← Back to list

Republik Para Pengecut

— #KamiMataAndrie #JadiBeranieKarenaAndrie #KamiBersamaKontraS #HidupKorban

LK Hima Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad · 2026-03-22 19:30 · 2 claps · 40.4 min read
#pengecut #andrie-yunus #hak-asasi-manusia
Open on Medium ↗

Republik Para Pengecut

— #KamiMataAndrie #JadiBeranieKarenaAndrie #KamiBersamaKontraS #HidupKorban

“Mereka berebut kuasa, mereka menentang senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan para pengecut itu tetap gagah? Saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah”

—Munir Said Thalib

Peta Represifitas Para Pengecut Berdasi

Indonesia tidak pernah sepenuhnya luput dari jejak pembungkaman terhadap kritikan-kritikan masyarakat. Dari masa ke masa, relasi antara pemerintah dan masyarakat sipil kerap diwarnai oleh upaya “penertiban” terhadap ruang ekspresi publik. Sejak Orde lama maupun Orde Baru, negara berusaha mencari berbagai cara untuk mengendalikan dan membatasi suara rakyat yang dianggap dapat mengancam stabilitas kekuasaan. Suara masyarakat yang datang dalam berbagai bentuk dihadapi dengan berbagai bentuk pula. Dimulai dari konsolidasi rezim yang berlangsung dalam suasana kekerasan yang mencekam pasca 1965. Ratusan ribu orang yang dituduh terkait komunisme menjadi korban pembunuhan massal, ditahan tanpa proses hukum, dan diasingkan akibat kepentingan politik (Roosa, 2008). Peristiwa tersebut menciptakan iklim ketakutan yang luas di masyarakat, menekan segala perbedaan pendapat, memudahkan pembedaan segala pandangan politik yang diperbolehkan dan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara. Setelah itu, segala bentuk kritik kemudian muncul dalam berbagai peristiwa sepanjang Orde Baru. Pada 1974, Insiden Malari, terjadi demonstrasi mahasiswa yang dilatarbelakangi protes terhadap asisten pribadi presiden dan penolakan modal asing dari Jepang. Para mahasiswa bergabung dengan masyarakat dan demonstrasi berubah menjadi gerakan anti Jepang, memakan 11 korban jiwa, 177 orang luka berat, 120 luka ringan dan 755 orang ditahan (Tempo, 2024).

Selain upaya dengan kekerasan fisik, pemerintah mengontrol ruang informasi dan ekspresi publik. Sistem perizinan penerbitan media-media besar yang kritis menyuarakan kritikan dengan mudah dibredel. Tahun 1994, media-media besar—Tempo, Editor, dan DeTIK–dicabut izin terbitnya secara bersamaan. Dilatarbelakangi pemberitaan tentang pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur yang dianggap bermasalah dan syarat penyimpangan (Gesuri, 2025). Dampak pembredelan ini membayang-bayangi dunia pers, menakuti para jurnalis, bahkan menurukan kualitas jurnalisme secara drastis (Nugraha dalam Gesuri, 2025). Di bidang sastra dan intelektual, karya-karya Pramoedya Ananta Toer dilarang beredar, sang penulis ditangkap dan dipenjara selama 10 tahun di Pulau Buru (Tempo, 2024), usaha pembungkaman yang malah melahirkan karya-karya mendunia dari balik penjara. Di lain kejadian, Marsinah, seorang aktivis buruh yang berusaha memperjuangkan hak-haknya menjadi korban kekerasan setelah memperjuangkan hak-hak pekerja. Rangkaian demi rangkaian, peristiwa demi peristiwa yang terjadi pada masa itu menunjukkan bagaimana kritik seringkali ditekan oleh aparat maupun dibatasi dalam pengekspresiannya.

Upaya represi mencapai titik penting menjelang runtuhnya orde Baru. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa pada 1998 berujung pada penembakan mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti oleh aparat dalam Tragedi Trisakti. Mahasiswa-mahasiswa berdemonstrasi dengan latar belakang perekonomian Indonesia yang mulai terganggu dipengaruhi oleh krisis finansial Asia pada 1997-1999. Aksi mereka berusaha dihentikan dengan penembakan peluru ke arah mahasiswa, menciptakan kepanikan dan ketakutan. Korban-korban berjatuhan dan dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras (Kompas, 2021). Peristiwa tersebut memicu gelombang protes nasional yang akhirnya menggulingkan rezim Soeharto dan membuka jalan bagi perubahan politik melalui Reformasi 1998.

Dari surat kabar yang menyuarakan kritikan–seperti dalam kasus yang menimpa Tempo, DeTIK, dan Editor pada 1994–disensor atau dibredel, karya-karya sastra yang kritis dan sarat pemikiran seperti karya Pramoedya Ananta Toer dilarang beredar, penghilangan nyawa aktivis Marsinah, hingga operasi militer dan Petrus killings, suara yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah dianggap sebagai ancaman dan dibungkam. Jika diperhatikan, polanya selalu sama. Suara atau kritikan yang dianggap merupakan aktivitas oposisi diidentifikasi sebagai ancaman, lalu dilakukan represi dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, intimidasi dan penahanan aktivis, sensor dan pembredelan media, larangan karya sastra, sampai operasi militer hingga kritik tersebut diam atau tersisihkan.

Setelah reformasi, Indonesia memang memasuki fase politik yang lebih terbuka. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai peristiwa menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis tidak sepenuhnya hilang. Di zaman ini, pola represifitas itu berubah menggunakan media sosial dan opini publik sebagai alat baru untuk mengontrol narasi, sementara ruang kritik masih saja rentan terhadap ancaman. Kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah cerminan dari kontinuitas pola tersebut.

Jika dilihat secara keseluruhan, rangkaian peristiwa dari masa Orde Baru hingga reformasi menunjukkan pola berulang dalam hubungan antara pemerintah dan kritik publik. Pada masa Orde Baru, pembungkaman dilakukan melalui kekerasan langsung, kontrol tetap terhadap informasi, serta penggunaan aparat untuk menekan oposisi. Setelah reformasi, pola tersebut belum sepenuhnya hilang, namun berubah menjadi lebih terselubung melalui kriminalisasi hukum. Inilah yang menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan. Berbagai peristiwa yang menimpa aktivis seperti Andrie Yunus dapat dikatakan adalah bagian dari rangkaian panjang antara kekuasaan dan kritik. Serangan dan tekanan yang dialaminya bukan sekadar insiden biasa, namun bagian dari “warisan” berbentuk represifitas yang telah terbentuk sejak Orde Baru, hanya berubah wujud, dan terus menekan kebebasan berpendapat. Jika republik ini terus merespons kritik dengan tekanan dan intimidasi, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar tentang kualitas demokrasi, melainkan tentang keberanian negara menghadapi suara rakyatnya sendiri—sebuah republik yang alih-alih berdiri tegak menghadapi kritik, justru berisiko menjelma menjadi “Republik Para Pengecut.”

Kritik dibalas Air Keras

Kamis malam, 12 Maret 2026, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mendapatkan serangan kekerasan penyiraman air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS mengatakan bahwa kejadian ini terjadi setelah Andrie melakukan perekaman siniar berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta, yang selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Beberapa hari sebelum kejadian, Andrie Yunus menerima panggilan dari nomor tidak dikenal dari tanggal 9-12 Maret 2026 yang diduga adalah nomor spam penipuan. Berdasarkan penelusuran koalisi masyarakat sipil, Andrie dibuntuti oleh orang tidak dikenal belakangan ini (Tempo, 2026).

“Kami menelusuri beberapa hari Andrie diintai dari rumahnya, dari mess-nya, tempat-tempat berkunjungnya”

— Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam konferensi pers di Jakarta.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.30 WIB, Andrie berangkat menuju Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di Menteng. Setelah itu, ia menuju ke kantor YLBHI pada pukul 19.45 untuk melakukan perekaman podcast yang mengangkat tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”. Rekaman itu selesai sekitar pukul 20.00, namun Andrie masih berada di kantor YLBHI sampai sekitar pukul 23.00. Setelah itu, Andrie mengisi bahan bakar di SPBU Cikini. Sekitar pukul 23.37, Andrie melintasi Jalan Salemba I menggunakan sepeda motor. Saat melintasi kawasan Talang, ia melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang melawan arah. Saat kedua kendaraan berpapasan, pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cairan itu mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Cairan tersebut membuat pakaian yang dikenakan korban meleleh. Korban masih sempat berusaha mengambil motor dan tasnya sebelum meninggalkan baju yang rusak di lokasi sementara pelaku melarikan diri menuju Jalan Salemba Raya.

