← Back to list

Garasi

Garasi harus dimiliki oleh setiap orang yang punya mobil. Kalau tidak punya garasi, mau ditaruh dimana mobilnya. Problem seperti ini…

Farhan S Basyaiban · 2020-09-27 01:16 · 0 claps · 1.3 min read
#garasi #parkir #mobil
Open on Medium ↗

Garasi

Garasi harus dimiliki oleh setiap orang yang punya mobil. Kalau tidak punya garasi, mau ditaruh dimana mobilnya. Problem seperti ini terjadi dimana-mana di kota besar seperti metropolitan Jakarta. Tidak terhitung sudah berapa banyak pertengkaran yang terjadi akibat hal ini.

Biasanya yang tidak punya garasi atau punya garasi tapi tidak muat karena punya banyak mobil akan menaruh di pinggir jalan di depan rumahnya. Atau punya garasi namun kecil sehingga sebagian badan mobil menjorok keluar. Selain itu banyaknya pendatang bermobil yang tinggal di rumah kontrakan tanpa garasi atau penghuni apartemen yang lebih memilih parkir di pinggir jalan karena mahalnya biaya parkir resmi tiap bulan.

Dampak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat adalah terganggunya fungsi jalan yang berujung kepada kemacetan, dan arus lalu lintas menjadi tidak lancar. Apalagi jalannya tidak begitu lebar, gara-gara satu mobil saja ditaruh di pinggir jalan bisa menyebabkan kemacetan parah.

Kondisi seperti ini banyak dimanfaatkan pemilik tanah kosong dengan menyewakan lahannya untuk parkir kendaraan yang tidak memiliki garasi. Hanya dengan merekrut pemuda setempat untuk menjaganya dan menuliskan “parkir kendaraan bisa nginap”, akan langsung penuh tempat tersebut. Yang seperti itu sangat banyak sekali dijumpai di setiap sudut perkotaan, apalagi yang dekat pusat keramaian atau perkantoran.

Kantong parkir ada dua yang resmi dan tidak resmi. Parkir resmi dikelola oleh perusahaan swasta dan pemerintah melalui Dishub dan tarinya sesuai peraturan pemerintah daerah. Sedangkan parkir tidak resmi dikelola individu dan tarifnya dibawah tarif resmi.

Pemprov DKI sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, didalamnya ada pasal tentang kewajiban memiliki atau menguasai garasi bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi aturan ini tidak jalan, tidak ada penindakan dari pemerintah.

Pemkot Depok juga telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang telah direvisi oleh dewan beberapa waktu lalu. Sangsi administratif sebesar dua juta menunggu bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.

Aturan tersebut sudah saatnya ditegakkan dan jadikan syarat bagi yang mau beli mobil baru. Kalau mau punya mobil harus punya atau menguasai garasi dahulu. Jangan terbalik, punya mobil dahulu tapi mobilnya nginap di pinggir jalan. Kalau mobil itu bisa bicara, dia akan protes kepada anda.

ditulis minggu pagi 20200927


메타데이터
post_id
7290a5f1a2ee
slug
garasi-dulu-baru-mobilnya-7290a5f1a2ee
url
https://medium.com/@basyaiban/garasi-dulu-baru-mobilnya-7290a5f1a2ee
canonical_url
https://medium.com/@basyaiban/garasi-dulu-baru-mobilnya-7290a5f1a2ee
author_url
https://medium.com/@basyaiban
status
ok
fetched_at
2026-07-28 19:40:03