← Back to list

Kekerasan Polisi

Banalitas Aparat, Nalar Gelap, Sistem Anti-Transformasi

Kastrat Dema Fisipol UGM · 2026-05-20 11:30 · 12 claps · 11.2 min read
#polisi #kekerasan-aparat #banalitas-kejahatan #transformasi-polri
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning

Kekerasan Polisi

Banalitas Aparat, Nalar Gelap, Sistem Anti-Transformasi

Penulis : Amru Arafat & Nasmaria Putri Tahalea Editor : Abi Tatwamarta Siwamba

Sumber: kabariku.com

Sumber: kabariku.com

Seperti agenda bulanan, kekerasan polisi menjadi agenda wajib pengisi laman berita media massa sepanjang paruh awal tahun 2026. Pada bulan Februari, seorang anggota Brimob menewaskan seorang pelajar di Tual, Maluku. Bripda Mesias Siahaya menghantamkan helm taktikal hingga mengenai pelipis Arianto Tawakal, siswa MAN 1 Maluku Tenggara (Aditya & Carina, 2026). Sementara di bulan Maret, anggota polisi dengan jabatan Inspektur Satu melakukan kekerasan dengan senjata api hingga menghabisi nyawa Bertrand Eka di Makassar, Sulawesi Selatan (Ibrahim, 2026). Nahas, hingga tulisan ini disusun, pelaku penembakan Bertrand Eka baru ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada tindak lanjut hukum yang tegas di pengadilan. Kemudian, menjelang akhir bulan April, polisi kembali melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat demonstrasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Wibisono, 2026). Sejumlah kekerasan yang telah dilakukan oleh polisi seakan menjadi hal lumrah bagi mereka. Kekerasan berulang yang dilakukan polisi juga menggambarkan arogansi dan kebrutalan institusi keamanan di hadapan masyarakat. Semula, polisi digambarkan sebagai sosok pahlawan bagi masyarakat dengan fungsi pemeliharaan keamanan serta ketertiban, penegakan hukum, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, citra ini hancur akibat berbagai tindakan kekerasan yang terjadi. Kejadian ini selalu memiliki pola yang sama, dimulai dari perekrutan yang tidak transparan yang melahirkan polisi yang gemar melakukan pelanggaran, dan diakhiri dengan ketidaktegasannya dalam penyelesaian kasus. Fenomena tersebut seakan menjadi lingkaran setan yang membuat masyarakat lantas mempertanyakan bagaimana pola kekerasan yang dilakukan oleh polisi dapat terjadi secara berulang-ulang.

Mengingat kembali, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud melalui akun media sosialnya mengucapkan “terima kasih” kepada TNI-Polri karena telah menjaga situasi keamanan hingga berakhirnya demonstrasi (Anwar, 2026). Padahal, pada hari Selasa, 21 April 2026, demonstrasi tersebut mencapai titik didih yang melanggengkan aparat untuk menunaikan kekerasan terhadap massa. Menurut laporan tim medis Samarinda, 46 orang menjalani penanganan medis, dari sesak napas, luka fisik akibat gesekan dan benturan, hingga mahasiswa yang mengalami serangan jantung. Dilansir dari Amnesty International (2026), seorang mahasiswa mengaku kepalanya ditendang dengan sepatu oleh polisi sehingga ia jatuh pingsan dan pelipis kirinya berdarah. Tidak hanya itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur juga mengungkapkan adanya tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi. Seorang jurnalis perempuan diintimidasi hingga ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus paksa oleh petugas keamanan di Kantor Gubernur, dan tiga jurnalis lainnya juga dihalangi saat meliput (Marwah & Faiz, 2026). Lantas, apakah maksud Rudy dengan menjaga “keamanan”? Ini bukanlah pertama kalinya Indonesia mengalami darurat miskonsepsi antara “mengamankan” dan “menyerang”.

