← Back to list

Tragedi Kanjuruhan: Ketika Sepak Bola Berubah Menjadi Bencana

Pada malam hari tanggal 1 Oktober 2022, pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion…

Rurrypraja · 2026-06-22 13:38 · 0 claps · 6.5 min read
#tragedi-kanjuruhan #pssi #gas-air-mata
Open on Medium ↗
Wiki topics: RAG · RAG & Retrieval

Tragedi Kanjuruhan: Ketika Sepak Bola Berubah Menjadi Bencana

Pada malam hari tanggal 1 Oktober 2022, pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berakhir dengan kemenangan Persebaya. Kekalahan tersebut memicu kekecewaan sebagian pendukung Arema yang kemudian memasuki area lapangan dan melakukan tindakan agresif terhadap pemain serta aparat kepolisian. Untuk mengendalikan situasi yang semakin tidak terkendali, polisi menembakkan gas air mata ke beberapa bagian stadion.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur saat itu, Irjen Nico Afinta, menjelaskan kepada media bahwa penggunaan gas air mata menyebabkan para penonton berusaha keluar stadion secara bersamaan melalui jalur yang terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kepadatan massa yang berujung pada kesulitan bernapas bagi banyak orang. Pada saat pernyataan itu disampaikan, jumlah korban meninggal tercatat sedikitnya 130 orang, termasuk dua anggota kepolisian, sementara sekitar 180 orang lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan di Malang menjadi salah satu peristiwa sepak bola paling memilukan yang mendapat perhatian luas dari media internasional, termasuk The New York Times. Dalam berbagai pemberitaannya, kepolisian sering digambarkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan dan penggunaan gas air mata, sedangkan para suporter diposisikan sebagai kelompok yang terkena dampak langsung dari tindakan tersebut. Pemerintah sendiri direpresentasikan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam menangani situasi dan proses pemulihan setelah kejadian berlangsung.

©AFP via Getty Images

©AFP via Getty Images

Walaupun Regulasi FIFA Pasal 19b melarang penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan di dalam stadion, praktik tersebut tetap dilakukan dalam pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Perlu dipahami bahwa aturan FIFA dapat bersifat sebagai pedoman apabila suatu kompetisi diatur berdasarkan regulasi yang dibuat oleh asosiasi atau konfederasi penyelenggara. Oleh sebab itu, penerapan ketentuan tersebut tidak selalu bersifat mengikat dalam seluruh penyelenggaraan pertandingan.

Arema FC dan Persebaya Surabaya, yang dikenal sebagai rival dalam Derbi Super Jawa Timur, dijadwalkan bertanding pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan yang memiliki kapasitas sekitar 42.000 penonton. Sebelumnya, pihak kepolisian mengusulkan agar pertandingan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 15.30 WIB, dan membatasi jumlah penonton menjadi 38.000 orang demi alasan keamanan. Namun usulan tersebut tidak diterima oleh operator liga maupun panitia penyelenggara sehingga pertandingan tetap berlangsung pukul 20.00 WIB dan seluruh 42.000 tiket dicetak. Meskipun demikian, sesuai rekomendasi kepolisian, tiket tidak dijual kepada pendukung Persebaya.

Kapolres Malang sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sujarno. Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa pertandingan harus tetap digelar pada malam hari. Berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), keputusan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak penyiar televisi.

A riot police officer fired tear gas at Kanjuruhan Stadium, Malang, East Java province, Indonesia, on Sunday. Credit Foto/Via Reuters

A riot police officer fired tear gas at Kanjuruhan Stadium, Malang, East Java province, Indonesia, on Sunday. Credit Foto/Via Reuters

Selama laga berlangsung, situasi di stadion relatif aman dan tidak terjadi gangguan yang berarti. Setelah pertandingan usai dan Persebaya dinyatakan menang, empat orang penonton dari tribun 9 dan 10 turun ke lapangan untuk mendekati para pemain. Tiga orang berhasil dicegah oleh petugas keamanan, sedangkan satu orang lainnya sempat memeluk pemain Arema, Sérgio Silva. Tidak lama kemudian, beberapa suporter lain ikut memasuki lapangan. Tindakan aparat yang mengejar, menarik pakaian, dan memukul sejumlah suporter memicu semakin banyak penonton turun ke area pertandingan.

