← Back to list

Ketinggian Gunungan Sampah dan Kedalaman Jurang Ketimpangan:

Membaca Bantar Gebang dalam Perspektif HAM dan Keadilan Lingkungan

Cem-ilan · 2026-06-11 11:41 · 0 claps · 10.1 min read
#democracy #lingkungan #sampah #bantar-gebang #jakarta
Open on Medium ↗
Wiki topics: SOC · Sociology & Politics 🏛️ · Politics

Ketinggian Gunungan Sampah dan Kedalaman Jurang Ketimpangan:

Membaca Bantar Gebang dalam Perspektif HAM dan Keadilan Lingkungan

Alhimny Fitrah Janu

I. Pengantar: Fakta di Balik Gunungan

Sejak resmi beroperasi pada tahun 1989, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi telah menjadi muara tunggal sampah Jakarta. Lokasi seluas 110,3 hektare yang mencakup Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu ini menerima kiriman sampah setiap hari tanpa henti selama lebih dari tiga dekade.[1]

Setiap harinya, lebih dari 7.500 ton sampah dari wilayah DKI Jakarta diangkut oleh lebih dari 1.200 truk menuju Bantar Gebang.[2] Berdasarkan data portal resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah tersebut didominasi oleh limbah sisa makanan sebesar 43 persen dan sampah plastik sebesar 28 persen.[3] Akumulasi selama 37 tahun telah menghasilkan total timbulan yang diperkirakan mencapai 39 juta ton atau sekitar 80 persen dari total kapasitas 49 juta ton.[4] Ketinggian gunungan sampah kini melampaui 50 meter, setara dengan gedung bertingkat 16 lantai, menjadikannya salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara.[5]

Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan laporan Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills yang dirilis UCLA School of Law pada 20 April 2026, dengan menggunakan data satelit Carbon Mapper milik Planet Labs dan instrumen EMIT milik NASA di Stasiun Luar Angkasa Internasional, TPST Bantar Gebang dinobatkan sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia, hanya kalah dari TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina.[6]

Di balik angka-angka tersebut, lebih dari 7.000 pemulung menggantungkan hidup mereka dari tumpukan sampah itu.[7] Mereka bukan sekadar aktor dalam ekosistem informal; mereka adalah kelompok yang paling menanggung beban ekologis dan sosial dari kegagalan tata kelola yang berlangsung puluhan tahun.

II. Rentetan Tragedi: Bukan Kecelakaan, Melainkan Pola

Sejarah kelam TPST Bantar Gebang bukanlah sejarah satu peristiwa. Ia adalah sejarah dari kegagalan yang berulang dan terus diremehkan. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat rentetan tragedi yang membentang sejak tahun 2003 hingga 2026.[8]

2003: Longsor pertama yang tercatat menimpa pemukiman warga di sekitar kawasan TPA. Peristiwa ini memaksa evakuasi dan meninggalkan kerusakan infrastruktur permukiman di kelurahan-kelurahan sekitar TPST.

2006: Zona 3 TPST mengalami keruntuhan yang menimbun puluhan pemulung yang tengah bekerja. Kejadian ini untuk pertama kalinya membuat publik menyadari dimensi kemanusiaan di balik persoalan sampah perkotaan.

Januari 2026: Landasan di salah satu zona amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar Sungai Ciketing.[8] Tidak ada korban jiwa, namun kejadian ini adalah peringatan keras yang ternyata diabaikan. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap TPST Bantar Gebang.[9]

8 Maret 2026 — Tragedi Terbesar: Pada pukul 14.30 WIB, saat sejumlah truk sampah sedang antre untuk membongkar muatan di Zona IV, gunungan sampah setinggi 50 meter tiba-tiba longsor.[10] Pemicu utama adalah hujan ekstrem dengan curah 264 milimeter per hari yang membuat air meresap ke dalam tumpukan sampah, sehingga memicu kondisi licin dan pergeseran massa (sliding).[11] Longsoran menimpa warung-warung warga, lima unit truk sampah, dan para pemulung di sekitar area. Sungai Ciketing sepanjang 40 meter ikut tertutup material sampah.[12]