Setelah kejadian, sekitar pukul 23.38 WIB, Andrie mengendarai motornya menuju rumah kontrakan di kawasan Menteng. Rizky dan Hardingga, teman korban, membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 23.48 WIB. Berdasarkan diagnosis awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24%. Saat ini ia ditangani oleh 6 dokter spesialis dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi mata berupa transplantasi membran amnion untuk memperbaiki jaringan mata yang rusak. (CNN Indonesia, 2026).

Siapa Andri Yunus?

Andrie Yunus adalah seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang dikenal aktif mengadvokasi isu pelanggaran HAM, reformasi sektor keamanan, dan demokrasi. Ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengungkapan kasus pelanggaran HAM serta perlindungan korban kekerasan negara.

Dalam posisinya sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Andrie Yunus memiliki peran penting dalam membangun komunikasi publik, advokasi kebijakan, serta menyampaikan sikap organisasi terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, ia kerap tampil dalam diskusi publik, forum akademik, maupun wawancara media untuk menjelaskan sikap Kontras terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai berkaitan dengan perlindungan HAM dan demokrasi. Nama Andrie Yunus semakin dikenal ketika ia bersama koalisi masyarakat sipil memprotes rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta pada 2025. Mereka mengkritik proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan berpotensi menghidupkan kembali peran militer dalam politik. Dalam aksi tersebut, Andrie menolak kemungkinan kembalinya konsep dwifungsi militer, yang pada masa Orde Baru memberi militer peran besar dalam pemerintahan sipil.

Siapa yang Takut pada Aktivis?

Pemerintah yang memegang kekuasaan sering kali menunjukkan kegelisahan dan ketakutan ketika berhadapan dengan aktivis, seolah kritik dan pengawasan publik menjadi ancaman yang harus dikendalikan. Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, situasi ini dapat dibaca sebagai refleksi dari relasi kuasa yang tidak seimbang, di mana suara kritis justru berhadapan dengan risiko kekerasan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana negara dan kekuasaan merespons kritik, serta sejauh mana keamanan bagi aktivis benar-benar dijamin dalam praktik demokrasi.

Dalam menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Motif pelaku menjadi penting dalam memahami dinamika sosial-politik serta dinamika kekuasaan yang melatarbelakanginya. Motif tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai tindakan individu semata, tetapi juga sebagai refleksi dari relasi kuasa yang bekerja dalam masyarakat. Dalam hal ini Model Segitiga Kekerasan menurut John Galtung dan Teori Kekuasaan Menurut Michael Foucault dapat menjelaskan motif pelaku dalam perspektif teori.

Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak dipahami sebagai sesuatu yang hanya dimiliki oleh negara atau penguasa formal, melainkan sebagai sesuatu yang menyebar dalam relasi sosial dan bekerja secara halus melalui mekanisme pengawasan, pengetahuan, dan pembentukan perilaku. Kekuasaan, menurut Foucault, tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan terbuka, tetapi justru sering hadir secara tidak terlihat dan diterima sebagai sesuatu yang “normal” oleh masyarakat. Dengan demikian, kekuasaan modern lebih menekankan pada bagaimana individu diarahkan, dikontrol, dan didisiplinkan daripada sekadar dihukum. Jika pendekatan ini digunakan untuk memahami fenomena yang dialami oleh Andrie Yunus, maka posisinya sebagai aktivis HAM yang aktif mengkritik kebijakan publik dan praktik kekuasaan menempatkannya sebagai bagian dari kekuatan tandingan (counter-power). Kritik yang ia sampaikan tidak hanya bersifat opini, tetapi juga berpotensi membongkar narasi dominan yang dibangun oleh pihak berkuasa. Dalam kerangka Foucault, kondisi ini dapat dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas relasi kekuasaan, karena kekuasaan sangat bergantung pada keberlanjutan wacana dan legitimasi yang tidak dipertanyakan.

Ketika kekuasaan merasa terganggu, respons yang muncul tidak selalu berupa tindakan hukum formal, melainkan dapat berbentuk mekanisme disipliner. Foucault menyebutnya sebagai disciplinary power, yaitu cara kekuasaan mengatur dan mengendalikan individu melalui berbagai bentuk tekanan, baik yang terlihat maupun tidak. Dalam konteks ini, tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis dapat dipahami bukan semata-mata sebagai peristiwa kriminal biasa, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk “mendisiplinkan” individu yang dianggap menyimpang dari tatanan yang diinginkan oleh kekuasaan. Kekerasan tersebut berfungsi sebagai sinyal bahwa ada batas-batas tertentu yang tidak boleh dilanggar.

Efek dari tindakan tersebut tidak berhenti pada korban secara individual. Dalam logika kekuasaan ala Foucault, kekerasan justru memiliki dimensi yang lebih luas karena menciptakan efek ketakutan di tingkat sosial. Fear Effect atau efek ketakutan ini kemudian menyebar dan menjadi ketakutan kolektif dalam hal memengaruhi perilaku orang lain, terutama mereka yang berada dalam posisi serupa, seperti aktivis atau pembela HAM. Mereka menjadi lebih berhati-hati, membatasi diri, bahkan mungkin memilih untuk diam. Di sinilah konsep panopticon menjadi relevan, yaitu kondisi di mana individu merasa seolah-olah selalu diawasi, meskipun tidak ada pengawasan yang terlihat secara langsung. Akhirnya, melalui mekanisme ini, kekuasaan berhasil mempertahankan dirinya tanpa harus terus-menerus menggunakan kekerasan secara terbuka. Individu-individu dalam masyarakat justru secara tidak sadar ikut mereproduksi kekuasaan tersebut dengan cara mengontrol diri mereka sendiri. Dalam konteks fenomena yang dialami oleh Andrie Yunus, hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dapat dipahami sebagai bagian dari strategi kekuasaan untuk membungkam kritik, menciptakan efek jera, dan menjaga dominasi dalam ruang publik.

Motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dipahami melalui model segitiga kekerasan yang dikemukakan oleh Johan Galtung, yang melihat kekerasan sebagai hasil keterkaitan antara dimensi langsung, struktural, dan kultural. Dalam hal ini, kekerasan langsung terlihat jelas pada tindakan penyiraman air keras itu sendiri sebagai bentuk serangan fisik yang bertujuan melukai korban dan menimbulkan efek jera. Sebagai contoh, tindakan tersebut bisa dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas kritik atau advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus agar ia tidak lagi bersuara di ruang publik.

Namun, tindakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kekerasan struktural, yaitu kondisi atau sistem yang memungkinkan terjadinya represi. Hal ini dapat dilihat dari adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan atau lemahnya perlindungan hukum terhadap aktivis, sehingga pelaku merasa memiliki ruang atau kesempatan untuk melakukan kekerasan tanpa takut konsekuensi yang tegas. Tak hanya itu lambannya upaya mengusut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan juga menjadi contoh kekerasan struktural di Indonesia. Oleh karena hal itu, ini menjadi refleksi bersama dalam upaya membenarkan sistem yang sudah sangat bobrok di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum.

Lebih dalam lagi, kekerasan kultural menjadi dasar yang melegitimasi kedua bentuk kekerasan tersebut. Budaya feodalisme yang mengakar di Indonesia, misalnya, membentuk pola pikir bahwa mengkritik atau melawan penguasa adalah tindakan yang tidak pantas. Contohnya, dalam masyarakat tertentu masih terdapat anggapan bahwa pihak yang berkuasa harus dihormati tanpa perlawanan, sehingga tindakan represif terhadap pengkritik dianggap wajar atau dapat dibenarkan. Dengan demikian dari analisis motif pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai kejahatan individual, melainkan sebagai manifestasi dari relasi kekuasaan yang bekerja secara sistemik dan berlapis. Dalam perspektif Michel Foucault, kekerasan ini berfungsi sebagai mekanisme disipliner untuk mengontrol individu yang dianggap mengganggu tatanan kekuasaan, sekaligus menciptakan efek ketakutan kolektif agar aktor-aktor lain menahan diri. Sementara itu, melalui kerangka Johan Galtung, tindakan tersebut merupakan hasil dari interaksi antara kekerasan langsung (serangan fisik), kekerasan struktural (lemahnya perlindungan hukum dan impunitas), serta kekerasan kultural (normalisasi sikap anti-kritik dalam budaya feodal).

Dengan demikian, judul yang mengarah pada “motif pelaku” pada akhirnya tidak hanya menunjuk pada siapa pelaku secara individu, tetapi membuka pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang diuntungkan dan siapa yang merasa terancam oleh keberadaan aktivis seperti Andrie Yunus? Dalam konteks ini, “pelaku” dapat dipahami secara lebih luas sebagai bagian dari jaringan kepentingan—baik aktor kekuasaan, institusi, maupun kelompok yang memiliki kepentingan untuk menjaga status quo—yang merasa terganggu oleh kritik yang berpotensi membongkar praktik kekuasaan. Oleh karena itu, kekerasan tersebut dapat dibaca sebagai upaya untuk membungkam, memberi peringatan, sekaligus menjaga dominasi, sehingga menjawab secara implisit makna judul: bahwa motif pelaku berakar pada ketakutan terhadap kritik yang mampu mengganggu, membuka, dan bahkan meruntuhkan struktur kekuasaan yang ada. Dalam sistem demokrasi, keberadaan aktivis memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berfungsi untuk mengawasi kekuasaan, menyuarakan kepentingan publik, serta menjaga agar praktik pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Aktivis seringkali menjadi aktor yang berada di garis depan dalam mengkritik kebijakan, mengungkap pelanggaran, serta memperjuangkan kelompok-kelompok yang termarjinalkan.

