← Back to list

Islam dan Liberalisme: Sebuah Kontradiksi

Oleh: Idzharul Hasan

Raudhatul Mufakirin · 2025-07-08 12:49 · 203 claps · 9.4 min read
#islam #mahasiswa #liberalism #kritis #masisir
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

Islam dan Liberalisme: Sebuah Kontradiksi

Oleh: Idzharul Hasan

Esai ini disampaikan dalam forum diskusi Angkringan Raudhatul Mufakkirin yang bertemakan “Dekonstruksi Liberalisme: dari Ilusi Kebebasan Menuju Ketaatan Sejati” yang diselenggarakan di Antara Cafe, Darrasah, Kairo, pada 29 Juni 2025.

Esai ini disampaikan dalam forum diskusi Angkringan Raudhatul Mufakkirin yang bertemakan “Dekonstruksi Liberalisme: dari Ilusi Kebebasan Menuju Ketaatan Sejati” yang diselenggarakan di Antara Cafe, Darrasah, Kairo, pada 29 Juni 2025.

Liberalisme termasuk salah satu istilah yang samar — sama halnya dengan istilah sekuler, modern, dan lain-lain — sebab beragam bentuk pemikiran yang masuk di dalamnya teramat banyak, di mana satu sama lain saling bertentangan. Karenanya, liberalisme — sebagai istilah — cukup sulit untuk didefinisikan (as-Sulamy, 2009).

John Dewey, seorang filsuf pragmatis Amerika, berkomentar soal istilah liberalisme dalam bukunya, Individualism Old and New. Menurutnya, liberalisme saat ini hanya menjadi pemikiran abstrak yang samar dan tidak memiliki kejelasan. Istilah ini kini, oleh para penganutnya, lebih banyak disebut sebagai “pemikiran yang terus maju ke depan” — namun tanpa kejelasan hendak ke arah mana dan untuk mencapai apa?

Di antara alasan mengapa istilah ini sulit didefinisikan karena konsep “kebebasan” — yang menjadi landasan liberal — itu sendiri ambigu. Sulit untuk dijelaskan, meskipun tampaknya sederhana. Implikasi dari perdebatan itu nantinya akan berdampak pada arah kebijakan ekonomi, politik, hingga sosial.

Di sini penulis tidak akan membahas terlalu banyak perdebatan itu, sebab — bagi penulis — yang menjadi fokus diskusi kita adalah: apakah liberalisme bisa melebur dengan nilai-nilai Islam? Sehingga, penulis hanya akan menjelaskan definisi umum liberalisme, prinsip-prinsip utama, sedikit perbedaan mazhab, dan titik yang bersinggungan dengan prinsip Islam. Di akhir, penulis akan menuliskan pemetaan singkat atas macam-macam pemikir Islam yang — dengan gegabah dan penuh kontradiksi — mencoba menyatukan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai liberal.

Definisi Liberalisme

Kata liberal, liberty, libertarian, dan libertine, berasal dari akar kata latin, “liber”, yang artinya “free” (bebas).

Secara istilah, liberalisme merupakan sebuah aliran filsafat atau ideologi (ekonomi, politik, sosial) yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai yang utama. Liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, yang dicirikan oleh kebebasan berpikir dan berekspresi bagi para individu. Secara umum, liberalisme berkeyakinan bahwa tujuan politik adalah untuk melestarikan hak-hak individu dan memaksimalkan kebebasan memilih (Iain Mclean, 2009).

Menjadi seorang liberal juga artinya tidak dideterminasi dari “luar”. Sehingga menurut Kant, “hanya orang yang tidak dideterminasi dari luar yang mampu membuat dirinya bebas”. Kant menjadikan kritik sebagai penanda keberanian untuk berpikir sendiri di luar tuntunan tradisi atau otoritas (Hardiman, 2019).

Perselisihan kemudian muncul ketika memperdebatkan batas-batas dari kebebasan itu sendiri, perdebatan soal hakikat manusia dan hubungannya dengan kehidupan yang sejahtera, begitu juga isu-isu lain seperti yang akan dibahas.

Prinsip-Prinsip Dasar Liberalisme

Seorang liberal selalu berangkat dari asumsi awal — yang sudah menjadi sebuah postulat — bahwa manusia pada dasarnya “bebas”, “merdeka”. Karena itu, manusia memiliki dirinya sendiri (self-ownership) juga sesuatu yang menjadi kepanjangan dari kepemilikan dirinya, yaitu: “properti”. Keadaan ini, oleh para pemikir liberal awal, dianggap sebagai keadaan alamiah yang dimiliki seluruh manusia (state of nature) sebelum manusia membentuk masyarakat dan negara.