Dari 13 orang yang tertimbun, tujuh dinyatakan meninggal dunia, antara lain Enda Widayanti (25 tahun, pemilik warung), Sumine (60 tahun, pedagang), serta beberapa sopir truk sampah.[13] Operasi SAR melibatkan 366 personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri (Batalyon D Pelopor Brimob), BPBD, Dinas Kebakaran, dan relawan termasuk Banser Tanggap Bencana, dan secara resmi ditutup pada 10 Maret 2026 pukul 00.34 WIB.[5]

Pada kasus ini yang memperparah tragedi adalah rekam jejak kelalaian yang terdokumentasi. Pada 31 Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama pada 12 April 2025 dan kedua pada 9 Mei 2025 keduanya menunjukkan status “Tidak Taat”. Sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan diterbitkan pada 4 September 2025, namun tetap tidak ada perbaikan signifikan. Gelar perkara pidana dilaksanakan pada 24–27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.[9] Pada 21 April 2026, tersangka dari kalangan pejabat pengelola ditetapkan.[9] Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berdasarkan UU №32 Tahun 2009.[8]

III. Dimensi HAM: Beban yang Tidak Terdistribusi Secara Adil

Dalam perspektif environmental justice yang dikembangkan oleh Robert D. Bullard, beban lingkungan cenderung ditimpakan kepada kelompok yang paling rentan secara sosial dan ekonomi. Sampah adalah produk kolektif masyarakat urban, tetapi dampaknya tidak didistribusikan secara kolektif. Ia dialihkan ke ruang-ruang pinggiran, kepada mereka yang memiliki daya tawar paling lemah.

Dari sisi kesehatan, paparan gas metana yang keluar dari timbunan sampah memicu lonjakan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, bronkitis, hingga tuberkulosis.[14][15] Warga sekitar juga rentan terhadap penyakit kulit, diare, dan gangguan pencernaan akibat lingkungan tidak higienis.[16] Pencemaran air lindi yang meresap ke tanah menyebabkan air sumur warga di Kelurahan Sumur Batu dan sekitarnya berubah warna menjadi keruh kekuningan hingga kehitaman, berbau busuk, dan terasa pahit.[14] Pasca-longsor Maret 2026, lindi yang tidak bisa masuk ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) meluber langsung ke Sungai Ciasem di sekeliling TPST, memperparah pencemaran bagi warga hilir.[17] Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan terhadap gangguan tumbuh kembang dan kerusakan paru-paru permanen.[16]

Dalam kerangka hukum, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih jauh, UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak tersebut, sementara metode open dumping yang masih dipraktikkan di Bantar Gebang secara eksplisit melanggar UU №18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.[5]

Dengan menggunakan konsep kekerasan struktural dari Johan Galtung, pembiaran terhadap kondisi berisiko tinggi ini adalah bentuk kekerasan yang tidak kasat mata tetapi berdampak nyata. Warga tidak dipukul, melainkan dipaksa hidup dalam situasi yang mengancam keselamatan mereka setiap hari. Negara tidak secara langsung menyerang, namun melalui kebijakan dan ketidakpeduliannya, ia memproduksi kerentanan.

