← Back to list

Tata Cara Mencuci Benda yang Terkena Najis Mughaladzah Ala NU Online

Sebagaimana telah kita ketahui, najis dibagi menjadi 3 kategori, meliputi najis mukhaffafah, yaitu kencing anak laki-laki kurang dari dua…

Haris Fauzi · 2021-06-21 14:13 · 0 claps · 3.4 min read
#najis #mencuci #cara #sabun #debu
Open on Medium ↗

Tata Cara Mencuci Benda yang Terkena Najis Mughaladzah

Sebagaimana telah kita ketahui, najis dibagi menjadi 3 kategori, meliputi najis mukhaffafah, yaitu kencing anak laki-laki kurang dari dua tahun dan tidak mengonsumsi selain ASI. Najis mughaladzah yaitu najisnya anjing dan babi. Najis mutawasithah yaitu najis selain kedua jenis najis tersebut.

Kali ini kita akan membahas seputar najis mughaladzah secara singkat sesuai dengan madzhab Syafii. Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang tata cara mencuci benda yang dijilat anjing sebagai berikut:

Artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali yang pertama dicampuri dengan debu,” (HR Muslim, Ahmad).

Menyikapi hadis ini, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, najis dari anjing bukan hanya berasal dari jilatan atau air liurnya saja, namun seluruh bagian hewan tersebut adalah najis mughaladzah sebab mulut adalah anggota badan paling bersih. Apabila anggota badan yang paling bersih saja harus dicuci tujuh kali, terlebih lagi anggota yang lain, tentu dianggap lebih kotor.

Najis anjing, babi hanya bisa suci dengan dicuci sebanyak tujuh kali, salah satu air yang dibuat mencuci dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Ketujuh cucian dihitung setelah materi najisnya yang meliputi warna, rasa, dan baunya sudah hilang. (Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, [Maktabah Imaratullah], hal 42).

Berikut ini tata cara praktis mensucikan najis mughaladzah, diantaranya:

  1. Hilangkan material najis yang meliputi tiga sifat najis mulai dari warna, rasa, maupun bau (najis ainiyah), bisa dengan air, batu, kertas, tisu, atau alat lain sampai sifat najis tidak tampak sehingga najis yang semula ainiyah berubah menjadi hukmiyah.

Menurut pendapat mu’tamad yang dishahihkan Imam Nawawi, seandainya material najis (ainun najasah) tidak bisa hilang kecuali dengan mencuci sampai enam kali basuhan, maka basuhan-basuhan tersebut baru dihitung satu kali.

(Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, [Maktabah Imaratullah], hal 42.

  1. Setelah fisik najis hilang, basuh sebanyak tujuh kali, salah satu dari ketujuh air yang dibuat untuk membasuh, dicampuri dengan debu atau tanah.

Caranya, cari tanah yang suci, masukkan ke wadah, aduk sampai tanah bercampur dengan air. Setelah larut, air tersebut dibuat menyiram benda yang terkena najis. Apabila dekat sungai yang keruh bercampur tanah, atau di sawah, cukup diambilkan air dari situ, atau dicelupkan, sudah mencukupi syarat.

  1. Air yang bercampur debu/tanah sunnah tidak dibasuhkan pada cucian terakhir. Yang paling utama dibasuhkan pada cucian pertama setelah obyek bersih dari najis (ainiyah). (Syaikh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar, [Maktabah al-Asad], juz I, hal. 92.

Selain debu/tanah seperti pasir dan tepung tidak bisa digunakan sebagai campuran air dalam mensucikan najis mughaladzah.

Sabun Menggantikan Debu?

Apakah sabun bisa menggantikan debu sehingga orang yang mencuci najis anjing, babi tanpa harus menggunakan debu lagi?

Setidaknya hal ini dibahas oleh Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya al-Mahalli, Syekh Ahmad al-Hijâzi di dalam kitabnya Tuhfatul Habib, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar dalam Kifayatul Akhyar, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thâlibîn, Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Râfi’i dalam kitab Fathul Aziz, terdapat perbedaan pendapat antar ulama tentang penggunaan sabun sebagai pengganti debu.

