← Back to list

9 Hal Menarik dari POJK 6/2022

dan Penggunaan Praktisnya Menurut Saya yang Konsumen Juga

Razzubair · 2022-07-19 14:33 · 0 claps · 16.6 min read
#ojk #pojk #perlindungan-konsumen #konsumen
Open on Medium ↗

9 Hal Menarik dari POJK 6/2022

dan Penggunaan Praktisnya Menurut Saya yang Konsumen Juga

Intro

Sektor jasa keuangan (SJK) rupanya sedikit istimewa dibandingkan sektor-sektor lain seperti pertambangan, retail, telekomunikasi, dan lain-lain. Istimewa karena uang masyarakat ngumpul dan muter-muter di sana. Gimana kalau semisal uangnya dimanfaatkan secara serampangan oleh perusahaan-perusahaan yang bergelut di SJK? Pastinya ya… bakal timbul masalah. Karenanya, dibuatlah beberapa lembaga yang khusus untuk mengatur dan mengawasi SJK ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya. Selain untuk mengawasi dan membina SJK ini biar “sehat”, OJK melakukan upaya perlindungan konsumen supaya masyarakat tidak dirugikan oleh perusahaan.

Begitu pentingnya perlindungan konsumen ini bahkan peraturan yang diterbitkan OJK pertama kali ya peraturan tentang perlindungan konsumen. Nama lengkap peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/2013).

Namun, sejak tahun peraturan itu diterbitkan, perusahaan-perusahaan di SJK semuanya mulai ngebut melakukan pengembangan inovasi dan teknologi yang cepat, kompleks dan dinamis. Kemudian, rupanya dibutuhkan upaya yang lebih sip dan keren untuk menegakkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2022). Dengan ditetapkannya POJK 6/2022, POJK 1/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Draf utuh dari POJK 6/2022 bisa diakses di sini. Ringkasannya bisa dibaca di sini.

Setelah membaca-baca POJK 6/2022, ada beberapa hal yang menurut pribadi menarik untuk dibagikan dan barangkali didiskusikan bersama-sama 🤔 Khususnya, dari sisi yang lebih praktis. Maksudnya, kalau aku nih sebagai konsumen, POJK 6/2022 bisa kupake macem gimana supaya memastikan perlindungan yang kuterima sebagai konsumen bisa bener-bener maksimal?

Disclaimer

Tulisan ini bukan legal review atau semacamnya ya. Tulisan ini tidak memberi pendapat hukum. Tulisan ini tidak menggantikan ringkasan POJK 6/2022 di atas. Kemudian… hmm apa lagi ya pernyataan yang bisa melindungi saya dari tuntutan… tentu tulisan ini berisi pendapat pribadi saja sebagai konsumen juga, tidak mengatasnamakan pihak-pihak selain saya pribadi ya 🙏

Tulisan ini dibuat berdasarkan pendapat pribadi Penulis dan tidak mewakili pendapat pihak-pihak lain, serta tidak dimaksudkan dan tidak dipergunakan untuk memberi pendapat hukum

..but of course this is not a legal advice, lol

..but of course this is not a legal advice, lol

Penyamaan Persepsi

Dalam beberapa bagian, tulisan ini akan mencoba membandingkan sedikit antara POJK 6/2022 dengan POJK 1/2013. Untuk mempermudah penjelasan, POJK 1/2013 disebut sebagai “POJK lama”, sedangkan POJK 6/2022 disebut sebagai “POJK baru”.

Kemudian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan. Atau simpelnya, PUJK adalah perusahaan yang diawasi OJK. Untuk mempermudah penjelasan, PUJK disebut sebagai “perusahaan”.

Pasal 4: Kewajiban PUJK untuk beritikad baik dan larangan diskriminasi

Di POJK baru, bunyi Pasal 4 adalah sebagai berikut.

[embed]Batang tubuh dan penjelasan Pasal 4 POJK baru

Yang menarik dari Pasal 4 ayat (1) adalah ketentuan ini tidak ada di POJK lama. Tentu ini tidak berarti bahwa perusahaan selama ini tidak beritikad baik, tetapi menegaskan apa yang harus dilakukan si perusahaan sambil menjalankan usahanya. Lalu, apa itu itikad baik? Di Penjelasan ayat (1) diberikan maksudnya.

Pasal 4 ayat (1) ini bisa dibilang ada kemiripan dengan Pasal 16, jadi penggunaan praktik ayat (1) bisa dibaca di bawah ya hehe.