IV. Demokrasi Semu di Pinggiran Kota

Persoalan ini juga mencerminkan kegagalan dalam memenuhi prinsip partisipasi publik. Warga sekitar tidak memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup mereka. Dana kompensasi yang dikenal sebagai “dana bau” yang diberikan pemerintah tidak menjawab persoalan mendasar pencemaran air tanah dan udara.[18] Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menegaskan bahwa tekanan kapasitas berlebihan meningkatkan risiko longsor, limbah cair, dan pencemaran lingkungan yang justru paling dirasakan warga sekitar, bukan pembuat kebijakan.[5]

V. Upaya Penanggulangan: Normatif dan Alternatif

A. Upaya Normatif (Berbasis Hukum dan Kebijakan)

Pertama, penegakan hukum yang tidak berhenti di tersangka. Proses hukum pasca-tragedi Maret 2026 harus menjadi preseden yang mengikat. UU №32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.[8] Penegakan ini harus diiringi audit lingkungan berkala yang independen dan transparan, serta mekanisme pengawasan publik yang melibatkan warga terdampak secara langsung.[19]

Kedua, percepatan transisi dari open dumping ke sanitary landfill. Metode open dumping yang masih digunakan di Bantar Gebang melanggar UU №18 Tahun 2008. Transisi ke sistem sanitary landfill dengan pengolahan lindi yang memadai harus diprioritaskan. Teknologi geomembran untuk menutup timbunan sampah dapat menekan pelepasan metana, mengurangi pencemaran air lindi, dan mencegah risiko kebakaran.[20]

Ketiga, penguatan hak warga atas informasi dan partisipasi. Pemerintah wajib membangun mekanisme konsultasi publik yang bermakna bagi warga sekitar TPST dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan sampah. Hak atas informasi lingkungan harus dijamin dan dapat diakses secara mudah, sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip HAM internasional.

B. Upaya Alternatif (Berbasis Komunitas dan Teknologi)

Pertama, optimalisasi fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel). TPST Bantar Gebang telah memiliki fasilitas RDF Plant berkapasitas mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari, terdiri dari 1.000 ton sampah lama dari zona landfill tidak aktif dan 1.000 ton sampah baru, yang menghasilkan 700–750 ton bahan bakar setara batu bara per hari.[4] Pemerintah telah menetapkan target penguatan sinergi dengan fasilitas RDF Rorotan agar kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.[21]

Kedua, konversi gas metana menjadi energi listrik. Gas metana yang selama ini menjadi ancaman memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan. Model yang telah berhasil diterapkan di TPA Palu dengan potensi hingga 2 megawatt dan TPA Muara Fajar Pekanbaru perlu direplikasi di Bantar Gebang dalam skala yang jauh lebih besar.[22] Gas metana memiliki potensi pemanasan global 84 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida dalam periode 20 tahun, sehingga konversinya menjadi energi sekaligus berkontribusi pada mitigasi krisis iklim.[15]

Ketiga, desentralisasi pengolahan sampah berbasis kelurahan. Akar persoalan Bantar Gebang adalah ketergantungan Jakarta pada satu titik pembuangan tunggal. Data KLHK mencatat timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 34,2 juta ton per tahun, dengan lebih dari 70 persen kota/kabupaten masih mengandalkan sistem open dumping atau sanitary landfill konvensional.[18] Pengembangan fasilitas pengolahan sampah skala kecil di tingkat kelurahan seperti bank sampah, komposting komunal, dan fasilitas daur ulang tentu harus diprioritaskan untuk mengurangi volume kiriman ke Bantar Gebang secara signifikan.

Keempat, pengakuan dan perlindungan hak-hak pemulung. Lebih dari 7.000 pemulung yang bekerja di Bantar Gebang adalah garda terdepan dalam sistem daur ulang sampah Indonesia, sekaligus kelompok yang paling terpapar polusi metana setiap hari.[22] Laporan GAIA (Global Alliance for Incinerator Alternatives) Oktober 2025 menegaskan bahwa pendanaan iklim harus menjangkau pemulung dan pekerja sektor persampahan yang justru memimpin solusi di lapangan.[22] Mereka berhak atas perlindungan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan skema transisi mata pencaharian yang bermartabat jika zona-zona operasional ditutup.