Sejarah Institusi Polri

Mengilas sejarah aparat keamanan Indonesia, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pertama kali didirikan pada tahun 1945. TKR kemudian bertransformasi menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang menggabungkan kekuatan militer dan kepolisian di bawah satu komando. Digagas oleh Kepala Staf Angkatan Darat, A.H. Nasution, pada November 1958, ABRI sebagai kekuatan politik berhak mendapatkan peran dalam pemerintahan berdasarkan asas kekeluargaan. Nasution juga menekankan bahwa ABRI dapat terlibat dalam membina negara secara langsung, seperti merumuskan kebijakan demi menjaga stabilitas dan menjauhi potensi perebutan kekuasaan. Jalan tengah inilah yang menjadi cikal bakal regulasi Dwifungsi ABRI. Konsep ini kemudian diformalisasikan dengan Dekret Presiden Soekarno (1959) dan dimatangkan pada TAP MPRS No. XXIV/MPRS/1966. Pada tahun 1967, 43 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diisi oleh anggota ABRI dan kuota mereka bertambah banyak pada tahun-tahun berikutnya. Harapannya, dengan kolaborasi militer dan pemerintahan, kestabilan nasional dalam percepatan pembangunan akan tercapai. Namun, dalam praktiknya, hubungan tersebut justru berkembang menjadi dominasi militer atas lembaga sipil. DPR yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga independen berubah menjadi alat legitimasi kebijakan eksekutif. Kondisi ini diperparah dengan penempatan aktor-aktor ABRI di kursi parlemen yang pada banyak kasus tidak memiliki kapasitas teknokratik yang memadai. Kebijakan-kebijakan yang lahir pun menjadi tidak profesional. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa mendudukkan ABRI di kursi legislatif tidak membuahkan hasil yang bermakna. Selain itu, ABRI juga diwajibkan untuk memenangkan Partai Golongan Karya (Golkar) pada setiap pemilu. Tidak tanggung-tanggung, ABRI juga menguasai sektor ekonomi strategis negara seperti BUMN. Lebih-lebih, pada Orde Baru, Dwifungsi ABRI ini dimanfaatkan Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya selama 30 tahun.

Partisipasi ABRI dalam kehidupan sipil masyarakat baru berhasil dihapus setelah Soeharto lengser melalui demonstrasi besar-besaran pada tahun 1998. Pada akhirnya, peran ABRI ditinjau kembali secara bertahap sampai ke persetujuan TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 yang menegaskan pencabutan dwifungsi ABRI. ABRI kemudian dipecah menjadi dua lembaga: TNI dan Polri. TNI diamanahi untuk bertugas dalam bidang pertahanan, menjaga kedaulatan negara secara profesional dari barak. Sementara Polri bertugas dalam bidang keamanan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Polri Hari Ini

Pada awal Januari 2026, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa Polri telah berupaya melepaskan diri dari doktrin militer setelah perpisahan dengan TNI pasca reformasi (Izzuddin & Muhtarom, 2026). Polri disebutnya memiliki doktrin to serve and protect yang mengangkat tata tentrem kerta raharja, bukan to kill and destroy. Ia menyebut bahwa itulah yang menjadi pembeda antara TNI dan Polri. Namun, 30 tahun bukanlah masa yang singkat dan doktrin peran ABRI telah mendarah daging di tubuh Polri. Polri yang sudah terbiasa dengan fungsi mereka di bawah satu komando ABRI merasa masih berada dalam satu frekuensi dengan TNI. Hari ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan beragam organisasi nonpemerintah telah mencatat bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM. Dari survei KontraS pada rentang tahun 2019 hingga 2020, tercatat bahwa Polri telah menjadi pelaku kekerasan terhadap sipil dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 48 kasus kekerasan. Lebih parahnya, pada catatan mereka sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021, di tengah gejolak pandemi Covid-19, terdapat 651 dugaan kasus kekerasan Polri terhadap sipil yang diakibatkan oleh penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur. Komnas HAM juga melakukan rilis yang serupa dengan KontraS, di mana mereka menerima 1.461 laporan dan pengaduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh anggota institusi kepolisian. Jumlah tersebut merupakan angka pelanggaran HAM tertinggi yang dilakukan oleh lembaga negara di Indonesia. Pengaduan-pengaduan tersebut termasuk kasus kriminalisasi, penanganan laporan yang lambat, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur, diskriminasi, dan lain sebagainya. Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polri dalam penanganan kejahatan juga termasuk penyiksaan, penahanan, hingga hukuman tembak di tempat.

