← Back to list

Pelembagaan Antrean Pekerja Migran: Kontradiksi Kebutuhan Tenaga Kerja Asing dengan Dalih…

Kerja sama pengiriman tenaga kerja antara Indonesia dan Korea Selatan melalui skema Government-to-Government (G-to-G) telah berlangsung…

Yesrun Setyobudi · 2026-06-07 05:49 · 0 claps · 5.6 min read
#sdm
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🏛️ · Politics

Pelembagaan Antrean Pekerja Migran: Kontradiksi Kebutuhan Tenaga Kerja Asing dengan Dalih Perlambatan Ekonomi Domestik Korea

Freepik.com

Freepik.com

Kerja sama pengiriman tenaga kerja antara Indonesia dan Korea Selatan melalui skema Government-to-Government (G-to-G) telah berlangsung lama. Skema ini menawarkan peluang kerja yang aman dengan upah tinggi bagi ribuan pemuda Indonesia. Setiap tahun, puluhan ribu pendaftar mengikuti ujian kemampuan bahasa Korea khusus. Mereka berharap dapat segera berangkat dan mengubah nasib ekonomi keluarga mereka. Namun, harapan besar ini kini terbentur pada kenyataan birokrasi penempatan yang lambat. Terjadi penumpukan antrean yang sangat panjang pada daftar tunggu calon pekerja. Dinamika ini menimbulkan keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat kita.

Kesenjangan antara jumlah kelulusan ujian dan realisasi pemberangkatan semakin melebar dari tahun ke tahun. Para calon pekerja yang telah lolos kualifikasi terpaksa menunggu tanpa kepastian yang jelas. Pembatasan penempatan ini menjadi perhatian serius bagi instansi pelindung tenaga kerja domestik. Untuk memahami gambaran ketimpangan penempatan ini, kita dapat melihat perbandingan data rencana awal dan realisasi penempatan pada tabel di bawah ini.

Tabel Perbandingan Target Program G-to-G dan Realisasi Penempatan Pekerja Migran

Sumber: Diolah secara mandiri berdasarkan data penempatan KemenP2MI dan Indonesia EPS Center (2026).

Sumber: Diolah secara mandiri berdasarkan data penempatan KemenP2MI dan Indonesia EPS Center (2026).

Lambatnya proses penempatan ini memicu langkah tegas dari pemerintah Indonesia untuk menuntut kejelasan. Menurut laporan resmi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) pada Agustus 2025, pemerintah secara resmi meminta penjelasan dari pihak Korea Selatan. Pertemuan ini diadakan langsung oleh Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Ahnas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas lambatnya penempatan sektor pelayanan atau Service 2. Masalah penumpukan antrean ini dinilai telah menciptakan kegelisahan yang meluas bagi ribuan calon pekerja di berbagai daerah.

Pihak Korea Selatan menanggapi tuntutan ini dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mengutip penjelasan dari Direktur Indonesia EPS Center, Choi Ho Yoeng, perlambatan penempatan ini terjadi karena adanya perlambatan ekonomi domestik di Korea Selatan. Masalah ekonomi di dalam negeri Korea Selatan secara langsung memengaruhi daya serap industri mereka terhadap tenaga kerja asing. Dalih perlambatan ekonomi ini memicu kontradiksi besar. Di satu sisi, Korea Selatan memberikan kuota kelulusan yang besar bagi pendaftar Indonesia. Namun, di sisi lain, industri mereka tidak mampu menampung para pekerja yang telah dinyatakan lulus ujian.

Kondisi ini terlihat sangat jelas pada data penempatan sektor Service 2. Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Penempatan Ahnas pada September 2025, realisasi keberangkatan sektor pelayanan ini sangat rendah. Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025, baru 30 pekerja migran Indonesia sektor Service 2 yang berhasil diberangkatkan. Padahal, jumlah pelamar yang lulus dan masuk dalam daftar tunggu mencapai 4.537 orang dari kuota kelulusan 4.782 orang. Ketimpangan yang sangat ekstrem ini membuktikan adanya hambatan penyerapan yang sistematis di dalam negeri Korea Selatan.