Kemudian di Pasal 4 ayat (2) ada larangan bagi perusahaan untuk bertindak diskriminatif. FYI ketentuan ini ada di POJK lama, tetapi dalam Penjelasan POJK lama dan bukan di Batang Tubuh. Selain itu, di POJK baru ini tertulis “dilarang” yang artinya kalau si perusahaan melanggar, bisa dikenai sanksi oleh OJK; bahasa dan konsekuensinya lebih jelas dibandingkan pada POJK lama.

La kok si nasabah itu enggak?

Nah kira-kira bagaimana Pasal 4 ayat (2) ini bisa dipraktikkan? Pengalaman pribadi, beberapa waktu lalu ketika COVID-19 masih tinggi-tingginya, saya berkunjung ke bank untuk mencetak rekening koran. Semua nasabah menggunakan masker dan mengantre dengan protokol kesehatan. Aturan tertulis di pintu masuk kantor bank. Tiba-tiba ada nasabah yang datang tanpa menggunakan masker. Namun, ia disambut dan juga memotong antrean. Mungkin nasabah ini yang disebut sebagai “nasabah prioritas” ya. Saya yang tertib bermasker tapi melihat si nasabah ini tanpa menggunakan masker, jadi merasa kebingungan. Enggak masalah motong antreannya, tapi lebih ke dia yang tidak menggunakan masker sih. Saya hanya diam saja, karena sangking jengkel dan laper gak ada tenaga untuk mekonfrontir pihak bank untuk menjelaskan perlakuan ini 😔

Nah, seandainya saya tahu tentang ketentuan ini ketika saya berkunjung, saya tidak perlu capek-capek cari pembenaran untuk mengingatkan si pihak bank atas perlakuan yang lucu ini. Saya bisa saja bilang, “Waduh Bu, mohon maaf nih, kita semua bahkan Ibu dan Bapak-bapak satpam kan menggunakan masker. La kok si nasabah itu enggak? Saya ingatkan ya Bu, di Pasal 4 ayat (2) POJK 6/2022 tentang perlindungan konsumen, bank gak boleh diskriminatif. Artinya, dia juga harusnya pakai masker dong. Oleh karena itu, tolong ingatkan si nasabah itu untuk pakai masker ya. Kalau enggak ada masker ini saya kasi masker saya tapi bekas ya gapapa ehe”

Pasal 11 (Ayat (1), (2), (3) dan (7)): (Perlindungan) Data pribadi

[embed]

Selama ini, perlindungan data pribadi di Indonesia kurang bisa ditegakkan karena pengaturannya kurang kuat. Pasal 11 ini mengatur tentang bagaimana tindakan perusahaan mengenai data pribadi milik kita. Keren kann 😎 Sebenarnya, sebagian pengaturan ini sudah ada di Pasal 31 POJK lama, tetapi di Pasal 11 POJK baru ini ada penambahan, sebagaimana yang dapat dibaca pada ayat (1), (2), dan (7).

Ayat (1) menjelaskan hal-hal yang dilarang oleh perusahaan menyangkut dengan data pribadi milik kita. Yang paling menarik adalah pada huruf b, c, dan d. Pada huruf b, perusahaan tidak boleh mencegah kita apabila kita tidak menyetujui/meng-approve persyaratan perusahaan untuk membagikan data pribadi kita. Jadi, seandainya kita menemui perjanjian produk atau layanan yang mengharuskan kita menyetujui tindakan penyebaran data oleh perusahaan agar kita dapat memanfaatkan produk atau layanan, kita bisa men-challenge perusahaan dengan Pasal 11. Untuk huruf c, misal, kita sudah tidak menggunakan layanan dari suatu bank tapi di kemudian hari kita mengetahui bahwa data kita digunakan oleh bank tersebut, kita bisa mempermasalahkan hal ini kepada perusahaan. Untuk huruf d, semisal kita sudah mengajukan pembiayaan kepada suatu perusahaan pembiayaan (atau nama populernya adalah multifinance atau leasing) dan ditolak, lalu kemudian kita menemukan bahwa data yang kita gunakan untuk pengajuan digunakan oleh si perusahaan pembiayaan, kita juga bisa mengonfirmasi hal ini kepada si perusahaan 🔍

Bahkan, foto kita itu termasuk pada pengertian data pribadi di sini

Namun, apa sih yang dimaksud dengan data pribadi? Yah selagi menunggu RUU PDP disahkan (khususnya dalam memutuskan “Siapa yang bakal meregulasi perihal data??”), rupanya di POJK baru ini apa-apa saja yang disebut sebagai data pribadi sudah dituliskan. Seperti yang tertulis di ayat (2), pengertian data pribadi dibedakan antara konsumen yang perorangan (individu) dengan korporasi (contohnya perusahaan dan organisasi, karena konsumen itu juga bisa berupa perusahaan, organisasi, badan, dan sebagainya). Yang menarik adalah angka 6 dan 7 dari huruf a dan b: “dan/atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK”, yang berarti ya bisa aja semuanya. Bahkan, foto kita itu termasuk pada pengertian data pribadi di sini.

