← Back to list

Pasar Bebas dan Kolonialisme: Dua Hal yang Sengaja Disamakan?

Telaah Kritis atas Hubungan Kolonialisme dan Kapitalisme dalam Perspektif Komparatif

Alviansyah Agung Masaputra · 2026-06-12 07:14 · 0 claps · 25.1 min read
#politik #ekonomi #kolonialisme #sejarah
Open on Medium ↗

Pasar Bebas dan Kolonialisme: Dua Hal yang Sengaja Disamakan?

Telaah Kritis atas Hubungan Kolonialisme dan Kapitalisme dalam Perspektif Komparatif

Alviansyah Agung Masaputra from Students For Liberty, e-mail: amasaputra@studentsforliberty.org

Pertanyaan tentang sejauh mana kolonialisme menjadi produk dari kapitalisme atau justru pengingkarannya adalah salah satu perdebatan yang paling sulit ditutup dalam ilmu sosial. Artikel ini tidak bermaksud menutupnya, melainkan memetakannya secara lebih jujur. Dengan mempertemukan dua tradisi besar yang selama ini saling berseberangan antara pemikiran kritis yang berpangkal pada Marx dan Wallerstein di satu sisi, dan liberalisme klasik yang berpangkal pada Smith dan Mises. Di sisi lain artikel ini berargumen bahwa penyamaan kolonialisme dengan kapitalisme pasar bebas adalah penyederhanaan yang tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga berbahaya secara kebijakan. Teori sistem dunia digunakan dalam artikel ini bukan sebagai pendekatan ketiga yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah satu instrumen analitik dalam kubu kritis untuk menjelaskan persistensi ketimpangan struktural antara bekas penjajah dan bekas jajahan. Melalui metode analisis historis komparatif dan analisis wacana kritis, artikel ini menemukan bahwa praktik kolonial modern dari VOC hingga East India Company justru bertumpu pada monopoli negara dan hak istimewa politik, bukan pada kompetisi pasar yang terbuka. Pada saat yang sama, bukti dari negara-negara pascakolonial menunjukkan bahwa warisan kolonial, meski nyata dan persisten, bukanlah determinisme mutlak: kualitas institusi dan pilihan kebijakan pasca-kemerdekaan terbukti menentukan trajektori pembangunan secara signifikan.

Kata kunci: kolonialisme, kapitalisme, pasar bebas, imperialisme, liberal klasik, marxisme, pasca-kolonial

Pendahuluan

Dalam berbagai perdebatan mengenai ketidakadilan global, sering muncul anggapan bahwa kapitalisme dan kolonialisme pada dasarnya merupakan dua sisi dari koin yang sama. Pandangan ini tidak lahir begitu saja. Secara historis, ekspansi perdagangan, akumulasi modal, dan perluasan kekuasaan imperium memang kerap berjalan beriringan. Banyak wilayah di Asia, Afrika, dan Amerika Latin mengalami kolonialisme pada saat negara-negara Eropa sedang memperluas aktivitas ekonomi dan pengaruh politik mereka ke berbagai belahan dunia. Karena itu, tidak mengherankan jika sebagian kalangan melihat kolonialisme sebagai konsekuensi yang tidak terpisahkan dari perkembangan kapitalisme. Dengan menyamakan kapitalisme dan kolonialisme secara begitu saja, perdebatan sering kali terjebak pada penyederhanaan yang berlebihan terhadap hubungan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Hubungan antara kolonialisme dan kapitalisme merupakan salah satu perdebatan paling berumur dan paling produktif dalam ilmu sosial. Dari sisi tradisi kritis yang berpangkal pada Marx, Lenin, dan kemudian Wallerstein. Kolonialisme dipahami sebagai ekspresi organik dari logika ekspansif kapitalisme. Kebutuhan akan pasar baru, bahan baku murah, dan tenaga kerja yang bisa dikendalikan adalah pendorong struktural yang, menurut perspektif ini, secara inheren mengarah pada ekspansi imperial (Lenin, 1917; Wallerstein, 1974). Dari sisi liberal klasik yang diwakili Smith, Mises, dan Hayek, kesimpulan itu dibalikkan: kolonialisme justru merupakan pengingkaran terhadap prinsip pasar bebas, karena ia tumbuh bukan dari kompetisi terbuka melainkan dari monopoli, hak istimewa yang dikaruniakan negara, dan paksaan militer (Smith, 1776/2007; Mises, 2005).

Pertentangan kedua perspektif ini bukan semata-mata perdebatan akademis. Melainkan adanya implikasi politik dan kebijakan yang sangat nyata: apakah jalan keluar dari warisan kemiskinan kolonial terletak pada penolakan terhadap kapitalisme, atau justru pada penerapan prinsip-prinsip pasar bebas yang selama masa kolonial tidak pernah sungguh-sungguh diberlakukan? Pilihan antara kedua jawaban ini menentukan arah kebijakan yang sangat berbeda.

Sebelum abad ke-15, berbagai peradaban di dunia telah melakukan ekspansi kekuasaan ke wilayah di luar teritorial asalnya melalui penaklukan militer, dominasi politik, kontrol perdagangan, maupun penguasaan sumber daya strategis. Menurut Gilley (2023), dominasi dan pengaruh lintas wilayah telah menjadi bagian dari dinamika politik global jauh sebelum munculnya praktik kolonial modern oleh bangsa-bangsa Eropa. Dengan demikian, kolonialisme sebagai fenomena historis tidak dapat direduksi sebagai produk eksklusif dari kapitalisme; ia adalah bentuk dominasi yang memiliki akar jauh lebih tua dari sistem ekonomi modern mana pun.

Namun demikian, kolonialisme modern yang berkembang pesat sejak abad ke-15 hingga abad ke-20 memiliki karakter yang berbeda dari bentuk-bentuk dominasi pra-modern. Sebagaimana ditegaskan oleh Arneil (2024) dalam kajiannya pada jurnal Political Theory, kolonialisme dan imperialisme meskipun sering tumpang tindih, merupakan dua konsep yang secara ideologis berbeda: kolonialisme berakar pada prinsip pemukiman dan pengelolaan produktif atas tanah dan manusia, sementara imperialisme lebih berkaitan dengan dominasi politik jarak jauh. Dengan demikian, tidak bisa begitu saja Kolonialisme modern diklaim sebagai ciptaan kapitalisme. Kerumitan relasi antara kolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme menjadi fokus analisis artikel ini.

Metodologi

Pendekatan dan Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis historis komparatif (comparative historical analysis). Pilihan ini bukan sekadar teknis. Pertanyaan yang ingin dijawab artikel ini adalah apakah kolonialisme merupakan produk struktural kapitalisme atau justru deviasi dari logika pasar bebas dimana pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui pengujian hipotesis statistik atau survei lapangan. Ia menuntut pemahaman mendalam tentang bagaimana proses historis berlangsung, bagaimana konsep diperebutkan, dan bagaimana kasus-kasus yang berbeda dapat saling menerangi satu sama lain. Pendekatan kualitatif memberikan ruang bagi jenis pemahaman tersebut (Creswell, 2009).

