← Back to list

Menyandera Perdamaian: Ketika Hak Veto Dewan Keamanan PBB Melumpuhkan Hukum Internasional

Pendahuluan

Martinotampubolon · 2026-06-22 15:13 · 0 claps · 20.1 min read
#pbb #ham #human-rights #human-rights-watch
Open on Medium ↗
Wiki topics: SOC · Sociology & Politics

Menyandera Perdamaian: Ketika Hak Veto Dewan Keamanan PBB Melumpuhkan Hukum Internasional

Human Right Day (Source : United Nation in Indonesia)

Human Right Day (Source : United Nation in Indonesia)

Pendahuluan

Peran PBB menjaga perdamaian dunia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi berdiri pada tanggal dua puluh empat Oktober 1945 melalui ratifikasi Piagam PBB oleh delegasi lima puluh negara di San Francisco, sebagai respons langsung atas kegagalan institusi pendahulunya mencegah Perang Dunia II yang merenggut lebih dari tujuh puluh juta nyawa.

Dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga perdamaian dunia, PBB menggunakan pendekatan bertingkat yang diatur secara yuridis dalam piagamnya. Secara empiris, fungsi diplomasi dan pencegahan konflik terbukti lewat pengerahan Pasukan Helm Biru, di mana sejak tahun 1948 Departemen Operasi Perdamaian PBB telah menggelar lebih dari tujuh puluh misi, termasuk misi UNIFIL yang mengawasi perbatasan selatan Lebanon berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 1701 tahun 2006. Apabila langkah damai menemui jalan buntu, PBB berwenang menjatuhkan sanksi internasional secara mengikat, seperti embargo ekonomi terhadap Korea Utara melalui Resolusi 1718 tahun 2006 akibat program nuklirnya. Dalam skenario darurat agresi militer, PBB bahkan dapat mengesahkan penggunaan kekuatan senjata koalisi internasional, sebagaimana dibuktikan oleh Resolusi 678 pada tahun 1990 untuk membebaskan Kuwait dari invasi Irak, yang siklusnya selalu diakhiri dengan rehabilitasi negara pasca-konflik melalui Komisi Pembangunan Perdamaian bentukan tahun 2005.

Dewan Keamanan PBB sebagai Organ Utama Penegakan Hukum Internasional

Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam organ utama PBB yang dibentuk berdasarkan Piagam PBB tahun 1945 dan bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan di seluruh dunia (United Nations Charter, 1945, Pasal 24). Kedudukan penting Dewan Keamanan karena memiliki otoritas untuk membuat keputusan yang mengikat bagi semua negara anggota PBB. Oleh karena itu, Dewan Keamanan tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator. Dewan Keamanan, sebagai organ utama PBB, menangani berbagai masalah global, termasuk terorisme internasional, konflik bersenjata, proliferasi senjata nuklir, dan pelanggaran HAM berat. Data resmi PBB menunjukkan bahwa hingga tahun 2026, 193 negara anggota PBB akan terikat pada keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam PBB (United Nations, 2026). Selain itu, sejak tahun 1948, Dewan Keamanan telah melakukan lebih dari 70 operasi penjaga perdamaian, juga dikenal sebagai operasi penjaga perdamaian, untuk membantu menjaga stabilitas di berbagai wilayah konflik (United Nations Peacekeeping, 2025). Keberadaan Dewan Keamanan sebagai organ utama menunjukkan bahwa lembaga internasional ini memiliki legitimasi politik dan kewenangan untuk mengelola keamanan global. Namun, hak veto yang dipegang oleh lima anggota tetap sering menyebabkan ketidaksetaraan dalam sistem tata kelola global karena kepentingan politik negara tertentu dapat menghalangi keputusan penting.

Dewan Keamanan PBB adalah bagian penting dari sistem hukum internasional yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menerapkan standar internasional. Berdasarkan Bab VI dan Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan memiliki wewenang untuk menentukan apakah ada ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi, dan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keamanan internasional (UNCRC, 1945).

Mereka memiliki banyak keuntungan, seperti memungkinkan penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi dan negosiasi, menerapkan sanksi ekonomi dan diplomatik, membangun misi penjaga perdamaian, dan memberikan wewenang untuk menggunakan kekuatan militer. Dalam hal hak asasi manusia, Dewan Keamanan juga membantu mendirikan tribunal internasional untuk kejahatan perang dan genosida. Ini termasuk International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada tahun 1994.

Namun, hak veto sering menghalangi Dewan Keamanan untuk menerapkan hukum internasional. Contoh kasus, selama perselisihan Suriah, Rusia dan Tiongkok telah menggunakan hak veto mereka lebih dari lima belas kali untuk membuat resolusi yang berkaitan dengan sanksi, bantuan kemanusiaan, dan upaya untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di negara tersebut, (Security Council Report, 2024). Selama perselisihan Palestina, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya beberapa kali untuk menolak resolusi yang meminta gencatan senjata dan perlindungan warga sipil. Situasi ini menunjukkan bahwa kepentingan geopolitik negara-negara besar sering mempengaruhi penegakan hukum internasional dan HAM di bawah Dewan Keamanan. Hal ini menghasilkan kritik tentang adanya standar ganda dalam penerapan hukum internasional.

