← Back to list

Kegelisahan Pemilih Baru di Pemilu 2024

Catatan tentang kegelisahan Trisan, seorang pemilih baru di pemilihan umum 2024

Mujtaba · 2024-02-14 04:30 · 0 claps · 4.4 min read
#catatan #luber-jurdil #pemilu #pilpres #pileg
Open on Medium ↗

Kegelisahan Pemilih Baru di Pemilu 2024

Jembatan keledai enam asas pemilu

Jembatan keledai enam asas pemilu

Sebut saja Trisan. Mahasiswa Tafsir Hadis angkatan 2022 di salah satu perguruan tinggi swasta yang berdiri sebelas tahun silam. Tahun 2024 ini, negaranya mengadakan pesta demokrasi. Untuk pertama kalinya, Trisan terdaftar sebagai peserta pesta tersebut. Sebagai pemilih baru, ia merasa perlu mencari tahu banyak hal tentang apa-apa yang perlu diketahui terkait pesta ini. Akan tetapi, tulisan ini tidak hendak menyebutkan tentang situs bijakmemilih karena saya berasumsi kalian membaca tulisan ini seusai mendatangi tempat pemungutan suara. Jadi, saya hanya akan membahas kegelisahan Trisan dalam menghadapi pemilu pertamanya.

Linimasa media sosial Trisan dipenuhi banyak informasi terkait pemilihan umum kali ini. Mulai dari unggahan dokumentasi acara kampanye, penjelasan terkait alasan mengapa harus memilih pasangan calon tertentu, candaan dan meme seputar hal-hal di sekitar pemilu, hingga komentar-komentar bernada dukungan terhadap para calon yang berkompetisi dalam pesta demokrasi tahun ini. Peran media sosial dalam meramaikan pemilu 2024 ini–setidaknya menurut Trisan–menjadi lebih kuat jika dibandingkan dengan lima tahun yang lalu. Konten yang muncul di sana menjadi lebih kreatif, unik, dan bervariasi. Namun, itu semua bukanlah hal yang cukup penting untuk dibicarakan lebih lanjut.

Yang perlu diketengahkan dalam pembahasan kali ini adalah apa yang menjadi kegelisahan Trisan. Sebagai orang yang sudah mengenyam pendidikan di sekolah selama dua belas tahun dan mendapatkan pendidikan kewarganegaraan dalam sekitar lima ratus pertemuan, Trisan sering mendengar istilah LUBER JURDIL. Jika kalian merasa asing dengan istilah tersebut, ia adalah jembatan keledai yang merujuk pada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dari enam asas tersebut, Trisan merasa ada satu asas yang menurutnya tidak ia temukan di pemilihan kali ini, yakni asas rahasia. Menurut Trisan, hendaknya jika memang pemilu harus diselenggarakan secara rahasia, maka tiap orang tidak diperkenankan memberitahu pilihannya terhadap orang lain. Tapi nyatanya, banyak pihak yang menyatakan secara terang-terangan bahwa mereka mendukung salah satu calon tertentu.

Saat mengadukannya pada seorang teman, Trisan mendapat penjelasan bahwa orang yang mendukung berbeda dengan orang yang memilih. Pendukung itu tidak sama dengan pemilih. Seseorang bisa saja mendukung calon X dalam berbagai acara kampanye, namun memilih calon Z saat berada di bilik suara. Jadi, asas rahasia itu tetap terjaga dalam pemilihan umum tahun ini. Trisan masih belum puas dengan penjelasan tersebut, namun ia tetap menyimpannya sebagai jawaban sementara.

