Perlunya Literasi Media untuk Mengurangi Berita P
Di zaman sekarang, mudah sekali bagi semua orang untuk memperoleh informasi dari manapun. Bahkan tidak perlu mencarinya, informasi bisa…
Perlunya Literasi Media untuk Mengurangi Berita Palsu
Di zaman sekarang, mudah sekali bagi semua orang untuk memperoleh informasi dari manapun. Bahkan tidak perlu mencarinya, informasi bisa saja datang ke kita tanpa kita berusaha untuk mencari. Informasi dari internet begitu cepat sehingga banyak yang tidak terdeteksi kevalidannya. Sayangnya, banyak sekali masyarakat Indonesia yang langsung menelan informasi apa saja yang didapatnya. Padahal, bisa saja informasi tersebut merupakan berita palsu. Tanpa dipikir kembali dan dipastikan kevalidannya, masyarakat langsung menyebarkan lagi berita tersebut. Kurangnya literasi, terutama literasi media, menjadi sebuah masalah yang ada di masyarakat Indonesia. Kini, berita palsu atau yang biasa disebut dengan hoax merajalela.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran berita palsu, pemerintah sudah membuat kebijakan yaitu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk menekan angka penyebaran hoax yang terjadi terus-menerus, pemerintah gencar mengadakan sosialisasi akan UU ITE ini.
Berdasarkan artikel The Jakarta Post, survey membuktikan bahwa faktor demografi seperti factor umur, jenis kelamin, dan tingkat edukasi tidak memengaruhi niatan untuk menyebarkan berita palsu.
Satu-satunya faktor yang memengaruhi bagi orang untuk menyebarkan berita palsu adalah pemakaian internet.
Faktor lain yang mungkin berpengaruh adalah mudahnya masyarakat Indonesia percaya akan teori konspirasi juga berpengaruh. Masyarakat Indonesia memiliki rasa ketertarikan jika ada hubungannya dengan konspirasi. Selain itu, pengaruh orang-orang berpengaruh, seperti pemimpin agama, bisa memengaruhi pengikutnya. Masyarakat percaya kepada orang-orang ini yang dianggap lebih “pintar” tentang apapun yang dibicarakannya. Padahal belum tentu juga informasi yang dibawanya adalah benar.
Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda harus bisa mencegahnya dan menjadi pelopor untuk memberhentikan terjadinya penyebaran berita palsu. Kita harus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berpikir analitis sehingga tidak mudah termakan oleh teori konspirasi. Kita harus dapat membiasakan masyarakat untuk mencari tahu kebenaran ilmiah akan suatu informasi terlebih dahulu sebelum langsung menyebarkannya.
Selain itu, kita dapat mencegahnya dengan mengembangkan kemampuan literasi media. Orang yang mengonsumsi media setiap harinya harus memiliki kemampuan ini.
“Kemampuan ini seringkali disebut dengan istilah media literacy skill, yang menurut Baran (2004), sebagai berikut:
-
Memiliki kemampuan dan keinginan untuk membuat suatu kemajuan dalam ia memahami konten media, serta melakukan proses seleksi dengan memperhatikan dan menyaring informasi yang datang dari luar.
-
Memiliki pemahaman dan responsif atas kekuatan yang dimiliki konten media.
-
Memiliki kemampuan dalam membedakan antara emosi dan reaksi yang muncul sebagai respon atas konsumsi konten media.
-
Mampu mengembangkan harapan atas konsumsi konten media yang dipilihnya.
-
Memiliki pengetahuan secara khusus tentang konvensi bentuk-bentuk ekspresi dalam berbagai media, serta bisa menerimanya ketika terjadi penggabungan.
-
Memiliki kemampuan untuk berfikir secara kritis terkait konten media, yang tidak hanya memperhatikan sisi kredibilitas sumbernya saja.
-
Memiliki pengetahuan tentang bahasa internal yang dimiliki oleh media.
-
Memiliki kemampuan untuk memahami dampak media, yang tidak hanya memahami masalahnya secara kompleks saja” Ardianto (dalam Ginting 2018:61)
Dengan ini, pemerintah harus lebih gencar dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu berpikir kritis dan menekankan sanksi yang ada jika melakukan penyebaran berita hoax. Selain itu, kita sebagai mahasiswa harus membiasakan diri untuk selalu berpikir analitis dalam menelan informasi. Dengan kita sebagai mahasiswa berpikir kritis dan analitis, serta meningkatkan kemampuan literasi media, kita bisa menyebarkan sikap ini kepada orang-orang di sekitar.
Sumber:
Ginting, Indri Ilevenia. 2018. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Berita Palsu/Hoax Di Facebook (Studi Deskriptif Kualitatif pada Masyarakat Kota Medan)”, Skripsi. Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Sumatera Utara, Medan.
thejakartapost.com (2019, 19 Februari). In Indonesia, Young and Old Share Fake News on Social Media. Diakses pada 28 Agustus 2020, dari https://www.thejakartapost.com/academia/2019/02/19/in-indonesia-young-and-old-share-fake-news-on-social-media.html
indonesiabaik.id (2019). Jerat Hukum Untuk Penyebar Hoax. Diakses pada 28 Agustus 2020, dari http://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukum-untuk-penyebar-hoax#:~:text=Bagi%20penyebar%20hoax%2C%20dapat%20diancam,Transaksi%20Elektronik%20yang%20Dapat%20diancam
메타데이터
- post_id
- 6fe5d08a8c8a
- slug
- perlunya-literasi-media-untuk-mengurangi-berita-p-6fe5d08a8c8a
- url
- https://medium.com/@dheamyra/perlunya-literasi-media-untuk-mengurangi-berita-p-6fe5d08a8c8a
- canonical_url
- https://medium.com/@dheamyra/perlunya-literasi-media-untuk-mengurangi-berita-p-6fe5d08a8c8a
- author_url
- https://medium.com/@dheamyra
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-27 07:40:21