Seiring dengan berjalannya waktu, bisa saja ada kebutuhan atau kondisi mendesak yang mengakibatkan sebagian atau seluruh larangan di ayat (1) perlu dibolehkan. Ayat (3) ini berisi pengaturan apa saja yang membuat larangan di ayat (1) menjadi tidak berlaku. Pertama, huruf a, apabila konsumen memberi persetujuan, atau kedua, huruf b, apabila peraturan perundang-undangan membolehkan larangan-larangan dalam ayat (1).

Untuk huruf a, persetujuannya bisa berbentuk tertulis (hardcopy) atau elektronik (softcopy). Pengaturan ini mungkin untuk mengakomodasi kenyataan bahwa sebagian pandangan, khususnya mereka yang bergelut di bidang kenotariatan, yang menilai kalau tertulis hanya hardcopy saja dan bukan softcopy. Pengaturan ini ada pada ayat (7).

Bagaimana penggunaannya secara praktik? Yah, kalau kita menemukan indikasi kalau data pribadi kita disalahgunakan oleh PUJK yang produk atau jasanya kita gunakan, kita bisa menggunakan pasal ini untuk “meminta pertanggungjawaban” dari si PUJK itu.

Agak off-topic jadi bisa di-skip… Untuk huruf b, apa sudah ada kah peraturan perundang-undangan yang membuat sebagian larangan dalam ayat (1) menjadi tidak berlaku? Menurut pandangan Penulis, ada, yakni POJK tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). LPIP ini sederhananya adalah perusahaan yang memberi perusahaan keuangan informasi mengenai perkreditan yang informasi itu dapat digunakan oleh perusahaan keuangan dalam melakukan keputusan usaha. Informasi itu contohnya tingkat non performing loan dalam suatu provinsi. Keputusan usaha itu contohnya, untuk perusahaan pembiayaan yang memberikan pembiayaan, ulasan pengajuan pembiayaan (financing application review) untuk memutuskan apakah dia akan memberi pembiayaan kepada calon konsumen; data perkreditan itu dijadikan menjadi salah satu pertimbangan untuk memutuskan apakah seorang calon konsumen layak atau tidak layak menerima pembiayaan.

Nah, perusahaan yang menggunakan layanan LPIP ini harus memberi LPIP data yang dikuasainya. Hak LPIP untuk memperoleh data dari perusahaan tersebut sudah diatur dalam POJK tentang LPIP sehingga larangan dalam ayat (1) menjadi tidak berlaku bagi LPIP dan perusahaan yang menggunakan layanan LPIP. Namun, jangan khawatir, karena dalam POJK tentang LPIP juga sudah diatur dengan jelas dan tegas bagaimana LPIP memperoleh dan memproses data tersebut.

(Fun fact: POJK tentang LPIP ini terbit sebelum POJK baru ini. Makanya POJK tentang LPIP itu bernomor 5. Itu aja sih cuma FYI aja ehe)

Pasal 12–14: Prototyping produk baru oleh PUJK

[embed]

Berbeda dengan penjelasan sejauh ini yang lebih membicarakan larangan perusahaan terhadap kita, penjelasan kali ini lebih kepada pemahaman kita tentang produk/layanan baru. Mungkin selama ini kita belum pernah mendengar tentang prototyping atau pengujian produk/layanan di sektor jasa keuangan. Bahkan, di POJK lama, belum dikenal konsep ini.

Namun, dengan adanya POJK baru ini, pengujian produk/layanan menjadi wajib dilakukan, dan tentunya ke depan akan semakin sering. Namun, tidak untuk semua macam produk/layanan ya.

Jadi, jangan kaget semisal kita dihubungi oleh pihak perusahaan yang menawarkan kita untuk dilibatkan dalam pengujian produk/layanannya. Ini legal kok, tidak selalu berarti jurus pemasaran atau publicity stunt dari perusahaan 😇

Apa saja produk/layanan yang harus diujikan? Pasal 13 sudah cukup jelas dalam menjelaskannya. Namun, untuk produk/layanan dari pemerintah atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kewajiban ini tidak berlaku, sebagaimana yang diatur pada Pasal 14.

