Sampai Kapan Bullying Dianggap “Tradisi”? : Menagih Komitmen Sistem Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi sejatinya diakui sebagai tempat lahirnya generasi muda terpelajar dan menjadi ruang inklusif yang menjunjung tinggi…
Sampai Kapan Bullying Dianggap “Tradisi”? : Menagih Komitmen Sistem Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi sejatinya diakui sebagai tempat lahirnya generasi muda terpelajar dan menjadi ruang inklusif yang menjunjung tinggi kebebasan akademik serta nilai-nilai kemanusiaan. Namun, dibalik narasi megah prestasi mahasiswa itu rupanya masih memiliki bayang-bayang kelam aksi perundungan hingga kekerasan verbal dan psikis yang menyelimuti iklim pendidikan tinggi di Indonesia. Kasus kekerasan fisik, pemerasan berkedok iuran nonformal hingaan cyberbullying yang mencuat di media sosial serta berita TV menjadi bukti nyata bahwa lingkungan yang selama ini dianggap ruang aman oleh mahasiswa belum sepenuhnya bersih dari praktik kekerasan yang mulai dinormalisasi.
Menghadapi realita tersebut, keberadaan aturan dan kesadaran kolektif mengenai penolakan terhadap segala bentuk perundungan menjadi syarat mutlak. Perundungan tidak boleh lagi dimaklumi sebagai “tradisi” atau sekadar tes mental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kajian ini bertujuan untuk membedah akar permasalahan perundungan di lingkup perguruan tinggi untuk mendorong terciptanya ekosistem akademik yang tidak hanya berprestasi secara intelektual, tetapi juga aman, adil dan humanis bagi seluruh sivitas akademika.
…
Menurut publikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2024, berdasarkan survey Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022, disebutkan bahwa satu dari lima mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi. 34% di antaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual. Lebih lanjut, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat sekitar 520 laporan perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Perundungan di perguruan tinggi jarang terjadi secara spontan, ia sering kali terinternalisasi dalam budaya kampus. Seperti yang dilansir oleh BBC News Indonesia pada 22 Oktober 2025 lalu, kasus perundungan yang melibatkan kekerasan verbal dan pengucilan sosial dialami oleh Timothy Anugerah. Realitas ini membuktikan bahaya dari normalisasi kekerasan di ruang belajar. Ketika batas antara ketegangan akademis dan tradisi menjadi kabur, kekerasan verbal, ostracism (pengucilan sosial), hingga intimidasi terselubung dianggap wajar. Mahasiswa yang menjadi korban kerap memilih bungkam karena adanya peer pressure (tekanan sebaya) serta ketakutan akan sanksi sosial, seperti dicap “lemah”, dijauhi dalam pergaulan, atau dipersulit dalam aktivitas kemahasiswaan.
Sebagai institusi yang dihuni oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya di seluruh Indonesia, setiap perguruan tinggi memiliki potensi keberagaman yang sangat tinggi. Namun, perbedaan ini juga membawa kerentanan terhadap tindakan diskriminasi berbasis SARA maupun kekerasan berbasis gender jika tidak dikelola dengan bijak.
Selain bentuk perundungan yang bersumber dari hierarki senior-junior, perundungan di tingkat sesama mahasiswa (horizontal bullying) juga marak terjadi melalui pola pembentukan kelompok pertemanan eksklusif (circle). Di lingkungan kampus, sering kali terbentuk circle-circle dominan berdasarkan kesamaan latar belakang sosial-ekonomi, gaya hidup, daerah asal, atau popularitas.
Keberadaan circle yang sangat tertutup ini sering kali menciptakan polarisasi sosial antar-mahasiswa. Mahasiswa yang tidak terakomodasi dalam circle mana pun (non-circle) atau yang secara sengaja diasingkan kerap menjadi sasaran empuk perundungan halus (relational bullying). Perundungan ini mewujud dalam bentuk pengucilan dari diskusi kelompok akademis, candid roast atau sindiran terbuka di media sosial, penyebaran rumor, hingga perlakuan diskriminatif saat berkumpul bersama. Isolasi sosial yang dialami oleh individu tanpa circle ini berdampak signifikan pada menurunnya rasa percaya diri, munculnya rasa cemas saat berada di kampus, dan dapat menyebabkan depresi akibat tidak hadirnya sistem pendukung (support system) di antara rekan sejawat.
Perundungan dan kekerasan di perguruan tinggi merupakan ancaman nyata yang mencederai martabat akademis serta merenggut hak dasar mahasiswa atas rasa aman. Di lingkungan kampus, tradisi kemahasiswaan yang kuat dan bernilai sejarah seharusnya menjadi wadah pemupukan kepemimpinan, solidaritas, dan rasa empati, bukan media legitimasi bagi praktik senioritas yang toksik. Keberadaan regulasi seperti Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 serta SOP penanganan kekerasan di tingkat kampus merupakan langkah awal yang krusial.
Upaya-upaya preventif dan penanggulangan perundungan di kampus perlu dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang merasa terpinggirkan, baik secara sosial maupun akademik. Oleh karena itu, seharusnya kampus menjadi tempat untuk menumbuhkan intelektualitas, kreativitas, dan karakter, kenyataannya banyak mahasiswa yang menghadapi perlakuan merendahkan, intimidasi, bahkan kekerasan dari teman-teman sebayanya.
Daftar Pustaka BBC News Indonesia. (2025, 22 Oktober). Kronologi kematian mahasiswa Universitas Udayana dan dugaan perundungan di kampus. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn7eg3rk0kjo
Universitas Muhammadiyah Surakarta. (2024, 27 Februari). Psikolog UMS soroti meningkatnya kasus perundungan: Lingkungan pendidikan dan keluarga belum jadi tempat aman. Program Doktor Psikologi UMS. https://doktor-psikologi.ums.ac.id/psikolog-ums-soroti-meningkatnya-kasus-perundungan-lingkungan-pendidikan-dan-keluarga-belum-jadi-tempat-aman/
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Cegah perundungan di lingkungan perguruan tinggi, BPHN gelar penyuluhan hukum serentak berskala nasional. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://bphn.go.id/berita-utama/cegah-perundungan-di-lingkungan-perguruan-tinggi-bphn-gelar-penyuluhan-hukum-serentak-berskala-nasional
메타데이터
- post_id
- 70c4f4adfb95
- slug
- sampai-kapan-bullying-dianggap-tradisi-menagih-komitmen-sistem-pendidikan-tinggi-70c4f4adfb95
- url
- https://medium.com/@shabrynabalqiss/sampai-kapan-bullying-dianggap-tradisi-menagih-komitmen-sistem-pendidikan-tinggi-70c4f4adfb95
- canonical_url
- https://medium.com/@shabrynabalqiss/sampai-kapan-bullying-dianggap-tradisi-menagih-komitmen-sistem-pendidikan-tinggi-70c4f4adfb95
- author_url
- https://medium.com/@shabrynabalqiss
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-09 09:10:35