Struktur Dewan Keamanan PBB saat ini berasal dari amandemen Piagam PBB tahun 1965, yang meningkatkan jumlah negara anggota dari 11 menjadi 15. Pasal 23 Piagam PBB menyatakan bahwa Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk periode dua tahun dengan mempertimbangkan pembagian geografis yang adil (United Nations Charter, 1945). Negara pemenang Perang Dunia II Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Perancis adalah lima anggota tetap yang diberi hak veto untuk mengakui peran mereka dalam membangun sistem keamanan internasional setelah perang. Sementara itu, sepuluh anggota tidak tetap didistribusikan secara regional, yaitu lima kursi untuk Afrika dan Asia, dua kursi untuk Amerika Latin dan Karibia, dua kursi untuk Eropa Barat dan negara lainnnya, serta satu kursi untuk Eropa Timur (United Nations, 2025).

Dalam Dewan Keamanan, setiap anggota memiliki satu suara. Namun, untuk membuat keputusan penting, diperlukan sedikitnya sembilan suara setuju, dan anggota tetap tidak dapat veto. Hak veto menjadi alat yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan Dewan Keamanan karena mekanisme ini. Banyak negara berkembang, termasuk anggota G4 yang terdiri dari Jerman, Jepang, India, dan Brasil, percaya bahwa struktur Dewan Keamanan saat ini tidak lagi mencerminkan bagaimana kekuatan global dibagi pada abad ke-21. Mereka percaya bahwa reformasi diperlukan untuk menjadikannya lebih demokratis dan representatif.

Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan diberi banyak tanggung jawab dan wewenang untuk menjaga keamanan internasional. Antara lain, Dewan Keamanan memiliki otoritas untuk menentukan apakah ada ancaman terhadap perdamaian internasional, menjatuhkan sanksi ekonomi dan diplomatik, membentuk operasi penjaga perdamaian, dan memberikan izin untuk menggunakan kekuatan militer jika upaya non militer tidak berhasil (United Nations Charter, 1945, 39–42). Selain itu, Dewan Keamanan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang akan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB, dan terlibat dalam pemilihan hakim Mahkamah Internasional (ICJ). Data PBB menunjukkan bahwa Dewan Keamanan telah menetapkan lebih dari 2.700 resolusi hingga tahun 2025 yang mencakup terorisme, proliferasi senjata, konflik bersenjata, dan perlindungan HAM.

Meskipun Dewan Keamanan memiliki banyak kekuasaan, perselisihan politik di antara lima anggota tetap sangat mempengaruhi kinerjanya. Ada perbedaan antara tugas Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan kenyataan politik internasional karena penggunaan hak veto yang berulang kali menghambat pengambilan keputusan dalam berbagai krisis kemanusiaan. Reformasi hak veto dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia di bawah struktur PBB.

Hak Veto dalam Dewan Keamanan PBB

Sejak berdirinya PBB pada 24 Oktober 1945, dewan keamanan PBB diberikan tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana diatur dalam piagam PBB. Salah satu isu yang kerap mendapat perhatian adalah keberadaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Hak veto merupakan kewenangan khusus yang hanya dapat digunakan oleh anggota tetap tersebut dalam proses pengambilan keputusan. Dasar hukum hak veto tercantum dalam Pasal 27 Piagam PBB yang mengatur bahwa keputusan mengenai isu substantif harus memperoleh setidaknya sembilan suara setuju dari lima belas anggota Dewan Keamanan, termasuk persetujuan seluruh anggota tetap. Dengan demikian, satu suara penolakan dari anggota tetap dapat menggagalkan pengesahan suatu revolusi meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota lainnya.

Hak veto lahir bersamaan dengan pembentukan PBB pada tahun 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Dalam proses perumusan piagam PBB, negara-negara besar pemenang perang menghendaki adanya jaminan bahwa kepentingan keamanan dan politik mereka tidak dapat diabaikan dalam pengambilan keputusan internasional. Oleh karena itu, konsep great power unanimity atau persetujuan negara-negara besar dimasukkan ke dalam sistem Dewan Keamanan. Para oendiri PBB beranggapan bahwa organisasi internasional hanya dapat berfungsi secara efektif apabila memperoleh dukungan dan kerja sama dari negara-negara besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam politik global.

Lima negara yang memiliki hak veto adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis. Kelima negara tersebut dikenal sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB (permanent five atau P5). Status tersebut diberikan karena peran mereka dalam kemenangan Sekutu pada Perang Dunia II serta keterlibatan mereka dalam pembentukan PBB. Selain memperoleh kursi permanen, mereka juga diberikan kewenangan khusus berupa hak veto yang tidak dimiliki oleh sepuluh anggota tidak tetap Dewan Keamanan.

Dalam praktiknya, hak veto bekerja melalui mekanisme pemungutan suara di Dewan Keamanan. Untuk mengesahkan suatu resolusi substantif, diperlukan minimal sembilan suara setuju dan tidak boleh ada suara penolakan dari anggota tetap. Apabila salah satu anggota tetap memberikan suara “tidak”, maka resolusi tersebut tidak dapat diadopsi. Namun, apabila anggota tetap memilih abstain, hal tersebut tidak dianggap sebagai veto sehingga resolusi masih dapat disahkan apabila memenuhi jumlah suara yang dipersyaratkan.