(Kenapa ya LKM dikecualikan? It’s a topic for another day 😏)

Dengan adanya POJK baru ini, pengujian produk/layanan menjadi wajib dilakukan. Namun, tidak untuk semua macam produk/layanan ya

Berbicara tentang pengujian hampir pasti tidak jauh dari consent dari mereka yang terlibat dalam pengujian. Maksudnya, kalau saya disurvey, pasti saya ditanya dulu, “Apakah Bapak bersedia untuk disurvey?”; harus ada pernyataan persetujuan dari yang diuji agar dapat dikatakan pengujian ini sah. Secara sekilas, pasal-pasal di atas tidak mengatakan bahwa perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari konsumen untuk melibatkan konsumen pada pengujiannya. Namun, pengujian erat kaitannya dengan data. Apabila pengujiannya menggunakan data milik kita dan meskipun secara tidak langsung kita diharuskan untuk memberi persetujuan penggunaan data pribadi oleh perusahaan (misalnya, melalui klausula perjanjian yang mengatakan bahwa kita selalu bersedia untuk diikutkan dalam pengujian produk/layanan agar dapat memanfaatkan produk/layanan), maka kita bisa menggunakan Pasal 11 ayat (1) huruf b untuk melindungi diri kita. (Namun, tentu untuk membuktikan bahwa perusahaan melakukan pengujian menggunakan data pribadi kita itu sulit dilakukan ya so keep this in mind).

Pasal 16 dan 18: Informasi produk (simpelnya, konten iklan)

[embed]

Dua pasal di atas berkaitan. Pasal 16 itu membicarakan informasi sekitar produk/layanan yang seperti apa yang harus disediakan oleh PUJK sedangkan Pasal 18 itu membicarakan bagaimana informasi itu disampaikan. Kalau disimpelkan, kedua pasal ini cukup erat kaitannya dengan iklan 📺 Di Di Pasal 4 POJK lama pengaturan ini ada, tetapi tidak diatur sekomplit ini.

Informasi yang dimaksud dalam Pasal 16, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 16, dituangkan dalam berbagai media seperti brosur, dan leaflet serta dapat berbentuk dokumen atau elektronik. Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) mengatur seperti apa istilah, frasa, kalimat, huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda harus digunakan. Lalu, Pasal 16 ayat (4) juga mengatur bahwa istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang digunakan dalam informasi sekitar produk/layanan wajib dijelaskan.

Kalo Pasal 18 ini lebih interesting: dia ngatur kapan informasi sekitar produk/layanan itu musti disampaikan. Bahasanya sudah terang bahwa informasi dimaksud wajib disampaikan ketika kegiatan pemasran dan sebelum konsumen menandatangani perjanjian. Lebih lanjut, di Penjelasan Pasal 18, “sebelum penandatanganan perjanjian” itu adalah konfirmasi persetujuan dari si konsumen. Jadi, si PUJK bakal benar-benar memastikan bahwa si konsumen memahami informasi sekitar produk/layanan yang akan ia konsumsi.

Kedua pasal ini cukup erat kaitannya dengan iklan

Dalam praktiknya, barangkali bisa kita gunakan untuk melindungi diri dari praktik perusahaan yang memberi informasi menyesatkan dan juga “maksa”. Misal, ada sales atau agen perusahaan yang bilang bahwa kalau kita bayar sejumlah premi maka di tahun kesekian akan dapat keuntungan 10x, tapi ketika kita minta dokumen atau artikel resmi dari perusahaan yang menjelaskan hal ini dan tapi dia tidak kunjung memberi informasi itu, maka adtinya tidak ada itikad baik. Dan buat teman-teman kita yang merasa gak enakan tapi ingin menolak tawaran si sales/agen, bisa ngomong secara halus sebagai berikut, “Mohon maaf, informasi yang Anda berikan secara lisan kok tidak mudah diakses ya versi tertulisnya… Oleh karena itu, karena di Pasal 16 ayat (1) POJK 6/2022, perusahaan wajib menyediakan informasi produk yang mudah diakses tapi Anda sebagai yang mewakili perusahaan tidak memberi kemudahan akses informasinya, saya enggak dulu deh make produk Anda 🙏🙂”.

Ohya, sekali lagi, Pasal 16 ini ada kemiripan dengan “itikad baik”-nya Pasal 4 ayat (1).