Jawaban yang lebih jelas ia dapatkan setelah membaca langsung undang-undang yang memuat penjelasan dari enam asas tersebut. Penjelasan ini ia temukan dalam dalam UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah kutipan langsung penjelasan dari enam asas pemilihan umum:

Pengertian asas pemilihan umum adalah:

a. Jujur

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; Penyelenggara/ pelaksana, Pemerintah dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Pengawas dan Pemantau Pemilihan Umum, termasuk Pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b. Adil

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, setiap Pemilih dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

c. Langsung

Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

d. Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warga Negara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilih yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

e. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

f. Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

Dalam kalimat terakhir penjelasan asas rahasia, tercantum jawaban atas apa yang menjadi kegelisahan Trisan. Hal yang mengganggu pikiran Trisan selama beberapa hari terakhir ternyata berasal dari ketidaklengkapan informasi yang ia dapat tentang bagaimana sebenarnya asas rahasia tersebut. Pendidikan kewarganegaraan yang ia terima dalam sekitar lima ratus pertemuan ternyata masih belum cukup untuk memberikan penjelasan yang baik tentang salah satu asas pemilu tersebut. Dengan membaca langsung penjelasan akan asas tersebut, kegundahan pertama Trisan terselesaikan.

Kegelisahan kedua Trisan masih terkait dengan asas penyelenggaraan pemilu. Dalam nomor 3 huruf e Penjelasan atas UU Nomor 3 Tahun 1999, tertera penjelasan tentang asas bebas yang menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Namun, Trisan masih sering menemukan adanya pihak yang memaksa atau menekan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya untuk memilih calon tertentu. Bentuk paksaan dan tekanan ini bisa bermacam-macam, tergantung model kekuasaan pihak tersebut terhadap orang-orang di bawahnya.

Ada salah seorang kawan Trisan yang tidak mau disebutkan namanya bercerita, dirinya diberitahu oleh saudaranya untuk tidak memilih salah satu calon tertentu. Kawan tersebut juga pernah mendatangi suatu forum yang bisa dikatakan cukup ilmiah. Forum tersebut menghasilkan keputusan akhir yang memerintahkan seluruh peserta forum untuk memilih salah satu calon tertentu. Perintah tersebut memiliki konsekuensi yang berat apabila tidak dilakukan. Di lain tempat, Trisan pernah membaca suatu berita yang menyebutkan adanya pimpinan perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk merekam video saat mencoblos dengan menampilkan muka. Setelah itu, rekaman tersebut harus disetorkan kepada salah satu karyawan untuk disetorkan kepada pimpinan. Masih ada contoh-contoh lain yang membuat Trisan meragukan terjaminnya asas bebas tersebut. Apalagi, Trisan belum menemukan adanya ketentuan sanksi bagi orang yang menekan atau memaksa orang lain untuk memilih calon tertentu.

Kegelisahan Trisan selanjutnya disebabkan oleh apa yang masyarakat lakukan dalam pesta lima tahunan ini. Menurutnya, seorang calon itu idealnya berlomba-lomba menarik hati masyarakat dengan membuat gagasan dan rencana yang baik, alih-alih saling menjatuhkan dan bersaing dalam pembuatan gimik. Sedangkan para pendukung, mereka cukup membantu berjalannya kampanye dan ikut mengampanyekan gagasan yang diusung oleh calon yang mereka dukung. Namun, yang Trisan temukan justru berbeda dengan apa yang ia harapkan. Trisan masih menemukan calon yang justru membuat beberapa gimik tak perlu demi meraup suara lebih banyak. Masih banyak juga pendukung yang berusaha menjatuhkan lawan main calon yang mereka dukung dengan berbagai cara. Trisan benar-benar jengah melihat semua itu, namun ia tak dapat melakukan apa-apa.

Akhir kata, Trisan menitipkan satu pertanyaan kepada saya. Pertanyaan tersebut juga berasal dari kegelisahan hatinya setelah membaca beberapa literatur yang membahas soal keterlibatan seseorang dalam pemilihan umum. Ia bertanya,

“Sebenarnya, memilih itu merupakan hak atau kewajiban?”


메타데이터
post_id
7957ca2a334f
slug
kegelisahan-pemilih-baru-di-pemilu-2024-7957ca2a334f
url
https://medium.com/@mujtaba231121/kegelisahan-pemilih-baru-di-pemilu-2024-7957ca2a334f
canonical_url
https://medium.com/@mujtaba231121/kegelisahan-pemilih-baru-di-pemilu-2024-7957ca2a334f
author_url
https://medium.com/@mujtaba231121
status
ok
fetched_at
2026-06-28 10:39:35