Seksualisasi dan Normalisasi Pelecehan di Balik Nama Aplikasi Pemerintah
Ditulis oleh: Apriser Yubelina Taliawo
Seksualisasi dan Normalisasi Pelecehan di Balik Nama Aplikasi Pemerintah
Ditulis oleh: Apriser Yubelina Taliawo
Disunting oleh: Syahrani Putri Hasbullah

sumber: dreamstime.com
Seksualisasi yang Dilakukan oleh Pemerintah Lewat Nama Aplikasi
Sejumlah aplikasi dan program pemerintah menjadi sorotan publik karena menggunakan nama-nama yang tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan. Program-program ini tidak hanya terkesan melecehkan perempuan, tetapi juga secara terang-terangan mengandung nuansa seksual yang tidak etis. Nama-nama aplikasi seperti “SISEMOK” “SiPEPEK” dan “SIMONTOK” yang semuanya dianggap bernuansa seksisme.
Tidak hanya terbatas pada aplikasi, sejumlah program pemerintah juga menunjukkan kekeliruan yang sama. Contohnya, program “Mas Dedi Memang Jantan” (Program Masyarakat Berdedikasi Memerhatikan Angkatan Kerja Rentan) dari Pemerintah Kota Tegal, yang juga mendapat kritik tajam dari masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin institusi yang seharusnya melayani masyarakat justru menjadi sponsor utama yang melanggengkan objektifikasi tubuh perempuan?
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah para pembuat kebijakan ini benar-benar tidak menyadari konotasi seksis dari istilah-istilah tersebut? Sebagai individu yang terdidik dan bertanggung jawab untuk melayani aspirasi masyarakat, seharusnya mereka mempertimbangkan dampak kebijakan yang diberlakukan dengan lebih bijak.
Apa itu Seksualisasi?
Menurut American Psychological Association (APA), seksualisasi mengacu pada proses di mana individu, terutama anak perempuan dan perempuan, diperlakukan sebagai objek seksual dan dinilai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual mereka. Proses ini melibatkan penggambaran, penyajian, atau representasi individu dengan cara-cara yang menekankan seksualitas dan mereduksi mereka menjadi objek seksual (Lethbridge, 2022). Meskipun seksualisasi pada penampilan tersebut tidak digambarkan secara terang-terangan, hal ini telah menciptakan definisi daya tarik fisik yang terbatas, seperti standar kecantikan yang tidak realistis. Misalnya, perempuan sering dianggap cantik hanya jika memiliki kulit putih, badan kurus, dada dan bokong besar, serta pinggang ramping.
American Psychological Association (APA) menetapkan empat kriteria untuk mengidentifikasi media yang melakukan tindakan seksualisasi. Pertama, adanya penekanan pada daya tarik seksual seseorang dari penampilan atau perilaku. Kedua, karakter laki-laki yang dimuskularisasi berlebihan serta karakter perempuan dengan payudara besar dan pinggang kecil. Ketiga, objektifikasi seksual, yaitu mereduksi individu menjadi objek yang memberikan kesenangan seksual. Keempat, pemaksaan seksualitas, misalnya menggambarkan karakter dengan pakaian minim (Lethbridge, 2022). Dengan demikian, penyajian tubuh perempuan secara objektif dalam penamaan aplikasi pemerintah mencerminkan kriteria kedua sebagai bentuk seksualisasi dalam media.
Selain seksualisasi fisik, penggambaran perempuan melalui nama aplikasi pemerintah juga berkaitan dengan peran gender tradisional dan stereotip. Contohnya, “SIMONTOK” (Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok) dari Pemerintah Kota Solo dan “SISEMOK” (Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan) dari Kabupaten Pemalang. Nama-nama ini mencerminkan bagaimana pemerintah daerah melanggengkan praktik seksisme dengan mendeskripsikan bentuk tubuh perempuan secara seksual pada sebuah aplikasi pemerintahan.
Mengapa ini Dianggap Sebagai Seksualisasi Terhadap Perempuan?
Beberapa aplikasi pemerintah dengan nama-nama yang dianggap tidak etis mencakup berbagai program dan inisiatif dari pemerintah, misalnya “SiPEPEK” (Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, bertujuan memenuhi kebutuhan warga kurang mampu. Memang dalam bahasa Cirebon sendiri kata ini bermakna lengkap atau komplit. Namun, kata “Pepek” dalam bahasa sehari-hari juga merujuk pada alat kelamin perempuan, yang jelas-jelas tidak pantas digunakan sebagai nama dari suatu aplikasi pemerintahan.
Aplikasi lain, “SISKA KU INTIP” (Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti — Plasma) dari Provinsi Kalimantan Selatan, yang mengandung konotasi voyeurisme melalui kata “intip”. “SIMONTOK” (Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok) dari Pemerintah Kota Solo dan “SISEMOK” (Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan) dari Kabupaten Pemalang memanfaatkan istilah-istilah yang secara tidak langsung bernuansa seksis. Kata “montok” dan “semok” adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan bentuk tubuh perempuan dengan konotasi seksualitas.