Namun, dalam praktiknya di Indonesia, ruang kebebasan tersebut tidak selalu berjalan secara ideal. Berdasarkan fakta sejarah Indonesia menunjukkan adanya pola pembungkaman terhadap aktivis sejak era orde baru hingga era reformasi yang dilakukan melalui beragam cara, baik yang bersifat langsung seperti intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan, maupun yang bersifat tidak langsung seperti pembatasan ruang ekspresi dan tekanan sosial-politik. Fenomena ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketegangan antara kekuasaan dan suara kritis dalam masyarakat. Pembungkaman terhadap aktivis tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika suara kritis ditekan, maka mekanisme kontrol terhadap kekuasaan menjadi melemah, dan potensi penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisis secara komprehensif terkait pola pembungkaman terhadap aktivis dari era Orde Baru hingga Era Reformasi. Dengan menggunakan multi pendekatan teori, analisis ini berupaya melihat bagaimana praktik pembungkaman berkembang di Indonesia. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembungkaman tidak hanya berubah bentuk, tetapi juga bertransformasi mengikuti dinamika politik di setiap periode.

Dari gambar di atas terlihat benang merah yang konsisten dalam pola pembungkaman aktivis sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Fakta sejarah menunjukkan bahwa negara memiliki rekam jejak yang problematik dalam merespons kritik. Kritik sering kali tidak dipandang sebagai bagian dari demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas dan legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu kajian ini akan menganalisis tiap benang merah hingga mencapai suatu kesimpulan dalam hal pola pembungkaman aktivis.

Teori Hegemoni dari Antonio Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bertahan melalui paksaan (kekerasan, aparat, hukum), tetapi terutama melalui persetujuan (consent) dari masyarakat. Negara bersama kelompok dominan—membangun cara berpikir, nilai, dan “kebenaran” yang diterima publik, sehingga dominasi terlihat wajar, sah, bahkan perlu. Dalam kerangka ini, kekuasaan bekerja melalui dua jalur: koersi (coercion) dan hegemoni (persuasi/legitimasi). Hegemoni berlangsung lewat institusi seperti media, pendidikan, budaya, dan wacana publik yang membentuk cara masyarakat memahami realitas. Jika teori ini digabungkan dengan rangkaian pola pembungkaman aktivis dapat terlihat bahwa pembungkaman kritik di Indonesia sejak Orde Baru hingga Reformasi bukan hanya soal tindakan represif, tetapi juga proyek pembentukan kesadaran publik.

Pada fase awal Orde Baru, khususnya pasca pembantaian 1965, negara tidak hanya menggunakan kekerasan ekstrem, tetapi juga membangun narasi bahwa komunisme adalah ancaman mutlak bagi negara. Narasi ini kemudian diterima luas oleh masyarakat sebagai “kebenaran.” Dalam logika Gramsci, inilah keberhasilan hegemoni: masyarakat tidak sekadar takut, tetapi juga meyakini bahwa penindasan tersebut dapat dibenarkan demi stabilitas. Dalam konteks ini, suara kritis seperti Soe Hok Gie tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi ditempatkan di pinggiran wacana. Kritiknya tidak dihapus, melainkan dilemahkan dengan cara dianggap tidak relevan atau terlalu idealis. Ini menunjukkan bagaimana hegemoni bekerja secara halus: mengatur mana suara yang layak didengar dan mana yang dianggap tidak penting.

Selanjutnya, pada peristiwa pembredelan media tahun 1994, negara tidak hanya menutup media seperti Tempo, Editor, dan DeTIK, tetapi juga membangun justifikasi bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Dalam kerangka hegemoni, pembredelan ini menjadi efektif bukan hanya karena kekuasaan negara, tetapi karena ada penerimaan (atau setidaknya pembiaran) dari sebagian masyarakat terhadap pembatasan tersebut. Hal yang sama terlihat dalam kasus Marsinah dan Wiji Thukul. Keduanya merupakan simbol perlawanan, namun narasi dominan sering kali membingkai gerakan mereka sebagai gangguan terhadap ketertiban atau stabilitas. Dengan demikian, simpati publik terhadap mereka tidak sepenuhnya terbentuk secara luas. Ini menunjukkan bahwa hegemoni tidak hanya menekan, tetapi juga mengaburkan posisi korban dan pelaku dalam kesadaran publik.

Memasuki era Reformasi, bentuk hegemoni berubah, tetapi tidak hilang. Dalam kasus Munir Said Thalib, misalnya, persoalan bukan hanya pada kekerasan yang terjadi, tetapi juga pada bagaimana kebenaran tidak pernah sepenuhnya diungkap. Ketidakjelasan ini menciptakan kondisi di mana publik kehilangan pijakan untuk membangun kritik yang kuat. Dalam perspektif Gramsci, ini adalah bentuk hegemoni melalui pengaburan wacana. Pada kasus Novel Baswedan, hegemoni bekerja melalui pertarungan opini publik. Alih-alih satu narasi dominan, muncul berbagai narasi yang saling bertentangan. Akibatnya, masyarakat terfragmentasi, dan kekuatan kritik menjadi melemah. Kritik tidak lagi dibungkam secara langsung, tetapi diluruhkan dalam kebisingan informasi.

Sementara itu, dalam kasus Andrie Yunus, pola hegemoni semakin terlihat di era digital. Media sosial menjadi arena baru di mana opini dibentuk, diarahkan, bahkan dimanipulasi. Kritik tidak harus dilarang, tetapi cukup didelegitimasi, diserang secara personal, atau dibingkai sebagai sesuatu yang tidak kredibel. Dalam kondisi ini, pembungkaman terjadi bukan melalui pelarangan langsung, melainkan melalui pengaruh terhadap persepsi publik. Menurut Teori Kekuasaan dari Michel Foucault, kekuasaan tidak dapat dipahami semata sebagai alat represif yang dimiliki negara untuk menekan masyarakat, melainkan sebagai relasi yang tersebar, produktif, dan bekerja melalui berbagai mekanisme sosial. Foucault menekankan bahwa kekuasaan hadir dalam jaringan—beroperasi melalui institusi, regulasi, wacana, hingga praktik sehari-hari—dan berfungsi tidak hanya untuk melarang, tetapi juga untuk membentuk perilaku, pengetahuan, dan cara berpikir individu maupun kolektif. Dalam kerangka ini, kekuasaan bekerja melalui tiga dimensi utama: disciplinary power (yang mengatur tubuh dan perilaku individu), biopower (yang mengelola kehidupan dan populasi), serta power relation/knowledge (yang menentukan produksi kebenaran).

Jika kerangka ini digunakan untuk membaca pola pembungkaman aktivis di Indonesia, terlihat bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme kekuasaan yang kompleks dan berlapis, yang mengalami transformasi dari era Orde Baru hingga Reformasi tanpa kehilangan logika dasarnya. Bila dianalisis secara komprehensif pula menggunakan model segitiga kekerasan dari Johan Galtung, pembungkaman aktivis dalam kasus-kasus tersebut tidak dapat dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai sistem kekerasan yang terstruktur, berlapis, dan saling menopang antara kekerasan langsung, struktural, dan kultural.

Secara konseptual, Galtung menjelaskan bahwa kekerasan langsung merupakan bentuk yang paling terlihat seperti tindakan fisik atau ancaman—namun ia hampir selalu ditopang oleh kekerasan struktural dan kultural yang justru bekerja lebih dalam dan bertahan lama. Dalam konteks ini, pembungkaman aktivis di Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan langsung hanyalah “permukaan,” sementara akar utamanya berada pada sistem dan cara berpikir yang dibentuk oleh kekuasaan. Pada kasus Soe Hok Gie, pembungkaman terjadi tanpa kekerasan fisik, tetapi melalui kekerasan struktural berupa pembatasan ruang politik mahasiswa serta pengawasan yang ketat. Struktur ini menciptakan ketimpangan akses terhadap ruang publik. Di saat yang sama, kekerasan kultural bekerja dengan menempatkan kritik sebagai sesuatu yang menyimpang dari norma stabilitas. Kombinasi ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak harus terlihat untuk menjadi efektif; ia dapat bekerja melalui pembatasan peluang dan pembentukan persepsi.