Dengan asumsi yang dianggap postulat ini, kelompok liberal pasti menolak jenis pertanyaan, “mengapa manusia bebas?”. Karena menurut mereka, pertanyaan itu terbalik. Dasar kebebasan manusia — dalam pandangan mereka — merupakan sebuah aksioma/postulat. Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah, “mengapa manusia harus mengikuti hukum tertentu?”. Sehingga beban pembuktian nantinya ada pada mereka yang mengklaim sebaliknya.

Ini menjadi titik awal persinggungan antara Islam dengan liberal. Seorang muslim mengimani bahwa kepemilikan hanya milik Tuhan, dan manusia boleh berbuat apa pun, asal didasarkan atas seizin Tuhan. Selain itu, ini juga menjadi titik persinggungan antara liberalisme yang didasarkan pada paham individualisme dengan kelompok lain yang didasarkan pada paham komunitarianisme.

Sekarang, mari kita berbicara soal “bebas”. Apa itu bebas?

Menurut David Boas, seorang libertarian Amerika, “bebas artinya melakukan sesuatu tanpa paksaan”. Secara spesifik, ia menjelaskan paksaan yang dimaksud dengan, “paksaan dari luar dirinya dalam bentuk fisik”. Kembali lagi, fisik yang dimaksud adalah “diri dan properti” yang secara alamiah dimiliki seorang individu.

Dari prinsip kebebasan itu, ada tiga macam natural right (hak alamiah) yang dimiliki setiap individu: “life”/hidup merdeka/not under anyone; “liberty”/bebas berbuat/freedom to do things; dan “property”/bebas memiliki/freedom to own things.

Dari mana manusia mendapat tiga hak dasar itu? Kembali ke postulat awal, bahwa karena pada dasarnya manusia itu bebas (state of nature), maka manusia juga memiliki certain rights (hak tertentu) yang melekat pada dirinya. Hak atas properti merupakan syarat atas kebebasan alamiah manusia yang sudah dipostulatkan itu.

Seorang liberal sadar bahwa konsep kebebasan sejak awal sudah dibatasi oleh dirinya sendiri. Dalam arti, Anda tidak bisa memilih sesuatu di luar properti yang Anda miliki, karena kebebasan Anda hanya ada di dalam individual space: diri dan properti Anda. Di luar itu, sudah ada orang lain yang punya kebebasan atas properti itu. Ini yang dimaksud dengan “keterbatasan atas kebebasan itu ada bersama dengan konsep kebebasan itu sendiri”.

Sebenarnya di sini kelompok liberal tidak bisa mempertanggungjawabkan dengan kuat konsep “hak properti”. Sebab, mereka mendasari hak properti sebagai konsekuensi langsung dari prinsip dasar kepemilikan diri (self-ownership).

Di sinilah sumber kemuskilannya. Konsep “hak” dan “kewajiban” adalah dua term moral. Keduanya bukanlah sesuatu yang ada pada dirinya sendiri, sehingga bisa dipostulatkan begitu saja. Menurut penulis, di sinilah letak mahall niza’ (titik tengkar) yang sesungguhnya antara liberalisme dengan kelompok lain, termasuk agama Islam.

Padahal, dalam masalah moral, banyak kelompok liberal yang percaya bahwa pandangan moral adalah murni subjektif — di mana setiap individu punya kompas moralnya masing-masing. Jika diperhatikan secara saksama, di sini sudah tampak jelas akan adanya kontradiksi. Mereka mengklaim bahwa moral itu subjektif, namun di saat yang sama, mereka membuat liberalisme — yang menurut penulis juga merupakan konsep moral — sebagai sesuatu yang universal.

Persoalan lainnya yang tidak kalah penting dan mendasar adalah, jika memang manusia memiliki self-ownership, apa yang membuat selain manusia, seperti hewan dan tumbuhan misalnya, tidak memilikinya? Apakah karena hewan tidak lebih mulia dibandingkan dengan manusia? Apa dasarnya? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan filosofis yang tidak mudah untuk dijawab.

