Kesaksian Korban dalam Persidangan, Sudahkan Terjamin?
Dewasa ini, tak jarang kita temui berbagai kasus kejahatan di Indonesia. Salah satu kasus yang sedang gencar muncul di media adalah kasus…
Kesaksian Korban dalam Persidangan, Sudahkan Terjamin?

Source: RSP Law Office
Dewasa ini, tak jarang kita temui berbagai kasus kejahatan di Indonesia. Salah satu kasus yang sedang gencar muncul di media adalah kasus pelecehan seksual. Mirisnya, kasus pelecahan seksual tidak hanya terbatas pada golongan usia atau gender tertentu. Namun juga melibatkan anak dibawah usia. Berdasarkan data SIMFONI PPA, sejak 1 Januari hingga 17 Juni 2022 telah terjadi 9.587 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan 4.542 kasus diantaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual haruslah segera diatasi dan dituntaskan dengan mekanisme peradilan yang tepat. Salah satu mekanisme peradilan yang pastinya akan dilalui adalah proses investigasi dan persidangan. Namun, di kedua proses inilah korban kekerasan seksual seringkali akan merasa lebih terpojokkan dan emosional. Hal tersebut juga merupakan salah satu penyebab mengapa korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor pada pihak berwajib.
Perlu kita ketahui bahwa dalam kasus kekerasan seksual tentunya timbul luka, baik secara fisik maupun psikis yang dialami oleh korban. Luka fisik yang terjadi biasanya muncul di area vital, sedangkan luka secara psikis tentunya akan merujuk pada trauma yang timbul jika tidak diatasi dengan baik. Tak berhenti disitu, tentunya korban juga akan mengalami beban psikologis yang cukup berat saat mereka bersaksi di persidangan terkait pelecehan yang mereka alami. Oleh karena itu, korban perlu didampingi agar mampu melakukan coping atas peristiwa buruk yang terjadi pada dirinya, dan agar bisa memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Kesaksian: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Dalam memberikan kesaksian, seringkali korban akan kesulitan untuk bercerita karena kekerasan seksual itu memberikan beragam dampak negatif, seperti trauma fisik, psikis, bahkan kesulitan untuk bersosialisasi, terutama jika korban tidak diberi pendampingan khusus oleh psikolog forensik. Terlebih saat kejadian berlangsung, tidak hanya perbuatan pelaku yang dilihat oleh korban, namun juga suasana sekeliling tempat kejadian dan faktor-faktor lain yang memiliki peluang untuk mendistraksi ingatan korban terkait pelaku kekerasan (Ancok, 2014).
Primacy and recency. Tata letak informasi atau kronologi kejadian sangat mempengaruhi kesaksian yang diberikan korban. Korban akan cenderung mengingat informasi yang terletak di awal kejadian (primacy effect) dan di akhir kejadian (recency effect). Hal ini biasanya ditandai dengan kesaksian korban yang mengatakan bahwa “….setelah itu saya tidak ingat, pak, dan saya sudah tersadar di ranjang rumah sakit”. Hal ini cenderung menyebabkan korban tidak mengingat hal-hal yang terjadi di tengah-tengah kronologi, sehingga akan menghambat kesaksiannya dalam persidangan.
Faktor selanjutnya adalah stres. Kejadian yang menakutkan dan mengguncang kondisi psikis korban tentunya akan menimbulkan stres pada korban. Menurut beberapa penelitian, ditemukan bahwa stres yang terlalu besar akan berpengaruh pada berkurangnya ketepatan memori atau ingatan individu pada suatu peristiwa. Faktor inilah yang menjadi sumber penghalang mental (mental blocking), sehingga korban cenderung tidak mengingat dan tidak merekam kejadian yang sebenarnya didalam otak. Selain itu, kehadiran senjata (pistol, sajam lainnya) yang digunakan pelaku juga menimbulkan stres dan mengurangi ketepatan memori saksi (Kramer, Buckhout, Eigino dalam Milne & Bull, 2000). Namun terdapat pula penelitian yang menunjukkan hasil berbeda, yakni pada penelitian Courage & Peterson (dalam Milne & Bull, 2000) yang menemukan bahwa, kejadian yang menimbulkan stres dapat membuat memori saksi meningkat. Hal ini karena peristiwa yang traumatik menyebabkan saksi/korban memfokuskan perhatian pada kejadian.
Faktor pengenalan terhadap pelaku dan situasi juga turut mempengaruhi. Individu yang sudah pernah melihat pelaku dan terbiasa dengan tempat kejadian sebelumnya akan memiliki daya ingat yang lebih baik dalam merekam kejadian. Sebaliknya, bagi korban yang mungkin tidak pernah mengenal atau melihat pelaku dan tempat kejadian, proses rekaman peristiwa menjadi kurang sempurna. Akibatnya akan sangat memungkinkan terjadi kesalahan (eror) dalam hal kesaksian. Mirisnya, terkadang saat korban mengaku mengenal pelaku, hal ini kerap menjadi boomerang munculnya pertanyaan-pertanyaan negatif pada korban. Misalnya pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan korban, maka akan muncul pertanyaan “apakah kamu yakin bahwa yang kamu alami merupakan sebuah paksaan?” atau pertanyaan semacam “kenapa kamu justru melaporkan kekasihmu sendiri?” dan masih banyak lagi pertanyaan tak pantas yang seringkali ditujukan pada korban.