Hukum yang Terbakar

Serangan air keras terhadap Andri Yunus tidak dapat diperlakukan sebagai insiden kekerasan biasa yang terlepas dari kerangka hukum, melainkan sebagai tindak pidana serius yang secara terang melanggar hukum positif Indonesia sekaligus mengoyak prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, persoalan utama tidak hanya terletak pada tindakan kekerasan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana negara meresponsnya melalui mekanisme penegakan hukum, yang dalam berbagai kasus serupa kerap menunjukkan kelemahan berupa lambannya proses, kurangnya transparansi, serta tidak adanya kejelasan mengenai pelaku dan motif, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang bagi terulangnya kekerasan di masa depan.

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tindakan penyiraman air keras secara jelas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351, mengatur bahwa setiap bentuk penganiayaan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih apabila menimbulkan luka fisik pada korban. Namun, dalam konteks penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat, maka ketentuan yang lebih relevan adalah Pasal 354 KUHP, yang secara tegas mengatur mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.

Lebih jauh, apabila terdapat unsur kesengajaan yang direncanakan sebelumnya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sebenarnya telah menyediakan perangkat normatif yang cukup tegas untuk menjerat pelaku kekerasan semacam ini. Dengan demikian, secara yuridis, tidak terdapat kekosongan hukum dalam menangani kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1), menjamin hak setiap individu atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara eksplisit melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Dengan demikian, penyiraman air keras tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar perlindungan martabat manusia.

Dalam konteks penegakan hukum, negara memiliki kewajiban aktif untuk merespons peristiwa tersebut. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 2, menegaskan bahwa penyidikan merupakan proses untuk mengungkap tindak pidana dan menemukan pelakunya. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan sekaligus kewajiban bagi aparat untuk menerima laporan dan menindaklanjutinya. Tidak hanya itu, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga menjamin bahwa korban berhak memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kasus semacam ini.

Secara teoretis, prinsip supremasi hukum yang dikemukakan oleh A. V. Dicey (1885) menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan setiap pelanggaran harus diproses secara adil. Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan oleh Friedrich Julius Stahl (abad ke-19), yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai tanggung jawab utama negara. Selain itu, pemikiran John Locke (1689) juga menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan negara adalah untuk melindungi hak hidup dan keamanan individu.

Dalam kerangka positivisme hukum, H. L. A. Hart menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sebagaimana tertulis, sehingga ketentuan dalam KUHP terkait penganiayaan wajib diterapkan secara konsisten terhadap setiap pelaku tanpa pengecualian. Pendekatan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas sistem, namun apabila berdiri sendiri, ia berpotensi melahirkan penegakan hukum yang kaku sekaligus membuka ruang bagi dominasi penguasa sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam membentuk hukum. Oleh karena itu, positivisme perlu diseimbangkan dengan teori keadilan, sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam institusi sosial dan menuntut agar hukum tidak hanya pasti, tetapi juga adil serta melindungi korban secara substantif. Dalam konteks pemidanaan, keseimbangan ini semakin diperkuat melalui pemikiran Immanuel Kant yang menekankan pentingnya hukuman sebagai balasan yang setimpal, serta Jeremy Bentham yang melihatnya sebagai sarana menciptakan efek jera dan manfaat sosial. Dengan demikian, integrasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi kunci untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembentukan dan penegakannya.

Dengan demikian, keseluruhan uraian tersebut justru mengarah pada satu gambaran yang lebih problematik, hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak “terbakar” oleh kelemahannya sendiri. Ketika perangkat normatif sudah tersedia namun tidak ditegakkan secara konsisten, ketika keadilan substantif dikalahkan oleh kepentingan dan kekuasaan, serta ketika korban belum sepenuhnya menjadi pusat perhatian, maka hukum kehilangan wibawa dan daya lindungnya. Dalam kondisi seperti ini, hukum seolah-olah runtuh di hadapan pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, istilah “hukum yang terbakar” menjadi refleksi atas krisis penegakan hukum itu sendiri, yaitu sebuah keadaan di mana hukum tetap ada secara formal, tetapi gagal hadir secara nyata dalam melindungi, menegakkan keadilan, dan mencegah terulangnya kekerasan di masa depan.

Siklus Impunitas di Negara Pengecut

Fenomena kekerasan dan pelanggaran hukum di Indonesia kerap menunjukkan pola yang berulang dan membentuk suatu siklus yang khas. Sebuah peristiwa terjadi, menarik perhatian publik, menjadi viral, lalu direspons secara singkat oleh pihak terkait sebelum akhirnya menghilang tanpa kejelasan penyelesaian. Pola ini tidak berdiri sendiri, melainkan terus berulang dalam berbagai kasus, sehingga membentuk apa yang dapat disebut sebagai siklus impunitas.

“Public policy is whatever governments choose to do or not to do”

— Thomas R. Dye (1972)

Kebijakan publik tidak hanya berkaitan dengan tindakan pemerintah, tetapi juga pembiaran. Dalam konteks siklus impunitas, ketidakhadiran tindakan tegas justru menjadi bagian dari pola kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, impunitas bukan sekadar kegagalan, melainkan suatu kondisi yang secara tidak langsung diproduksi dan direproduksi oleh sistem.

Siklus impunitas umumnya dimulai dari tahap pertama, yaitu terjadinya peristiwa pelanggaran hukum. Pada tahap ini, sering kali terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran serius yang seharusnya memicu respons hukum yang cepat dan tegas. Namun, dalam praktiknya, respons tersebut kerap tertunda atau tidak komprehensif, sehingga membuka ruang bagi dinamika berikutnya dalam siklus. Tahap kedua adalah viralitas dan tekanan publik. Media dan masyarakat mulai menyoroti kasus tersebut, sehingga menciptakan perhatian luas. Dalam kerangka Noam Chomsky (1988), media berperan besar dalam membentuk agenda publik, sehingga suatu kasus menjadi penting karena eksposurnya. Pada titik ini, negara mulai merespons, tetapi respons tersebut cenderung bersifat reaktif, bukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang konsisten.

Tahap ketiga ditandai dengan munculnya respons minimal, seperti klarifikasi, konferensi pers, atau permintaan maaf. Respons ini memberikan kesan bahwa negara hadir, tetapi belum menyentuh penyelesaian substansial. Dalam perspektif Michel Foucault (1975), kondisi ini mencerminkan bagaimana kekuasaan bekerja untuk meredam tekanan tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Tahap keempat dan kelima adalah pergeseran perhatian media serta menurunnya tekanan publik. Seiring munculnya isu baru, media mulai meninggalkan kasus tersebut, dan masyarakat secara bertahap melupakan. Gabriel Almond (1963) menjelaskan bahwa partisipasi politik masyarakat yang tidak konsisten menyebabkan tekanan terhadap negara melemah, sehingga proses hukum tidak berjalan hingga tuntas.

Tahap terakhir adalah terbentuknya kondisi impunitas, yaitu ketika kasus tidak lagi menjadi perhatian publik namun juga tidak diselesaikan secara jelas. Pada titik ini, pelaku tidak sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban, sementara korban tidak memperoleh keadilan yang layak. Kondisi ini kemudian membuka peluang bagi terulangnya peristiwa serupa, sehingga siklus kembali berulang. Pola siklus ini dapat dilihat dalam berbagai kasus besar di Indonesia. Tragedi Trisakti 1998 menunjukkan bagaimana impunitas dapat berlangsung dalam jangka panjang tanpa penyelesaian yang memadai. Kasus pembunuhan Munir memperlihatkan bahwa aktor utama tidak sepenuhnya tersentuh hukum. Penyiraman terhadap Novel Baswedan mencerminkan penyelesaian yang dinilai parsial oleh banyak pihak. Sementara itu, kasus Brigadir J menunjukkan adanya manipulasi narasi pada tahap awal, dan Tragedi Kanjuruhan menggambarkan bentuk akuntabilitas yang cenderung simbolik. Keseluruhan kasus ini menunjukkan pola yang serupa dalam siklus impunitas.

Sejumlah kajian akademik memperkuat analisis tersebut. Jurnal Penegakan Hukum UMY (2023) menegaskan bahwa lemahnya konsistensi penegakan hukum berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik dan memperkuat budaya impunitas. Sementara itu, Jurnal Hukum Padang Tekno (2022) menunjukkan bahwa kegagalan perlindungan hukum terhadap korban berimplikasi pada berulangnya kejahatan. Hal ini mengindikasikan bahwa impunitas bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah struktural. Dengan demikian, keseluruhan pola tersebut memperlihatkan bahwa impunitas bukan sekadar kegagalan sistem, melainkan cerminan dari sikap “pengecut” dalam penegakan hukum. Ketika negara tidak berani menindak secara tegas, ketika kekuasaan lebih memilih meredam daripada menyelesaikan, serta ketika pelaku dibiarkan lolos tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka hukum kehilangan keberaniannya untuk berdiri di atas prinsip keadilan. Dalam kondisi ini, impunitas bukan hanya menjadi siklus yang berulang, tetapi juga menjadi simbol dari ketidakmampuan atau ketidakinginan untuk menegakkan kebenaran. Oleh karena itu, istilah “negara pengecut” mencerminkan situasi di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan yang tegas, melainkan sebagai struktur yang rapuh, mudah goyah, dan gagal melindungi warganya secara bermartabat.

