Siklus Pergantian Kurikulum dan Arah Revisi UU Sisdiknas: Apakah Reformasi Pendidikan Sudah…
Ditulis oleh JJ Sayyid Fariuz Zaki Adlan dan Ega Muthi Siddiqi
Siklus Pergantian Kurikulum dan Arah Revisi UU Sisdiknas: Apakah Reformasi Pendidikan Sudah Berjalan ke Arah yang Tepat?
Ditulis oleh JJ Sayyid Fariuz Zaki Adlan dan Ega Muthi Siddiqi

Sumber: Dokumentasi Pribadi Ruang Aksara tahun 2020
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” menegaskan bahwa pendidikan adalah tujuan utama negara. Artinya, negara tidak hanya wajib menyediakan akses pendidikan, tetapi juga memastikan kualitasnya merata. Pendidikan menjadi penentu penting keberhasilan pembangunan karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia.
Namun, kondisi pendidikan di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan. Ketimpangan akses dan kualitas antarwilayah, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya kesejahteraan guru belum sepenuhnya teratasi. Situasi ini makin rumit karena perubahan kurikulum yang kerap mengikuti pergantian kepemimpinan di kementerian.
Istilah “ganti menteri, ganti kurikulum” bukan sekadar anggapan, tetapi mencerminkan pola kebijakan yang belum konsisten. Perubahan kurikulum yang terlalu cepat dan menyeluruh sering membingungkan satuan pendidikan. Guru dituntut beradaptasi dalam waktu singkat, sementara kesiapan sekolah tidak selalu memadai. Akibatnya, pelaksanaan kurikulum kurang optimal dan justru memperlebar kesenjangan antar sekolah.
Padahal, di banyak negara maju, perubahan kurikulum dilakukan secara bertahap dan berbasis riset. Uji coba dilakukan sebelum diterapkan secara luas, sehingga ada kesinambungan dan beban adaptasi tidak terlalu berat. Tanpa perencanaan seperti ini, perubahan kurikulum hanya menjadi rutinitas administratif, bukan solusi nyata.
Di tengah kondisi tersebut, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi titik penting yang perlu dikritisi: sebenarnya arah pendidikan Indonesia ingin dibawa ke mana? Pemerintah mendorong penyederhanaan regulasi melalui skema omnibus law dan berencana memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun, termasuk satu tahun PAUD. Ini menunjukkan ambisi besar, tetapi harus diiringi kesiapan anggaran dan kelembagaan.
Masalahnya, ada jarak antara rencana dan kemampuan. Alokasi anggaran Kemendikdasmen tahun 2025 sekitar Rp33,55 triliun atau 4,63% dari total anggaran pendidikan nasional. Angka ini menimbulkan pertanyaan, apakah cukup untuk mendukung perluasan pendidikan, terutama PAUD yang angka partisipasinya di beberapa daerah masih di bawah 50%. Tanpa dukungan anggaran yang kuat, kebijakan ini berisiko membebani daerah.
Di sisi lain, isu kesejahteraan guru menjadi sorotan utama. Hilangnya klausul tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan guru. Janji skema gaji melalui aturan ketenagakerjaan belum memberi jaminan jelas, terutama bagi sekitar 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dan guru honorer dengan penghasilan sangat rendah. Tanpa dasar hukum yang kuat, posisi guru makin rentan.
Persoalan juga menyentuh madrasah. Penghapusan istilah “madrasah” dalam draf RUU memunculkan kekhawatiran terkait pengakuan negara terhadap lebih dari 52 ribu lembaga tersebut. Padahal, madrasah berperan besar dalam pemerataan pendidikan dan sebagian besar dikelola swasta. Bantuan seperti Dana BOS yang mencapai Rp11,6 triliun pada 2024 memang membantu, tetapi keberlanjutannya tetap bergantung pada kebijakan yang jelas dan berpihak.
Jika tidak disusun secara inklusif, revisi UU Sisdiknas justru bisa memperlebar kesenjangan, baik antara sekolah umum dan madrasah maupun antarwilayah. Persoalannya bukan sekadar menyederhanakan aturan, tetapi memastikan reformasi benar-benar menyentuh masalah utama: ketimpangan, kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan guru.
Pergantian kurikulum yang terus berulang tanpa evaluasi yang kuat hanya akan memperpanjang siklus kebijakan jangka pendek. Karena itu, revisi UU Sisdiknas seharusnya diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang stabil, adaptif, dan adil, bukan sekadar mengikuti dinamika politik.
Ke depan, reformasi pendidikan perlu keluar dari pola reaktif menuju perencanaan jangka panjang yang konsisten. Tanpa itu, cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” akan sulit benar-benar terwujud.
메타데이터
- post_id
- 6bb70cba034c
- slug
- kurikulum-yang-terus-berganti-dan-masa-depan-sistem-pendidikan-nasional-6bb70cba034c
- url
- https://medium.com/@ruangaksara099/kurikulum-yang-terus-berganti-dan-masa-depan-sistem-pendidikan-nasional-6bb70cba034c
- canonical_url
- https://medium.com/@ruangaksara099/kurikulum-yang-terus-berganti-dan-masa-depan-sistem-pendidikan-nasional-6bb70cba034c
- author_url
- https://medium.com/@ruangaksara099
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-10 21:39:18