← Back to list

Kedudukan Guru dalam Islam

oleh: Alina Izzati

Alin · 2026-06-16 05:27 · 0 claps · 3.4 min read
#guru #islam #pendidikan
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

Kedudukan Guru dalam Islam

oleh: Alina Izzati

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pendidikan dan juga tenaga pendidiknya. Namun, seringkali kita mendengar potongan cerita ironis dan menyedihkan dari para guru. Entah itu karena gaji mereka yang tidak bisa dibilang layak, beban kerja yang tidak sepadan, bahkan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Di Indonesia, guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi di sisi lain, masih banyak guru yang harus berjuang dengan kesejahteraan yang jauh dari standar hidup layak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer yang menerima upah sangat rendah, bahkan jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, dengan sistem pembayaran yang tidak menentu. Rendahnya penghasilan tersebut membuat banyak guru pada akhirnya terpaksa untuk mencari pekerjaan tambahan di luar profesinya, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Situasi tersebut dinilai sebagai kondisi yang tidak manusiawi, mengingat peran guru yang sangat penting dalam membangun kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Dampak dari rendahnya kesejahteraan terhadap guru tidak hanya dirasakan oleh para guru itu sendiri, tetapi juga berpengaruh pada kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena akan sulit untuk mengharapkan sistem pendidikan yang optimal jika para tenaga pendidiknya sendiri belum sejahtera. Melihat ironisnya kondisi tersebut, menunjukkan adanya kesejangan antara realitas yang ada dengan nilai ideal yang seharusnya dijunjung tinggi.

Secara hukum, sebenarnya negara telah mengakui pentingnya peran guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 guru ditegaskan sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-undang ini juga menekankan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Namun, jika melihat kondisi di lapangan, masih terdapat kesenjangan antara apa yang diatur dalam regulasi dengan realitas yang dialami oleh sebagian guru, khususnya guru honorer.

Dalam perspektif Islam, kedudukan orang yang berilmu sangatlah tinggi, tanpa memandang latar belakang sosialnya. Islam tidak menilai seseorang berdasarkan keturunan atau kelas sosial, melainkan dari tingkat keimanan dan ilmunya. Al-Qur’an menempatkan guru khususnya yang memanfaatkan ilmunya dengan ketakwaan pada posisi yang sangat mulia. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11: “Allah niscaya akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. Ayat ini menegaskan bahwa orang berilmu yang mengajarkan pengetahuan yang dimilikinya mempunyai derajat tinggi di sisi Allah.

Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili: “Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, serta seluruh penduduk langit dan bumi, hingga semut di sarangnya dan ikan (di lautan), benar-benar bershalawat (mendoakan kebaikan) bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menegaskan kemuliaan guru sebagai pengajar kebaikan, yang mendapat doa dan penghormatan dari seluruh makhluk, sehingga menempatkannya pada posisi yang sangat mulia dalam pandangan Islam.

Guru tidak hanya dipandang sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pembentuk akhlak dan peradaban. Guru juga mengemban misi rahmatan lil-‘ālamīn, yang mana guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga menjadi teladan akhlak dan pembimbing ruhani serta moral dalam kehidupan. Ia berperan dalam membentuk generasi yang bertakwa, religius, serta menjadi pribadi yang unggul dalam spiritual dan sosial. Sebab itu, kedudukan guru dalam Islam memiliki nilai yang luhur dan agung, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pendidikan Islam yang menempatkan ilmu dan akhlak sebagai fondasi utama.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam karyanya yang berjudul Ihya’ Ulum al-Din, peran guru dalam pendikan Islam tidak hanya terbatas pada pengajaran akademik, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan jiwa peserta didik. Guru dianggap sebagai “murabbi”, bukan sekadar “mu‘allim”, yaitu bukan sekadar penyampai pengetahuan, melainkan pembimbing yang aktif mendidik siswa melalui contoh, nasihat, dan pengawasan halus. Al-Ghazali menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi Islami yang berakhlak mulia dan berpaham tawadu’.

Guru juga memiliki peran sebagai agent of change dalam membangun masyarakat yang beradab. Melalui pendidikan, guru membentuk pola pikir yang moderat, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam konteks pendidikan Islam, masyarakat yang beradab merupakan hasil dari pembinaan manusia secara menyeluruh, baik dari aspek intelektual, moral, maupun spiritual. Memuliakan guru merupakan langkah awal dalam menciptakan tatanan masyarakat yang bermartabat.

Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai tokoh sentral dalam pembentukan peradaban. Pengakuan atas kontribusi guru sebagai, “pahlawan tanpa tanda jasa” harus dibarengi dengan perhatian nyata terhadap kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam menciptakan perubahan sosial dan moral. Ketika guru kembali dimuliakan, kepercayaan terhadap dunia pendidikan akan tumbuh, siswa akan menghargai ilmu, dan masyarakat akan lebih peduli pada proses pendidikan.

Daftar Referensi:

Muthmainnah Choliq, Diva Alyasmin Qolbi Alvisan, Adinda Zakiya Yasmin, Siteria Amelia Avanza, & Siti Nuraeni. (2025). Guru sebagai Waratsatul Anbiya: Tinjauan literatur terhadap status, fungsi, dan peran guru dalam Islam. Jurnal Edukatif, 7(4), 969–980. https://doi.org/10.31004/edukatif.v7i4.8472

Yani, M., & Mahdi, U. (2024). Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Jurnal Al-Mizan, 11(2), 280–297. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i2.936

Akurat.co. (2026, 22 Januari). Gaji guru honorer sangat tidak layak, Komisi X DPR: Seharusnya minimal Rp5 juta per bulan. https://www.akurat.co/nasional/829943/gaji-guru-honorer-sangat-tidak-layak-komisi-x-dpr-seharusnya-minimal-rp5-juta-per-bulan

Info Indonesia. (2026, 23 Januari). Banyak guru honorer digaji murah, pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak. https://www.infoindonesia.id/info-warna-warni/96116607908/banyak-guru-honorer-digaji-murah-pemerintah-pusat-tak-bisa-berbuat-banyak

Kompas.com. (2021, 22 Februari). Cerita para guru honorer, dilema antara gaji rendah dan pengabdian tanpa kepastian. https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/11010081/cerita-para-guru-honorer-dilema-antara-gaji-rendah-dan-pengabdian-tanpa

Inilah.com. (2026, 24 Januari). DPR: Rendahnya gaji guru honorer adalah pelanggaran HAM. https://www.inilah.com/dpr-rendahnya-gaji-guru-honorer-adalah-pelanggaran-ham

Detik.com. (2026, 16 Februari). Menata kesejahteraan guru honorer sebagai prioritas pendidikan. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8358811/menata-kesejahteraan-guru-honorer-sebagai-prioritas-pendidikan


메타데이터
post_id
78634a6bf66e
slug
kedudukan-guru-dalam-islam-78634a6bf66e
url
https://medium.com/@alinaizzati/kedudukan-guru-dalam-islam-78634a6bf66e
canonical_url
https://medium.com/@alinaizzati/kedudukan-guru-dalam-islam-78634a6bf66e
author_url
https://medium.com/@alinaizzati
status
ok
fetched_at
2026-06-16 19:09:56