Menarget Satu Aktivis untuk Menakuti Seluruh Negeri

Kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia merupakan fenomena serius yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga terhadap keberlangsungan demokrasi secara luas. Ruang publik yang seharusnya aman bagi suara-suara kritis perlahan berubah menjadi medan ancaman. Penyerangan terhadap Andri Yunus tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan mendasar pun muncul—masihkah demokrasi benar-benar memberi ruang aman bagi mereka yang memperjuangkannya? atau justru demokrasi kini tak lagi mampu menjauhkan para pejuangnya dari ancaman?

Dari sisi psikologis, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang berpotensi menimbulkan trauma berat pada korban. Andri Yunus kemungkinan besar mengalami gangguan seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang ditandai dengan munculnya kilas balik peristiwa, kecemasan berlebih, hingga gangguan tidur. Serangan yang terjadi secara tiba-tiba oleh pelaku dapat merusak rasa aman korban, membuatnya hidup dalam bayang-bayang ancaman yang terus menerus. Selain itu, jika luka yang dialami menyebabkan perubahan fisik permanen, maka dampak psikologisnya dapat berkembang menjadi depresi, penurunan kepercayaan diri, hingga krisis identitas. Bagi seorang aktivis yang berperan di ruang publik, perubahan tersebut berpotensi mengganggu peran sosial dan kapasitasnya dalam menjalankan aktivitas bersuara kedepannya. Dampak fisik dari penyiraman air keras juga tidak kalah serius. Zat korosif dalam air keras dapat menyebabkan luka bakar kimia yang merusak jaringan kulit hingga lapisan terdalam. Jika mengenai bagian wajah atau mata, korban berisiko mengalami kebutaan atau disfigurasi permanen. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami disabilitas jangka panjang, seperti gangguan fungsi organ tertentu, keterbatasan mobilitas, serta kebutuhan akan operasi rekonstruksi berulang. Rasa nyeri kronis dan risiko infeksi juga menjadi bagian dari penderitaan yang harus ditanggung dalam jangka panjang. Dengan demikian, dampak fisik dari serangan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat memengaruhi kualitas hidup korban secara permanen.

Kasus ini juga menimbulkan efek ketakutan kolektif di kalangan aktivis dan masyarakat sehingga menciptakan dampak yang multidimensional. Penyiraman air keras terhadap Andri Yunus dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam suara kritis. Dalam konteks ini, muncul apa yang disebut sebagai chilling effect, yaitu kondisi di mana individu atau kelompok menjadi enggan untuk menyuarakan pendapat karena takut mengalami nasib serupa. Aktivis lain kemungkinan akan menjadi lebih berhati-hati, membatasi pernyataan publik, atau bahkan menghindari isu-isu sensitif yang berpotensi memicu konflik. Fenomena ini berbahaya karena dapat menghambat fungsi aktivisme sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan. Jika dibiarkan, kekerasan semacam ini juga berpotensi mengalami normalisasi, di mana ancaman terhadap aktivis dianggap sebagai risiko yang “biasa” dalam perjuangan, sehingga melemahkan perlindungan terhadap pembela HAM. Dampak yang lebih luas juga dirasakan oleh masyarakat umum. Ketika seorang aktivis yang memiliki kapasitas dan jaringan perlindungan saja dapat menjadi korban kekerasan brutal, masyarakat biasa akan merasa lebih rentan. Hal ini berpotensi menurunkan keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi atau kritik terhadap pemerintah. Akibatnya, muncul budaya diam (culture of silence) dan meningkatnya apatisme politik.

“It is safer to be feared than to be loved”

— Niccolo Machiavelli

Kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama, bahkan banyak juga terjadi di berbagai negara. Dalam buku milik Niccolo Machiavelli yaitu The Prince, di mana seorang pemimpin lebih aman jika ditakuti oleh rakyatnya supaya membuat mereka tunduk. Namun, hal ini tentu menjadi kekeliruan jika diterapkan pada negara yang menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah negara yang di mana rakyat memiliki kekuasaan penuh atas negara dan para pemimpin hanya dipinjamkan mandat. Seharusnya, pemimpin yang ditekan oleh rakyat, bukan sebaliknya.

Kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tidak dapat dipahami semata sebagai tindak kriminal individual, melainkan sebagai fenomena yang sering kali berkaitan dengan relasi kekuasaan dan dinamika politik. Kasus ini dapat dianalisis melalui pendekatan teori kekerasan politik dan teori aktor rasional untuk memahami kemungkinan motif di balik tindakan tersebut. Dalam kerangka ini, penting untuk membedakan antara aktor intelektual sebagai perancang tindakan dan pelaku lapangan sebagai eksekutor, karena keduanya memiliki motif dan posisi yang berbeda dalam struktur kekerasan. Dalam perspektif teori kekerasan politik, sebagaimana dijelaskan oleh para ilmuwan seperti Ted Robert Gurr, kekerasan sering digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik tertentu, terutama ketika terdapat ancaman terhadap kepentingan kekuasaan. Aktivis seperti Andri Yunus, yang berperan dalam mengkritik kebijakan dan mengungkap pelanggaran HAM, dapat dipandang sebagai aktor yang mengganggu status quo. Dalam kondisi demikian, kekerasan dapat digunakan sebagai alat untuk mereduksi ancaman tersebut. Motif aktor intelektual dalam konteks ini cenderung bersifat strategis yaitu membungkam kritik, menciptakan efek jera, serta mengirimkan sinyal intimidasi kepada jaringan aktivis yang lebih luas. Dengan kata lain, kekerasan tidak hanya ditujukan kepada individu korban, tetapi juga kepada komunitas yang diwakilinya.

Di sisi lain, motif pelaku lapangan sebagai eksekutor umumnya tidak berada dalam kerangka strategis yang sama. Pelaku lapangan lebih cenderung bertindak atas dasar insentif langsung, seperti imbalan ekonomi, tekanan, atau loyalitas terhadap pihak tertentu. Dalam banyak kasus kekerasan terorganisir, eksekutor tidak memiliki kepentingan politik langsung terhadap korban, melainkan hanya menjalankan perintah. Rasionalitas mereka bersifat terbatas (bounded rationality), di mana keputusan diambil berdasarkan kondisi konkret yang dihadapi, seperti kebutuhan ekonomi atau ancaman terhadap keselamatan diri. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara motif strategis aktor intelektual dan motif pragmatis pelaku lapangan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan fenomena yang terstruktur, bukan sekadar tindakan spontan. Aktor intelektual beroperasi pada level makro dengan mempertimbangkan dampak politik yang luas, sementara pelaku lapangan beroperasi pada level mikro dengan orientasi pada penyelesaian tugas.

Dalam studi gerakan sosial dan kekerasan politik, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai backfire effect, yaitu kondisi di mana tindakan represif oleh pihak berkuasa atau aktor tertentu justru menghasilkan efek sebaliknya dari yang diharapkan. Alih-alih membungkam kritik, kekerasan tersebut malah memicu simpati publik, memperluas solidaritas, dan mendorong perlawanan yang lebih besar. Teori ini banyak dikembangkan oleh ilmuwan seperti Brian Martin, yang meneliti bagaimana kekerasan dapat menjadi “bumerang” bagi pelakunya. Kasus Andri Yunus membantu menjelaskan kemungkinan bahwa tindakan tersebut tidak hanya gagal membungkam suara aktivisme, tetapi justru memperkuat gerakan yang ada. Backfire effect dapat terjadi ketika publik memandang tindakan kekerasan sebagai sesuatu yang tidak adil, tidak proporsional, dan melanggar nilai-nilai moral. Ketika persepsi ini terbentuk, maka muncul reaksi berupa kemarahan kolektif yang dapat mengarah pada mobilisasi sosial. Brian Martin menjelaskan bahwa backfire biasanya muncul ketika lima kondisi terpenuhi. Pertama, adanya ketidakadilan (injustice), adanya eksposur atau penyebaran informasi (visibility), adanya penolakan terhadap narasi resmi (reinterpretation), adanya solidaritas (solidarity), dan kegagalan dalam mekanisme keadilan (lack of accountability). Jika kelima kondisi ini terpenuhi, maka kekerasan yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan justru berubah menjadi bahan bakar perlawanan.