Prabowo sendiri, yang merupakan presiden Indonesia hari ini, adalah seorang Letnan Jenderal yang diberhentikan dari ABRI pada tahun 1998 oleh Menteri Pertahanan/Panglima ABRI terkait dengan kasus penculikan aktivis. Latar belakang militernya memengaruhi visi politiknya sebagai presiden secara signifikan. Pada Rapat Pimpinan TNI-Polri (2025), Prabowo menyebutkan bahwa keberhasilan dan kegagalan suatu negara terlihat dari bagaimana TNI dan Polri menjalankan tugasnya. Ia menyebutkan bahwa mereka memiliki kekuatan khusus untuk menggunakan fisik dan persenjataan demi menunjang peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, dan apabila kedua institusi tersebut gagal, maka negara bisa dikatakan gagal. Visi dan misi ambisius Prabowo ini pun direalisasikan pada berbagai program kerjanya. Salah satu dari delapan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 termasuk pertahanan rakyat semesta, yang berfokus terutama pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Horor ini juga lebih dilegitimasi saat foto presentasi Arah Kebijakan Belanja Pemerintahan Pusat (BPP) Tahun Anggaran 2026 beredar, karena “pertahanan keamanan” termasuk prioritas utama, melangkahi pendidikan dan kesehatan yang secara murni adalah kebutuhan mendasar rakyat.

Fakta bahwa Presiden Prabowo berlatar belakang ABRI, dan Polri sebagai institusi dengan tingkat pelanggaran HAM tertinggi bukanlah sebuah kebetulan semata. Kita perlu menelaah kembali bagaimana peran sistem pemerintahan Indonesia menggerakkan Polri ke arah yang menyesatkan, yang seharusnya mengayomi terlebih dahulu, justru malah menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk seenaknya merepresi masyarakat sipil.

Kejahatan yang Banal

Pola kekerasan berulang di tubuh Polri dapat dipahami melalui gagasan Hannah Arendt dalam bukunya Eichmann in Jerusalem (2016). Buku ini berangkat dari analisis Arendt terhadap Eichmann, seorang anggota Nazi, di persidangan atas kontribusinya selama kekuasaan Hitler. Dalam konteksnya, Eichmann berpikir bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk kepatuhan sebagai seorang perwira militer terhadap aturan yang sudah ditegakkan. Bahkan di saat persidangan, Eichmann bertanya-tanya mengapa pada saat itu ia tidak naik pangkat di Nazi karena kontribusinya. Menurut Arendt, yang kurang dari Eichmann adalah imajinasi untuk menciptakan kesadaran tentang akibat dari tindakan patuhnya. Oleh karena itu, kesadaran yang sempit yang dimiliki oleh Eichmann membuat kejahatan yang dilakukannya seolah-olah sesuatu yang banal atau wajar.

Memahami pola kekerasan yang dilakukan polisi dewasa ini dapat dilakukan dengan melihat peran kekuasaan dalam kacamata Hannah Arendt. Arendt memiliki pandangan bahwa kekuasaan dapat lahir dari acting in concert. Dalam hal ini, ia bermaksud bahwa kehadiran kekuasaan tak lepas dari sebuah konsensus bersama. Ketika negara membuat keputusan sepihak dan tidak lagi mengandalkan kepentingan bersama, hal ini memicu protes. Dan lebih parahnya, keputusan sepihak memungkinkan kumpulan individu mencapai kesadaran bahwa mereka berusaha melawan kekuasaan tersebut. Di sinilah kekuasaan akan menggunakan pemaksaan (force), kekuatan (strength), dan otoritas (authority) guna mempertahankan kekuasaan tersebut.