Proses Kognisi dalam Kesaksian
Salah satu rangkaian dari proses perkara pidana adalah investigasi yang biasanya dilakukan oleh polisi, jaksa maupun hakim. Investigasi tidak hanya diperuntukkan bagi tersangka, namun juga untuk korban dan saksi. Tak bisa dipungkiri bahwa proses peradilan pidana akan sangat bergantung pada hasil investigasi dari saksi. Berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh Brigham dan Wolfskeil (dalam Brigham, 1991), hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan oleh korban/saksi banyak menimbulkan bias (Sanders & Warnick dikutip oleh Sanders & Simmons, 1983; Goodman, Hahn, Loftus, & Yarmey dikutip oleh Fisher, dkk, 1989).
Bias dan ketidaksesuaian sumber yang timbul dalam kesaksian seringkali disebabkan 3 hal (Ancok, 1995), yakni 1. Keterbatasan kognisi saksi dalam mengolah, merekam dan mengingat informasi; 2. Bias yang terjadi dalam persepsi penyidik di dalam menilai kebenaran kesaksian; 3. Cara penggalian kesaksian oleh penyidik.
Selain ketiga hal tersebut, salah satu hal yang menyebabkan ketidaksesuaian sumber adalah lamanya jarak antara kejadian perkara dengan saat saksi memberikan kesaksian. Semakin lama jarak antara kejadian dengan pemberian kesaksian, maka informasi juga cenderung dilupakan. Penelitian Yuille & Cutshall (dalam Milne & Bull, 2000) menunjukkan saksi pembunuhan (memiliki stres tinggi) menyatakan kebenaran kesaksian 93 % ketika diinterview 2 hari setelah kejadian. 4 bulan kemudian memorinya menurun menjadi 88 %. Tulving (dalam Solso, 1991) menyatakan bahwa terdapat dua jenis memori, yakni episodic memory dan semantic memory. Dalam hal ini, informasi terkait peristiwa kejahatan akan termasuk ke dalam episodic memory dan menurut Tulving, ingatan episodik cenderung lebih mudah dilupakan dibanding ingatan semantik. Ingatan episodik merupakan jenis ingatan yang akan mudah hilang seiring dengan masuknya informasi baru, Hal ini menjadikan semakin lama dilakukan investigasi, maka keakuratan informasi juga akan semakin menurun.
Sedangkan kebenaran dari kesaksian juga dipengaruhi oleh 3 hal, yakni atensi, persepsi, dan memori. Atensi atau perhatian sangat dibutuhkan dalam menyatakan sebuah kesaksian. Seperti yang telah kita ketahui di atas, bahwa terdapat banyak sekali informasi yang masuk ke otak saat terjadi peristiwa kejahatan. Sehingga informasi tersebut akan diseleksi melalui atensi atau perhatian yang diberikan oleh saksi maupaun korban. Selanjutnya, informasi yang telah diseleksi tersebut akan dimaknai melalui proses persepsi. Persepsi individu dipengaruhi oleh latar belakang budaya, usia, harapan, emosi, dan pengetahuan yang dimiliki (Kapardis, 1997). Faktor yang terakhir adalah memori. Terkait memori terdapat beberapa proses mental yang terjadi meliputi, encoding/acquisition phase dan retrieval/pengulangan. Kedua proses mental tersebut nantinya juga akan dipengaruhi oleh banyak faktor yang ikut andil dalam pernyataan kesaksian.
Psikolog Forensik dalam Pengadilan, Seberapa Pentingnya?
Setelah mengetahui betapa banyak hal-hal yang berkaitan dengan psikis saksi/korban (meliputi emosi, stres, cemas) sudah seharusnya saksi maupun korban diberikan pendampingan seorang psikolog, dalam hal ini psikolog forensik. Julukan psikolog forensik mungkin masih sangat jarang diketahui di Indonesia. The committee on ethical Guidelines for forensic psychology mendefinisikan psikolog forensik sebagai semua bentuk pelayanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum (Putwain & Sammons, 2002). Kehadiran psikolog forensik bukan hanya untuk menjadi saksi ahli atau memeriksa kejiwaan pelaku tindak pidana, namun juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban maupun pelaku. Sayangnya, keberadaan psikolog forensik di Indonesia masih tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang membutuhkan pendampingan. Hal ini menjadikan tidak jarang kasus-kasus seperti kekerasan seksual atau kejahatan lainnya luput dari adanya peran psikolog forensik.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti mengatakan tidak adanya psikolog yang mendampingi korban di tahapan pemeriksaan untuk menguatkan mereka, menjadi penghambat proses hukum tindak pidana kekerasan seksual. Penghambat proses hukum yang dimaksud disini salah satunya adalah dalam proses investigasi karena korban akan cenderung mengalami trauma sehingga kesulitan untuk menceritakan kronologis kejadian. Peran psikolog forensik dalam peradilan dapat dibagi ke dalam beberapa hal, meliputi pemberian PFA, pembuatan asesmen, dan penyusunan hingga pelaksanaan intervensi.