Pada awalnya, hak veto dirancang untuk menjaga stabilitas sistem internasional dan mencegah terjadinya konflik langsung antara negara-negara besar. Namun, seiring perkembangan dinamika politik global, mekanisme ini sering menjadi perdebatan karena dianggap memberikan kewenangan yang tidak seimbang kepada lima negara tertentu. Penggunaan hak veto dalam berbagai konflik internasional juga kerap menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan Dewan Keamanan. Oleh karena itu, hak veto menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan reformasi Dewan Keamanan PBB guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.

Permasalahan

Hak Veto Menghambat Respons PBB Terhadap Konflik

Hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB (P5) Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis berdasar pada Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB, yang mensyaratkan bahwa setiap keputusan substantif Dewan Keamanan harus mendapat suara setuju dari para anggota tetap (United Nations, n.d.). Sejak veto pertama dijatuhkan Uni Soviet pada 16 Februari 1946, hak ini telah digunakan sebanyak 293 kali hingga awal 2026, dengan Rusia/Uni Soviet sebagai pengguna terbanyak (120 kali, hampir separuh dari seluruh veto), disusul Amerika Serikat (82 kali), Inggris (29 kali), China (16 kali), dan Prancis (16 kali) (United Nations. Dag Hammarskjöld Library, n.d.). Data ini menunjukkan distribusi veto sangat tidak merata dan terkonsentrasi pada isu-isu yang secara langsung menyangkut kepentingan geopolitik negara pengguna laporan Oxfam International berbasis data Dag Hammarskjöld Library mencatat bahwa dari 88 veto yang dijatuhkan sejak 1989, Rusia dan Amerika Serikat bersama-sama menyumbang 75 persennya, sementara Inggris dan Prancis sama sekali tidak menggunakan hak veto sejak 1989 (Oxfam International, 2024) . Studi yang sama menemukan bahwa dari 30 rancangan resolusi yang diveto terkait 23 konflik berkepanjangan dalam dekade terakhir, 27 di antaranya terkait tiga isu saja Palestina/Israel, Suriah, dan Ukraina (Oxfam International, 2024) . Kritik akademik terhadap sistem ini, sebagaimana diuraikan dalam volume Empowering the UN Security Council: Reforms to Address Modern Threats yang disunting Mona Ali Khalil dan Floriane Lavaud, menyoroti bahwa penggunaan veto oleh P5 termasuk oleh pihak yang menjadi bagian dari sengketa, seperti veto Rusia atas resolusi terkait invasinya ke Ukraina mengikis legitimasi Dewan Keamanan dan bertentangan dengan ketentuan abstain wajib dalam Pasal 27 ayat (3) bagi anggota yang menjadi pihak bersengketa, sebuah klausul yang menurut Security Council Report telah lama tidak diterapkan (Khalil & Lavaud, 2024).

Satu veto dapat menggagalkan resolusi meskipun didukung mayoritas anggota Dewan Keamanan, menghambat respons DK PBB terhadap ancaman perdamaian dan keamanan internasional. Laporan menunjukkan tren memburuk: pada 2024, tujuh rancangan resolusi gagal diadopsi akibat veto, tertinggi sejak 1986, dengan rincian empat oleh Rusia, tiga oleh AS, dan satu oleh China. Pada 2025, ada empat veto tambahan, dua oleh AS dan dua oleh Rusia (In Hindsight: The Security Council in 2024 and Looking Ahead to 2025, n.d.). Dalam sidang Majelis Umum PBB yang membahas laporan tahunan DK untuk 2024, beberapa negara menyatakan keprihatinan, termasuk Indonesia dan Portugal, mengenai dampak veto terhadap legitimasi Dewan. Sebagai respons, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/RES/76/262 pada April 2022, mewajibkan sidang dalam 10 hari setiap kali P5 menjatuhkan veto, sebagai mekanisme akuntabilitas (Hoxha & Naciones Unidas, 2022). Mekanisme ini diterapkan setelah setiap veto sejak 2022, meskipun bersifat rekomendatif dan tidak mengubah hasil veto. Pact for the Future yang disepakati negara anggota PBB pada September 2024 menyerukan pelaksanaan penuh ketentuan Piagam PBB, termasuk Pasal 27 ayat (3) tentang kewajiban abstain bagi pihak bersengketa. Namun, perubahan substantif Pasal 27 memerlukan amandemen Piagam PBB yang harus disetujui seluruh anggota P5, yang diuntungkan oleh sistem saat ini (In Hindsight: Living With the Veto, n.d.).

Studi Kasus Palestina-Israel

Konflik Palestina-Israel adalah salah satu konflik kemanusiaan paling kompleks dan berkepanjangan dalam sejarah modern, dan merupakan contoh paling jelas dari kegagalan sistemik hak veto Dewan Keamanan PBB. Sejak hak veto pertama kali digunakan pada tahun 1970, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya sebanyak 49 kali terhadap resolusi DK PBB yang berkaitan dengan masalah Palestina-Israel, menjadikan konflik ini sebagai konteks yang paling sering menjadi sasaran veto (The 49 Times the US Used Veto Power Against UN Resolutions on Israel, 2024). Angka-angka ini lebih dari sekadar statistik, akan tetapi, mereka menunjukkan seberapa lemah instrumen hukum internasional oleh kepentingan geopolitik beberapa negara.

Secara umum, Piagam PBB hanya mencantumkan hak veto secara eksplisit dalam Pasal 27, ayat (1) hingga (3), yang mengatur proses pengambilan keputusan DK PBB (Adventura, 2021). Pengaturan khusus inilah yang memungkinkan penyalahgunaan veto sebagai alat kebijakan luar negeri daripada menjaga keseimbangan yang dimaksudkan para pendiri PBB. Lebih jauh, berdasarkan (Darmansyah et al., 2022,) menegaskan bahwa anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto tidak selaras dengan prinsip kesetaraan nasional, yang merupakan dasar sistem hukum internasional.