(Namun, bisa jadi dalam contoh ini, bisa jadi itu hanya tindakan “oknum” yang berarti tidak satu perusahaan beritikad baik. Maka dari itu, terkadang tidak ada salahnya kalau kita coba konfirmasi ke perusahaan melalui sales/agen lain atau jalur komunikasi lain).

FYI, salah satu contoh “ketentuan lebih lanjut” di Pasal 16 ayat (6) yang paling popular adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi (menurutku ya). Dalam SEOJK tersebut diatur salah satunya tentang penyampaian informasi produk asuransi. Di SEOJK tersebut, informasi produk dan ringkasan informasi produk (yang akan dibahas di bagian berikutnya) itu jadi seolah-olah jadi satu ya karena mungkin begitu praktiknya di asuransi, jadi jangan bingung. Worth a read, paling gak summary-nya hehe.

Pasal 17 dan 19: Ringkasan informasi produk

[embed]

Sebenarnya di Pasal 8 POJK lama pengaturan ini ada, tetapi tidak diatur sedetail ini. Kalau Pasal 16 dan 18 menjelaskan tentang informasi sekitar produk/layanan (atau simpelnya Pasal 16 dan Pasal 18 itu berbicara tentang iklan), Pasal 17 dan 19 ini berbicara tentang ringkasan informasi produk. Apa isi ringkasan informasi produk? Sebuah ringkasan info produk harus berisi dua hal besar seperti yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Lalu, sebuah ringkasan informasi produk berisi simulasi atau data historis yang keduanya dicontohkan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1).

Btw, meskipun yang dicontohkan hanya 3 saja, tidak berarti produk-produk lain tidak memiliki simulasi atau data historisnya ya! 😲 Kalau kita sebagai konsumen tertarik pada suatu produk tapi produk itu tidak ada simulasi atau data historisnya, kita boleh kok minta ke PUJK-nya untuk dibuatin. Selain itu, yang penting juga adalah ringkasan informasi produk bisa bersifat umum dan khusus.

Sama seperti informasi produk yang ada keterangan kapan disampaikan, dalam Pasal 19 diatur kapan ringkasan informasi produk harus disampaikan ke kita. Berbeda dengan informasi produk yang wajib disampaikan PUJK ketika pemasaran, ringkasan informasi produk hanya wajib disampaikan PUJK kepada kita ketika kita ingin melakukan penandatanganan perjanjian. Selain itu, apabila sebuah produk merupakan hasil kerja sama antara dua PUJK atau lebih, semua PUJK wajib bertanggung jawab atas penyampaian dan penjelasan masing-masing ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada kita. Terakhir, yang asyik nih, PUJK juga wajib memastikan bahwa kita sudah paham dengan produk yang kita beli atau akan konsumsi.

Kalau kita sebagai konsumen tertarik pada suatu produk tapi produk itu tidak ada simulasi atau data historisnya, kita boleh kok minta ke PUJK-nya untuk dibuatin

Dalam praktiknya, ringkasan informasi produk ini sudah umum digunakan kok oleh perusahaan-perusahaan. Namun, tidak semua ringkasan informasi produk itu memiliki informasi yang sama. Dengan adanya kedua pasal ini, kita sebagai konsumen bisa “nembak” ke PUJK kalau PUJK menyodorkan sesuatu yang mereka bilang ringkasan tapi sebenarnnya bukan ringkasan karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam kedua pasal di atas. Lebih lanjut, kita juga dapat memastikan apakah PUJK sudah berpraktik baik atau tidak, yakni dengan mengetahui apakah ia sudah menyampaikan ringkasan informasi produk atau belum sebelum kita mengonsumsi produk dari PUJK.

Terakhir, kalau ada PUJK yang memberi ringkasan produk yang bersifat umum, kita bisa meminta ringkasan produk yang dibuat secara personalized untuk kita dan PUJK wajib menyampaikannya kepada kita. Misal, kita merupakan pegawai dengan gaji per bulan 4 juta rupiah dan ingin memiliki produk asuransi kesehatan, ya kita bisa minta ringkasan produk dari pihak perusahaan asuransi yang simulasi perhitungannya disesuaikan dengan pemasukan kita. Seharusnya, tanpa diminta, PUJK akan memberi ringkasan produk yang personalized ke kita, tapi siapa tahu lupa jadi kita bisa menggunakan ayat tersebut supaya mereka beneran ngasi hehe ✌

Pasal 25: Larangan penawaran produk lewat jalur komunikasi pribadi

[embed]

