Kuburan Nganggur Tidak Diziarah Selama 3–9 Bulan, PPATK Lakukan Pemblokiran
Berita Nasional | Jurnalmasa.id 11/08/2025, 16.00 WIB
Kuburan Nganggur Tidak Diziarah Selama 3–9 Bulan, PPATK Lakukan Pemblokiran
Berita Nasional | Jurnalmasa.id 11/08/2025, 16.00 WIB

Jurnalmasa.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Tradisi Keziarahan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru mengenai sistem struktural tradisi ziarah di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa kuburan-kuburan yang ditinggalkan, diabaikan, dan tidak diziarahi secara rutin selama tiga sampai 9 bulan akan diblokir dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ketika kuburan diblokir, keluarga yang bersangkutan wajib melakukan laporan dan melakukan klarifikasi agar dapat membuka status blokir. Kuburan yang menganggur ini akan ditetapkan sebagai “kuburan pasif”.
PPATK menerangkan sebab keputusan dari kebijakan ini lewat wawancara terhadap Kepala PPATK Fatur Karikatur, “Harus digaris bawahi bahwa kuburan itu merupakan bagian dari tanah negara, karena itu ia milik pemerintah. Jika tidak digunakan secara rutin, ya apa gunanya, semuanya kan ada fungsi, kalau tidak diziarah, kuburan tidak ada gunanya lagi,” Minggu (10/08/2025). Keputusan ini dilandasi oleh tujuan penghindaran potensi ketiadaan guna dan memaksimalkan efisiensi keziarahan, seperti yang diutarakan oleh Kepala PPATK Fatur Karikatur.
Prof. Dr. Umar Menawan, selaku Menteri Agama RI menerangkan sisi positif dari berlakunya kebijakan PPATK tersebut. “Jika aturan ini sudah berlaku nantinya, mudah-mudahan, budaya ziarah bisa meningkat, masyarakat akan selalu ingat berziarah, supaya kita bisa mengingat kembali akhirat, plus kita akan selalu ingat terhadap keluarga-keluarga kita yang sudah tiada.”
Mendengar kebijakan baru PPATK, netizen ramai-ramai komentari kebijakan pemblokiran kuburan ini. “Alhamdulilah sudah tidak perlu repot buang-buang duit lagi, bisa hemat ongkos, yeay! aku suka blokir,” kata pengguna twitter @ariyeay. “Pak blokir makam kakek saya dong, plis, udah meninggal masih ngerepotin, maksa mulu diziarahin,” cuitan nama pengguna @kakekuanying. “Saya bapak dari 5 anak, kerjaan punya 5, sehari 17 jam, saya gak punya waktu buat ziarah… blokir aja, saya malah senang,” cuitan dari @goodfather. Netizen menyambut baik kebijakan baru PPATK, namun hal ini disayangkan oleh Prof. Dr. Umar Menawan karena menyimpang dari tujuan asli pemblokiran yakni agar budaya ziarah meningkat.
Demi menghindari penumpukan kuburan pasif yang disengajai oleh masyarakat, PPATK melayangkan kebijakan baru lainnya. Langsung dari hasil wawancara terhadap Kepala PPATK Fatur Karikatur, kebijakan baru berikutnya berisi: “ketika kuburan pasif ditemukan akibat kesengajaan, maka kuburan tersebut tidak hanya diblokir, keluarga yang bersangkutan pun akan diblokir aksesnya menuju surga.” Masyarakat dihimbau untuk mengikuti sistem baru agar menghindari pemblokiran akses surga dengan cara mengisi buku laporan ziarah selayaknya buku amaliyah ramadhan. Para penziarah bisa mengisi waktu dan tanggal ziarah, doa dan dialog apa yang telah ucapkan kepada almarhum/almarhumah, dan paling penting adalah paraf dari almarhum/almarhumah yang bersangkutan. Ketika individu akan segera meninggal dunia, buku tersebut akan diminta dan dijadikan “tiket” masuk surga.
Penulis: Krendha Tristan
Editor : Wengky Domba
메타데이터
- post_id
- 72efd5d2ba63
- slug
- kuburan-nganggur-tidak-diziarah-selama-3-9-bulan-ppatk-lakukan-pemblokiran-72efd5d2ba63
- url
- https://medium.com/@jurnalmasa.id/kuburan-nganggur-tidak-diziarah-selama-3-9-bulan-ppatk-lakukan-pemblokiran-72efd5d2ba63
- canonical_url
- https://medium.com/@jurnalmasa.id/kuburan-nganggur-tidak-diziarah-selama-3-9-bulan-ppatk-lakukan-pemblokiran-72efd5d2ba63
- author_url
- https://medium.com/@jurnalmasa.id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-18 08:18:52