Inkonsistensi tersebut semakin terlihat dalam dalam kontek konflik Gaza pasca-Oktober 2023. Dalam waktu kurang dari satu tahun, Amerika Serikat memveto empat resolusi DK PBB secara berturut-turut. Yang pertama adalah resolusi yang meminta gencatan senjata segera (Desember 2023), yang kedua adalah resolusi yang meminta pembukaan jalur bantuan kemanusiaan (Maret 2024), dan yang ketiga adalah resolusi tentang pembebasan warga Palestina yang ditahan (Juli 2024) (Saragih, 2025). Pada setiap kesempatan, Amerika Serikat selalu berdiri sendiri atau hampir sendirian untuk berhadapan dengan mayoritas anggota DK PBB yang mendukung adanya resolusi terhadap konflik yang sedang terjadi. Pada titik tertentu, pada 20 November 2024, AS memveto resolusi yang didukung oleh seluruh empat belas anggota DK PBB lainnya, menunjukkan kekuatan veto yang luar biasa untuk menghancurkan keputusan kolektif masyarakat internasional (Indonesia, 2024).

Jumlah veto ini memiliki dampak di luar batas diplomatik. Menurut (Devano & Astuti, 2024,), mencatat bahwa hak veto telah menghalangi penegakan hukum internasional, termasuk upaya untuk memintai pertanggungjawaban atas atas kejahatan perang menurut Hukum Humaniter Internasional. DK PBB harus dapat secara tegas menanggapi pelanggaran HAM yang signifikan karena merupakan satu-satunya organ PBB yang berwenang mengeluarkan keputusan yang sah secara hukum. Namun, karena AS memiliki kekuatan veto, organ ini sering terjebak dalam kelumpuhan struktural yang merugikan rakyat Palestina (Kusuma, 2025).

Situasi makin memburuk ketikapada April 2024, Amerika Serikat kembali memveto resolusi yang akan membuka jalan bagi keanggotaan penuh Palestina di PBB, meskipun resolusi tersebut didukung oleh 12 dari 15 anggota DK PBB (US Blocks Palestinian Push for Full UN Membership at Security Council, 2024). Veto tersebut disebut Mahmoud Abbas, presiden Palestina, sebagai “agresi terang-terangan terhadap hukum internasioal.” Pernyataan ini mencerminkan frustrasi yang jauh lebih luas, yaitu bahwa mekanisme yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga perdamaian malah digunakan untuk melindungi negara yang tengah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang parah.

Studi Kasus Suriah

Penggunaan veto di Suriah sering dikritik karena tidak ditujukan untuk mencapai perdamaian dunia, melainkan untuk melindungi kepentingan negara pemegang veto atau sekutunya (Adi, 2020). Misalnya, Rusia dan Tiongkok telah berulang kali menggunakan hak veto mereka untuk melindungi rezim Bashar al-Assad dari kecaman internasional dan sanksi selama perang saudara yang berlangsung di negara tersebut (Kinsal, 2014). Salah satu kegagalan signifikan terjadi ketika Rusia dan China mengeluarkan veto draf Resolusi S/2011/612 pada 4 Oktober 2011 yang bertujuan mengakhiri kekerasan dan melindungi hak asasi manusia di Suriah (Adi, 2020). Secara total, kedua negara tersebut telah mengeluarkan veto setidaknya tiga resolusi yang mengutuk pemerintah Suriah dan mengancam pemberian sanksi (Kinsal, 2014). Sistem pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB sampai sekarang memungkinkan satu suara tidak setuju dari anggota tetap untuk membatalkan seluruh keputusan, meskipun didukung oleh mayoritas anggota lainnya. Hal ini dianggap sebagai “hak istimewa tanpa batas” yang menghambat penyelesaian sengketa internasional yang mendesak. (Adi, 2020) Hambatan semakin besar karena salah satu pemegang veto, yaitu Rusia, secara aktif memfasilitasi Suriah dengan persenjataan, yang menciptakan konflik kepentingan dalam menjalankan peran DK-PBB sebagai penjaga perdamaian (Adi, 2020 & Kinsal, 2014).