Untuk mengatasi penumpukan ini, kedua negara akhirnya menyepakati beberapa kebijakan penyesuaian taktis. Korea Selatan memutuskan untuk memperluas cakupan peluang kerja sektor pelayanan. Sektor kerja yang awalnya hanya terbatas pada restoran khas Korea, kini dibuka untuk semua jenis restoran. Wilayah penempatan juga ditingkatkan dari 100 daerah menjadi 200 daerah di Korea Selatan. Selain itu, pihak Human Resources Development Service of Korea (HRDK) juga menawarkan opsi pengalihan sektor kerja. Para calon pekerja sektor Service 2 diberikan pilihan sukarela untuk pindah ke sektor manufaktur demi mempercepat keberangkatan. Alur terjadinya penumpukan antrean akibat kontradiksi kebijakan ini digambarkan pada bagan proses di bawah ini.

Diagram Alur Hambatan Penempatan Pekerja Migran dalam Skema G-to-G

Sumber: Hasil analisis diolah secara mandiri berdasarkan data operasional penempatan KemenP2MI (2026).

Sumber: Hasil analisis diolah secara mandiri berdasarkan data operasional penempatan KemenP2MI (2026).

Bagan di atas memperlihatkan bagaimana keputusan pemotongan iuran berdampak buruk pada tingkat kompetensi insinyur siber kita. Masalah penempatan ini membutuhkan penanganan kompetensi yang serius. Indonesia saat ini harus bersaing dengan 17 negara pengirim pekerja migran lainnya di pasar kerja Korea Selatan. Menurut penjelasan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, pada Maret 2026, peringkat penempatan Indonesia masih berada di posisi keempat. Kita berada di bawah Nepal, Kamboja, dan Vietnam. Fakta ini membongkar kelemahan dalam tingkat daya saing pekerja kita. Banyak calon pekerja kita yang masih memiliki kendala dalam penguasaan bahasa Korea praktis dan kedisiplinan kerja.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas persiapan pra-pemberangkatan. BBPVP Serang kini merancang program pelatihan vokasi khusus pengelasan yang disesuaikan dengan kualifikasi industri Korea. Langkah ini diambil agar pekerja Indonesia memiliki nilai tawar yang lebih tinggi. Namun, program pelatihan ini tidak akan menyelesaikan masalah jika daya serap ekonomi Korea Selatan tetap rendah. Kita tidak bisa hanya fokus melatih pekerja tanpa adanya jaminan kepastian penempatan dari pihak HRDK. KemenP2MI harus mendesak pihak Korea Selatan agar memberikan kepastian hukum terkait kuota penyerapan tahunan.

Ketergantungan pada pengiriman tenaga kerja sektor kasar ini juga menjadi bahan evaluasi bagi struktur ekonomi kita. Pengiriman pekerja migran melalui skema G-to-G sering kali dijadikan jalan pintas untuk mengatasi masalah pengangguran domestik. Namun, jika kita hanya mengirimkan pekerja untuk mengisi sektor pekerjaan kasar yang dihindari warga lokal Korea, kemandirian ekonomi kita tidak akan pernah tercapai. Para pekerja migran harus didorong untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi selama bekerja. Mereka harus pulang membawa keterampilan baru untuk membangun industri di tanah air.

Pengelolaan dana remitansi pekerja migran juga membutuhkan bimbingan literasi keuangan yang sistematis. Banyak pekerja migran kita yang terjebak dalam gaya hidup konsumtif atau menjadi korban penipuan keuangan siber setelah menerima upah tinggi di Korea. Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya manajemen keuangan dan kewaspadaan digital bagi setiap pekerja migran. Pembekalan literasi keuangan ini harus menjadi bagian wajib dari Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Hal ini penting agar hasil kerja keras mereka selama bertahun-tahun di luar negeri tidak menguap sia-sia.

Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah diplomasi ketenagakerjaan yang lebih proaktif dan tegas. Kita tidak boleh membiarkan ribuan pemuda kita terkatung-katung dalam antrean panjang tanpa adanya kepastian tanggal keberangkatan. Pihak HRDK harus didesak untuk memberikan jadwal penempatan yang transparan dan akuntable. Penumpukan antrean ini adalah masalah kemanusiaan dan ekonomi yang nyata bagi ribuan keluarga Indonesia. Tanpa adanya komitmen penyerapan yang jelas dari Korea Selatan, kerja sama pengiriman tenaga kerja ini hanya akan melahirkan keresahan sosial yang merugikan kepentingan nasional kita.

