← Back to list

Sritex Terpuruk Dalam Utang

Upaya hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam melawan gugatan pailit berakhir tanpa hasil. Dalam Putusan Nomor 1345…

catur noviantoro in Binokular · 2024-12-27 03:20 · 0 claps · 7.4 min read
#pailit #phk #sritex #tekstil
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice

Sritex Terpuruk Dalam Utang

Upaya hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam melawan gugatan pailit berakhir tanpa hasil. Dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang dibacakan pada 18 Desember lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Oleh karenanya, status pailit raksasa tekstil Indonesia itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit

Kasus kepailitan Sritex bermula pada 19 April 2021, ketika CV Prima Karya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex dan tiga anak perusahaannya yakni, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Tak hanya CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Express juga mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan PKPU tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2021 dengan nomor Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Dengan demikian, Sritex dan ketiga anak usahanya resmi berstatus PKPU sementara selama 45 hari ke depan.

Tak sampai di situ, Sritex kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu krediturnya, yaitu PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan perkara pembatalan homologasi atau perdamaian terhadap pihak pemohon (Sritex), yang didaftarkan pada Senin, 2 September 2024.

Poin gugatan PT Indo Bharat Rayon adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Bharat Rayon. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit.

Beban Utang Menggunung, Nasib Karyawan Tergantung

Permasalahan utang menjadi faktor utama kejatuhan Sritex. Sritex mengandalkan utang untuk membiayai ekspansi besar-besaran, termasuk pembangunan pabrik dan pengadaan bahan baku. Pada 2020, total utang perusahaan mencapai lebih dari US$1,6 miliar, terdiri dari utang jangka pendek dan jangka panjang. Kondisi ini semakin memburuk akibat pandemi COVID-19 yang mengganggu arus kas dan permintaan pasar.

Pandemi menjadi pukulan besar bagi Sritex dan industri tekstil. Penurunan pesanan dari pasar ekspor dan domestik membuat pendapatan perusahaan anjlok. Selain itu, gangguan rantai pasok global memperburuk kemampuan Sritex untuk memenuhi kewajibannya.

Tim kurator Sritex mencatatkan total tagihan yang diajukan oleh kreditur mencapai Rp 32,63 triliun. Jumlah tagihan yang dihimpun tim kurator berasal dari tiga kreditur, yakni kreditur preferen, separatis, dan konkuren dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 691,42 miliar, Rp 7,2 triliun, dan Rp 24,73 triliun. Tak hanya itu, Sritex mencatatkan defisiensi modal sebesar US$ 1,02 miliar atau Rp 16,64 triliun. Angka tersebut naik dari defisiensi modal periode tahun lalu sebesar US$ 954,82 juta atau Rp 15,57 triliun.

Di sisi lain, Putusan MA yang menolak kasasi Sritex memberikan dampak besar, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga nasib puluhan ribu karyawan yang menggantungkan hidup mereka pada raksasa tekstil Indonesia ini. Oleh karenanya setelah kekalahan kasasi, Sritex akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan upaya hukum ini ditempuh agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawannya. Dengan status pailit selama proses hukum di MA, Sritex kesulitan untuk membeli bahan baku dan memperjualbelikan hasil produksi. Oleh karenanya, dia berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan.

Pemerintah juga tidak tinggal diam dengan keruntuhan Sritex ini. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan empat kementerian untuk mencari berbagai opsi dan skema guna melindungi karyawan Sritex dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah terus mendukung upaya agar Sritex terus menjalankan kegiatan produksinya guna tetap menjaga tenaga kerja yang sangat besar di perusahaan tersebut. Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga berkeinginan agar Sritex tetap harus bisa berproduksi agar terhindar dari potensi kehilangan pasar ekspor. Ia sudah berkordinasi dengan Kemenkeu dan Kemnaker, serta berencana memanggil tim kurator pada pekan depan untuk membahas masalah Sritex.