Sekitar 3.000 anggota Aremania kemudian memasuki lapangan secara massal. Kelompok pertama berasal dari tribun 12 dan menyebar ke berbagai sisi lapangan, mendekati serta menyerang pemain maupun ofisial Arema. Aparat keamanan berupaya menghalau gelombang suporter yang terus berdatangan, namun usaha tersebut tidak berhasil. Situasi semakin memanas ketika sejumlah suporter melempari benda ke arah petugas, merusak kendaraan kepolisian, dan membakar beberapa fasilitas. Akibatnya, para pemain Persebaya harus berlindung di ruang ganti sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan kendaraan lapis baja milik kepolisian selama kurang lebih satu jam.

Ketika berbagai langkah pengamanan tidak mampu mengendalikan keadaan, aparat mulai menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa di lapangan. Gas air mata pertama kali diarahkan ke tribun 12, kemudian ke tribun 10, 11, dan 14, serta area tribun selatan dan utara. Kondisi tersebut menyebabkan para suporter berusaha menyelamatkan diri menuju pintu keluar, terutama di area gerbang 12 hingga 14. Namun sebagian besar gerbang dalam keadaan tertutup dan hanya gerbang 14 yang terbuka, sehingga terjadi penumpukan massa yang berujung pada desak-desakan dan asfiksia. Sebagian besar korban ditemukan di sekitar gerbang 13 dan 14. Gas air mata juga ditembakkan ke luar stadion. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa total 11 tembakan gas air mata dilepaskan, sementara laporan The Washington Post menyebutkan sedikitnya 40 peluru gas air mata ditembakkan dalam kurun waktu sekitar 10 menit. Kepolisian juga melaporkan adanya kerusakan terhadap sepuluh kendaraan dinas dan tiga kendaraan pribadi akibat tindakan suporter.

Officers with a damaged police vehicle after the deadly events at Kanjuruhan Stadium on Saturday.Credit…Yudha Prabowo/Associated Press

Officers with a damaged police vehicle after the deadly events at Kanjuruhan Stadium on Saturday.Credit…Yudha Prabowo/Associated Press

Setelah kerusuhan mereda, area lobi stadion dan ruang ganti pemain difungsikan sebagai pusat evakuasi darurat. Para pemain dan ofisial Arema turut membantu proses penyelamatan korban yang masih berada di dalam stadion. Selanjutnya para korban dievakuasi menggunakan ambulans maupun kendaraan militer menuju rumah sakit. Banyak korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan atau saat menjalani perawatan medis.

Pada 5 Oktober 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan bahwa jumlah korban meninggal akibat tragedi tersebut mencapai 131 orang. Angka tersebut sejalan dengan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Sementara itu, Posko Pusat Krisis Postmortem yang dibentuk pemerintah daerah mencatat 133 korban meninggal. Di sisi lain, sebagian kelompok Aremania meragukan angka resmi tersebut dan memperkirakan jumlah korban jiwa sebenarnya dapat melebihi 200 orang karena ada jenazah yang langsung dibawa pulang oleh keluarga tanpa melalui rumah sakit.

Sebanyak 39 korban meninggal diketahui berusia antara 3 hingga 17 tahun. Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah karena beberapa pasien mengalami kondisi yang semakin memburuk. Hingga 18 Oktober 2022, total korban yang tercatat mencapai 583 orang luka-luka dan 133 orang meninggal dunia. Korban ke-135 dilaporkan meninggal pada 24 Oktober 2022. Pemerintah Kota Malang menanggung biaya pengobatan para korban. Rumah Sakit Daerah Kepanjen dan Rumah Sakit Wava mengalami kelebihan kapasitas sehingga sebagian pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain di wilayah sekitar.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan bantuan keuangan kepada keluarga korban. Ahli waris korban meninggal memperoleh santunan sebesar Rp10 juta, sedangkan korban luka-luka menerima bantuan Rp5 juta. Selanjutnya, pada 4 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan tambahan santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp50 juta untuk setiap keluarga korban yang meninggal dunia.