Teori backfire menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah alat yang selalu efektif untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam masyarakat yang semakin terbuka dan terhubung secara digital, tindakan represif justru berpotensi menjadi bumerang yang mempercepat delegitimasi kekuasaan itu sendiri. Oleh karena itu, kasus seperti penyiraman air keras terhadap aktivis tidak hanya perlu dilihat sebagai ancaman terhadap individu, tetapi juga sebagai momen kritis yang dapat menentukan arah hubungan antara negara dan masyarakat. Menarget satu aktivis tidak akan pernah cukup untuk membungkam keberanian publik; alih-alih menebar ketakutan, tindakan tersebut justru memantik kesadaran kolektif dan memperkuat tekad rakyat untuk melawan ketidakadilan.

Negara Wajib (Tapi Gagal) dalam Memberi Perlindungan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, seorang aktivis dari KontraS, kembali menguji sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi pembela hak asasi manusia. Peran dan reaksi pemerintah terhadap tindak kriminal kepada Andri Yunus seharusnya tidak berhenti pada penanganan prosedural, melainkan juga cerminan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi warga negara. Pemerintah wajib menjalankan fungsi perlindungan. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara berkewajiban menjamin keamanan setiap warga, terlebih bagi aktivis yang memperjuangkan hak publik. Ini berarti perlindungan tidak hanya bersifat reaktif (setelah kejadian), tetapi juga preventif—misalnya melalui sistem pengamanan bagi aktivis yang rentan. Aparat kepolisian wajib mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan. Jika hanya berhenti pada pelaku teknis, maka negara gagal menghadirkan keadilan substantif. Negara juga harus memastikan korban tidak mengalami viktimisasi, di mana korban sangat memerlukan rehabilitasi medis, psikologis, serta jaminan keamanan jangka panjang bagi korban dan lingkungannya. Jika ada indikasi keterlibatan aparat atau pejabat, maka investigasi harus terbuka dan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk memastikan adanya akuntabilitas institusional.

Idealnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan warga negara, terlebih mereka yang berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan. Namun, jika melihat realitas yang berkembang, respons pemerintah justru menunjukkan pola yang cenderung formalistik dan belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan. Sedari awal, Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan; olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti menjadi prosedur standar yang segera dijalankan. Pernyataan resmi pun dikeluarkan untuk menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas (Tempo, 2026).

"Kemarin Bapak Presiden sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas, tentunya saat ini Polri sedang bekerja,"

— Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).

Arahan dari Presiden terkait penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation. Untuk menindaklanjuti hal ini, akan ada pembentukan posko pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut. Langkah ini penting sebagai bentuk kehadiran negara di tahap awal. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut sering kali berjalan dengan keterbatasan transparansi. Publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus, dan fokus penanganan cenderung berhenti pada pelaku lapangan tanpa secara serius menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Di sinilah muncul keraguan—apakah penegakan hukum benar-benar diarahkan untuk mengungkap kebenaran, atau sekadar memenuhi prosedur administratif.

Di sisi lain, peran kementerian yang membidangi isu hak asasi manusia, terlihat lebih banyak berada pada tataran normatif. Pernyataan yang dikeluarkan umumnya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan mendorong penegakan hukum yang adil. Akan tetapi, langkah konkret yang bersifat strategis seperti pembentukan tim investigasi independen atau penyediaan mekanisme perlindungan darurat bagi aktivis—tidak tampak sebagai respons utama. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara mandat normatif dan implementasi kebijakan di lapangan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga legislatif juga menunjukkan respons melalui pernyataan kecaman dan wacana pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pada kasus ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja khusus untuk membahas penyiraman air keras terhadap Andri Yunus (Tempo, 2026).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,”

— Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.

Namun, respons ini sering kali bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Ketika perhatian publik mulai mereda, dorongan pengawasan pun ikut melemah. Fungsi kontrol yang seharusnya menjadi kekuatan utama DPR tidak sepenuhnya dijalankan secara konsisten, sehingga tidak menghasilkan tekanan politik yang cukup untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel.

Di tengah keterbatasan tersebut, Komnas HAM hadir sebagai lembaga independen yang berupaya melakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Kita pasti akan menyampaikan kepada publik nanti, hasil dari pemantauan kami secara komprehensif. Namun, tentu saat ini yang melakukan penyelidikan cepat bukan hanya Polda, melainkan juga Bareskrim Polri. Saya kira mereka memiliki semua instrumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan terhadap bagaimana penyelidikan dilakukan oleh kepolisian”

— Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Beliau juga menambahkan bahwa telah dibentuknya tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan serta sudah dan sedang melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM sering kali memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai dugaan pelanggaran dan langkah yang seharusnya diambil negara. Namun, karena sifatnya yang tidak mengikat, rekomendasi tersebut kerap tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah. Akibatnya, peran Komnas HAM lebih banyak menjadi pengingat moral daripada penggerak perubahan kebijakan yang nyata.

Saat ini, pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS telah diamankan. Para pelaku yang diamankan merupakan anggota-anggota TNI dan berjumlahkan empat orang. Mereka dibawa ke Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Inisial dari pelaku tersebut yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dikenakan pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2 (Detik, 2026).

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus”

— Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI Mayjen TNI, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Jika ditarik dalam gambaran yang lebih luas, respons pemerintah terhadap kasus ini menunjukkan kecenderungan yang berulang; pendekatan yang legalistik-prosedural, minim transparansi, serta lemahnya upaya untuk menembus kemungkinan adanya impunitas. Negara tampak hadir, tetapi kehadirannya belum cukup kuat untuk menjawab rasa keadilan publik. Alih-alih memberikan rasa aman, kondisi ini justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa perlindungan terhadap aktivis HAM masih lemah dan berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan yang memadai, serta belum menjadi prioritas utama negara.

Dengan demikian, realitas upaya dan langkah pemerintah dalam kasus ini memperlihatkan bahwa tindakan yang diambil masih berada pada level simbolik dan parsial. Negara memang bergerak, tetapi belum sepenuhnya menunjukkan keberanian politik untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan melindungi para pembela hak asasi manusia secara sistemik. Tanpa perubahan pendekatan yang lebih tegas, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif, kasus semacam ini akan terus berulang dan menjadi cermin lemahnya komitmen negara dalam menjaga demokrasi. Negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, sejatinya memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM; namun dalam praktiknya, kegagalan menghadirkan perlindungan yang nyata dan menyeluruh justru menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara sungguh-sungguh.

Terdapat jurang yang jelas antara kondisi ideal dan realitas: di satu sisi, negara—berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM—wajib hadir secara aktif, cepat, dan menyeluruh dalam melindungi warga serta menegakkan keadilan hingga ke akar pelaku; namun di sisi lain, realitas menunjukkan respons yang cenderung lambat, parsial, dan berhenti pada prosedur formal, sehingga perlindungan yang dijanjikan berubah menjadi sekadar norma tanpa daya paksa yang nyata. Negara jelas memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dan menegakkan keadilan secara utuh sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi dalam praktiknya justru gagal menghadirkan perlindungan yang nyata. Respons yang setengah hati, lambat, dan berhenti di permukaan menunjukkan bahwa komitmen itu lebih banyak omong kosong daripada tindakan. Kalau pemerintah terus begini—banyak janji tapi minim keberanian—pantas saja publik melihatnya sebagai lemah, tidak becus, dan cenderung melindungi pelaku daripada korban. Hal ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan yang memalukan.

Apa yang Disembunyikan oleh Para Pengecut?

Kebenaran dalam sebuah kejahatan biasanya muncul perlahan, seperti cahaya yang menembus kabut. Namun ada kalanya kabut itu justru dipelihara—dijaga tetap tebal oleh mereka yang tidak cukup berani untuk memperjelasnya. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS—Andrie Yunus—negara tidak tampil sebagai pembuka kabut, melainkan sebagai pihak yang membuatnya semakin pekat. Dalam situasi di mana aparat negara sendiri menyampaikan versi yang berbeda tentang siapa pelakunya, wajar bila respon publik mulai mencurigai sesuatu yang lebih serius, bahwa sebagian kebenaran sedang disembunyikan oleh para pengecut yang bersembunyi di balik institusi negara.

Dalam kondisi terbaru, proses penetapan tersangka menghadirkan ketidakpastian, proses ini justru memunculkan keganjilan baru yang memperlihatkan ketidaksinkronan antar aparat negara. Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menyebut dua tersangka dengan inisial BHC dan MAK, sementara pihak TNI dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa terdapat empat orang tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota TNI aktif (Tempo, 2026; Bloomberg Technoz, 2026). Perbedaan inisial dari identitas tersangka tersebut segera menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya koordinasi antar aparat penegak hukum dijalankan dalam kasus ini.

Perbedaan keterangan antara dua institusi tersebut dapat dilihat secara ringkas pada tabel berikut.