VI. Penutup

Dari sini, kita dapat menarik satu hipotesis penting: semakin rendah posisi sosial-ekonomi suatu kelompok, maka semakin besar kemungkinan mereka menjadi penerima utama risiko lingkungan akibat kebijakan yang tidak adil. Hipotesis ini tidak hanya relevan untuk Bantar Gebang, tetapi juga untuk berbagai konflik sumber daya alam lainnya di seluruh Indonesia.

Tujuh nyawa yang melayang pada 8 Maret 2026 bukan angka dalam laporan. Mereka adalah manusia, seperti pemilik warung, sopir truk, pemulung, yang seharusnya dilindungi oleh negara. Membaca Bantar Gebang berarti membaca wajah lain dari pembangunan: sebuah pembangunan yang bersih di permukaan, tetapi menyisakan residu ketidakadilan di pinggiran. Dan selama logika ini tidak diubah secara fundamental, maka longsor berikutnya bukan lagi soal “jika”, melainkan “kapan”.

Catatan Kaki

[1] Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. “TPST Bantargebang.” Portal Resmi UPST DLH DKI Jakarta. Diakses Mei 2026. https://upstdlh.id/tpst/index

[2] Waste4Change. “Ketahui Fakta tentang TPST Bantar Gebang.” Januari 2024. https://waste4change.com/blog/ketahui-fakta-tentang-tpst-bantar-gebang/

[3] Mantappu.com. “Mengulik Gunung Sampah Tertinggi Bareng Jerhemy Owen.” 23 April 2024. https://www.mantappu.com/2024/04/23/mengulik-gunung-sampah-tertinggi-bareng-jerhemy-owen/

[4] GovInsider. “Mengubah Sampah Menjadi Energi.” Diakses Mei 2026. https://govinsider.asia/indo-en/article/Mengubah-sampah-menjadi-energi

[5] Wikipedia Bahasa Indonesia. “Longsor TPST Bantargebang 2026.” Diperbarui Maret 2026. https://id.wikipedia.org/wiki/Longsor_TPST_Bantargebang_2026

[6] UCLA School of Law. “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills.” 20 April 2026. Data satelit: Carbon Mapper (Tanager-1, Planet Labs) & NASA EMIT (ISS). Dilaporkan oleh Kumparan, 5 Mei 2026. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

[7] Waste4Change. “5 TPA Terbesar di Indonesia.” Januari 2024. https://waste4change.com/blog/5-tpa-terbesar-di-indonesia/

[8] Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Siaran Pers No. SR.40/HUMAS/KLH-BPLH/3/2026. “Bantar Gebang Longsor Lagi: Menteri LH Harus Selesaikan Akar Masalah Sampah Jakarta.” 9 Maret 2026. https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi-menteri-lh-kita-harus-selesaikan-akar-masalah-sampah-jakarta-agar-tak-ada-lagi-korban

[9] CNBC Indonesia. “Kronologi Eks Kadis DKI Tersangka Pasca-Tragedi Bantargebang Longsor.” 21 April 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260421162140-4-728605

[10] Kompas.com. “Kronologi Gunung Sampah Bantargebang Longsor Saat Truk Antre, 4 Orang Tewas.” 9 Maret 2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/09/10441131

[11] CNBC Indonesia. “7 Tewas Akibat Tragedi Bantar Gebang, Begini Kronologi-Pemicu Longsor.” 10 Maret 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260310113629-4-717630

[12] Periskop.id. “Kronologi Terjadinya Longsor Sampah di Bantar Gebang, 4 Orang Tewas dan 5 Unit Truk Terdampak.” 9 Maret 2026. https://periskop.id/nasional/20260309/kronologi-terjadinya-longsor-sampah-di-bantar-gebang

[13] Detik.com. “Update Korban Tewas Imbas Longsor Sampah Bantargebang Jadi 7 Orang, 6 Selamat.” 10 Maret 2026. https://news.detik.com/berita/d-8392580

[14] IDN Times / Qoo10.co.id. “TPST Bantargebang, Bom Metana Raksasa yang Diam-Diam Mengancam Indonesia.” Mei 2026. https://www.qoo10.co.id/sains/374379/tpst-bantargebang-bom-metana-raksasa-yang-diam-diam-mengancam-indonesia/