Dalam khazanah ilmu sosial, analisis historis komparatif telah terbukti sangat produktif untuk pertanyaan-pertanyaan besar yang serupa: mengapa beberapa negara berhasil berkembang sementara yang lain tidak, mengapa revolusi terjadi di beberapa tempat tapi tidak di tempat lain, dan mengapa institusi tertentu bertahan melampaui kondisi yang melahirkannya (Mahoney & Rueschemeyer, 2003). Metode ini memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pendekatan studi kasus tunggal yaitu memungkinkan peneliti untuk menguji apakah sebuah mekanisme kausal bersifat general atau hanya berlaku dalam konteks tertentu. Ini adalah sebuah kemampuan yang krusial untuk topik sekompleks hubungan kolonialisme dan kapitalisme.

Di samping analisis historis komparatif, artikel ini juga menerapkan analisis wacana kritis (critical discourse analysis) terhadap teks-teks teoritis dari berbagai tradisi pemikiran. Menurut Fairclough (2013), konsep-konsep seperti ‘kapitalisme’ dan ‘kolonialisme’ bukanlah entitas yang maknanya stabil dan netral diperebutkan, didefinisikan ulang, dan digunakan secara berbeda oleh berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Mengungkap pertarungan definitional ini adalah awal mula syarat untuk memahami mengapa dua tradisi besar dapat mengamati fenomena yang sama namun tiba pada kesimpulan yang sangat bertolak belakang. Kombinasi antara kedua metode inilah yang memungkinkan artikel ini menelaah sekaligus membuka ruang empiris, bagaimana kolonialisme bekerja secara historis dan dimensi konseptual. Sehingga hal tersebut dapat didefinisikan dan diperebutkan secara teoritis.

Sumber Data dan Kriteria Pemilihan

Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari dua lapis sumber yang berbeda fungsinya. Lapis pertama adalah sumber primer, yakni teks-teks teoritis asli dari para pemikir yang menjadi subjek analisis: Capital (1867) karya Marx, Imperialism, the Highest Stage of Capitalism (1917) karya Lenin, The Wealth of Nations (1776) karya Smith, Liberalism (1927) karya Mises, dan The Modern World-System I (1974) karya Wallerstein. Penggunaan sumber primer bukan pilihan metodologis yang remeh; ia mencerminkan komitmen untuk tidak merepresentasikan argumen seorang pemikir melalui lapisan interpretasi yang bisa mendistorsi posisi aslinya (Bowen, 2009). Pada topik yang secara politis sensitif seperti hubungan kolonialisme dan kapitalisme, risiko distorsi interpretif ini sangat nyata.

Lapis kedua adalah sumber sekunder berupa studi-studi empiris dan teoritis kontemporer yang dipilih melalui purposive sampling — sebuah strategi pemilihan yang didasarkan pada relevansi teoretis dan kualitas akademik, bukan pada representasi statistik populasi (Creswell, 2009). Tiga kriteria inklusi diterapkan secara konsisten: pertama, studi harus telah melewati proses peer-review dan diterbitkan di jurnal bereputasi; kedua, studi harus secara langsung membahas hubungan antara kolonialisme, kapitalisme, dan/atau institusi pascakolonial; ketiga, studi harus menyediakan bukti empiris atau argumen teoritis yang dapat digunakan untuk menguji klaim yang dikembangkan dalam artikel ini. Berdasarkan kriteria tersebut, studi-studi yang dimasukkan mencakup Acemoglu, Johnson, dan Robinson (2001) di American Economic Review; Ince (2022) di International Relations; Arneil (2024) di Political Theory; Kvangraven, Koddenbrock, dan Sylla (2022) di Cambridge Journal of Economics; serta Mlambo, Mubecua, dan Mlambo (2023) di Journal of Asian and African Studies.

Pemilihan studi kasus historis untuk VOC dan East India Company sebagai kasus perusahaan kolonial, Korea Selatan versus Ghana, Amerika Latin, dan Afrika Sub-Sahara sebagai kasus trajektori pascakolonial. Ini mengikuti prinsip maximum variation sampling yang dirumuskan Patton (2002). Gagasannya sederhana: dengan memilih kasus-kasus yang memaksimalkan variasi dalam hal tipe kolonialisme, kawasan geografis, dan trajektori pasca-kemerdekaan, peneliti memperoleh landasan komparatif yang lebih kaya daripada jika hanya memilih kasus-kasus yang serupa. Hal ini sejalan dengan pendekatan comparative historical analysis yang tidak berorientasi pada generalisasi statistik, melainkan pada generalisasi analitik, yaitu upaya mengidentifikasi mekanisme dan pola yang dapat ditemukan melampaui konteks kasus tertentu (Yin, 2018).

Teknik Analisis Data

Proses analisis data dalam penelitian ini berlangsung dalam tiga tahap yang masing-masing memiliki logika dan fungsinya sendiri. Tahap pertama adalah analisis konseptual. Di sini, argumen-argumen utama dari setiap tradisi pemikiran diidentifikasi, dipetakan, dan dibandingkan melalui teknik close reading (Bowen, 2009). Yang dimaksud dengan close reading bukan sekadar membaca cermat dalam pengertian awam, melainkan sebuah prosedur analitis yang memperhatikan secara saksama tidak hanya apa yang dikatakan oleh sebuah teks, tetapi juga premis-premis implisit yang mendukungnya, konsep-konsep yang diandaikan, dan ketegangan-ketegangan internal yang mungkin tersembunyi di balik argumen yang tampaknya koheren.

Tahap kedua adalah pengujian historis, di mana klaim-klaim teoritis yang telah dipetakan pada tahap pertama dihadapkan pada bukti empiris historis dari studi-studi sekunder yang telah dipilih. Logika yang diterapkan di sini adalah process tracing — sebuah prosedur analitis yang menelusuri mekanisme kausal yang menghubungkan kondisi historis tertentu dengan outcome yang diamati (Mahoney & Rueschemeyer, 2003). Berbeda dari correlation analysis yang hanya mendeteksi apakah dua variabel bergerak bersama, process tracing berusaha menjelaskan mengapa dan melalui jalur apa suatu kondisi menghasilkan suatu outcome. Ini penting karena pertanyaan yang diajukan artikel ini bersifat mekanistik bukan sekadar apakah kolonialisme berhubungan dengan kapitalisme, tetapi melalui mekanisme apa hubungan itu berlangsung.

Tahap ketiga adalah sintesis komparatif. Pada tahap ini, temuan dari analisis konseptual dan pengujian historis disatukan untuk menghasilkan argumen yang menjawab pertanyaan penelitian. Prosedur yang diikuti adalah structured focused comparison yang dirumuskan oleh George dan Bennett (2005): setiap kasus dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang sama secara konsisten, sehingga perbandingan yang dihasilkan bersifat sistematis dan tidak ad hoc. Hasil akhir yang diharapkan bukan sebuah sintesis yang memaksakan konsensus di mana sesungguhnya tidak ada, melainkan peta yang jujur tentang di mana kedua tradisi besar ini sepakat, di mana mereka berselisih, dan apa implikasi dari perselisihan tersebut.