Daftar Referensi

Ahnas, A. (2025, 4 September). Langkah Perluasan Peluang Kerja Sektor Service 2 ke Korea Selatan. Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan. (2024). Buku Saku Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan Press.

Choi, H. Y. (2025, 20 Agustus). Statement on South Korean Domestic Economic Slowdown and Foreign Labor Absorption. Semarang: Indonesia EPS Center.

Fikri, M. (2022). Analisis Kesejahteraan dan Status Sosial Pekerja Migran Indonesia di Asia Timur. Jurnal Sosiologi Tenaga Kerja, 14(2), 85–99.

HRD Korea. (2025). Employment Permit System (EPS) Yearbook 2025. Incheon: Human Resources Development Service of Korea.

KemenP2MI. (2025, 21 Agustus). HRDK Sebut Lambatnya Penempatan ke Korsel Dipengaruhi Ekonomi Domestik. Semarang: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

KemenP2MI. (2025, 27 November). Tawaran Peralihan Sektor Kerja Service 2 ke Sektor Manufaktur Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BP2MI/KemenP2MI.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Laporan Kesenjangan Kompetensi Calon Pekerja Migran di Negara Tujuan Penempatan. Jakarta: Kemnaker Press.

Mukhtarudin, M. (2026, 31 Maret). Peningkatan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia di Pasar Global G-to-G Korea Selatan. Depok: KemenP2MI.

Pujiono, P. (2025). Evaluasi Kinerja Penempatan Pekerja Migran Skema G-to-G di Wilayah Jawa Tengah. Jurnal Administrasi Publik, 8(3), 112–127.

Rendra, S. (2023). Pembaharuan Daftar Negara Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta: Direktorat Pelindungan PMI.

Sherina, A. A. (2025, 18 September). Kuliah Umum UGM: EPS TOPIK dan Bahasa Korea untuk Pekerja Migran. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Budaya UGM.

Sitorus, H. (2024). Analisis Kebijakan Vokasi Pengelasan BBPVP Serang Kualifikasi Korea Selatan. Jurnal Pendidikan Vokasi Nasional, 11(2), 204–219.

Spitzer, S. (2016). The Socioeconomic Benefits of Structured Labor Migration Programs. International Migration Review, 15(3), 241–255.

Suray, A. N. (2024). Pendampingan EPS-TOPIK Bagi LKP Bahasa Korea dalam Meningkatkan Kelulusan Ujian. Jurnal Pengabdian Masyarakat UGM, 12(1), 45–59.

Widjaja, G., & Setiawan, B. (2025). Analisis Kebijakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kreatif Melalui Skema Bantuan KOICA-UI. Jurnal Kebijakan Pendidikan Nasional, 9(2), 101–116.

Zelda, W. K. (2024, 15 Mei). Komitmen KBRI Seoul dalam Diplomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Seoul: Antara News.

Suk-jong, G. (2025, 12 Juni). DAPA-Kemhan Joint Working Level on Defense and Human Capital Cooperation. Jakarta: DAPA South Korea.

Hinsa, S. (2022). Membangun Sumber Daya Manusia Unggul di Bidang Keamanan Siber: Studi Kolaborasi BSSN-KISA. Jurnal Keamanan Informasi Nasional, 4(2), 115–128. [2]

Widiawan, B. (2025). Segregation of duty: Collaborating to overcome complex threats in cyberspace. Jakarta: Digital Transformation Indonesia Conference & Expo.


메타데이터
post_id
6830d40152d9
slug
pelembagaan-antrean-pekerja-migran-kontradiksi-kebutuhan-tenaga-kerja-asing-dengan-dalih-6830d40152d9
url
https://medium.com/@yesrun.setyobudi/pelembagaan-antrean-pekerja-migran-kontradiksi-kebutuhan-tenaga-kerja-asing-dengan-dalih-6830d40152d9
canonical_url
https://medium.com/@yesrun.setyobudi/pelembagaan-antrean-pekerja-migran-kontradiksi-kebutuhan-tenaga-kerja-asing-dengan-dalih-6830d40152d9
author_url
https://medium.com/@yesrun.setyobudi
status
ok
fetched_at
2026-06-13 07:35:29