“SICANTIK” (Sistem Pencatatan Kehadiran & Kinerja) dan “SIGANTENG” (Sistem Informasi Ketenagalistrikan) memperkuat stereotip gender dengan mengasosiasikan nilai-nilai tertentu dengan penampilan fisik. Nama “SICANTIK” menggunakan kata “cantik,” yang sering kali dikaitkan dengan standar kecantikan feminin yang sempit, sementara “SIGANTENG” menggunakan kata “ganteng” yang mengacu pada penampilan pria. Istilah-istilah ini mengandung bias gender dengan menganggap penampilan fisik sebagai faktor penting dalam penilaian kualitas layanan atau kinerja, dan bukan pada substansi atau fungsionalitas dari aplikasi itu sendiri. Sementara “Mas Dedi Memang Jantan” menggunakan kata “jantan,” yang sering dikaitkan dengan maskulinitas dan karakteristik dominan laki-laki. Ya, lagi-lagi soal patriarki. Penyebutan ini tidak hanya memperkuat stereotip gender tetapi juga menunjukkan pandangan seksis terhadap peran dan kualitas yang dianggap lebih sesuai dengan satu gender dibandingkan dengan yang lain.
Secara keseluruhan, nama-nama aplikasi ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap masalah seksisme dan objektifikasi gender. Mereka tidak hanya mencerminkan bias dan stereotip gender, tetapi juga bisa memperkuat pandangan masyarakat yang sudah ada tentang bagaimana perempuan dan laki-laki seharusnya diperlakukan. Mengangkat definisi seksualisasi dari American Psychological Association (APA), tindakan ini mengacu pada proses di mana individu diperlakukan sebagai objek seksual dan dinilai berdasarkan daya tarik seksual mereka. Dalam konteks ini, penamaan aplikasi pemerintah dengan istilah-istilah yang mengandung konotasi seksual dan seksis jelas merupakan bentuk seksualisasi.
Bahasa memiliki peran signifikan dalam komunikasi dan merefleksikan nilai-nilai sosial, budaya, dan pandangan masyarakat. Menurut Fairclough dan Wodak dalam “Discourse as Social Interaction” (1997), bahasa dapat menampilkan efek ideologi dan mereproduksi hubungan kekuasaan yang tidak imbang antara kelas sosial, gender, dan kelompok mayoritas dan minoritas. Penggunaan bahasa yang seksis dalam aplikasi pemerintah menunjukkan adanya politik kekuasaan di mana perempuan diobjektifikasi dan ditindas oleh laki-laki. Bahasa yang merendahkan dan mengeksploitasi perempuan menciptakan lingkungan di mana kekerasan seksual dianggap sebagai hal yang wajar dan diterima. Hal ini berdampak buruk terhadap upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan menghormati martabat semua individu. Selain itu, penggunaan istilah-istilah seksis dalam konteks resmi seperti aplikasi pemerintah dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat dengan adil dan tanpa diskriminasi.
Dampak Candaan Seksis yang Dinormalisasikan
Seksisme, yaitu sikap dan tindakan yang merendahkan perempuan dengan menjadikan mereka sebagai objek hinaan atau ejekan, dianggap sebagai akar utama masalah pelecehan seksual. Seksisme terjadi dalam berbagai aspek, termasuk pelecehan seksual. Ini adalah stereotip atau pengkotakan sifat dan peran perempuan dalam hal-hal tertentu yang merusak eksistensinya.
Pada awalnya, seksisme mungkin terlihat sebagai hiburan ringan dan tidak dianggap berbahaya. Namun, seiring waktu, hal ini menciptakan budaya “ketidakpedulian,” yang kemudian berkembang menjadi “tidak dapat dikenali” atau ketidakpekaan yang berujung pada kekerasan yang lebih nyata, seperti pelecehan seksual, kekerasan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan. Seksisme terhadap perempuan adalah hasil dari prasangka yang didasarkan pada ketidaksetaraan kekuatan sosial dan mengarah pada masalah negatif seperti kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual.
Seksisme juga merujuk pada pandangan dan tindakan yang didasarkan pada perbedaan gender yang membatasi perilaku seseorang berdasarkan jenis kelamin tertentu. Ini mencakup perilaku, kepercayaan, dan tindakan individu, serta kebijakan organisasi, lembaga, dan budaya yang mendukung pandangan gender negatif atau status perempuan dan laki-laki yang tidak setara. Pada intinya, seksisme didasarkan pada sikap, stereotip, dan kebiasaan budaya yang memperkuat pandangan bahwa wanita kurang kompeten serta memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan dengan pria.
Normalisasi pelecehan seksual memiliki dampak jangka panjang yang serius. Salah satunya adalah kecenderungan masyarakat untuk bersikap permisif terhadap kekerasan seksual. Publik mungkin menjadi apatis ketika mengetahui atau melihat praktik kekerasan, karena menganggapnya sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dikecam. Lebih buruk lagi, normalisasi ini secara tidak langsung memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan seksual. Pelaku mungkin merasa tindakannya dapat diterima atau tidak akan dihukum, sementara korban justru rentan disalahkan atau dikriminalisasi. Hal ini mengakibatkan korban enggan melapor ke pihak berwajib, padahal keberanian korban untuk melapor adalah kunci penanganan kasus kekerasan seksual.