Dari semua pengaturan di POJK baru, ini yang jadi favoritku. Sangking favorit, ini bintang limanya 🌟🌟🌟🌟🌟 Enggak sulit untuk tahu mengapa…

Ayat (1) itu melarang PUJK untuk kasi iklan di sarana komunikasi pribadi (WA, email, dan sebagainya) kcuali konsumen setuju. Setujunya kapan? Menurut Penjelasan ayat (1), setujunya sebelum iklan itu diberi. Nah, ayat (2) melarang PUJK untuk mewajibkan PUJK setuju untuk diiklani. Seandainya konsumen awalnya setuju, tapi besok-besok berubah pikiran, ayat (3) memberi konsumen kekuatan untuk menarik persetujuan tersebut. Lalu, kalau pengiklanan dilakukan, PUJK harus tunduk juga pada syarat-syarat di ayat (4) yang salah satunya cuma boleh Senin-Sabtu atau hari nonlibur. Ayat (5) dan (6) mengharuskan PUJK untuk merekam pengiklanan atau penawaran produk dan mendokumentasikannya, dan perekamannya itu pun harus tunduk pada aturan yang berlaku. Terakhir, ayat (8) mengharuskan PUJK untuk dapat memberikan rekaman pengiklanan kepada konsumen.

Dikarenakan saya tidak pernah merasa menyetujui penawaran produk lewat jalur komunikasi pribadi, saya tidak bisa melanjutkan percakapan kita

Sebenarnya, praktik pengiklanan atau penawaran produk lewat sarana komunikasi pribadi konsumen di sektor jasa keuangan relatif tidak ada masalah. But it’s nice to know karena bisa kita gunakan, hehehe. Misal, kita ditelpon oleh pegawai bank tertentu yang menawarkan produk kartu kredit (sering banget sih ini). Seandainya kita gak mau, kita bisa ngeles dengan bilang “Mohon maaf Pak/Bu, dikarenakan saya tidak pernah merasa menyetujui penawaran produk lewat jalur komunikasi pribadi dan di Pasal 25 POJK 6/2022 telah diatur bahwa bank Bapak/Ibu tidak boleh menawari saya karena saya tidak menyetujui, maka mohon maaf saya berusaha taat di sini, saya tidak bisa melanjutkan percakapan kita 😇🙏”

Wkwk asik sih ini 😜

Pasal 29: Konfirmasi pemahaman konsumen oleh PUJK (dan pemberian waktu yang cukup)

[embed]

Pasal 29 ini saya rasa cukup penting dikarenakan berhubungan dengan posisi kita sebelum melakukan persetujuan kontrak atau perjanjian ✍ “Konfirmasi pemahaman” di sini tidak sama dengan yang ada pada Pasal 19 ayat (7) ya, karena yang dikonfirmasi di sini adalah pemahaman terhadap klausula perjanjian.

Sejauh ini, ada beberapa ya yang harus dikonfirmasi oleh kita sebagai konsumen 🤔 Tapi menurut saya, meskipun di POJK baru ini yang dikonfirmasi adalah hal-hal berbeda, bisa saja dalam praktiknya oleh PUJK permintaan konfirmasi itu dilakukan sekaligus. Misalnya seperti, “Dengan menandatangani sekian dan sekian, Anda mengonfirmasi ringkasan informasi personal dan klausula perjanjian [dan …]”.

Ohya, pengaturan Pasal 19 ini sebelumnya tidak diatur dalam POJK lama.

Batang tubuh dan Penjelasan keliatannya self-explanatory ya jadi bisa cepat dipahami maksudnya.

Ayar (2) ini mengatur bahwa PUJK memberikan kita waktu yang cukup untuk memahami klausula perjanjian. Artinya, kita bisa minta waktu (yang lamanya sesuai kebijakan PUJK) untuk memahami klausula perjanjian. Namun, dikarenakan ayat (2) ini tidak ada kata “wajib” yang mewajibkan PUJK untuk memberi kita waktu untuk memahami, ya jangan kaget kalau semisal kita tidak diberi waktu apabila tidak memintanya hehe 😅

Jangan kaget kalau semisal kita tidak diberi waktu apabila tidak memintanya hehe

Praktiknya begini. Kalau misal kita pada saat-saat terakhir menjelang penandatanganan perjanjian masih menimbang-nimbang apakah hendak menggunakan produk asuransi dari sebuah PUJK, kita tanpa sungkan bisa minta waktu tambahan untuk memahami klausula perjanjian tersebut. Tapi kalau kita masih belum paham, apakah bisa kita minta waktu tambahan lagi? Selama PUJK memiliki atau memberikan kebijakan penambahan waktu itu, kita bisa minta waktu tambahan lagi. Tapi pesan saya jangan digantung terlalu lama ya pegawai perusahaan itu, kasihan butuh makan 😢