Di sisi lain, Kemnaker terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu karyawan di Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan pun berharap status palit ini tidak menyebabkan terjadinya PHK di perusahaan tersebut.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

Kemenaker juga telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan karyawan tetap terlindungi. Pertama, adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Kedua, adanya Pasar Kerja yang membantu karyawan menemukan peluang kerja baru. Selain itu, Kemenaker juga akan melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia, khususnya di Jawa Tengah seperti di Semarang dan Solo.

Skema Penyelamatan Sritex

Pemerintah masih mencari cara untuk menyelamatkan Sritex. Isu *bail out* atau pemberian dana talangan muncul sebagai salah satu opsi penyelamatan. Isu ini sempat dibenarkan oleh Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita yang mengatakan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan. Belakangan isu tersebut ditepis oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kemenkeu.

Periset ekonomi Celios, Jaya Darmawan, mengatakan upaya penyelamatan Sritex bisa dilakukan dengan memberikan dana bantuan dengan skema pinjaman. Jaya menyebut pinjaman ini bisa disalurkan melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Selain itu, Jaya menekankan agar pemerintah benar-benar mengantisipasi bila PHK terjadi. Salah satunya dengan menyiapkan pemberian bantuan langsung tunai bagi korban PHK.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berharap pemerintah bisa menyiapkan beberapa skema penyelamatan lainnya seperti take over, bailout atau going concern yang dapat dijalankan secara bersama-sama.

Sedangkan, Peneliti Next Policy Dwi Raihan mengatakan status pailit Sritex memang harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini karena sebagai perusahaan besar, jatuhnya Sritex sangat berdampak pada ekonomi dan tenaga kerja khususnya di daerah tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa mendorong restrukturisasi maupun reschedule utang dan menghindari bailout. Saat utang direstrukturisasi dan dijadwal ulang, perusahaan bisa tetap beroperasi sehingga mereka dapat pemasukan dan dapat membayar utang.

Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian mendorong pemerintah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak dan subsidi energi. Langkah ini dianggap dapat menekan biaya produksi.

Sritex Gambaran Industri Tekstil Tanah Air

Ekonom Celios Nailul Huda menyebut kasus Sritex sebagai gambaran penurunan industri tekstil dalam negeri. Tekanan produk impor setelah terbitnya Permendag nomor 8 turut berkontribusi pada lesunya sektor ini. Ia mendorong pemerintah Presiden Prabowo untuk menahan laju penurunan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Selain Sritex, perusahaan sektor TPT lainnya juga sudah banyak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Padahal, sumbangsih perusahaan TPT terhadap PDB mencapai 5,8 persen. Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun cukup besar dengan basis pekerja paling banyak di Jawa Tengah. Jumlah pekerja di sektor TPT lebih dari 3,5 juta tenaga kerja.

Tekanan produk impor dianggap menjadi salah satu penyebab penurunan sektor ini, terutama setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan impor. Aturan tersebut dinilai melonggarkan aturan dan syarat impor. Ditambah lagi, permintaan dari dalam negeri ikut melambat dan masyarakat lebih memilih produk impor karena harganya yang lebih murah.

Menurut Ekonom Institut For Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini, kalah bersaingnya industri tekstil di Indonesia dari terpaan produk tekstil impor dari China disebabkan beberapa faktor. Di antaranya masalah upah pekerja yang tinggi, hingga penggunaan teknologi industri yang kurang memadai untuk menunjang aktivitas industri. Kondisi ini membuat Indonesia tertinggal dari Vietnam atau China dalam hal efisiensi biaya produksi.

Pemantauan Media

Grafik 1. Volume harian topik “Sri Rejeki Isman” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Grafik 1. Volume harian topik “Sri Rejeki Isman” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Dengan menggunakan **Newstensity, Jangkara Data Lab memantau pemberitaan terkait isu ini selama periode 18 Desember — 25 Desember 2024 dengan kata kunci “Sri Rejeki Isman**”. Terpantau ada 1.699 pemberitaan di media massa.

Puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 dengan topik yang paling banyak diberitakan soal pengajuan PK oleh Sritex terhadap putusan kasasi MA. Selain itu, ada juga topik terkait respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta Sritex untuk tetap berproduksi setelah putusan MA tersebut. Pun, topik mengenai langkah strategis Kemnaker untuk melindungi dan memberdayakan karyawan Sritex setelah putusan MA masuk menjadi salah satu topik pemberitaan tertinggi.