Perbandingan pernyataan Polri dan TNI mengenai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (Tempo, 2026; Bloomberg Technoz, 2026).

Perbandingan pernyataan Polri dan TNI mengenai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (Tempo, 2026; Bloomberg Technoz, 2026).

Perbedaan inisial identitas tersangka ini bukan sekadar persoalan teknis komunikasi antar lembaga. Dalam kasus kriminal serius yang menyita perhatian publik, investigasi seharusnya dilakukan secara terpadu dengan penyampaian informasi yang konsisten melalui satu pintu. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dua institusi negara menyampaikan versi yang berbeda mengenai siapa pelaku dari kejahatan yang sama. Ketidaksinkronan ini menimbulkan kesan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya solid atau bahkan terdapat konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum. Situasi semacam ini memperlihatkan bagaimana negara justru tampak gagap dalam menghadirkan kepastian hukum, bahkan pada tahap paling mendasar sekalipun—menentukan siapa pelakunya.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematik jika dilihat dalam konteks reformasi sektor keamanan yang sejak lama berupaya menegaskan pemisahan fungsi militer dan aparat penegak hukum sipil. Reformasi pasca-1998 menempatkan prinsip supremasi sipil sebagai landasan utama dalam pengelolaan sektor keamanan negara. Prinsip ini kemudian dilembagakan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka tersebut ditegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Pemisahan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berada di bawah otoritas sipil serta mencegah kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil yang pada masa Orde Baru pernah menjadi ciri utama dwifungsi ABRI (Asshiddiqie, 2006).

Lebih jauh lagi, TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara eksplisit mengatur yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI. Dalam Pasal 3 ayat (4a) ditegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Norma ini mencerminkan semangat reformasi sektor keamanan yang menempatkan tindak pidana umum dalam kerangka penegakan hukum sipil. Namun ketentuan tersebut juga disertai dengan Pasal 3 ayat (4b) yang menyatakan bahwa apabila peradilan umum belum dapat menjalankan fungsi tersebut, maka pengaturannya akan diatur lebih lanjut melalui undang-undang. Ketentuan ini pada dasarnya merupakan klausul transisional yang dimaksudkan sebagai jembatan menuju sistem peradilan yang sepenuhnya berada dalam kerangka supremasi sipil.

Masalahnya, lebih dari dua dekade setelah reformasi, mekanisme tersebut belum sepenuhnya terwujud. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menggunakan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit. Pasal 9 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer tanpa secara tegas membedakan antara pelanggaran hukum militer dan tindak pidana umum. Akibatnya, mekanisme peradilan militer akan relatif tertutup dari pengawasan publik dan berpotensi membuka ruang impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit (Imparsial, 2025).

Situasi ini menciptakan ketidaksinkronan antara mandat reformasi sektor keamanan dengan regulasi yang masih berlaku. Di satu sisi, kerangka reformasi yang dibangun melalui TAP MPR serta diperkuat oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI—khususnya Pasal 65 ayat (2)—menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Namun di sisi lain, sistem peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 masih menjadi mekanisme yang digunakan dalam praktik. Ketidaksinkronan ini membuat reformasi sektor keamanan berada dalam posisi yang menggantung: norma supremasi sipil telah ditegaskan dalam kerangka hukum, tetapi implementasinya belum sepenuhnya berjalan.

Ketidaksesuaian antara norma reformasi dan praktik hukum tersebut dapat digambarkan secara sederhana melalui ilustrasi berikut.

Perbandingan pengaturan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Perbandingan pengaturan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Tabel tersebut memperlihatkan bahwa prinsip reformasi sektor keamanan sebenarnya telah ditegaskan secara normatif dalam kerangka hukum Indonesia. Baik melalui TAP MPR No. VII/MPR/2000 maupun Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil. Namun dalam praktiknya, regulasi lama mengenai peradilan militer—yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 1997—masih digunakan sebagai dasar yurisdiksi terhadap prajurit. Akibatnya, implementasi prinsip tersebut belum sepenuhnya berjalan. Kasus-kasus yang melibatkan anggota militer, termasuk dalam tindak pidana umum, sering kali tetap diproses melalui mekanisme peradilan militer yang berada dalam lingkungan institusi militer sendiri. Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, situasi ini menjadi relevan karena para tersangka yang disebut berasal dari institusi militer berpotensi diproses melalui mekanisme tersebut.

Ketika proses hukum berlangsung dalam ruang peradilan yang relatif tertutup dari pengawasan publik, muncul kekhawatiran bahwa penyelidikan dapat berhenti pada tingkat pelaku teknis tanpa secara serius menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik tindakan tersebut. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM, pelaku yang tertangkap sering kali hanyalah eksekutor, sementara pihak yang merencanakan, memerintahkan, atau memiliki kepentingan terhadap tindakan tersebut tidak pernah sepenuhnya terungkap. Situasi serupa mulai terlihat dalam kasus Andrie Yunus, terutama karena hingga kini belum terdapat penjelasan yang jelas mengenai motif serangan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan tindakan tersebut. Kuasa hukum korban bahkan mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut (Reuters, 2026). Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran publik bahwa penangkapan beberapa tersangka saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan apakah serangan tersebut merupakan bagian dari upaya terstruktur untuk membungkam kritik.

Dalam situasi seperti ini, perbedaan narasi antar aparat pun dengan adanya pengadilan militer dalam kasus yang mana warga sipil menjadi korban tidak hanya mencerminkan persoalan koordinasi institusional semata, tetapi juga membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Jika dalam menetapkan siapa pelakunya saja negara tidak mampu berbicara dengan satu suara, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kemampuan negara untuk menegakkan keadilan. Pada titik inilah kecurigaan dan skeptisisme publik menjadi konsekuensi rasional, dan akan turut mempertanyakan: apakah yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh para pengecut di balik kekuasaan?

Kita Berada di Jurang Tirani

Demokrasi pada hakikatnya dibangun di atas jaminan kebebasan sipil, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta ruang yang terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Tanpa ketiga unsur tersebut, demokrasi tidak lebih dari sekadar prosedur elektoral yang kehilangan substansinya. Berbagai fenomena yang telah dibahas dalam kajian ini memperlihatkan gejala yang semakin mengkhawatirkan yakni menyempitnya ruang kritik, meningkatnya intimidasi terhadap aktivis, serta munculnya pola pembungkaman yang dilakukan secara sistematis maupun melalui pembiaran negara. Gejala-gejala ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak sedang berada pada fase konsolidasi yang matang, melainkan menghadapi kemunduran yang nyata.

Berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis, pembela hak asasi manusia, jurnalis, maupun kelompok masyarakat sipil memperlihatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan semakin sering diperlakukan sebagai ancaman. Kritik tidak lagi dilihat sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam kehidupan demokratis, melainkan dipersepsikan sebagai tindakan oposisi yang harus diredam. Pola ini terlihat dari berbagai bentuk represi yang muncul, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik terhadap individu yang menyuarakan kritik. Ketika praktik-praktik semacam ini terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas, maka terbentuklah sebuah siklus impunitas yang secara perlahan mengikis fondasi negara hukum.

Impunitas merupakan salah satu indikator paling jelas dari kemunduran demokrasi. Negara yang gagal menindak pelaku sesungguhnya dari kekerasan terhadap aktivis pada dasarnya sedang mengirimkan pesan bahwa tindakan represif dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Situasi ini bukan hanya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, tetapi mempersempit ruang kebebasan publik secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, impunitas tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi membuka jalan bagi munculnya praktik kekuasaan yang semakin otoriter.

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh kecenderungan meningkatnya kriminalisasi terhadap kritik. Berbagai instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk melindungi warga negara justru kerap dimanfaatkan untuk menekan suara-suara yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan. Fenomena ini menandai terjadinya erosi terhadap kebebasan sipil, di mana hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas perlahan mengalami pembatasan. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan bagi warga negara, melainkan berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk mempertahankan dominasi kekuasaan.

Selain itu, muncul kecenderungan remiliterisasi dalam praktik politik. Pendekatan keamanan sering kali ditempatkan sebagai solusi utama terhadap persoalan sosial dan politik. Pendekatan semacam ini pada dasarnya mencerminkan cara pandang yang melihat kritik dan protes sebagai ancaman yang harus dikendalikan, bukan sebagai aspirasi yang perlu didengar. Ketika pendekatan keamanan menjadi dominan dalam pengelolaan kehidupan politik, maka ruang demokrasi secara perlahan akan semakin menyempit.

Berbagai perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia sedang mengalami democratic backsliding atau kemunduran demokrasi. Kemunduran ini tidak selalu terjadi melalui pembubaran institusi demokratis secara langsung. Sebaliknya, ia sering kali berlangsung secara perlahan melalui proses erosi institusional, pembatasan kebebasan sipil, serta normalisasi praktik-praktik represif. Demokrasi tetap tampak berjalan secara formal, namun substansinya semakin melemah.