Pemberian Psychological First Aid (PFA). Langkah pertama yang diberikan ini guna menstabilkan kondisi korban kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan seksual yang menyebabkan trauma perlu didampingi agar mampu melakukan coping atau mengendalikan diri atas peristiwa yang dialami. Peran selanjutnya adalah pembuatan Asesmen. Dalam langkah melakukan asesmen lengkap terkait kondisi psikologis korban, nantinya akan diketahui sejauh mana cidera psikologis atau trauma yang dialami oleh korban.
Penyusunan dan Pelaksanaan Intevensi. Intervensi diberikan pada korban berdasarkan hasil asesmen yang telah didapatkan. Intervensi bisa dilakukan secara individual atau secara kelompok bersama keluarga, teman, atau jika korban lebih dari satu bisa dilakukan intervensi bersama korban yang lain. Intervensi psikologis individual di arahkan untuk pengembangkan strategi coping dan peningkatan ketrampilan korban dalam penanganan dampak fisik, dari emosi, stres dan trauma. Selain itu, strategi coping juga penting untuk dikembangkan agar nantinya korban dapat mengatasi kecanggungan pada situasi-situasi yang akan dihadapi, seperti situasi investigasi dan wawancara kognitif (Kusumowardhani, 2015).
Selain peran yang telah diperinci di atas, seorang psikolog forensik juga berperan untuk menjamin hak perlindungan psikologis saksi maupun korban selama proses peradilan. Hak sebagai saksi dan korban dilindungi serta dijamin keamanannya oleh undang-undang baik secara fisik, psikologis, dan sosial (Ni Made Swandari et al., 2022). Oleh karena itu, peran psikolog forensik dibutuhkan guna untuk melakukan pendampingan saat penyelidikan hingga tahap peradilan guna melindungi hak atas perlindungan psikologis korban. Selain itu, salah satu tugas seorang psikolog forensik yang tidak kalah penting adalah melakukan mediasi terhadap hubungan pada keluarga korban dengan pelaku, dengan tetap memperhatikan kesehatan mental kedua belah pihak.
Penulis: Adinda Putri Sholikhah
Referensi:
Ancok, D. 1995. Nuansa Psikologi Pembangunan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Ancok, D. 2014. Psikologi Terapan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset
Brigham, J.C. 1991. Social Psychology . New York : Harper & Collins.
Fisher, R.P., Amador, M., & Geiselman, R.E. 1989. Field Test of The Cognitive Interview : Enhancing the Recollection of Actual Victims & Witnesses of Crime. Journal of Applied Psychology, 74 (5), 722–727.
Kapardis, A. 1997. Psychology and Law. Cambridge : Cambridge University Press.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2022. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak [Online]. SIMFONI PPA. Tersedia di: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan (Diakses 16 Juni 2022)
Kusumowardhani, R. 2016. Perspektif Psiko Viktimologi dalam Pendampingan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual, Asosiasi Psikologi Forensik (asifor). Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 10(2), 1–14.
Milne, R. & Bull, R. 2000. Investigative Interviewing. Psychology and Practice. Singapore : John Wiley & Sons. LTD
Ni Made Swandari, Laksmi Dewi, A. A. S., & Suryani, L. P. 2022. Tinjauan Teoritis Psikologi terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 184–190. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4418.184-190
Putwain & Sammons, 2002. Psychology and Crime. New York : Routledge
Sanders, G.S., & Simmons, W.L. 1983. Use of Hypnosis to Enhance Eyewitness Testimony : Does it Work ? Journal of Applied Psychology, vol. 68 (1), 70–77.
Solso, R.L. 1991. Cognitive Psychology. Singapore : Allyn and Bacon.
메타데이터
- post_id
- 728c83cd3d5c
- slug
- kesaksian-korban-dalam-persidangan-sudahkan-terjamin-728c83cd3d5c
- url
- https://medium.com/@adindaputris/kesaksian-korban-dalam-persidangan-sudahkan-terjamin-728c83cd3d5c
- canonical_url
- https://medium.com/@adindaputris/kesaksian-korban-dalam-persidangan-sudahkan-terjamin-728c83cd3d5c
- author_url
- https://medium.com/@adindaputris
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-26 09:46:03