Selain itu, penanganan krisis kemanusian di Suriah menghadapi banyak hambatan yang mendalam lainnya. Misalnya, Resolusi yang berhasil dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB cenderung hanya berfokus pada menghentikan kekerasan langsung dengan gencatan senjata tanpa menyentuh akar permasalahan struktural dan kultural. Hal tersebut mengakibatkan resolusi ini memiliki dampak yang minimal dan tidak berkelanjutan. (Pattipeilhy, 2021) Lalu, Dewan Keamanan PBB dinilai gagal karena salah mengidentifikasi jenis kekerasan yang terjadi, gagal memprediksi munculnya aktor baru seperti ISIS dan memberikan “terapi” yang salah dengan menjadikan aktor yang terlibat konflik seperti Amerika Serikat dan Rusia sebagai pemimpin upaya perdamaian (Pattipeilhy, 2021). Lalu, Pihak berwenang di Suriah seringkali mempersulit pengiriman bantuan kemanusiaan yang menyebabkan ribuan warga tidak mendapatkan perawatan medis dan obat-obatan. Walaupun Resolusi 2139 akhirnya menuntut akses kemanusiaan yang cepat, aman dan tanpa hambatan, tetapi implementasinya di lapangan tetap mengalami kesulitan karena perselisihan antar pihak yang bertikai. (Kinsal, 2014) Dan bahkan, terdapat dilema hukum internasional antara perlindungan kemanusiaan dan prinsip non-intervensi terhadap kedaulatan suatu negara dalam kasus penanganan krisis kemanusiaan di Suriah. Tanpa adanya mandat dari Dewan Keamanan PBB dalam melakukan upaya intervensi kemanusian, intervensi militer untuk tujuan kemanusiaan dianggap tidak sah secara hukum. (Kinsal, 2014) Kemudian, penggunaan senjata pemusnah massal seperti gas sarin dan klorin dalam skala besar telah memperburuk krisis kemanusiaan yang terjadi di Suriah (Adi, 2020 & Kinsal, 2014). Walaupun ada resolusi yang membahas mengenai perlucutan senjata kimia, tim investigasi PBB seringkali tidak memiliki mandat untuk menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut (Kinsal, 2014).

Kepentingan Politik Negara Besar Mengalahkan Kepentingan Kemanusiaan

Hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (P5) secara struktural memberikan otoritas prerogatif absolut dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu resolusi internasional. Namun, dalam sudut pandang politik global kontemporer, instrumen ini mengalami pergeseran fungsi dari pemeliharaan perdamaian menjadi alat pertahanan kepentingan nasional serta proyeksi rivalitas kekuatan besar (great powers competition). Data historis menunjukkan bahwa polarisasi politik di dalam Dewan Keamanan secara konsisten melumpuhkan intervensi kemanusiaan di wilayah konflik global akibat egoisme strategis negara-negara tersebut. Sebagai contoh, Amerika Serikat berulang kali menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi terkait situasi konflik di Timur Tengah dan isu Palestina, seperti yang terjadi pada pemungutan suara tanggal 20 November 2024, 4 Juni 2025, dan 18 September 2025 (Security Council Report, 2026). Di sisi lain, pembelahan geopolitik juga tercermin kuat melalui tindakan Rusia dan China, yang terlihat dari veto tunggal Rusia atas resolusi kemanusiaan di Suriah pada 11 Juli 2023 dan krisis Ukraina pada 30 September 2022, hingga veto kolektif kedua negara tersebut dalam isu Timur Tengah pada 7 April 2026 (Security Council Report, 2026). Politisasi protektif ini menunjukkan bahwa kalkulasi keamanan strategis dan aliansi negara besar akan membuat kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional otomatis didegradasi menjadi variabel sekunder yang dapat dikorbankan ketika hal tersebut mulai terganggu.

Dominasi kepentingan geopolitik negara besar dalam Dewan Keamanan PBB membawa dampak destruktif yang sistemik terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan kemanusiaan global. Politisasi hak veto secara langsung melumpuhkan respons internasional dengan menjegal berbagai mekanisme krusial seperti desakan gencatan senjata, penerapan sanksi, pengiriman misi penjaga perdamaian, hingga rujukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagai bukti, resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyerahkan krisis kemanusiaan di Suriah kepada ICC pada 22 Mei 2014 gagal total akibat veto kolektif yang dilayangkan oleh China dan Rusia. Akibat kebuntuan struktural ini, kekebalan hukum para pelaku pelanggaran HAM berat terus berjalan sementara jumlah korban sipil di wilayah konflik membubung tanpa hambatan berarti. Realitas mengerikan tersebut terefleksi secara jelas dalam eskalasi krisis Israel-Palestina, di mana kelumpuhan institusional dalam menghentikan kekerasan berkontribusi pada melonjaknya angka kematian hingga mencapai lebih dari 58.000 jiwa, dengan dimana 83% di antaranya merupakan kelompok non-kombatan dari populasi rentan (Munajar & Eriza, 2025).

Kelumpuhan fungsi perlindungan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan fisik korban di lapangan, melainkan juga melegitimasi praktik standar ganda (double standards) dalam penegakan hukum internasional. Ketika penegakan aturan menjadi selektif dan bergantung pada konfigurasi kekuasaan politik, negara-negara yang mendapatkan sokongan protektif dari anggota tetap sering kali menerima perlakuan hukum yang berbeda dan terhindar dari sanksi tegas. Standardisasi yang timpang ini menyebabkan krisis kemanusiaan sengaja dibiarkan berlarut-larut; tercermin dari hambatan distribusi bantuan di mana kontrol militer dan politik membuat hanya 40% bantuan internasional yang mampu memasuki wilayah konflik di Gaza. Sementara di sisi lain, ketimpangan komitmen global juga terlihat pada penanganan pengungsi Suriah pasca-runtuhnya rezim Assad, di mana seruan dana kemanusiaan PBB tahun 2025 hanya terpenuhi sebesar 33%, mengonfirmasi bahwa bantuan finansial internasional bergerak secara selektif mengikuti fluktuasi kepentingan politik taktis aktor-aktor besar (UNHCR, 2026). Dampak kumulatif dari sifat egois ini secara bertahap menurunkan legitimasi serta kredibilitas universal PBB, terutama di mata negara-negara berkembang yang memandang institusi ini gagal merealisasikan prinsip kesetaraan kedaulatan negara. Ketidakmampuan Dewan Keamanan dalam menegakkan HAM secara universal dan konsisten inilah yang memicu meluasnya desakan bersama dari berbagai belahan dunia global untuk segera mengimplementasikan reformasi struktural yang radikal terhadap tata kelola organisasi multilateral tersebut.