Liberalisme Klasik & Modern

Perdebatan antara liberalisme klasik dengan modern dimulai dari pertanyaan, apakah hanya dengan berbekal kebebasan individu itu bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera? Jika pada faktanya manusia selalu hidup dalam komunitas, di mana di dalamnya terdapat banyak individu dengan menganut nilai-nilai yang berbeda, lantas bagaimana jika prinsip moral seorang individu berlawanan dengan prinsip individu yang lain? Apakah dalam hal ini manusia butuh pada pemerintah?

Liberalisme klasik pada umumnya percaya bahwa pemerintah tetap diperlukan, namun dalam bentuk yang terbatas: “limited government”. John Locke, salah satu tokoh liberal klasik, menganggap bahwa keadaan alamiah manusia pada dasarnya baik. Hanya saja ia menjadi buruk sebab hubungan-hubungan sosial di sekitarnya. Sehingga negara diperlukan demi menjaga hak-hak individu, terutama hak atas harta yang dimilikinya. Negara, dalam pandangan Locke, menjadi semacam “kontrak sosial” yang menjamin terjaganya hak-hak itu.

Kelompok libertarian, yang merupakan penerus dari mazhab liberalisme klasik, percaya bahwa pada dasarnya manusia tidak memerlukan negara/pemerintah. Sebab, mereka percaya pada konsep “spontaneous order”. Menurut mereka, jauh sebelum ada sebuah pemerintahan, tidak terjadinya kekacauan dalam kumpulan manusia dikarenakan adanya spontaneous order ini. Spontaneous order adalah keadaan bertemunya kepentingan-kepentingan yang sejalan tanpa ada satu entitas yang mengatur. Kelompok libertarian percaya bahwa manusia memiliki kecenderungan mencari orang-orang lain dengan kepentingan yang sama, kemudian berjumpa pada satu tatanan yang muncul dengan sendirinya tanpa direncanakan. Sehingga jikapun ada negara, maka itu hanya berbentuk small state (limited government). Karena menurut mereka, sedikitnya aturan tidak otomatis membuat masyarakat kacau.

Dalam isu ekonomi, kelompok liberal awal mendukung pasar bebas (free market) tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Sekali lagi, karena seorang individu punya hak atas properti pribadinya, maka pasar bebas adalah konsekuensi logis. Intervensi pemerintah justru merupakan pelanggaran hak itu sendiri. Selain itu, ada spontaneous order yang akan membuat pasar menemukan negosiasinya sendiri.

Konsep ini menjadi sasaran kritik kelompok Marxisme. Mereka menganggap bahwa kebebasan ala liberal ini hanya akan menguntungkan para kapitalis. Selain itu, ini juga menjadi titik perdebatan di kalangan kelompok liberal sendiri, yang nantinya dari situ muncul mazhab: liberalisme sosial (modern).

Ringkasnya, liberalisme generasi awal — termasuk libertarian yang merupakan kelanjutan dari liberalisme klasik — percaya pada “pemerintahan terbatas” karena bentuk pemerintahan itu sendiri pada dasarnya bertentangan dengan konsep kebebasan. Semakin besar otonomi suatu pemerintah, maka semakin sedikit otonomi individu.

Karena liberalisme klasik dianggap terlalu utopis dan terbukti melahirkan banyak ketimpangan, maka muncul mazhab liberalisme modern (liberalisme sosial). Liberalisme sosial meyakini bahwa meskipun individu sudah bebas dari hal-hal yang membelenggu, tapi itu tidak menjamin ia bisa hidup sejahtera dan bisa bertindak sesuai dengan nilai-nilai liberalisme.

Untuk bisa mengekspresikan kebebasannya, maka seorang individu perlu kemampuan. Jika seseorang individu hanya bebas dalam arti, “bebas negatif” (bebas dari aturan apa pun), namun ia tidak memiliki kapasitas, maka pada akhirnya ia pasti akan bergantung pada orang lain, sehingga ia akan kembali kepada “keadaan tidak bebas”.

Di sini negara dibutuhkan untuk mewujudkan kondisi itu, sehingga peran negara menjadi lebih besar. Karena negara tidak hanya dituntut untuk menjadi penengah jika ada konflik. Namun negara juga diberi tanggung jawab mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera.

Hingga kini, mazhab liberal terus berkembang. Selain dua mazhab umum liberal di muka: liberal klasik dan liberal modern, muncul varian liberal lain seperti: neoliberal, liberalisme hijau (eco-liberalism), liberal feminis, liberal konservatif, liberalisme kiri, dan lain-lain, yang pada umumnya, perbedaan itu disebabkan oleh perdebatan soal batas kebebasan, peran negara, perdebatan soal hubungan antara kebebasan dengan kesetaraan, juga perbedaan di ranah fokus kajian, apakah itu ekonomi, sosial, atau politik.