Di saat kekuasaan mengalami krisis legitimasi yang ditandai dengan aksi demonstrasi, polisi menjadi instrumen untuk menegakkannya kembali. Polisi, sebagai aparat yang dididik negara sebagai alat pengamanan, melihat demonstrasi sebagai ancaman dan massa aksi sebagai lawan yang harus segera disingkirkan. Kesadaran tentang kepolisian yang semestinya berdampingan dengan sipil lantas hilang dengan dalih ancaman terhadap keamanan negara. Hilangnya kesadaran ini terjadi karena polisi dididik untuk patuh terhadap tindakan-tindakan apa yang seharusnya mereka lakukan saat ancaman itu datang. Di sinilah bagi Arendt, polisi diatur oleh birokrasi yang mengedepankan profesionalitas sehingga mereka tidak memiliki kemampuan berpikir reflektif dan kemudian mengabaikan kepekaan moral. Ketidakmampuan ini menjadikan kekerasan polisi tampak sebagai sesuatu yang banal, bukan karena kesadaran diri, melainkan karena aturan birokrasi yang abai terhadap aspek-aspek moral sehingga menutup ruang-ruang kesadaran. Kekerasan yang berulang memiliki dasar yang sama, yaitu mengedepankan profesionalitas pekerjaan tanpa mempertimbangkan aspek moral dan kesadaran akan apa yang dilakukannya.

Polisi sejatinya adalah Eichmann seperti yang dimaksud oleh Arendt. Mereka dibentuk oleh negara untuk melanggengkan kekuasaan di saat kehilangan aspek persuasinya. Intimidasi, penabrakan, pemukulan, dan pendisiplinan tubuh lainnya merupakan tugas mereka dengan dalih melakukan pengamanan dan menjalankan perintah dari kekuasaan.

Garis Kabur Peran Polri

Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kekaburan limitasi Polri ini disebabkan oleh ketiga strategi kerja Polri, yaitu preemtif, preventif, dan represif, yang belum berjalan dengan seimbang (Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UPNVJ, n.d.). Saat ini, strategi represif masih jauh lebih dominan. Polri yang secara hakikatnya lahir dari masyarakat sipil yang berkedudukan setara dengan rakyat merasa berhak untuk berlaku semena-mena terhadap keluarga sejawatnya. Mereka lantas melupakan fungsi preemtif dan preventif yang seharusnya dilaksanakan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kehadiran Polri yang sudah dipisah dari TNI seharusnya menjadi signifikan dalam negara demokratis. Berbeda dengan pendekatan militer, mereka tidak boleh “berhadapan” dengan rakyat, melainkan berjalan “bersama” rakyat, karena yang membedakan Polri dan kita semua adalah seragamnya semata-mata. Secara tertulis, memang garis pemisah antara TNI dan Polri sudah cukup jelas. Peran kepolisian pun sudah sangat gamblang: melindungi dan melayani masyarakat.

Namun, sayangnya, peran perlindungan dan pelayanan masyarakat bertolak belakang dengan regulasi yang masih membuka kesempatan untuk polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap sipil. Polri tetap berkesempatan untuk mendapatkan kewenangan atas senjata api dan penggunaan kekerasan. Aturan ini tertulis dalam Perpol №1 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan sebuah celah yang gawat dari fungsi Polri sebagai aparat keamanan. Prinsip-prinsip yang menerangkan “bagaimana” dan “kapan” penggunaan kekerasan dan senjata api turut tertuang dalam peraturan-peraturan yang disetujui pemerintahan dan institusi kepolisian (Irsan, 2015). Secara tertulis, pendekatan nonkekerasan yang berprikemanusiaan harus diupayakan terlebih dahulu. Adapun senjata pelumpuh dan alat perlindungan diri seperti helm, tameng, dan pentungan tetap.) boleh digunakan. Dalam keadaan mendesak, polisi dapat menggunakan kekerasan dan senjata, dengan catatan harus melapor ke atasan dan meminimalisir kerusakan dan cedera. Yang menarik adalah bahwa ketentuan penggunaan senjata api tetap diberikan lampu hijau untuk pertahanan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian. Dalam pengendalian massa pun, kekerasan dan senjata api dilarang apabila tidak bisa dihindari demi melindungi kehidupan. Dapat disimpulkan bahwa memang kekerasan dan senjata api dilarang digunakan kecuali dalam keadaan “mendesak”, dengan dasar untuk melindungi diri (Irsan, 2015). Namun, siapa yang sebenarnya menentukan batas dari terma “keterdesakan” ini? Apa yang justru sering terlihat kasatmata adalah aparat kepolisian yang seakan-akan melompati prosedur untuk menggunakan apa yang seharusnya “darurat”. Peraturan yang interpretatif tanpa parameter yang jelas dan objektif, semuanya sudah dalam kondisi darurat dan satu-satunya jalan adalah kekerasan dan penggunaan senjata.