Kritik terhadap dominasi negara-negara besar dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terutama ditujukan pada struktur keanggotaannya yang dianggap tidak demokratis. Dari keseluruhan anggota PBB, hanya lima negara anggota tetap yang memiliki hak istimewa berupa hak veto, sedangkan 188 negara anggota lainnya tidak memiliki kewenangan yang setara dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan realitas politik serta geopolitik internasional saat ini. Selain itu, penggunaan hak veto dipandang bertentangan dengan prinsip universal hak asasi manusia karena perlindungan hak hidup dan keselamatan warga sipil seharusnya tidak bergantung pada kepentingan politik negara tertentu. Penggunaan hak veto oleh anggota tetap kerap dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional maupun sekutunya sehingga menghambat tindakan kolektif yang bersifat kemanusiaan dan menjauhkan Dewan Keamanan dari tujuan awal pembentukannya. Dominasi negara-negara besar tersebut juga menghasilkan ketimpangan kekuasaan karena negara-negara berkembang memiliki pengaruh yang terbatas dalam menentukan respons terhadap krisis internasional. Sejumlah kawasan dengan jumlah negara yang besar tidak memiliki representasi tetap yang memadai dalam Dewan Keamanan, sehingga lembaga tersebut cenderung lebih mencerminkan kepentingan negara kuat dibandingkan kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan (Junaidi, 2013).

Rekomendasi kebijakan

Berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya mengenai disfungsi hak veto Dewan Keamanan PBB dalam merespons krisis kemanusiaan, bagian ini mengajukan tiga arah kebijakan yang saling melengkapi: pembatasan veto pada kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan, penguatan mekanisme abstain wajib dalam isu HAM, serta penguatan peran Majelis Umum PBB sebagai mekanisme imbangan (counterbalance) ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan.

Pembatasan Penggunaan Hak Veto pada Kasus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Penggunaan hak veto dalam kasus kekejaman massal menunjukkan fungsi yang tidak tepat olrh Dewan Keamanan PBB karena sering menghambat upaya penanganan konflik dan perlindungan kemanusiaan. Untuk mengatasi masalah tersebut, muncul dua inisiatif utama, yaitu Kode Etik ACT (2015) yang mendorong anggota Dewan Keamanan tidak menghalangi resolusi terkait genosida dan kejahatan kemanusiaan, serta Deklarasi Prancis — Meksiko (2015) yang menyerukan penangguhan penggunaan veto dalam kasus kekejaman massal. Meskipun tidak mengikat secara hukum, kedua inisiatif ini telah membentuk norma internasional yang meningkatkan tekanan politik terhadap negara pengguna veto.

Kedua hal tersebut lalu menarik jawaban untuk rekomendasi kebijakan yakni yang pertama, mendorong seluruh anggota tetap Dewan Keamanan untuk mendukung dan menerapkan kode etik pembatasan veto. Kedua, Mewajibkan negara pengguna veto memberikan justifikasi tertulis berdasarkan asesmen risiko kekejaman massal. Ketiga, Memperkuat peran Penasihat Khusus Sekretaris Jenderal PBB dalam memberikan rekomendasi sebelum pemungutan suara terkait kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Mekanisme Abstain Wajib dalam Isu Hak Asasi Manusia

Rekomendasi kedua bertumpu pada ketentuan yang sesungguhnya telah termuat dalam Piagam PBB. Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB sebenarnya mewajibkan negara yang menjadi pihak dalam suatu sengketa untuk abstain dalam pemungutan suara terkait perkara tersebut. Namun, ketentuan ini jarang diterapkan secara konsisten. Kasus Rusia dalam konflik Ukraina menunjukkan bagaimana anggota tetap Dewan Keamanan tetap menggunakan veto meskipun terlibat langsung dalam sengketa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan veto oleh pihak yang berkonflik.Kendala utama penerapan aturan ini adalah tidak adanya definisi yang jelas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai “pihak yang bersengketa”. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban abstain bergantung pada kemauan negara yang bersangkutan dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Rekomendasi kebijakan yang diajukan meliputi permintaan pendapat penasihat (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menetapkan kriteria yang jelas mengenai status “pihak yang bersengketa” dalam Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB. Selain itu, kewajiban abstain perlu diperluas sehingga mencakup anggota tetap Dewan Keamanan yang terlibat langsung dalam konflik, pendudukan, atau memberikan dukungan terhadap pelanggaran HAM berat. Di samping itu, penentuan status “pihak yang bersengketa” perlu dikategorikan sebagai keputusan prosedural yang diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara biasa dan tidak dapat dikenai hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan.

Penguatan Peran Majelis Umum PBB

Ketika hak veto tidak dapat dihapuskan, penguatan peran Majelis Umum menjadi alternatif untuk meningkatkan akuntabilitas dalam sistem PBB. Melalui Resolusi Majelis Umum 76/262 tahun 2022, setiap penggunaan veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan secara otomatis dibahas dalam debat terbuka Majelis Umum. Mekanisme ini telah meningkatkan transparansi dan tekanan reputasional terhadap negara pengguna veto, meskipun belum mampu mengurangi frekuensi veto secara signifikan ( (Serdiuk, 2024 ).