Diskusi

Kapitalisme sebagai Motor Kolonialisme: Tradisi Kritis dari Marx hingga Wallerstein

Memahami posisi tradisi kritis terhadap kolonialisme mengharuskan kembali ke sebuah pertanyaan mendasar yang Marx ajukan: dari mana kapitalisme mendapatkan modal awalnya? Jawaban yang diberikan dalam Capital (1867) bahwa kapitalisme tidak lahir dari kesabaran dan kedisiplinan para penabung, melainkan dari apa yang Marx sebut sebagai primitive accumulation: serangkaian proses perampasan paksa yang berdarah, yang mencakup pengusiran petani dari tanah mereka di Eropa dan penjarahan sistematis sumber daya dari wilayah-wilayah yang dikuasai secara kolonial (Marx, 1867/1990).” Emas dan perak yang mengalir dari Amerika ke Eropa selama abad ke-16 dan ke-17 bukan hanya memperkaya raja-raja Spanyol; menurutnya kapitalisme mendanai modal awal yang kemudian menggerakkan industrialisasi di negara-negara Eropa Barat. Dalam kerangka ini, kekerasan kolonial bukan sekadar konteks historis yang kebetulan menyertai perkembangan kapitalisme melainkan kondisi yang secara aktif memungkinkan kapitalisme untuk lahir.

Argumen ini dikembangkan lebih jauh oleh Vladimir Lenin dalam Imperialism, the Highest Stage of Capitalism (1917). Jika Marx menjelaskan kolonialisme sebagai kondisi kelahiran kapitalisme, Lenin menjelaskannya sebagai takdir perkembangan kapitalisme yang matang. Ketika kapitalisme berkembang ke tahap monopoli di saat modal industri dan modal finansial melebur menjadi kapital finansial dalam genggaman segelintir konglomerat besar — logika akumulasi menuntut ekspansi ke luar batas-batas nasional. Menurut Lenin persaingan antarnegara untuk memperebutkan wilayah, sumber daya strategis, dan pasar bagi ekspor modal adalah ekspresi langsung dari persaingan antara blok-blok modal monopoli yang berbeda (Lenin, 1917). Teori ini tidak sekadar deskriptif; melainkan menjadi prediktif dan memang, gelombang imperialisme pada akhir abad ke-19 yang memperebutkan Afrika dan Asia tampaknya memberikan konfirmasi empiris yang kuat.

Teori Lenin memiliki kekuatan penjelasan yang signifikan untuk memahami gelombang imperialisme pada akhir abad ke-19, ketika negara-negara Eropa memang berlomba-lomba membangun imperium kolonial di Afrika dan Asia. Namun, teori ini juga menghadapi kritik serius: tesis Lenin cenderung mereduksi kompleksitas motivasi imperialisme — termasuk faktor strategis, ideologis, dan demografis ke dalam satu determinan ekonomi tunggal. Brenner (1977) dalam kritiknya terhadap Marxisme Neo-Smithian berpendapat, tidak semua ekspansi ekonomi lintas batas menghasilkan imperialisme; yang menentukan adalah karakter spesifik dari relasi produksi domestik masing-masing formasi sosial. Kritik ini penting bukan untuk membantah relevansi kolonialisme, tetapi untuk memperingatkan terhadap determinisme ekonomi yang terlalu sederhana, bukan semata-mata dinamika pertukaran di pasar dunia.

Sumbangsih teoritis penting lainnya datang dari Wallerstein yang menghadirkan dimensi berbeda melalui teori sistem dunia. Bukan hubungan antara kapitalisme dan kolonialisme dalam satu momen historis tertentu yang menjadi perhatiannya, melainkan arsitektur jangka panjang dari perekonomian dunia sebagai keseluruhan. Sejak abad ke-16, menurut Wallerstein (1974), kapitalisme telah beroperasi sebagai sistem dunia tunggal yang mengintegrasikan berbagai wilayah melalui pembagian kerja internasional yang bersifat hierarkis. Zona negara-negara Eropa Barat dan kemudian Amerika Serikat memonopoli aktivitas bernilai tinggi dan mengontrol aliran modal global, sementara zona pinggiran yang mencakup sebagian besar wilayah bekas jajahan terspesialisasi dalam penyediaan bahan mentah dan komoditas primer (Hoogvelt, 1997). Yang membuat kerangka ini kuat sekaligus kontroversial adalah klaimnya bahwa kemiskinan di pinggiran bukan merupakan kondisi sementara yang akan teratasi dengan modernisasi melainkan itu adalah fitur struktural yang diperlukan oleh sistem itu sendiri.

Yang penting dari kerangka Wallerstein adalah argumen bahwa ketimpangan antara negara-negara kaya dan miskin bukan merupakan kegagalan perkembangan, melainkan fitur struktural dari sistem dunia kapitalis itu sendiri. Kemiskinan di pinggiran bukan terjadi karena pinggiran belum cukup berkembang, melainkan karena sistem kapitalis global memerlukan pinggiran yang tetap miskin untuk mengekstrak nilai lebih darinya (Hoogvelt, 1997). Dalam perspektif ini, kolonialisme adalah mekanisme institusional yang memungkinkan ekstraksi sistematis tersebut.

Meski demikian, teori sistem dunia juga tidak terlepas dari kritik. Brenner (1977) mencatat bahwa teori sistem dunia terlalu menekankan pertukaran (exchange) ketimbang relasi produksi (production relations) sebagai sumber dinamika kapitalisme. Dalam artikel ini, teori sistem dunia tidak diperlakukan sebagai pendekatan ketiga yang berdiri sejajar dengan perspektif Marxis dan liberal klasik. Ia adalah bagian dari tradisi kritis yang lebih luas, dan fungsinya di sini adalah spesifik: memberikan penjelasan struktural mengapa warisan kolonial bisa begitu persisten, jauh melampaui penandatanganan deklarasi kemerdekaan. Selain itu, pengalaman mobilitas ke atas yang dialami oleh negara-negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura menantang klaim bahwa struktur sistem dunia bersifat kaku dan tak tergoyahkan. Hal tersebut membuat klaim Wallerstein tentang kekakuan hierarki sistem dunia, dan keterbatasan ini perlu diakui secara jujur.

Tinjauan Studi Terdahulu

Perdebatan mengenai hubungan kolonialisme dan kapitalisme telah menghasilkan sejumlah penelitian yang tidak hanya relevan secara substantif, tetapi juga menunjukkan bahwa perdebatan ini masih jauh dari selesai. Tinjauan berikut tidak dimaksudkan sebagai inventaris yang lengkap, melainkan sebagai peta dari studi-studi yang paling langsung berkaitan dengan argumen yang dikembangkan dalam artikel ini.