Dampak yang dibawa terhadap masyarakat termasuk munculnya pola pikir yang menempatkan perempuan sebagai sosok yang dibenci dan dicurigai (misogini), terbentuknya sistem sosial yang memberikan keistimewaan, superioritas, hak, dan kontrol kepada laki-laki (patriarki), serta melihat dan menggambarkan perempuan dari perspektif laki-laki. Normalisasi candaan seksis juga berpotensi merusak kepercayaan diri perempuan, membatasi kesempatan mereka, dan memperkuat ketidakadilan gender.
Sederhananya, penggunaan bahasa seksis dalam konteks resmi seperti aplikasi pemerintah tidak hanya merendahkan perempuan tetapi juga memperkuat struktur sosial yang tidak adil dan tidak setara. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari normalisasi kekerasan seksual dan seksisme, serta mendorong penggunaan bahasa yang lebih inklusif dan menghormati martabat semua individu.
Seksualisasi Terhadap Tubuh Perempuan Lewat Nama Aplikasi Bukan Lelucon!
Humor seksis adalah bentuk pelecehan yang merendahkan siapapun objeknya. Ketika nama-nama aplikasi pemerintah mengandung unsur seksis, hal ini bukanlah lelucon yang bisa dianggap enteng. Pandangan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang wajar harus dihilangkan karena normalisasi kekerasan seksual membuat korban semakin rentan, sering disalahkan, dan enggan melapor. Meskipun normalisasi kekerasan seksual mungkin tidak memengaruhi tindakan orang yang kritis, penamaan aplikasi dan program pemerintah dengan nama-nama seksis berisiko besar karena bisa dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat dan memengaruhi tindakan mereka.
Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap tubuh dan martabat manusia! Aplikasi buatan pemerintah seharusnya menjadi basis penyelenggaraan layanan publik yang transparan dan akuntabel serta memastikan adanya kebijakan nyata yang bermanfaat untuk perempuan. Jika pemerintah mengabaikan kritik ini, maka humor seksis akan semakin meluas di ruang-ruang media sosial dan menambah panjang daftar nama-nama yang merendahkan perempuan. Aplikasi yang mestinya mempermudah kehidupan rakyat, justru menjadi jalan lain untuk mempermalukan perempuan.
Jika pemerintah saja menganggap pelecehan sebagai hal yang wajar dan bahan lelucon, di mana lagi perempuan bisa mengharapkan perlindungan yang sah dan efektif ketika mereka mengalami pelecehan?
References
American Psychological Association. (2007, February 19). Sexualization of girls is linked to common mental health problems in girls and women. https://www.apa.org/news/press/releases/2007/02/sexualization
Fairclough, N., & Wodak, R. (n.d.). Critical discourse analysis (T. A. van Dijk, Ed.). Discourse as social interaction: Discourse studies: A multidisciplinary introduction. https://psycnet.apa.org/record/1997-08897-009
Kompasmedia. (n.d.). Kekerasan Seksual Bukan Hal yang Wajar. Retrieved July 21, 2024, from https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/08/04/kekerasan-seksual-bukan-hal-yang-wajar?loc=hard_paywall
Lethbridge, S. D. (2022). Level Up: Examining the Effects of Sexualized Video Game Character. Selected Honors Theses. 164. Retrieved July 21, 2024, from https://firescholars.seu.edu/honors/164
Mahmudi. (2007). Manajemen Kinerja Sektor Publik (Ed. rev., cet. 2 ed.). Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2007. 979–3532–04–1
Santosa, P. (2008). Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Aditama.
Suara.com. (n.d.). Nama Aplikasi Garapan Pemerintah Daerah Bikin Netizen Geleng-geleng, Dari SIMONTOK Hingga iPubers. Retrieved Juli 21, 2024, from https://www.suara.com/tekno/2024/07/05/115631/nama-aplikasi-garapan-pemerintah-daerah-bikin-netizen-geleng-geleng-dari-simontok-hingga-ipubers
Utama, C. P., Wulan, D. N., & Jati, A. N. (2023, 07 03). Humor Seksis: Bentuk Pelecehan dalam Sudut Pandang Perempuan. Jurnal Kultur, (Vol. 2 №2 (2023): Juli), 139–149. https://jurnalilmiah.org/journal/index.php/kultur/article/view/580/405
메타데이터
- post_id
- 76df9fc467df
- slug
- seksualisasi-dan-normalisasi-pelecehan-di-balik-nama-aplikasi-pemerintah-76df9fc467df
- url
- https://medium.com/@girlupui-id/seksualisasi-dan-normalisasi-pelecehan-di-balik-nama-aplikasi-pemerintah-76df9fc467df
- canonical_url
- https://medium.com/@girlupui-id/seksualisasi-dan-normalisasi-pelecehan-di-balik-nama-aplikasi-pemerintah-76df9fc467df
- author_url
- https://medium.com/@girlupui-id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-09 15:37:30