Titik Tengkar antara Islam dengan Liberalisme

Pada dasarnya, titik tengkar antara Islam dengan liberalisme bukan pada konsep kebebasan dan keadilan liberalisme, juga bukan pada persoalan teori ekonomi, politik, sosial, dan lain-lain, sebab semua itu sudah masuk ke dalam ranah diskusi etis. Bahkan bukan juga pada teori state of nature. Karena jikapun benar bahwa pada dasarnya manusia itu makhluk yang individual, maka itu tidak lantas membuat manusia menentukan sesuatu dengan nilai-nilai individual. Karena “sesuatu sebagaimana adanya” itu satu hal, sedangkan “bagaimana keadaan seharusnya”, itu hal yang lain (Yusuf Musa, 1943).

Tentu kita bisa saja berdiskusi dengan mereka soal free market dan limited government, apakah itu benar-benar bisa mencapai kemaslahatan manusia, dan mana yang lebih baik jika dibandingkan dengan aturan muamalat dan pemerintahan versi Islam? Tapi itu akan menghasilkan diskusi yang hampir tidak ada ujungnya, setidaknya menurut penulis.

Sebab, nalar seorang liberal didasari oleh, apa yang penulis sebut dengan istilah: “kerangka berpikir seorang humanis”. Artinya, sebagaimana seseorang bernalar menggunakan kerangka berpikir tertentu, maka seorang liberal juga memiliki kerangka berpikir, di mana segala pertimbangan menyangkut maslahat — baik itu berkenaan dengan politik, ekonomi, sosial — pasti dihubungkan dengan prinsip-prinsip humanisme. Pertimbangan mana yang baik dan mana yang buruk juga dibangun di atas nalar humanis ini.

Perdebatan menyangkut soal etis itu, lebih-lebih, menjadi tidak produktif ketika seorang liberal menyoal syariat Islam yang ghoiru ma’qul al-ma’na. Belum lagi jika kita berhadapan dengan seorang liberal yang menganut pada moral-naturalis yang percaya bahwa baik-buruknya kehidupan itu sudah ditentukan sendiri oleh alam. Sehingga jika ketimpangan sosial itu memang hasil dari seleksi alam, maka itulah yang terbaik bagi keberlangsungan hidup!

Kalaupun kita berdiskusi dengan kelompok liberal yang sepakat dalam nilai-nilai tertentu, misalnya soal buruknya tindak kriminal: maka dengan adanya banyak kriminalitas di negara Amerika, misalnya, yang menganut sistem liberal, tidak bisa dianggap sebagai bukti akan “kegagalan sistem liberal” itu sendiri. Sebab ada banyak variabel yang turut andil di dalamnya. Dan bukankah di dalam peradaban Islam dahulu berbagai macam kejahatan juga ada? Kebenaran teori itu satu hal, bagaimana praktik atas teori itu hal yang lain.

Sebab, sekali lagi, semua itu ada pada domain etika-moral. Di mana di dalam paham seorang Ahlussunnah, “tahsin wa taqbih” merupakan amr i’tibari. Semua itu nantinya akan berkonsekuensi pada tashowwur kita tentang sifat dan af’al-Nya Tuhan (Fodeh, 2013).

Maka, menurut hemat penulis, titik tengkarnya kemudian — kepada kelompok liberalisme yang tidak beriman kepada syariat Islam — ada pada soal pembuktian bahwa Islam adalah agama yang benar.

Untuk kelompok Islam liberal — seperti yang akan penulis ulas di bawah ini — titik tengkarnya ada pada soal bagaimana cara memahami teks-teks agama Islam dengan benar? Apa saja ushul-ushul yang muktabar untuk memahami teks-teks itu? Dan soal-soal semacamnya.

Islam Liberal

Dengan melihat prinsip-prinsip dasar liberalisme di atas, maka jelas sekali bahwa liberalisme memiliki prinsip yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Lalu bagaimana bisa muncul Islam liberal?

