbagai jenis dugaan pelanggaran.
Demokrasi kita jelas membutuhkan perbaikan.
Tetapi ada perbedaan besar antara memperbaiki biaya demokrasi dan mengurangi ruang partisipasi karena demokrasi dianggap terlalu mahal.
Keduanya sering dibicarakan dalam napas yang sama.
Padahal arah politiknya bisa sangat berbeda.
Mungkin Masalahnya Bukan karena Terlalu Banyak Orang Memilih
Ada kebiasaan yang cukup menarik dalam percakapan politik kita.
Ketika demokrasi menghasilkan sesuatu yang buruk, pemilih sering menjadi tersangka pertama.
Rakyat dianggap mudah dibeli.
Tidak rasional.
Terlalu emosional.
Memilih karena popularitas.
Tidak memahami program.
Lalu perlahan muncul sebuah kesimpulan yang terdengar teknokratis: mungkin keputusan politik terlalu penting untuk diserahkan langsung kepada terlalu banyak orang.
Saya tidak ingin meromantisasi pemilih.
Politik uang nyata. Pilihan politik tidak selalu dibuat setelah membaca visi-misi setebal ratusan halaman. Dan demokrasi tidak otomatis menghasilkan pemimpin terbaik.
Tetapi bagaimana jika kita membalik pertanyaannya?
Bagaimana jika mahalnya Pilkada bukan terutama karena jutaan orang datang ke TPS?
Bagaimana jika masalahnya berada jauh sebelum hari pencoblosan?
Pada bagaimana kandidat memperoleh tiket politik.
Pada bagaimana kampanye dibiayai.
Pada relasi antara modal dan kekuasaan.
Pada transparansi pendanaan.
Pada lemahnya insentif untuk membangun partai berbasis kaderisasi.
Dan pada penegakan hukum terhadap politik uang.
Studi KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam pendanaan Pilkada sendiri menempatkan proses pencalonan dan pendanaan sebagai bagian penting dalam melihat kualitas dan integritas kepala daerah yang akhirnya terpilih.
Kalau persoalannya memang berada di sana, mengubah siapa yang memberikan suara mungkin tidak menghilangkan penyakitnya.
Kita hanya memindahkan ruang tunggunya.
Demokrasi Tidak Selalu Membutuhkan Jalan Pintas
Saya tidak percaya Pilkada langsung adalah sistem yang sempurna.
Ia mahal.
Berisik.
Melelahkan.
Kadang menghasilkan pilihan yang mengecewakan.
Tetapi ketidaksempurnaan sebuah sistem seharusnya membuat kita lebih teliti menentukan bagian mana yang perlu diperbaiki.
Bukan sekadar mencari bagian yang paling mudah dipotong.
Jika politik kita terlalu mahal, tanyakan apa yang membuatnya mahal.
Jika kandidat membutuhkan modal miliaran rupiah, tanyakan siapa yang membiayainya.
Jika politik uang terus terjadi, tanyakan mengapa pencegahan dan penindakannya belum cukup efektif.
Jika partai kesulitan menghasilkan kandidat berkualitas tanpa biaya politik besar, tanyakan bagaimana proses rekrutmen dan kaderisasinya bekerja.
Dan jika kepala daerah akhirnya memiliki utang politik setelah terpilih, mungkin pertanyaan terpentingnya adalah:
kepada siapa utang itu akan dibayar?
Pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak menawarkan jawaban sesederhana “langsung” atau “lewat DPRD”.
Sayangnya, demokrasi jarang memberi kita kemewahan berupa jawaban sederhana.
Mungkin masalah terbesar kita bukan karena rakyat terlalu banyak memilih.
Mungkin kita terlalu sering sibuk mencari cara yang lebih murah untuk menjalankan demokrasi, sebelum benar-benar berani menghitung siapa yang selama ini membuat politik menjadi begitu mahal.
메타데이터
- post_id
- 64dade2ed05e
- slug
- pilkada-mahal-politik-uang-marak-lalu-kenapa-hak-pilih-rakyat-yang-dipersoalkan-64dade2ed05e
- url
- https://medium.com/@becatania/pilkada-mahal-politik-uang-marak-lalu-kenapa-hak-pilih-rakyat-yang-dipersoalkan-64dade2ed05e
- canonical_url
- https://medium.com/@becatania/pilkada-mahal-politik-uang-marak-lalu-kenapa-hak-pilih-rakyat-yang-dipersoalkan-64dade2ed05e
- author_url
- https://medium.com/@becatania
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 06:23:13