Acemoglu, Johnson, dan Robinson (2001) dalam makalah yang sangat berpengaruh di American Economic Review memberikan bukti empiris yang kuat mengenai hubungan antara colonization strategy dan kualitas institusi. Dengan menggunakan tingkat mortalitas penjajah Eropa sebagai variabel instrumen, mereka menunjukkan bahwa tipe kolonialisme yang diterapkan di suatu wilayah apakah berorientasi pemukiman atau berorientasi ekstraksi meninggalkan jejak kelembagaan yang bertahan jauh melampaui berakhirnya pemerintahan kolonial. Di wilayah-wilayah yang tidak kondusif untuk pemukiman permanen karena tingginya mortalitas, penjajah mendirikan institusi ekstraktif yaitu aparatur yang dirancang untuk menguras sumber daya secara efisien, bukan untuk membangun masyarakat yang fungsional. Institusi-institusi semacam ini, mereka temukan, cenderung bertahan dan beradaptasi setelah kemerdekaan, terus membentuk kualitas tata kelola dan kinerja ekonomi. Estimasi mereka menunjukkan bahwa sekitar tiga perempat perbedaan pendapatan per kapita di antara negara-negara bekas koloni dapat dijelaskan oleh perbedaan kualitas institusi di mana sebuah temuan yang memiliki implikasi mendasar bagi perdebatan tentang determinisme kolonial (Acemoglu et al., 2001).

Namun, temuan Acemoglu dkk. tidak lepas dari kritik yang substansial. Ince (2022) berpendapat bahwa pendekatan New Institutional Economics menghadapi persoalan konseptual dalam menjelaskan hubungan antara kapitalisme dan kolonialisme. Menurutnya, karya-karya dalam tradisi ini mengakui bahwa kolonialisme memainkan peran penting dalam sejarah perkembangan kapitalisme modern, tetapi tidak memasukkannya sebagai bagian yang inheren dalam teori kapitalisme itu sendiri. Akibatnya, kolonialisme cenderung diperlakukan sebagai penyimpangan historis yang terpisah dari kapitalisme, bukan sebagai salah satu proses yang turut membentuk perkembangannya. Dalam kerangka ini, dikotomi antara inclusive institutions dan extractive institutions dinilai terlalu menyederhanakan realitas sejarah karena memisahkan secara tegas antara “kapitalisme yang produktif” dan praktik kolonial yang eksploitatif. Ince menunjukkan bahwa dalam sejarah terdapat berbagai bentuk colonial capitalism yang bersifat hibrida, yakni tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori institusi ekstraktif maupun institusi inklusif. Oleh karena itu, hubungan antara kapitalisme dan kolonialisme tidak selalu dapat dijelaskan secara memadai melalui dikotomi tersebut. Kritik ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai posisi kolonialisme dalam sejarah dan teori kapitalisme masih menjadi isu penting dalam literatur kontemporer (Ince, 2022).

Dari perspektif yang lebih struktural, Kvangraven, Koddenbrock, dan Sylla (2022) dalam Cambridge Journal of Economics berpendapat bahwa relasi kolonial tidak berakhir dengan kemerdekaan politik, melainkan bertransformasi menjadi bentuk-bentuk ketergantungan finansial yang bekerja melalui mekanisme utang, arus modal asimetris, dan kondisionalitas lembaga keuangan internasional. Negara-negara Global South yang secara formal merdeka tetap berada dalam posisi subordinat secara finansial, dan posisi ini menciptakan hambatan struktural terhadap pembangunan kapasitas produksi domestik yang mandiri (Kvangraven et al., 2022). Studi ini memberikan dimensi kontemporer pada argumen Wallerstein tentang persistensi hierarki sistem dunia.

Dalam konteks pengalaman pascakolonial, D. N. Mlambo, Mubecua, dan V. H. Mlambo (2023) dalam artikel yang diterbitkan di Journal of Asian and African Studies mengkaji korupsi pasca-kolonial di Afrika, khususnya Afrika Selatan, dengan menggunakan pendekatan Afrosentris. Mereka menemukan bahwa korupsi sistemik yang melanda banyak negara Afrika pasca-kemerdekaan tidak dapat semata-mata diatribusikan pada warisan kolonial, namun juga pada konsolidasi gerakan pembebasan menjadi aparatur negara yang cenderung mereproduksi patron-klien yang serupa dengan struktur kekuasaan kolonial. Temuan ini mendukung argumen bahwa agen domestik — bukan hanya struktur warisan kolonial yang memainkan peran penting dalam menentukan trajektori pasca-kemerdekaan (Mlambo et al., 2023).

Di tingkat konseptual, Arneil (2024) dalam artikel Colonialism versus Imperialism yang diterbitkan di jurnal Political Theory memberikan klarifikasi konseptual yang penting. Arneil memberikan klarifikasi yang jarang dilakukan dalam literatur: membedakan secara tegas antara kolonialisme dan imperialisme. Hal ini menantang pandangan lazim yang menganggap kolonialisme dan imperialisme sebagai hal yang tak terbedakan, Arneil berargumen bahwa ada benang ideologis yang khas dalam kolonialisme modern yang dapat dilacak dari abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20, yakni benang yang justru sering diposisikan secara eksplisit sebagai oposisi terhadap imperialisme. Distinsi ini relevan untuk perdebatan mengenai kapitalisme, karena implikasi kebijakan dari colonialism-as-settlement (Pemukiman) berbeda secara signifikan dari imperialism-as-domination (Dominasi).

Dari Dalam Sarangnya Sendiri: Kritik Liberal Klasik terhadap Kolonialisme

Kritik paling tajam terhadap praktik kolonial justru bukan datang dari pemikiran Marxis, ironinya sebagian kritik paling awal dan paling sistematis terhadap praktik kolonial justru muncul dari liberalisme dan pemikir liberal klasik. Bagi mereka, kolonialisme tidak mencerminkan prinsip pasar bebas, melainkan merupakan hasil dari monopoli yang dilindungi negara, privilese politik, dan penggunaan paksaan dalam hubungan ekonomi. Tokoh-tokoh liberal seperti Adam Smith, David Ricardo, dan kemudian Ludwig von Mises dan F.A. Hayek, bukan pembela kolonialisme, mereka adalah sebagian dari kritikusnya yang paling vokal, meskipun cara yang mereka gunakan sangat berbeda dari alasan, pemahaman, dan metode yang digunakan tradisi kritis. Mereka memandang kolonialisme bukan sebagai ekspresi kapitalisme, melainkan sebagai pengingkarannya (Smith, 1776/2007; Mises, 2005; Hayek, 1944).

Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) bukan hanya seorang ekonom yang menulis tentang pin factories dan invisible hand. Smith juga seorang kritikus sosial yang dengan kesabaran analitis yang luar biasa membongkar sistem merkantilisme yang mendukung ekspansi kolonial Eropa. Bagi Smith, kemakmuran sejati suatu bangsa tidak terletak pada penguasaan koloni atau penumpukan emas, melainkan pada produktivitas tenaga kerja dan kedalaman pembagian kerja. Sistem koloni, dengan segala monopoli perdagangannya, justru mendistorsi alokasi modal dan tenaga kerja yang efisien. Perusahaan dagang eksklusif seperti East India Company yang mendapat hak monopoli dari negara untuk menguasai jalur perdagangan tertentu dipandang oleh Smith sebagai bentuk parasitisme ekonomi yang merugikan baik konsumen maupun produsen (Smith, 2007). Smith secara eksplisit mengidentifikasi bahwa sistem merkantilisme adalah sistem di mana para pedagang dan produsen berhasil mendiktekan kebijakan kepada bangsa demi kepentingan kelompok mereka sendiri. Maka dari itu, menurut Adam Smith merkantilisme kolonial adalah kapitalisme yang dikorupsi oleh kekuasaan politik, bukan kapitalisme yang bekerja sebagaimana mestinya.