Di banyak aksi demonstrasi, polisi kerap berkilah bahwa aksi kekerasan yang mereka lakukan merupakan respons terhadap tindakan serupa dari aksi massa. Namun, tak pernah ada penelusuran lanjutan mengenai provokator kerusuhan. Tak jarang massa aksi menerima kekerasan polisi saat aksi damai yang tiba-tiba rusuh karena hadirnya orang tidak dikenal yang memprovokasi kerusuhan. Oleh karenanya, dalih kekerasan polisi saat demonstrasi tak dapat dibenarkan sebab semua demonstrasi damai tak pernah merencanakan tindakan kekerasan saat aksi berlangsung. Di titik inilah massa aksi menjadi aktor yang paling dirugikan; aspirasi mereka tidak didengar oleh pemerintah, pun mereka harus menerima tindakan represif dari aparat. Nahasnya, pembingkaian media massa juga sering menyudutkan massa aksi yang bertindak destruktif. Pada akhirnya, aksi demonstrasi tak memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat umum karena dianggap mengganggu stabilitas keamanan warga. Sayangnya, bahkan setelah pedoman telah disusun sedemikian rupa — dengan fungsi Polri yang belum seimbang dengan memfokuskan peran pada represifitas dan perasaan superior untuk menentukan nasib rakyat sipil — kepolisian kerap hanya menjadi aktor yang reaktif di masyarakat.

Transformasi Polri

Menyikapi hal tersebut dengan lingkup yang lebih luas, sejatinya, untuk mereformasi aparat keamanan tidak hanya dari institusinya, melainkan juga dari sumber yang lain. Penyikapan yang relevan dapat melalui konsep Benedict Anderson (2006), yaitu imagined communities. Konsep tersebut menjelaskan bahwa suatu kelompok tidak hanya dapat dikonstruksi melalui kedekatan secara fisik maupun administratif, tetapi juga mengacu pada kesadaran bersama akan suatu identitas dan tujuan yang tertanam pada pikiran mereka.

Tahap transformasi aparat keamanan dapat dimulai dari langkah awal perekrutan polisi yang berasal dari beragam bentuk suap dan nepotisme. Proses perekrutan yang bersih berfungsi mencegah praktik serupa dalam budaya kerja sehari-hari di tubuh Polri. Proses rekrutmen yang bersih juga diharapkan mampu melahirkan anggota yang memiliki kapabilitas dan kesadaran dalam memahami tugasnya terkait keamanan. Tidak hanya terbatas pada perekrutan, penanaman nilai-nilai humanis pada polisi juga perlu digalakkan agar tugas polisi di lapangan disertai dengan nilai moral. Selain itu, diperlukan upaya pembangunan nalar sipil kepada polisi sehingga mereka mampu membangun kemampuan berpikir reflektif dalam menjalankan perannya. Penanaman nilai ini dapat dilakukan dengan merombak kurikulum pendidikan. Sebagaimana yang dilakukan di Norwegia, anggota polisi akan menjalani pendidikan selama 3 tahun dengan kurikulum yang menekankan pada komunikasi publik, mediasi konflik, dan HAM. Kurikulum ini dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran pada polisi bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat sipil. Selanjutnya, pelarangan penggunaan senjata juga menjadi aspek penting untuk mencegah kekerasan. Sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya, kekerasan yang terjadi dipicu oleh kemudahan polisi dalam mengakses dan menggunakan senjata api. Reformasi hanya akan menjadi simbolik jika penggunaan senjata lengkap tetap dilakukan untuk mengamankan masyarakat meski ada perombakan pendidikan. Mendukung wacana ini , evaluasi mendalam terkait alokasi anggaran untuk Polri menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan.