Pasal 30: Larangan klausula eksemsi/eksonerasi dalam perjanjian

[embed]

Perjanjian itu pada dasarnya mengikat dua atau lebih pihak yang terlibat dalam perjanjian. Seharusnya, perjanjian itu dibuat kata demi kata oleh masing-masing pihak. Namun, terkadang perjanjian itu dibuat oleh salah satu pihak tanpa ada input banyak dari pihak lain. Perjanjian seperti ini dinamakan perjanjian baku.

Di Pasal 30, diatur klausula yang seperti apa yang tidak boleh dimasukkan PUJK pada perjanjian baku dengan konsumen. Di ayat (4), diatur bahwa perjanjian baku tidak boleh memuat klausula eksonerasi/eksemsi, yang di Penjelasan ayat (4) dijelaskan bahwa singkatnya klausula eksonerasi/eksemsi itu menambah hak dan mengurangi kewajiban PUJK sekaligus mengurangi hak dan menambah kewajiban konsumen, dan sebaliknya. Ayat (5) mengatur lebih lanjut klausula eksonerasi/eksemsi itu seperti apa.

Di POJK lama, pengaturan ini ada, tetapi di POJK baru ada beberapa penyesuaian. Sebagai contoh, huruf g sampai l itu sebelumnya tidak diatur di POJK lama.

Menurut saya, yang paling kritis adalah huruf f, i, dan k dari ayat (5) karena ini seakan-akan memberi kewenangan yang besar bagi PUJK dalam perjanjian tersebut.

Seandainya kita menemukan klausula eksonerasi/esemsi, …

Apabila nanti kita hendak menggunakan produk PUJK, pastikan bahwa perjanjian antara PUJK dengan kita tidak mengandung klausula eksonerasi/eksemsi ini ya. Khawatirnya kalau ada apa-apa biar tidak kita yang (terlalu) dirugikan ke depannya 🙏 Seandainya kita menemukan klausula eksonerasi/esemsi, kita bisa minta konfirmasi kepada PUJK, lalu merevisinya agar menjadi tidak ada.

Membaca perjanjian itu butuh waktu dan ketelitian ya. Bahkan, ada rumpun keilmuan hukum yang khusus mempelajari ini yakni hukum kontrak. Maka dari itu, pengaturan Pasal 29 benar-benar dapat diterapkan dalam kasus ketika kita butuh waktu untuk memahami isi perjanjian. Jangan ragu untuk minta bantuan dari orang lain yang lebih ahli perihal ini supaya kita bisa mengambil keputusan yang paling pas 💡

Pasal 31 dan 32: Kewajiban PUJK atas perubahan ketentuan

[embed]

Terkadang, perjanjian yang sudah disepakati antara PUJK dengan kita mengalami perubahan sehingga mengakibatkan penyesuaian atas perjanjian tersebut. Perubahan ini bisa karena adanya ketentuan baru atau, misal dalam konteks penyaluran kredit dari bank, naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia.

Pasal 31 dan 32 ini mengatur perihal perubahan dimaksud: Pasal 32 dalam konteks produk berupa kredit atau pembiayaan, sedangkan Pasal 31 untuk produk atau layanan lainnya. Hal yang dilakukan dapat dilihat pada ayat (1) dari masing-masing pasal; memang untuk perubahan kredit atau pembiayaan, PUJK tidak hanya wajib mengonfirmasi, tetapi juga memberitahukuan perubahan dan juga menuangkan konfirmasi konsumen. Selebihnya, di ayat-ayat berikutnya, pengaturannya mirip. Pengaturan ini ada pada Pasal 12 POJK lama, tetapi pengaturannya tidak “dibedakan” ke dalam dua pasal yakni Pasal 31 dan 32.

Apabila kita sebagai konsumen tidak setuju dengan perubahan yang ada, kita bisa menolaknya dan tidak lagi menggunakan produk

Sekilas, mungkin Pasal 31 dan 32 ini tidak sejalan dengan Pasal 30 ayat (5) huruf f dan g yang mengatur bahwa perjanjian baku tidak boleh menambah isi perjanjian dan mengharuskan konsumen untuk tunduk pada isi perjanjian yang ditambah itu, tetapi sebenarnya sejalan. Hal ini dikarenakan Pasal 30 ayat (5) huruf f dan g itu maksudnya tindakan PUJK yang melakukan perubahan itu secara sepihak, sedangkan Pasal 31 dan 32 memberi cara bagi PUJK untuk tidak melakukan perubahan itu secara sepihak.