Smith secara eksplisit menyatakan bahwa jika kebebasan perdagangan diberlakukan sepenuhnya, sebagian besar monopoli kolonial akan runtuh dengan sendirinya karena ia tidak dapat bertahan dalam persaingan yang sesungguhnya (Smith, 2007). Dari perspektif ini, kolonialisme bukan merupakan buah dari pasar bebas, melainkan justru merupakan perampasan negara atas mekanisme pasar itu sendiri. Oleh karena itu hal ini merupakan bentuk antiliberalisme yang sesungguhnya.

Ludwig von Mises, sebagai Austrian economics, memperdalami kritik ini dalam Liberalism (1927/2005). Argumennya memiliki kedalaman yang jarang dikutip dalam perdebatan tentang kolonialisme: imperialisme modern bukan lahir dari logika pasar bebas, melainkan justru dari deformasi pasar oleh intervensi negara. Ketika sebuah pemerintah melindungi industri domestiknya melalui tarif dan proteksionisme sehingga mendistorsi harga dan menciptakan kapasitas produksi yang tidak dapat bersaing secara natural. Maka, industri tersebut kehilangan pasarnya jika perdagangan dibuka. Salah satu cara untuk mempertahankan industri yang tidak kompetitif itu adalah dengan memaksa pasar luar negeri untuk menerima produknya melalui kekuasaan politik dan militer. Dengan kata lain, proteksionisme domestik bertujuan menanam benih imperialisme luar negeri (Mises, 2005). Rantai kausal ini bukan hanya pernyataan yang dibuat-buat, melainkan hal tersebut mencerminkan pola yang berulang dalam sejarah ekonomi kolonial Eropa.

Hayek, dalam garis yang serupa namun dari sudut yang sedikit berbeda, Hayek memperingatkan dalam The Road to Serfdom (1944) bahwa konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan negara sekalipun dengan niat yang baik memiliki kecenderungan menghasilkan dominasi dan paksaan. Kolonialisme adalah salah satu wujud paling ekstrem dari konsentrasi kekuasaan itu, di mana hanya negara yang memiliki kewenangan tak terbatas atas wilayah dan manusia di luar batas-batas formalnya. Dalam kerangka ini, kolonialisme bukan ekspresi kapitalisme ini melainkan adalah ekspresi dari kegagalan mengontrol kekuasaan negara (Hayek, 1944).

Dalam kerangka liberal klasik, kapitalisme pasar bebas dipahami sebagai sistem ekonomi yang bertumpu pada tiga pilar: kebebasan individu untuk mengadakan pertukaran sukarela, pengakuan dan perlindungan terhadap hak milik pribadi, serta kompetisi terbuka yang tidak diistimewakan oleh kekuasaan politik (Mises, 2005; Hayek, 1944). Semakin besar intervensi negara dalam ekonomi, semakin jauh suatu sistem dari kapitalisme pasar bebas. Kolonialisme, yang pada intinya adalah penggunaan kekuasaan negara, termasuk kekuatan militer untuk menguntungkan kelompok ekonomi tertentu, adalah antitesis dari prinsip-prinsip ini. Hal tersebut bukanlah argumen yang membenarkan kolonialisme. Ini adalah argumen yang mengkritik kolonialisme dengan dasar yang berbeda, bukan karena ini adalah ekspresi dari kapitalisme, melainkan karena bentuk pengkhianatan terhadapnya.

Penting untuk dicatat bahwa argumen liberal klasik ini tidak berarti membenarkan atau merehabilitasi kolonialisme. Sebaliknya, hal ini memberikan dasar yang berbeda untuk mengkritik kolonialisme: bukan karena merupakan ekspresi kapitalisme, melainkan karena kolonialisme melanggar prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan pertukaran sukarela yang seharusnya menjadi pondasi sistem ekonomi yang adil. Dalam pengertian ini, kritik liberal terhadap kolonialisme justru lebih radikal daripada yang tampak pada pandangan pertama.

VOC, EIC, dan Paradoks Besar: Ketika Pasar Bebas Dibangun di Atas Monopoli Negara

Telaah historis terhadap praktik kolonial pada abad ke-16 hingga ke-19 memberikan bukti yang cukup kuat untuk mendukung argumen bahwa kolonialisme modern dijalankan terutama melalui mekanisme non-pasar, yang mana dapat dilakukan melalui monopoli negara, pemberian hak istimewa politik, dan penggunaan kekuatan militer untuk mengontrol seluruh perdagangan.

Contoh paling nyata dan ikonik dari mekanisme ini adalah Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Dutch East India Company. VOC didirikan pada 1602 adalah studi kasus yang tak ternilai dalam konteks ini. Dari luar, VOC tampak seperti perusahaan dagang, sebuah entitas komersial yang mencari keuntungan melalui perdagangan rempah Asia. Namun anatomi institusionalnya mengungkapkan bahwa ada sesuatu yang jauh lebih kompleks dari pada sebuah perdagangan komersial. VOC bukan beroperasi di dalam pasar yang kompetitif, melainkan beroperasi atas dasar hak monopoli yang dikaruniakan pemerintah Belanda. Secara eksklusif, pemerintah memberinya hak atas semua perdagangan antara Eropa dan Asia melalui Tanjung Harapan. Lebih dari itu, VOC memiliki wewenang untuk mendeklarasikan perang, menegosiasikan perjanjian antarnegara, mencetak mata uang, dan mendirikan koloni, di mana kewenangan yang bukan hanya bersifat komersial tetapi secara fundamental merupakan atribut kedaulatan (Itinerario, 2014). Para akademisi yang mengkaji status hukum VOC menyebutnya sebagai distinctive political body, sebuah ambiguitas yang beroperasi sekaligus sebagai perpanjangan tangan negara, pesaing negara, dan dalam banyak hal sebagai negara itu sendiri.

Dalam konteks kepulauan Banda, misalnya, VOC secara brutal memonopoli perdagangan pala dengan menghancurkan populasi lokal yang berusaha menjual ke pedagang lain selain VOC. Tan, Dieleman, dan Srivastava (2021) mendeskripsikan mekanisme ini sebagai civilized dispossession yaitu suatu mekanisme di mana VOC menggunakan legitimasi hukum formal untuk membenarkan perampasan yang pada substansinya adalah operasi militer. Ini sama sekali bukanlah bentuk dari mekanisme pasar, melainkan ini adalah perampasan militer yang diorganisir oleh negara korporat. Demikian pula dengan British East India Company, yang pada puncak kekuasaannya di India, memerintah langsung ratusan juta penduduk dan memiliki tentara pribadi yang lebih besar dari tentara Inggris itu sendiri.

Adam Smith dengan tepat mengidentifikasi bahwa perusahaan-perusahaan semacam ini bukan merupakan ekspresi dari semangat pasar bebas, melainkan merupakan instrumen dari kepentingan pedagang yang berhasil merebut kekuasaan negara untuk melayani kepentingan mereka sendiri. Dalam analisis Smith, sistem merkantilisme yang mendukung kolonialisme adalah sistem yang di dalamnya para pedagang dan produsen berhasil mendiktekan kebijakan kepada bangsa, bukan sebaliknya (Smith, 2007).