  1. Sebagian ulama menyatakan sabun tidak bisa menggantikan debu sebab alat yang bisa digunakan untuk bersuci yang mempunyai legalitas syara’ hanya terdiri dari dua unsur, yaitu air dan debu.

Misalnya orang yang berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, harus menggunakan air. Apabila tidak ada, debu sebagai gantinya. Debu di sini tidak bisa digantikan dengan pasir atau tepung. Pendapat demikian merupakan pendapat al-adh-har.

  1. Sebagian ulama berpendapat debu bisa diganti dengan sabun dengan alasan sebagaimana orang yang menyamak kulit. Kulit bangkai hewan seperti macan, jerapah dan lain sebagainya yang semula najis bisa menjadi suci dengan cara disamak. Setelah disamak, sah digunakan untuk shalat dan sebagainya Menyamak bisa dilakukan dengan cara membersikan kulit dari sisa daging, kotoran dan lain sebagainya lalu dicuci menggunakan air, dikasih tawas atau daun yang bisa menghilangkan sisa-sisa kotoran, daging dan sejenisnya. Pada masalah menyamak ini, ulama memperbolehkan bahan penghilang kotoran tidak harus dengan tawas, namun bisa diganti dengan sabun.

Jika sabun pada saat menyamakan di sini bisa menduduki pengganti bahan baku yang telah disebut syara’, maka pada bab pencucian najis mughalladhah seharusnya sabun bisa menduduki posisi yang sama dengan debu.

Demikian pula saat orang istinja’. Dalam hadits disebutkan, media yang bisa dibuat untuk istinja’ ada dua, yakni air dan batu. Namun para ulama sangat banyak yang memperbolehkan istinja’ menggunakan tisu atau apa pun bentuknya yang penting kasar, kesat, sebagai pengganti batu.

  1. Ketiga, sabun tidak bisa mengganti debu kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, ada orang Muslim tinggal di Hongkong, tempat domisilinya di apartemen lantai 40. Di sana adanya sabun, tidak ada debu. Andaipun ia turun ke lantai bawah, adanya hanya keramik, paving atau bebatuan, misalnya. Pada kondisi tersebut, orang baru boleh memakai sabun sebagai pengganti debu. (Abdul Karim bin Muhammad ar-Râfi’I, Fathul Azîz syarah al-Wajîz, [Dârul Fikr], juz 1, halaman 264)

Bagaimana apabila kita menggunakan pendapat yang kedua, yaitu memperbolehkan sabun sebagai ganti debu?

Jika kita menggali lebih dalam pemakaian istilah al-adh-har pada pendapat yang pertama, maka pendapat dhahir maupun al-adh-har masing-masing merupakan pendapat mazhab Syafi’i, namun karena ada perbedaan pandangan yang tajam, maka yang kuat diistilahkan dengan al-adh-har, sedangkan lawan katanya adalah ad-dhahir.

Selama kita mampu, mari kita gunakan pendapat al-adh-har, namun jika mengalami kesusahan, kita bisa memilih pendapat dhahir. Menurut para ulama, menggunakan pendapat dhahir masih pada batas toleransi diperbolehkan.

Berbeda kalau pendapat yang A menyatakan shahîh, maka lawan katanya adalah dlaîf. Mengikuti pendapat dlaif yang semacam ini tidak diperbolehkan. Dengan demikian, seumpama kita menggunakan sabun sebagai pengganti debu, hukumnya sah menurut pendapat ad-dhahir.


메타데이터
post_id
759f23e4cdc2
slug
tata-cara-mencuci-benda-yang-terkena-najis-mughaladzah-ala-nu-online-759f23e4cdc2
url
https://medium.com/@harisfauzi8/tata-cara-mencuci-benda-yang-terkena-najis-mughaladzah-ala-nu-online-759f23e4cdc2
canonical_url
https://medium.com/@harisfauzi8/tata-cara-mencuci-benda-yang-terkena-najis-mughaladzah-ala-nu-online-759f23e4cdc2
author_url
https://medium.com/@harisfauzi8
status
ok
fetched_at
2026-07-28 05:24:17