Apabila kita sebagai konsumen tidak setuju dengan perubahan yang ada, kita bisa menolaknya dan tidak lagi menggunakan produk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (4). Kalau kita tidak menolaknya, PUJK akan menganggap kita mengonfirmasi perubahan dalam waktu 30 hari kerja setelah perjanjian itu diubah. Namun, tentunya setelah menyelesaikan kewajiban kita atas produk itu ya 😉

Dalam praktiknya, kita sebagai konsumen harus siap untuk menerima penyesuaian terhadap perjanjian kita. Meskipun kita tidak harus mengonfirmasi penyesuaian terhadap perjanjian kita, bisa saja kita tidak langsung mengerti perihal perubahan itu sehingga sebaiknya harus segera berkomunikasi dengan PUJK untuk menanyakan hal-hal terkait perubahan itu. Waktunya tidak lama, hanya 30 hari kerja, jadi dalam waktu 30 hari kerja itu kita harus memutuskan apakah akan mundur dari perjanjian atau tetap jalan terus 🕚

Runner-ups

Menurut saya, isi POJK 6/2022 penting bagi kita untuk mengetahui dos and don’ts bagi PUJK dari sisi kita sebagai konsumen sehingga sulit sebenarnya untuk memilih delapan pengaturan yang penting untuk dimasukkan ke esai ini. Namun, selain delapan di atas, ada pengaturan lain yang menurut saya sip juga yakni:

  • Pasal 20 yang isinya mengenai informasi penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk. Bagi konsumen yang belum familiar dengan produk dan layanan PUJK, penting mengetahui bahwa kalau pengajuan produk kita ditolak maka PUJK wajib menyampaikan penolakan dan alasan itu, serta pengaturan lain berkaitan dengan ketiga hal ini. Namun, praktik ini sudah sangat umum jadi saya lewati.
  • Pasal 35 tentang pemberian akses layanan yang setara. Namun, di sini lebih diperjelas konsumen apa saja yang perlu diperhatikan. Rupanya hal ini penting, paling tidak untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan kita. Namun, dengan optimalisasi penggunaan teknologi, akses layanan yang setara lambat laun sudah cukup sehingga saya lewati.

Penutup

Dalam suatu perjanjian penggunaan produk, konsumen hampir selalu dalam keadaan yang lebih lemah dibandingkan perusahaan sehingga konsumen kesulitan untuk menentukan apakah perjanjiannya merupakan sebuah good deal atau tidak. Selain itu, perusahaan yang merupakan entitas besar bisa saja memiliki komponen (pegawai) yang belum tentu berfungsi secara “baik”. Pemahaman ini menjadi krusial dalam sektor jasa keuangan yang dipercaya oleh masyarakat dalam pengelolaan dananya.

Apa “bekal” yang dimiliki konsumen atau masyarakat dalam dinamika ini? POJK 6/2022 dapat digunakan konsumen sebagai “tameng” untuk berinteraksi dengan perusahaan di sektor jasa keuangan. Seperti halnya POJK 1/2013 yang berevolusi menjadi POJK 6/2022, ketentuan dalam POJK 6/2022 suatu waktu akan disesuaikan mengikuti perkembangan zaman. Paling tidak, dengan adanya POJK 6/2022, kita sebagai konsumen bisa lebih memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sehingga dapat membuat keputusan-keputusan terbaik dalam menggunakan berbagai produk yang ada.

Selanjutnya, apabila Pembaca memiliki beberapa hal yang perlu disampaikan, kolom komentar di bawah terbuka untuk diskusi. Barangkali pendapat saya kurang sempurna, jadi mari kita ngobrol di bawah 🙏

Trims atas waktu Pembaca untuk membaca ya~ 😁


메타데이터
post_id
79b547f7a493
slug
9-hal-menarik-dari-pojk-6-2022-79b547f7a493
url
https://medium.com/@razzubair/9-hal-menarik-dari-pojk-6-2022-79b547f7a493
canonical_url
https://medium.com/@razzubair/9-hal-menarik-dari-pojk-6-2022-79b547f7a493
author_url
https://medium.com/@razzubair
status
ok
fetched_at
2026-06-20 20:29:01