Namun demikian, analisis historis yang lebih relevan juga perlu mengakui bahwa hubungan antara kapital swasta dan kekuasaan negara dalam konteks kolonialisme tidak sesederhana dikotomi pasar-versus-negara. Ince (2022) dalam kajian kritisnya terhadap New Institutional Economics (NIE) menunjukkan bahwa ada bentuk-bentuk colonial capitalism yang bersifat hibrida yang mana menggabungkan logika pasar dengan logika koersi negara, sehingga tidak dapat direduksi ke dalam salah satu kategori secara eksklusif. Maka dari itu ini adalah relasi simbiotik yang lebih kompleks, di satu sisi kapital memerlukan negara untuk menjamin keamanan investasinya di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijamin oleh kontrak perdata biasa, sementara sisi yang lain negara memerlukan kapital untuk mendanai ekspansi yang tidak bisa dibiayai dari pajak domestik semata. Dalam relasi simbiotik ini, batas antara kepentingan negara dan kepentingan kapital menjadi kabur secara struktural dan kekaburan inilah yang membuat argumen Marxis tentang negara sebagai instrumen kepentingan kelas kapital memiliki resonansi historis yang kuat (Ince, 2022; Marx, 1867/1990). Dengan kata lain, perspektif liberal benar bahwa kolonialisme melanggar prinsip pasar bebas; namun perspektif Marxis benar bahwa relasi antara kapital dan negara dalam konteks kolonial mencerminkan sesuatu yang terkait.

Pengalaman Pascakolonial: Institusi, Kebebasan Ekonomi, dan Kesejahteraan

Pengalaman negara-negara bekas jajahan setelah kemerdekaan merupakan laboratorium empiris yang penting untuk menilai berbagai klaim teoritis mengenai hubungan antara kolonialisme dan kapitalisme. Jika kolonialisme dipahami sebagai konsekuensi struktural dari kapitalisme global, maka negara-negara yang berupaya menjauh dari institusi pasar diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk melepaskan diri dari pola ketergantungan yang diwariskan kolonialisme. Sebaliknya, jika kolonialisme dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip pasar bebas, maka negara-negara yang mengadopsi institusi ekonomi yang lebih terbuka diharapkan menunjukkan kinerja pembangunan yang lebih baik. Namun, pengalaman historis menunjukkan bahwa hubungan tersebut jauh lebih kompleks dan tidak memberikan konfirmasi yang sepenuhnya tegas bagi salah satu posisi teoritis.

Pengalaman empiris menunjukkan gambaran yang lebih kompleks dari kedua skenario tersebut. Negara-negara Asia Timur, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Hong Kong adalah kasus yang paling sering dikutip dan paling sulit diabaikan. Negara tersebut memiliki pengalaman kolonial, beberapa di antaranya sangat traumatis. Namun dalam beberapa dekade setelah kemerdekaan, negara-negara tersebut berhasil melakukan transformasi ekonomi yang tidak memiliki preseden historis (Norberg, 2023). Bank Dunia (1993) dalam laporan The East Asian Miracle mendokumentasikan bahwa keberhasilan ini bukan keajaiban yang jatuh dari langit, melainkan adalah hasil dari kombinasi stabilitas makroekonomi, investasi besar-besaran dalam modal manusia, dan orientasi ekspor yang mengintegrasikan ekonomi-ekonomi ini ke dalam jaringan perdagangan global. Yang tidak menjelaskan perbedaan ini adalah absennya pengalaman kolonial, karena pengalaman tersebut ada dan dalam beberapa kasus sangat berat.

Kasus Korea Selatan versus Ghana adalah salah satu komparasi yang paling sering dikutip dalam literatur pembangunan. Pada awal 1960-an, kedua negara memiliki pendapatan per kapita yang kurang lebih setara, keduanya miskin, keduanya baru merdeka, keduanya berhadapan dengan tantangan pembangunan yang besar. Enam dekade kemudian, jarak ekonomi antara keduanya adalah jurang yang menganga. Acemoglu, Johnson, dan Robinson (2001) menunjukkan bahwa perbedaan semacam ini tidak bisa dijelaskan oleh warisan kolonial semata, melainkan oleh perbedaan dalam kualitas institusi yang dibangun setelah kemerdekaan. Temuan ini tidak merehabilitasi kolonialisme, tetapi menolak determinisme, di mana warisan kolonial adalah hambatan yang nyata, tetapi bukan hambatan yang tidak bisa diatasi.

Di sisi lain, pengalaman di Amerika Latin memberikan pelajaran yang berbeda. Norberg (2023) mencatat bahwa berbagai warisan kolonial di Amerika Latin termasuk struktur kepemilikan tanah yang terkonsentrasi, hierarki sosial yang kaku, dan eksklusi kelompok-kelompok tertentu dari partisipasi ekonomi tidak hilang setelah kemerdekaan dari Spanyol dan Portugal. Dalam banyak hal, warisan tersebut justru diperkuat oleh elite domestik yang berkepentingan untuk mempertahankan privilese mereka. Ini menunjukkan bahwa kolonialisme meninggalkan luka struktural yang tidak otomatis sembuh dengan kemerdekaan formal dan bahwa agen domestik pasca-kemerdekaan juga harus memikul tanggung jawab yang signifikan.

Pengalaman negara-negara di Afrika Sub-Sahara menambahkan lapisan kompleksitas yang lebih besar. D. N. Mlambo, Mubecua, dan V. H. Mlambo (2023) menunjukkan bahwa gerakan pembebasan yang lahir dari perlawanan terhadap kolonialisme tidak selalu menghasilkan institusi yang berbeda secara mendasar dari yang mereka gantikan. Di Afrika Selatan pasca-apartheid, misalnya, African National Congress (ANC) secara bertahap mereproduksi pola party-state pada saat batas antara partai politik, pemerintah, dan jaringan bisnis menjadi semakin kabur. Secara struktural, pola ini tidak sepenuhnya berbeda dari sistem yang berlaku pada masa apartheid, meskipun dijalankan oleh aktor yang berbeda. Di sisi lain, Kvangraven dkk. (2022) menekankan pentingnya faktor eksternal. Menurut mereka, ketergantungan pada modal internasional serta berbagai persyaratan kebijakan yang menyertai bantuan dan pinjaman dari lembaga keuangan multilateral dapat membatasi ruang gerak pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan, bahkan ketika pemerintah tersebut memiliki komitmen kuat untuk melakukan perubahan.

Selain itu, studi oleh Kvangraven dan kolega (2022) mengenai keuangan dan produksi di Global South juga menunjukkan bahwa terdapat ketergantungan finansial negara-negara berkembang terhadap modal internasional dalam bentuk utang luar negeri, investasi portofolio, dan kondisionalitas lembaga-lembaga keuangan internasional yang merupakan bentuk kelanjutan struktural dari relasi kolonial. Arus modal yang tidak seimbang ini menciptakan kondisi di mana negara-negara berkembang sulit membangun kapasitas produksi domestik yang mandiri, terlepas dari kemauan politik pemerintahnya.