Liberalisme agama punya akarnya sendiri, beriringan dengan liberalisme sosial, politik, dan ekonomi. Di abad pencerahan — kisaran abad ke-17 sampai ke-19, ketika rasionalisme berkembang — segala hal yang tidak rasional — dengan tolok ukur tertentu — dianggap sebagai mitos. Tokoh utama mazhab filsafat rasionalis ini adalah Rene Descartes. Pasca Descartes, rasionalitas kemudian dianggap sebagai satu-satunya penentu kebenaran dengan cara meragukan segala sesuatu.

Perkembangan selanjutnya kemudian dilakukan oleh David Hume, dengan membatalkan rasio murni dan hanya percaya pada pengetahuan yang diberi oleh sang indra. Filsafat modern kemudian berpuncak pada Immanuel Kant, dengan menolak metafisika.

Di saat itu muncullah kelompok beragama yang berpaham liberal. Dalam dunia Islam, sulit mengidentifikasi awal mula munculnya liberalisme ini, namun belakangan, tokoh-tokoh yang dengan terang memproklamasikan dirinya sebagai seorang liberal mulai bermunculan. Tentu saja tokoh-tokoh itu tidak dalam satu spektrum yang sama. Ada beragam spektrum di dalamnya. Secara sederhana, penulis — mengikuti pembagian yang ditulis Saeed Fodeh dalam Maqolat Naqdiyyah — membagi kelompok ini, secara garis besar, menjadi dua macam:

Pertama, kelompok yang pada dasarnya tidak lagi percaya pada agama, termasuk tidak percaya pada Tuhan. Mereka hanya menganggap agama ini sebagai bagian dari budaya saja. Mereka kemudian memperlakukan agama secara pragmatis.

Kedua, kelompok Islam liberal yang mengambil prinsip-prinsip liberalisme sebagai kerangka “ushul fikih” mereka, yang nantinya digunakan untuk membaca dan menafsirkan teks-teks agama. Ini yang kemudian memunculkan gerakan “i’adah al-qiro’ah wa takwil an-nushus ad-dini”.

Kelompok ini banyak sekali macamnya, tergantung “ushul liberal” apa yang mereka anut. Jika mereka menganut feminisme, maka pembacaan terhadap teks-teks agama akan bercorak feminisme. Sehingga ayat-ayat yang secara lahir bertentangan dengan prinsip mereka, tentu akan ditakwil.

Ada kelompok yang menggunakan “ushul historis”, seperti Muhammad Arkoun. Konsep utamanya menyangkut arkhanatu an-nash (historisitas teks). Menurutnya, setiap teks, termasuk teks agama, terbentuk dalam konteks sosial-budaya tertentu, sehingga Al-Qur’an harus dipahami sebagai produk sejarah sekaligus produk ilahi.

Dalam bentuk yang paling ekstrem, ada kelompok yang menggunakan “ushul pluralis”, di mana mereka memahami agama ini sebatas sebagai “pengalaman individu akan kehadiran Yang Mutlak”. Karena pengalaman individu bermacam-macam, maka muncul berbagai aliran agama. Namun menurut mereka, pada hakikatnya, substansi dari semua agama ini hanya satu: “religious experience”. Inilah yang nanti melahirkan pluralisme agama.

Antara satu mazhab Islam liberal dengan mazhab lain berbeda-beda dalam hal, apakah pemikiran mereka menyalahi hal-hal yang qath’iy dalam Islam atau tidak? Untuk mengetahui itu dibutuhkan pembacaan yang komprehensif menyangkut ushul-ushul agama Islam, juga pembacaan yang objektif menyangkut pemikiran-pemikiran mereka. Allahu a’lam.

Referensi

1. Pemikiran Modern dari Machiavelli sampai Nietzsche, F. Budi Hardiman.

2. Maolat Naqdiyyah fi al-Hadatsah wal al-‘Almaniyah, Saeed Fodeh.

3. Falsafat al-Akhlak, Mohammad Yusuf Musa.

4. Haqiqot al-Libroliyyah wa Mauqif al-Islam minha, Abdurrahman as-Sulamy.


메타데이터
post_id
6b5206501e10
slug
islam-dan-liberalisme-sebuah-kontradiksi-6b5206501e10
url
https://medium.com/@raudhatulmufakirin/islam-dan-liberalisme-sebuah-kontradiksi-6b5206501e10
canonical_url
https://medium.com/@raudhatulmufakirin/islam-dan-liberalisme-sebuah-kontradiksi-6b5206501e10
author_url
https://medium.com/@raudhatulmufakirin
status
ok
fetched_at
2026-07-15 17:40:18