[15] IDN Times. “TPST Bantargebang Penyumbang Gas Metana Terbesar Ke-2, Apa Bahayanya?” Mei 2026. https://www.idntimes.com/science/discovery/tpst-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-ke-2-c1c2-01-xkjcx-m9fb2k

[16] Kompasiana. “Permasalahan Sampah di Bantar Gebang.” 2 Oktober 2025. https://www.kompasiana.com/chairulanwar3401/68de3ac0ed641544f64038f2

[17] Lestari Kompas. “Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli: Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi.” 9 Maret 2026. https://lestari.kompas.com/read/2026/03/09/164453486/dampak-longsor-di-bantargebang-menurut-ahli-akumulasi-gas-metana-hingga-air-lindi

[18] P-TALI. “Realita Volume Sampah Harian di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.” Juni 2025. https://ptali.org/realita-volume-sampah-harian-di-tempat-pembuangan-akhir-tpa-di-indonesia/

[19] Kompasiana. “Bekasi Bantargebang: Krisis Metana.” April 2026. https://www.kompasiana.com/noeradjiprabowo6384/69ec373234777c3d016885f3/bekasi-bantargebang-krisis-metana

[20] SUCOFINDO. Laporan Teknologi Geomembran untuk Pengelolaan TPA. Dirangkum oleh Kumparan. “Gunungan Sampah Bantargebang, Penyumbang Gas Metana Terbesar Nomor 2 Dunia.” Mei 2026. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

[21] Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH. Siaran Pers. “Solusi Jangka Panjang: Optimalisasi RDF Rorotan dan Target 8.000 Ton/Hari.” 9 Maret 2026. https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi-menteri-lh-kita-harus-selesaikan-akar-masalah-sampah-jakarta-agar-tak-ada-lagi-korban

[22] Kumparan / Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA). “Gunungan Sampah Bantargebang, Penyumbang Gas Metana Terbesar Nomor 2 Dunia.” Mei 2026. Mengutip laporan GAIA, Oktober 2025. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

Daftar Pustaka

Sumber Resmi & Pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Siaran Pers No. SR.40/HUMAS/KLH-BPLH/3/2026. “Bantar Gebang Longsor Lagi: Menteri LH Harus Selesaikan Akar Masalah Sampah Jakarta.” 9 Maret 2026. https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi-menteri-lh-kita-harus-selesaikan-akar-masalah-sampah-jakarta-agar-tak-ada-lagi-korban

Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. “TPST Bantargebang.” Portal Resmi UPST DLH DKI Jakarta. Diakses Mei 2026. https://upstdlh.id/tpst/index

Laporan Lembaga & Kajian Ilmiah

Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA). Laporan Pendanaan Iklim dan Pemulung. Oktober 2025. Dirangkum oleh Kumparan, Mei 2026. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

P-TALI. “Gunung Sampah: Bahaya Nyata di Sekitar Kita.” Juni 2025. https://ptali.org/gunung-sampah-bahaya-nyata-di-sekitar-kita/

P-TALI. “Realita Volume Sampah Harian di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.” Juni 2025. https://ptali.org/realita-volume-sampah-harian-di-tempat-pembuangan-akhir-tpa-di-indonesia/

SUCOFINDO. Laporan Teknologi Geomembran untuk Pengelolaan TPA. Dirangkum oleh Kumparan. Mei 2026. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

UCLA School of Law. “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills.” 20 April 2026. Data satelit Carbon Mapper (Planet Labs/Tanager-1) dan NASA EMIT (ISS).