Yang dapat disimpulkan dari bukti empiris ini adalah bahwa warisan kolonial dan pilihan kebijakan pascakolonial keduanya berperan dalam menentukan trajektori pembangunan suatu negara. Acemoglu dkk. (2001) menunjukkan bahwa tipe institusi yang didirikan selama periode kolonial memiliki pengaruh jangka panjang yang signifikan, namun demikian, pengalaman Asia Timur menunjukkan bahwa perubahan institusional yang signifikan memang dimungkinkan.

Memetakan Perdebatan: Persetujuan, Perselisihan, dan Yang Tersisa

Berdasarkan kedua perspektif utama beserta bukti yang telah ditelaah, penelitian ini diharuskan memetakan secara eksplisit di mana titik-titik persetujuan dan perselisihan antara perspektif Marxis/pascakolonial dan perspektif liberal klasik.

Ada dua hal yang disetujui antara kritis Marxis/pascakolonial dan liberal klasik, meskipun mereka jarang mengakuinya secara eksplisit. Pertama, keduanya setuju bahwa kolonialisme modern adalah sebuah sistem yang secara etis tidak dapat dibenarkan dan dapat meninggalkan warisan struktural yang nyata (Smith, 1776/2007; Marx, 1867/1990). Kedua, keduanya setuju dalam deskripsi tentang mekanisme kolonial layaknya terdapat monopoli negara, hak istimewa politik, dan penggunaan paksaan adalah komponen sentral dari bagaimana kolonialisme modern bekerja. Mereka berbeda dalam cara menginterpretasikan deskripsi yang sama, apakah mekanisme-mekanisme tersebut adalah ekspresi dari kapitalisme atau penyimpangan, namun pada tingkat deskriptif hal ini tidak ada perselisihan yang signifikan.

Perselisihan yang sesungguhnya terletak pada pertanyaan definitional yang lebih dalam. Apa itu kapitalisme? Jika kapitalisme didefinisikan secara empiris-historis sebagai sistem akumulasi modal yang mencakup semua mekanisme aktual yang digunakan kapital untuk bereproduksi dan berekspansi, termasuk yang melibatkan paksaan, monopoli, dan kekuasaan negara maka kolonialisme hampir pasti merupakan bagian dari kapitalisme. Namun jika kapitalisme didefinisikan secara normatif-ideal sebagai sistem pertukaran sukarela yang kompetitif berdasarkan perlindungan hak milik yang setara sebagaimana didefinisikan oleh tradisi liberal klasik, maka kolonialisme adalah antitesisnya (Mises, 2005; Hayek, 1944). Ince (2022) mengidentifikasi ketegangan ini dengan jelas. Menurutnya, New Institutional Economics (NIE) mengakui bahwa kolonialisme merupakan bagian penting dari sejarah perkembangan kapitalisme modern, tetapi pada saat yang sama tidak menganggapnya sebagai unsur yang inheren dalam teori kapitalisme. Upaya untuk mempertahankan kedua posisi tersebut secara bersamaan menciptakan kontradiksi konseptual yang membuat kerangka NIE sangat rentan terhadap kritik.

Implikasi kebijakan dari perselisihan definitional ini sangat konkret. Jika kolonialismelah ekspresi kapitalisme, maka logika yang mengikutinya adalah bahwa kapitalisme perlu direformasi secara fundamental atau digantikan untuk mengatasi warisan tersebut. Jika kolonialisme adalah penyimpangan dari kapitalisme, maka logika yang mengikutinya adalah bahwa penerapan prinsip-prinsip pasar yang lebih konsisten, termasuk di negara-negara pascakolonial adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Temuan Acemoglu dkk. (2001) dapat dibaca mendukung kedua interpretasi ini yaitu perbedaan kualitas institusi menjelaskan perbedaan pembangunan tetapi ‘institusi yang baik’ itu bisa ditafsirkan sebagai ‘institusi kapitalis yang berfungsi’ (interpretasi liberal) atau sebagai ‘institusi yang meminimalkan eksploitasi’ (interpretasi kritis). Ambiguitas ini bukan kelemahan dari temuan mereka, hal tersebut adalah cerminan dari kompleksitas yang sesungguhnya ada dalam fenomena yang sedang artikel ini dikaji.

Keterbatasan Penelitian

Setiap penelitian ilmiah dibangun di atas pilihan-pilihan metodologis yang membuka kemungkinan tertentu sekaligus menutup kemungkinan lainnya. Mengakui keterbatasan bukan tanda kelemahan, hal tersebut adalah penanda kejujuran intelektual yang justru memperkuat kredibilitas sebuah argumen (Creswell, 2009). Artikel ini memiliki setidaknya tiga keterbatasan utama yang perlu diakui secara eksplisit.

Keterbatasan pertama berkaitan dengan ketergantungan pada sumber sekunder untuk analisis historis. Sebagian besar bukti historis yang digunakan dalam artikel ini baik mengenai praktik kolonial VOC dan EIC maupun mengenai pengalaman pembangunan pascakolonial, diambil dari studi-studi sekunder, bukan dari arsip atau dokumen primer historis. Dalam analisis historis yang ketat, idealnya peneliti mengakses dokumen-dokumen asli untuk memverifikasi klaim yang dibuat oleh studi-studi sekunder (Bowen, 2009). Ketergantungan pada sumber sekunder membuka kemungkinan bahwa bias atau keterbatasan yang ada dalam studi-studi tersebut turut meresap ke dalam argumen artikel ini. Studi Acemoglu dkk. (2001), misalnya, telah menghadapi sejumlah kritik metodologis mengenai validitas variabel instrumen yang mereka gunakan, ini menjadi kritik yang tidak bisa diabaikan sepenuhnya.

Keterbatasan kedua adalah keterbatasan yang inheren dalam penggunaan purposive case selection dan maximum variation sampling (Patton, 2002). Kasus-kasus yang dipilih seperti VOC, EIC, Korea Selatan, Ghana, Amerika Latin, Afrika Sub-Sahara, dipilih karena representasi teoretisnya, bukan karena representasi statistiknya terhadap seluruh populasi pengalaman kolonial. Konsekuensinya, temuan artikel ini tidak dapat digeneralisasi secara statistik ke seluruh kasus kolonialisme dan pascakolonialisme di dunia. Ada wilayah-wilayah yang pengalamannya tidak terwakili dalam analisis ini, pengalaman kolonialisme Rusia di Asia Tengah, kolonialisme Jepang dalam jangka panjang, atau kolonialisme internal yang berlangsung dalam batas-batas negara-bangsa yang ada, yang mungkin memerlukan modifikasi atas argumen yang dikembangkan di sini (Yin, 2018).

Keterbatasan ketiga, paling signifikan secara substantif, adalah bahwa artikel ini tidak membahas secara memadai dinamika neo-kolonialisme kontemporer yang sedang berlangsung. Kvangraven dkk. (2022) memang memberikan dimensi finansial dari persistensi relasi kolonial, namun artikel ini belum secara serius mengkaji fenomena yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai debt-trap diplomacy yakni pola di mana negara-negara berkembang yang menerima investasi infrastruktur besar-besaran dari kekuatan-kekuatan baru mendapati diri mereka dalam posisi ketergantungan struktural yang dalam beberapa hal menyerupai dinamika kolonial klasik (Brautigam, 2020). Memasukkan dimensi ini secara penuh ke dalam analisis akan memerlukan kerangka teoritis yang lebih luas dari yang dapat ditampung artikel ini, dan hal ini merupakan agenda penelitian yang mendesak untuk masa mendatang.