Rekomendasi kebijakan yang diajukan adalah memperluas cakupan Resolusi 76/262 agar mencakup tidak hanya veto yang telah digunakan, tetapi juga ancaman veto dan praktik veto informal dalam proses negosiasi. Selain itu, mekanisme Uniting for Peace perlu diaktifkan kembali secara lebih sistematis sehingga Majelis Umum dapat memberikan rekomendasi tindakan kolektif ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan dalam menghadapi kasus kekejaman massal. Indonesia juga perlu berperan aktif dalam menggalang dukungan negara-negara Global South untuk memperkuat kewenangan Majelis Umum, mengingat organ ini lebih representatif terhadap kondisi dan distribusi kekuatan dunia saat ini dibandingkan Dewan Keamanan yang masih mencerminkan tatanan pasca-1945.

Kesimpulan dan Penutup

Kajian ini menunjukkan bahwa hak veto Dewan Keamanan PBB telah menjadi salah satu hambatan utama dalam penanganan krisis kemanusiaan, terutama kasus genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Alih-alih mendukung keamanan kolektif, penggunaan veto sering kali mencerminkan kepentingan politik negara besar sehingga menghambat respons internasional yang efektif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diajukan tiga rekomendasi utama, yaitu pembatasan penggunaan veto dalam kasus kekejaman massal, penguatan penerapan kewajiban abstain bagi pihak yang terlibat dalam sengketa, serta penguatan peran Majelis Umum PBB sebagai mekanisme alternatif ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan. Ketiga langkah ini tidak memerlukan amendemen Piagam PBB sehingga lebih realistis untuk diterapkan dalam jangka menengah. Pada akhirnya, reformasi hak veto diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan legitimasi PBB dalam menjaga perdamaian serta melindungi hak asasi manusia. Tanpa upaya pembatasan penyalahgunaan veto, kepercayaan terhadap Dewan Keamanan dan sistem multilateral PBB akan terus melemah.

Daftar pustaka

The 49 times the US used veto power against UN resolutions on Israel. (2024, November 20). Middle East Eye. Retrieved June 21, 2026, from https://www.middleeasteye.net/news/49-times-us-has-used-veto-power-against-un-resolutions-israel

Accountability, Coherence and Transparency (ACT) Group. (2015). Code of conduct regarding Security Council action against genocide, crimes against humanity or war crimes (UN Doc. A/70/621). United Nations General Assembly.

Adventura, B. P. (2021, November 01). HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN ASAS EQUALITY OF THE STATES DALAM ERA GLOBALISASI. JUSTITIA ET PAX, 37. https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.3849

Darmansyah, M. A., Farida, E., & Susetyorini, P. (2022). INKONSISTENSI HAK VETO ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PBB DENGAN PRINSIP SOVEREIGN EQUALITY (STUDI KASUS VETO RUSIA DALAM REFERENDUM CRIMEA). Diponegoro Law Journal, 11. https://doi.org/10.14710/dlj.2022.34826

Devano, M. H., & Astuti, M. (2024, Januari 31). Hak Veto Sebagai Penghambat Penegakan Hukum Internasional Pada Penyerangan Rumah Sakit Palestina. YUSTITIABELEN, 10. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.908

Indonesia, C. (2024, November 21). AS Sudah 49 Kali Veto Resolusi DK PBB soal Israel-Palestina. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241121120852-134-1169059/as-sudah-49-kali-veto-resolusi-dk-pbb-soal-israel-palestina/2

Khafis, M., Tulaila, B., Irena, D., Hasanah, A., & Ardianto, B. (2024). Analisis Penggunaan Hak Veto Dan Dampaknya Terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Untuk Palestina. Journal of International Multidisciplinary Research Vol, 2(6).

Kusuma, K. A. (2025, July 5). Hak Veto dan Ketimpangannya Terhadap Bangsa Palestina. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Retrieved June 21, 2026, from https://umsida.ac.id/hak-veto-dan-ketimpangannya-terhadap-bangsa-palestina/

Saragih, M. A. (2025, September 19). Untuk Kesekian Kalinya, Resolusi DK PBB Untuk Palestina Dihalangi AS dengan Hak Veto. PORTAL HUKUM. https://portalhukum.id/hukum-internasional/untuk-kesekian-kalinya-resolusi-dk-pbb-untuk-palestina-dihalangi-as-dengan-hak-veto/

Security Council Report. (2024). The Veto and the UN Security Council.

United Nations. (1945). Charter of the United Nations.

United Nations Security Council. (2025). Repertoire of the Practice of the Security Council.

United Nations. (2025). Security Council Membership and Voting System.

United Nations Peacekeeping. (2025). History of Peacekeeping Operations.

US blocks Palestinian push for full UN membership at Security Council. (2024, April 18). ALJAZEERA. https://www.aljazeera.com/news/2024/4/18/palestinian-bid-for-un-membership-set-for-security-council-vote

Weiss, T. G. (2018). Would the World Be Better Without the UN?. Oxford University Press.

Wijaya, A. N. P., Firdaus, E., Kurniasari, R. V., Djatmiko, M. A., Sitohang, S., & Pajrin, R. (2024). Hak veto pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. JURNAL HUKUM POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(2), 242–256. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3801

Hoxha, F. & Naciones Unidas. (2022). Carta de fecha 26 de abril de 2022 dirigida a la Presidencia del Consejo de Seguridad por el Representante Permanente de Albania ante las Naciones Unidas. In Consejo de Seguridad, Albania, Francia, & Ucrania, Consejo De Seguridad [Report].