Upaya-upaya tersebut tentunya tidak serta-merta dapat terealisasikan begitu saja tanpa peran negara. Sebagai pemegang kuasa, negara dituntut untuk menciptakan wacana kesadaran sipil kepada seluruh aparat keamanan guna memastikan seluruh tindakan yang diambil polisi memiliki pertimbangan moral yang berpihak pada keamanan masyarakat. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, polisi diciptakan atas kesadaran struktural yang mana mereka hanya menjalankan tugas untuk kepentingan suatu birokrasi atas nama profesionalitas. Selain itu, transformasi kepolisian juga menuntut kehadiran aktor selain negara seperti masyarakat sipil guna mengawasi dan mencegah tindakan kekerasan dan ketimpangan sosial. Hadirnya suara penyeimbang dalam wacana transformasi Polri juga akan menciptakan keseimbangan kelas dan jaminan keamanan dalam kebebasan berekspresi masyarakat secara maksimal. Sejumlah evaluasi atas kesalahan yang dilakukan polisi menjadi pekerjaan rumah untuk memikirkan ulang bagaimana negara dan masyarakat sipil melalui perannya mencegah polisi melakukan kekerasan yang berulang.

Daftar Pustaka

Amnesty International Indonesia. (2026, April 22). Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/dengarkan-aspirasi-masyarakat-kaltim-usut-kekerasan-atas-peserta-aksi-dan-jurnalis/04/2026/

Anderson, B. (2006). Imagined communities. Verso.

Anwar, K. (2026, April 22). Demo di Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud minta maaf — Apa saja yang diketahui? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8ej339ej1lo

Arendt, H. (2016). Eichmann in Jerusalem: Reportase tentang banalitas kejahatan. Pustaka Belajar.

Herlina. (2025, May 4). Sejarah dwifungsi ABRI: Antara stabilitas dan kontroversi. Jejak Foto Sejarah. https://jejakfotosejarah.com/sejarah-dwifungsi-abri-antara-stabilitas-dan-kontroversi/

Ibrahim, R. (2026, March 5). Polisi gunakan senjata “tanpa perhitungan” tewaskan remaja di Makassar — “Kalau polisi tembak ke atas, kenapa anakku bisa kena?” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c20zzpwg940o

Irsan, K. (2015). Polisi, kekerasan dan senjata api: Tantangan pemolisian di era demokrasi. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 297–310.

KontraS: 651 kasus kekerasan libatkan Polri sepanjang pandemi. (2021, July). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210701090412-12-661632/kontras-651-kasus-kekerasan-libatkan-polri-sepanjang-pandemi

Perpol №1 Tahun 2022. (2022). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/225203/perpol-no-1-tahun-2022

Salmi, J. (2005). Violence and democratic society: Hooliganisme dan masyarakat demokrasi. Pilar Media.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2026). Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo tegaskan TNI-Polri dedikasikan diri untuk bangsa dan negara. Setkab.go.id. https://setkab.go.id/rapim-tni-polri-tahun-2025-presiden-prabowo-tegaskan-tni-polri-dedikasikan-diri-untuk-bangsa-dan-negara/

Siregar, [inisial tidak tersedia]. (2017). Polisi sipil dalam reformasi Polri: Upaya & dilema antara penegakan HAM dan fungsi kepolisian. BRIN. https://ejournal.brin.go.id/jpp/article/view/10789/8548

Tempo. (n.d.). Kapolri: Doktrin Polri berbeda dengan TNI. https://www.tempo.co/hukum/kapolri-doktrin-polri-berbeda-dengan-tni-2109988

Tempo. (n.d.). Sejarah penghapusan dwifungsi ABRI pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. https://www.tempo.co/politik/sejarah-penghapusan-dwifungsi-abri-pada-masa-presiden-abdurrahman-wahid-467237

United Nations. (1990). Basic principles on the use of force and firearms by law enforcement officials.

Wibisono, S. G. (2026, April 22). Jurnalis diintimidasi saat aksi di Samarinda, organisasi pers mengecam. IDN Times Kaltim. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-timur/jurnalis-diintimidasi-saat-aksi-di-samarida-organisasi-pers-mengecam-00-jjm39-ttpqns


메타데이터
post_id
6e89bb2872ff
slug
kekerasan-polisi-6e89bb2872ff
url
https://medium.com/@kastratdemafisipolugm/kekerasan-polisi-6e89bb2872ff
canonical_url
https://medium.com/@kastratdemafisipolugm/kekerasan-polisi-6e89bb2872ff
author_url
https://medium.com/@kastratdemafisipolugm
status
ok
fetched_at
2026-07-13 06:23:13