Kesimpulan

Ada godaan intelektual yang besar untuk mengakhiri perdebatan ini dengan memilih salah satu kubu: menyatakan bahwa kolonialisme adalah bukti kegagalan kapitalisme, atau sebaliknya, bahwa kolonialisme adalah bukti kegagalan negara. Artikel ini menolak kedua penyederhanaan itu. Yang lebih jujur untuk dikatakan adalah bahwa kolonialisme modern adalah fenomena yang rumit, yang lahir dari titik temu antara ambisi kekuasaan negara dan kepentingan akumulasi modal, dan bahwa kedua kekuatan itu tidak selalu bisa dipisahkan dengan bersih.

Tradisi kritis yang berpangkal pada Marx dan Wallerstein telah menunjukkan bahwa kemakmuran kapitalisme Barat tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia tumbuh di atas fondasi yang dibangun dari emas Amerika, rempah Banda, dan tenaga kerja murah dari seluruh penjuru dunia yang dijajah. Ketergantungan finansial yang terus berlangsung pasca-kemerdekaan hanyalah kelanjutan dari struktur yang sudah lama terbentuk. Ini bukan tuduhan moral semata, ini adalah kenyataan historis yang tidak bisa dihapus dengan retorika tentang kebebasan pasar.

Namun justru di titik inilah sejarah menghadirkan tantangan paling serius bagi narasi tersebut. VOC dan East India Company, dua institusi yang paling sering dijadikan bukti kejahatan kapitalisme kolonial, sesungguhnya bukan produk dari pasar yang bekerja secara bebas. Keduanya adalah produk dari negara yang mengintervensi pasar secara agresif: memberikan hak monopoli, memback-up perdagangan dengan kekuatan militer, dan menutup kompetisi yang seharusnya terbuka. Dengan kata lain, yang paling bertanggung jawab atas brutalitas kolonialisme ekonomi bukan logika pertukaran sukarela, melainkan logika kekuasaan yang dikenakan di atasnya.

Yang menarik adalah bahwa kesimpulan ini bukan temuan baru. Adam Smith sudah mengatakannya pada 1776, jauh sebelum perdebatan kolonialisme-kapitalisme menjadi ramai seperti sekarang. Bagi Smith, sistem koloni adalah contoh paling telanjang dari bagaimana kepentingan pedagang berhasil membajak kekuasaan negara untuk kepentingan mereka sendiri, dan bukan cerminan dari bagaimana perdagangan seharusnya bekerja. Mises melangkah lebih jauh dengan menunjukkan bahwa proteksionisme domestik adalah benih dari imperialisme luar negeri: ketika negara melindungi industri yang tidak kompetitif di dalam negeri, ia pada akhirnya membutuhkan pasar luar negeri yang dipaksa terbuka, bukan yang terbuka secara sukarela. Dalam kerangka ini, kolonialisme bukan argumen melawan pasar bebas, melainkan argumen melawan negara yang terlalu besar dan terlalu dalam mencampuri urusan ekonomi. Tradisi liberal klasik tidak membela kolonialisme, melainkan justru menyediakan kerangka paling konsisten untuk mengkritiknya dari akar-akarnya.

Pelajaran dari negara-negara pascakolonial yang berhasil memperkuat kesimpulan ini. Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan tidak keluar dari kemiskinan dengan menolak pasar, mereka keluar dengan membangun institusi yang memungkinkan pasar bekerja lebih bebas dan lebih jujur daripada yang pernah dialami wilayah mereka di bawah kekuasaan kolonial. Sementara itu, negara-negara yang memilih kontrol negara yang ketat atas ekonomi justru cenderung mereproduksi pola ketergantungan yang sama, hanya dengan wajah yang berbeda. Warisan kolonial memang nyata dan berat, tetapi bukti menunjukkan bahwa ia paling cepat diatasi bukan dengan lebih banyak negara, melainkan dengan institusi yang lebih baik dan ruang ekonomi yang lebih terbuka.

Referensi

Acemoglu, D., Johnson, S., & Robinson, J. A. (2001). The colonial origins of comparative development: An empirical investigation. American Economic Review, 91(5), 1369–1401.

Arneil, B. (2024). Colonialism versus imperialism. Political Theory, 52(1), 146–176.

Bank Dunia. (1993). The East Asian miracle: Economic growth and public policy. Oxford University Press.

Brenner, R. (1977). The origins of capitalist development: A critique of Neo-Smithian Marxism. New Left Review, 104, 25–92.

Gilley, B. (2023). The case for colonialism. Regnery Gateway.

Hayek, F. A. (1944). The road to serfdom. University of Chicago Press.

Hoogvelt, A. (1997). Globalization and the postcolonial world: The new political economy of development. Johns Hopkins University Press.

Ince, O. U. (2022). Saving capitalism from empire: Uses of colonial history in new institutional economics. International Relations, 38(4), 589–614.

Kvangraven, I. H., Koddenbrock, K., & Sylla, N. S. (2022). Beyond financialisation: The longue durée of finance and production in the global south. Cambridge Journal of Economics, 46(4), 703–733.

Lenin, V. I. (1917/2010). Imperialism: The highest stage of capitalism. Penguin Classics.

Marx, K. (1867/1990). Capital: A critique of political economy (Vol. 1). Penguin Classics.

Mises, L. von. (2005). Liberalism: The classical tradition. Liberty Fund.

Mlambo, D. N., Mubecua, M. A., & Mlambo, V. H. (2023). Post-colonial independence and Africa’s corruption conundrum: A succinct South African critique post-democratisation. Journal of Asian and African Studies, 59(3), 894–909.

Norberg, J. (2023). The capitalist manifesto: Why the global free market will save the world. Atlantic Books.

Ricardo, D. (1817/2004). On the principles of political economy and taxation. Liberty Fund.

Smith, A. (1776/2007). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. Harriman House.

Tan, G., Dieleman, M., & Srivastava, M. (2021). Civilized dispossession: Corporate accumulation at the dawn of modern capitalism — The VOC on the Banda islands. Duke University Reg-Blog.

Wallerstein, I. (1974). The modern world-system I: Capitalist agriculture and the origins of the European world-economy in the sixteenth century. Academic Press.

Yan, R. H. (2016). Eksistensi sistem ekonomi kapitalis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 14(2).


메타데이터
post_id
756452c8cee5
slug
pasar-bebas-dan-kolonialisme-dua-hal-yang-sengaja-disamakan-756452c8cee5
url
https://medium.com/@alvian.ha21/pasar-bebas-dan-kolonialisme-dua-hal-yang-sengaja-disamakan-756452c8cee5
canonical_url
https://medium.com/@alvian.ha21/pasar-bebas-dan-kolonialisme-dua-hal-yang-sengaja-disamakan-756452c8cee5
author_url
https://medium.com/@alvian.ha21
status
ok
fetched_at
2026-07-24 15:22:40