In Hindsight: Living with the Veto. (n.d.). Security Council Report. https://www.securitycouncilreport.org/monthly-forecast/2026-04/in-hindsight-living-with-the-veto.php

In hindsight: the Security Council in 2024 and looking ahead to 2025. (n.d.). Security Council Report. https://www.securitycouncilreport.org/monthly-forecast/2025-01/in-hindsight-the-security-council-in-2024-and-looking-ahead-to-2025.php?print=true

Khalil, M. A., & Lavaud, F. (Eds.). (2024). Empowering the UN Security Council: Reforms to address modern threats. Oxford University Press.

UN Security Council casts nearly all vetoes last decade on Syria, Palestine and Ukraine, robbing opportunities for peace | Oxfam International. (2024, September 19). Oxfam International. https://www.oxfam.org/en/press-releases/un-security-council-casts-nearly-all-vetoes-last-decade-syria-palestine-and-ukraine

United Nations. (n.d.). United Nations Charter (full text) | United Nations. https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text

United Nations. Dag Hammarskjöld Library. (n.d.). Research Guides: UN Security Council Meetings & Outcomes Tables: Vetoes. https://research.un.org/en/docs/sc/quick/veto

Vetoing Humanity: How a few powerful nations hijacked global peace | Oxfam International. (2024, September 24). Oxfam International. https://www.oxfam.org/en/vetoing-humanity-how-few-powerful-nations-hijacked-global-peace

Governments of France and Mexico. (2015). Political declaration on the suspension of the veto in case of mass atrocities. Global Centre for the Responsibility to Protect. https://www.globalr2p.org/resources/code-of-conduct-regarding-security-council-action-against-genocide-crimes-against-humanity-or-war-crimes/

Junaidi, A. (2013). Tinjauan yuridis atas upaya reformasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menciptakan tatanan negara-negara di dunia yang berdaulat, damai, dan adil (Karya Tulis Ilmiah). Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Munajar, A., & Eriza, E. (2025). Krisis kemanusiaan dalam konflik Israel Palestina selama eskalasi 2025. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial , 3(4), 502–509 . https://doi.org/10.5281/zenodo.17778954

Security Council Report. (2026). The Security Council veto (Research Report) . https://www.securitycouncilreport.org

UNHCR. (2026, 21 Juni). Historic return of displaced Syrians presents opportunity and urgent challenges. UNHCR . https://www.unhcr.org/news/press-releases/unhcr-historic-return-displaced-syrians-presents-opportunity-and-urgent

United Nations. (1945). Charter of the United Nations. https://www.un.org/en/about-us/un-charter

United Nations General Assembly. (2005, December 20). The Peacebuilding Commission (A/RES/60/180). https://undocs.org/en/A/RES/60/180

United Nations Peacekeeping. (n.d.). Our history. United Nations. https://peacekeeping.un.org/en/our-history

United Nations Security Council. (1990, November 29). Resolution 678 (S/RES/678).

https://undocs.org/en/S/RES/678(1990)

United Nations Security Council. (2006, August 11). Resolution 1701 (S/RES/1701).

https://undocs.org/en/S/RES/1701(2006)

United Nations Security Council. (2006, October 14). Resolution 1718 (S/RES/1718).

https://undocs.org/en/S/RES/1718(2006)

Pattipeilhy, Shary Charlotte Henriette. “Perdamaian Negatif dalam Kegagalan Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam Konflik Suriah 2011–2019.” Jurnal Hubungan Internasional, Vol. XIV, №2, Juli–Desember 2021.

Adi, Danang Wahyu Setyo. “Pembatasan Hak Veto dalam DK-PBB Terkait Konflik Bersenjata di Suriah.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 1, №9, Desember 2020.

Kinsal, Masni Handayani. “Penyelesaian Konflik Internal Suriah Menurut Hukum Internasional.” Lex et Societatis, Vol. II, №3, April 2014.

Serdiuk, V. M. (2024). UN General Assembly Resolution 76/262 as a strengthening of the collective response to the use of the veto right in the UN Security Council. Problems of Legality, (164). https://www.researchgate.net/publication/380503011

Penulis :

  1. Dhelia Andriana Salsabilla

  2. ⁠Farhan Mufid Muhammad

  3. Khaylila Shafa Pradistya

  4. Iberis Aurea Godeliva

  5. Hans Sava Ramadhan

  6. Martino Panorangi Trihandika Tampubolon

  7. Muhammad Nur Imansyah

  8. Muhammad Aldi Junarto


메타데이터
post_id
790cdc58e981
slug
menyandera-perdamaian-ketika-hak-veto-dewan-keamanan-pbb-melumpuhkan-hukum-internasional-790cdc58e981
url
https://medium.com/@martinotampubolon035/menyandera-perdamaian-ketika-hak-veto-dewan-keamanan-pbb-melumpuhkan-hukum-internasional-790cdc58e981
canonical_url
https://medium.com/@martinotampubolon035/menyandera-perdamaian-ketika-hak-veto-dewan-keamanan-pbb-melumpuhkan-hukum-internasional-790cdc58e981
author_url
https://medium.com/@martinotampubolon035
status
ok
fetched_at
2026-06-23 03:48:11