Grafik 2. Media teratas topik “Sri Rejeki Isman” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Grafik 2. Media teratas topik “Sri Rejeki Isman” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Detik.com menjadi media online paling banyak memberitakan Sritex dengan 55 pemberitaan. Disusul, kompas.com dengan 50 pemberitaan, bisnis.com dengan 42 pemberitaan, Sindonews TV dengan 38 pemberitaan dan solo.tribunnews.com dengan 26 pemberitaan.

Grafik 3. Entitas terkait topik “Sri Rejeki Isman or Sritex” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Grafik 3. Entitas terkait topik “Sri Rejeki Isman or Sritex” periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Newstensity)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi entitas yang paling banyak disebut dalam pemberitaan. Disusul oleh Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan salah satu anggota Majelis Hakim Agung Noni Indrawati.

Media sosial juga tidak kalah ramai. Dengan menggunakan **Socindex, Jangkara Data Lab* memantau percakapan di X/Twitter menggunakan keyword “Sritex”. Pada periode yang sama terdapat 1.400 talk atau percakapan. Jumlah cuitan tersebut meraup 53.612 engagement, 40.498 applause, 238.802 audience, dan berpotensi untuk lewat di linimasa 79 juta akun (buzz reach*).

Grafik 4. Statistik X terkait isu Sritex 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Grafik 4. Statistik X terkait isu Sritex 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Senada dengan pemberitaan media massa, percakapan di media sosial juga mencapai puncaknya pada 20 Desember 2024. Lalu, mengalami penurunan percakapan di hari — hari selanjutnya. Topik yang paling banyak dibicarakan soal penolakan pengajuan kasasi Sritex oleh MA.

Grafik 4. Linimasa percakapan X terkait isu Sritex periode 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Grafik 4. Linimasa percakapan X terkait isu Sritex periode 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Grafik bot score category didominasi oleh human, yang lebih tinggi daripada cyborg dan bot. Hal ini mengindikasi perbincangan di X terkait Sritex sebagian besar berlangsung secara alami.

Grafik 5. Bot score terkait isu Sritex periode 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Grafik 5. Bot score terkait isu Sritex periode 18 Desember — 25 Desember 2024. (Sumber : Socindex)

Cuitan akun media massa @CNNIndonesia menjadi cuitan dengan likes terbanyak dengan 15.9 ribu likes. Cuitan dari CNN Indonesia mengamplifikasi pemberitaan soal MA menolak kasasi Sritex. Selanjutnya, ada cuitan dari akun @kafiradikalis dengan jumlah likes sebanyak 10 ribu likes yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto karena dinilai sesumbar bisa menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan. Selain itu, cuitan dari akun menfess @ARSIPAJA yang mengkritik Wamenaker dalam menangani soal Sritex, dengan tweet “Omon-omon soal Sritex”.

Grafik 6. Cuitan teratas keyword “Sritex” di X periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Socindex)

Grafik 6. Cuitan teratas keyword “Sritex” di X periode 18 Desember — 25 Desember 2024 (sumber: Socindex)

Epilog

Pandemi, melonggarnya keran impor, serta kurangnya kualitas manajemen perusahaan telah membuat Sritex kian terpuruk. Saat ini, Sritex masih akan melakukan PK atas status pailitnya untuk menyelamatkan bisnis, karyawan, dan ekosistem industri nasional yang lebih luas. Andil pemerintah dalam upaya menyelamatkan Sritex diharapkan mampu memulihkan dan menjaga keberlangsungan produksi Sritex dan 50 ribu karyawannya.


메타데이터
post_id
75e9fc9997c1
slug
sritex-terpuruk-dalam-utang-75e9fc9997c1
url
https://medium.com/binokular/sritex-terpuruk-dalam-utang-75e9fc9997c1
canonical_url
https://medium.com/binokular/sritex-terpuruk-dalam-utang-75e9fc9997c1
author_url
https://medium.com/@caturnoviantoro
status
ok
fetched_at
2026-07-21 12:53:09