Tragedi Kanjuruhan tercatat sebagai bencana sepak bola paling mematikan kedua di dunia setelah tragedi Estadio Nacional di Peru pada tahun 1964 yang menyebabkan 328 orang kehilangan nyawa.

ANT channel 1, CC BY 3.0

ANT channel 1, CC BY 3.0

Pada 3 Oktober 2022, dua hari setelah insiden terjadi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya. Selain itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta bersama sembilan pejabat komandan Brimob Polda Jawa Timur juga diberhentikan dari tugasnya.

Sebagai respons terhadap tragedi tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan penghentian sementara seluruh kompetisi Liga 1 sampai evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keamanan selesai dilakukan. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh rekomendasi tim pencari fakta yang meminta penghentian sementara seluruh kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 hingga pemerintah menyatakan kondisi telah memungkinkan untuk normal kembali. PSSI menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Arema berupa larangan menggelar pertandingan kandang hingga akhir musim. Organisasi tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan tetap menyelenggarakan pertandingan merupakan hasil kesepakatan PT Liga Indonesia Baru bersama para pemangku kepentingan sepak bola nasional.

Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berupa larangan seumur hidup beraktivitas dalam dunia sepak bola kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema, Abdul Haris, serta Kepala Keamanan Arema, Suko Sutrisno. Selain itu, Arema dikenakan denda sebesar Rp250 juta dan diwajibkan memainkan pertandingan kandang tanpa penonton di lokasi yang berjarak minimal 250 kilometer dari Malang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk melakukan penyelidikan terkait tragedi tersebut, termasuk penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Walaupun regulasi FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion, pihak kepolisian tetap mempertahankan tindakannya dengan alasan untuk melindungi pemain dan ofisial dari ancaman kerusuhan. Meski demikian, kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan.

Tim penyelidik juga memeriksa keterlibatan 18 anggota polisi yang bertugas mengoperasikan peluncur gas air mata. Pada 12 Oktober 2022, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya. Dua hari kemudian, media independen Narasi menerbitkan investigasi visual yang merekonstruksi kronologi tragedi dengan memanfaatkan lebih dari 80 rekaman video amatir yang berhasil dikumpulkan.

Hasil berbagai penyelidikan menunjukkan bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat menjadi faktor utama yang memicu kepanikan massal dan desak-desakan penonton. Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai sejauh mana gas air mata berkontribusi secara langsung terhadap kematian para korban. TGIPF menyimpulkan bahwa tragedi tersebut terjadi akibat kesalahan kolektif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PSSI, PT Liga Indonesia Baru, panitia pelaksana pertandingan, aparat keamanan, serta kelompok suporter.

Sejumlah penyelenggara pertandingan dan personel kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian serta pelanggaran prosedur keselamatan. Investigasi juga menemukan indikasi penggunaan gas air mata yang telah melewati masa berlaku serta dugaan penghapusan rekaman CCTV yang dinilai penting untuk proses pengusutan. Namun demikian, proses peradilan memunculkan berbagai kontroversi karena jumlah terdakwa tidak bertambah sesuai rekomendasi hasil investigasi. Selain itu, beberapa terdakwa dari unsur kepolisian dibebaskan meskipun berbagai temuan menunjukkan bahwa penggunaan gas air mata memiliki peran signifikan dalam terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Daftar Pustaka:

The New York Times. (2022). Berbagai laporan mengenai Tragedi Kanjuruhan dan respons pemerintah Indonesia.

The Washington Post. (2022). Laporan mengenai penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan Pemantauan dan Investigasi Tragedi Kanjuruhan. Jakarta: KOMNAS HAM.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). (2022). Laporan Akhir TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Jakarta.


메타데이터
post_id
6d04e85f6281
slug
tragedi-kanjuruhan-ketika-sepak-bola-berubah-menjadi-bencana-6d04e85f6281
url
https://medium.com/@rurrypraja/tragedi-kanjuruhan-ketika-sepak-bola-berubah-menjadi-bencana-6d04e85f6281
canonical_url
https://medium.com/@rurrypraja/tragedi-kanjuruhan-ketika-sepak-bola-berubah-menjadi-bencana-6d04e85f6281
author_url
https://medium.com/@rurrypraja
status
ok
fetched_at
2026-06-23 03:48:11