Sumber Media Daring

CNBC Indonesia. “7 Tewas Akibat Tragedi Bantar Gebang, Begini Kronologi-Pemicu Longsor.” 10 Maret 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260310113629-4-717630

CNBC Indonesia. “Kronologi Eks Kadis DKI Tersangka Pasca-Tragedi Bantargebang Longsor.” 21 April 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260421162140-4-728605

Detik.com. “Update Korban Tewas Imbas Longsor Sampah Bantargebang Jadi 7 Orang, 6 Selamat.” 10 Maret 2026. https://news.detik.com/berita/d-8392580

GovInsider. “Mengubah Sampah Menjadi Energi.” Diakses Mei 2026. https://govinsider.asia/indo-en/article/Mengubah-sampah-menjadi-energi

IDN Times. “TPST Bantargebang Penyumbang Gas Metana Terbesar Ke-2, Apa Bahayanya?” Mei 2026. https://www.idntimes.com/science/discovery/tpst-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-ke-2-c1c2-01-xkjcx-m9fb2k

IDN Times / Qoo10.co.id. “TPST Bantargebang, Bom Metana Raksasa yang Diam-Diam Mengancam Indonesia.” Mei 2026. https://www.qoo10.co.id/sains/374379/tpst-bantargebang-bom-metana-raksasa-yang-diam-diam-mengancam-indonesia/

Kompas.com. “Kronologi Gunung Sampah Bantargebang Longsor Saat Truk Antre, 4 Orang Tewas.” 9 Maret 2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/09/10441131

Kompasiana. “Bekasi Bantargebang: Krisis Metana.” April 2026. https://www.kompasiana.com/noeradjiprabowo6384/69ec373234777c3d016885f3/bekasi-bantargebang-krisis-metana

Kompasiana. “Permasalahan Sampah di Bantar Gebang.” 2 Oktober 2025. https://www.kompasiana.com/chairulanwar3401/68de3ac0ed641544f64038f2

Kumparan. “Gunungan Sampah Bantargebang, Penyumbang Gas Metana Terbesar Nomor 2 Dunia.” 5 Mei 2026. https://kumparan.com/ap-dimas-rahmat-naufal/gunungan-sampah-bantargebang-penyumbang-gas-metana-terbesar-nomor-2-dunia-27IGPzgUbpn

Lestari Kompas. “Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli: Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi.” 9 Maret 2026. https://lestari.kompas.com/read/2026/03/09/164453486/dampak-longsor-di-bantargebang-menurut-ahli-akumulasi-gas-metana-hingga-air-lindi

Mantappu.com. “Mengulik Gunung Sampah Tertinggi Bareng Jerhemy Owen.” 23 April 2024. https://www.mantappu.com/2024/04/23/mengulik-gunung-sampah-tertinggi-bareng-jerhemy-owen/

Periskop.id. “Kronologi Terjadinya Longsor Sampah di Bantar Gebang.” 9 Maret 2026. https://periskop.id/nasional/20260309/kronologi-terjadinya-longsor-sampah-di-bantar-gebang

Waste4Change. “5 TPA Terbesar di Indonesia.” Januari 2024. https://waste4change.com/blog/5-tpa-terbesar-di-indonesia/

Waste4Change. “Ketahui Fakta tentang TPST Bantar Gebang.” Januari 2024. https://waste4change.com/blog/ketahui-fakta-tentang-tpst-bantar-gebang/

Wikipedia Bahasa Indonesia. “Longsor TPST Bantargebang 2026.” Diperbarui Maret 2026. https://id.wikipedia.org/wiki/Longsor_TPST_Bantargebang_2026


메타데이터
post_id
6aef038e4e7e
slug
ketinggian-gunungan-sampah-dan-kedalaman-jurang-ketimpangan-6aef038e4e7e
url
https://medium.com/@ilanjanu99/ketinggian-gunungan-sampah-dan-kedalaman-jurang-ketimpangan-6aef038e4e7e
canonical_url
https://medium.com/@ilanjanu99/ketinggian-gunungan-sampah-dan-kedalaman-jurang-ketimpangan-6aef038e4e7e
author_url
https://medium.com/@ilanjanu99
status
ok
fetched_at
2026-07-13 19:30:36