Situasi inilah yang menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat rawan. Ketika terjadinya kekerasan terhadap aktivis, ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman, dan ketika hukum digunakan untuk menekan suara masyarakat sipil. Tandanya fondasi demokrasi secara perlahan akan runtuh dari dalam. Demokrasi tidak jatuh dalam satu malam, ia melemah sedikit demi sedikit hingga pada akhirnya kehilangan maknanya. Negara dapat tetap mengklaim dirinya sebagai demokrasi, tetapi praktik kekuasaan yang berlangsung di dalamnya semakin menyerupai pola otoritarianisme.

Jika kecenderungan ini terus berlangsung, maka Indonesia berisiko memasuki fase yang lebih berbahaya. Munculnya bentuk otoritarianisme baru yang beroperasi di balik prosedur-prosedur demokrasi. Dalam sistem semacam ini, ketika pemilu tetap diselenggarakan, institusi negara tetap berjalan, tetapi ruang kebebasan publik telah menyempit sedemikian rupa sehingga kritik terhadap kekuasaan menjadi semakin sulit disampaikan. Demokrasi tetap ada secara formal, tetapi kehilangan roh yang seharusnya menjadikannya hidup.

Berbagai peristiwa yang telah diuraikan dalam kajian ini tidak dapat dipandang sebagai kasus-kasus yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pola yang lebih besar yaitu menguatnya praktik pembungkaman terhadap suara-suara kritis dalam kehidupan politik Indonesia. Pola inilah yang menjadi tanda peringatan paling serius bagi masa depan demokrasi di negeri ini.

Pada titik inilah kita perlu menyadari bahwa situasi yang sedang berlangsung bukan sekadar persoalan hukum atau keamanan semata. Ia adalah persoalan tentang arah perjalanan republik ini. Demokrasi yang tidak mampu melindungi kebebasan warganya pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya sendiri. Ketika rasa takut mulai menggantikan kebebasan, ketika kritik dibungkam melalui intimidasi, dan ketika negara gagal memberikan perlindungan terhadap mereka yang bersuara, maka demokrasi sesungguhnya sedang berdiri di ambang kehancurannya.

Berbagai gejala yang telah dibahas dalam kajian ini menunjukkan satu kesimpulan yang tidak dapat diabaikan. Demokrasi Indonesia sedang berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Ia tidak runtuh secara tiba-tiba, tetapi perlahan-lahan terdorong menuju sebuah tepi yang berbahaya. Jika pola represi, impunitas, dan pembungkaman kritik terus dibiarkan, maka republik ini tidak sedang berjalan menuju kematangan demokrasi, melainkan perlahan meluncur ke arah yang sebaliknya.

Kita mungkin masih menyebut diri kita sebagai negara demokrasi. Namun jika kebebasan semakin menyempit, jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, dan jika negara tidak lagi berdiri untuk melindungi suara rakyatnya sendiri, maka satu kenyataan pahit harus diakui. Demokrasi Indonesia sedang berdiri di tepi jurang. Jika langkah ini tidak dihentikan, maka yang menunggu di dasar jurang itu bukan lagi demokrasi, melainkan tirani.

Serangan terhadap Aktivis adalah Serangan terhadap Demokrasi!

Ada saat-saat ketika sebuah bangsa diuji bukan oleh perang, bukan oleh krisis ekonomi, tetapi oleh keberanian moralnya sendiri. Serangan terhadap Andrie Yunus adalah salah satunya. Air keras yang disiramkan ke tubuh seorang aktivis bukan hanya dimaksudkan untuk melukai daging dan merusak penglihatan, ia adalah bahasa kekuasaan yang paling purba—bahasa-bahasa teror. Penguasa ingin mengatakan sesuatu kepada publik bahwa keberanian memiliki harga, bahwa kritik dapat dibayar dengan luka, dan bahwa suara yang terlalu lantang bisa dipadamkan dengan cairan yang menghanguskan kulit. Tetapi di situlah letak ironi dari setiap kekuasaan yang pengecut—ia selalu percaya bahwa ketakutan dapat menggantikan legitimasi.

Padahal demokrasi tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang patuh pada rasa takut. Demokrasi tumbuh dari keberanian yang keras kepala—keberanian untuk berbicara ketika negara ingin kita diam, keberanian untuk menolak tunduk ketika kekuasaan meminta kepatuhan. Aktivis, dalam pengertian ini, bukan hanya individu yang berteriak di jalan atau menulis kritik di ruang publik. Mereka adalah syaraf-syaraf yang menjaga republik tetap hidup. Ketika syaraf itu disayat, tubuh demokrasi ikut menggigil. Ketika satu aktivis diserang, yang sesungguhnya sedang dicoba untuk dibunuh adalah keberanian kolektif sebuah masyarakat.

Namun sejarah juga menunjukkan bahwa kekerasan selalu memiliki satu kelemahan mendasar. Ia tidak pernah mampu sepenuhnya mengendalikan ingatan publik. Teror mungkin dapat melukai tubuh, tetapi tidak pernah benar-benar berhasil membungkam kesadaran. Setiap upaya untuk menakut-nakuti masyarakat justru sering kali menyingkap wajah asli kekuasaan—wajah yang gugup, gelisah, dan tidak percaya diri menghadapi kritik. Kekuasaan yang benar-benar kuat tidak membutuhkan air keras untuk mempertahankan dirinya. Hanya kekuasaan yang rapuh yang meminjam keberanian dari kekerasan.

Karena itu, serangan terhadap Andrie Yunus tidak boleh diperlakukan sebagai catatan kaki dalam kronik kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Ia harus dibaca sebagai peringatan yang jauh lebih besar bahwa republik ini sedang berada di persimpangan antara keberanian dan ketakutan. Di satu sisi, ada kekuasaan yang berusaha menebar rasa gentar agar publik kembali tunduk. Di sisi lain, ada masyarakat yang masih memegang keyakinan bahwa demokrasi tidak boleh dibiarkan mati pelan-pelan.

Pilihan pada akhirnya berada pada publik. Apakah republik ini akan berubah menjadi Republik Para Pengecut—tempat orang-orang belajar menelan kemarahan mereka sendiri demi keselamatan pribadi—atau justru menjadi ruang yang semakin riuh oleh keberanian warga negara yang menolak dibungkam. Sejarah selalu berpihak pada yang kedua. Setiap kali kekuasaan mencoba menebar ketakutan, selalu ada generasi yang menolak untuk hidup dengan kepala tertunduk.

Sebab satu hal tidak boleh dilupakan, bila demokrasi tidak pernah mati karena satu serangan. Ia mati ketika masyarakat berhenti marah. Ia mati ketika publik mulai menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa. Ia mati ketika orang-orang yang tahu bahwa ketidakadilan sedang terjadi memilih untuk diam. Dan karena itu, satu hal harus dikatakan dengan lantang—lebih lantang dan terang dari segala kabut ketakutan yang ingin ditebarkan oleh para pengecut.

Menyerang seorang aktivis berarti menantang seluruh rakyat!

Jika mereka berharap ketakutan akan membuat kita mundur, maka mereka salah membaca sejarah. Republik ini mungkin pernah dipenuhi oleh para pengecut, tetapi ia juga selalu melahirkan orang-orang yang terlalu keras kepala untuk takut.

Daftar Pustaka

Adryamarthanino, V. (2021, July 7). Tragedi Trisakti: Latar Belakang, Kronologi, Dan Korban Penembakan. Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2021/07/07/080000279/tragedi-trisakti-latar-belakang-kronologi-dan-korban-penembakan

Amnesty International. (2021). Indonesia: Silencing critics and shrinking civic space. Amnesty International Publications.

Anggonoraras, A. H. (2026, Maret 14). Profil dan kiprah Andrie Yunus, aktivis KontraS yang disiram air keras di Jakarta. Harian Disway. https://harian.disway.id/read/935424/profil-dan-kiprah-andrie-yunus-aktivis-kontras-yang-disiram-air-keras-di-jakarta

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia.

Azzahra, N. (2026, March 18). Tanggapan Kapolri setelah TNI Selidiki Kasus Andrie Yunus. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/tanggapan-kapolri-setelah-tni-selidiki-kasus-andrie-yunus-2123053

BBC News Indonesia. (2026, March 16). Siapa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus? – Berjumlah empat orang dan diduga bukan sipil. nasional. https://www-bbc-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.bbc.com/indonesia/articles/cr45gr7qvv0o.amp?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=17738208527226&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Farticles%2Fcr45gr7qvv0o

Bloomberg Technoz. (2026). Inisial pelaku kasus Andrie Yunus beda versi antara polisi dan TNI. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/103368/inisial-pelaku-kasus-andrie-yunus-beda-versi-antara-polisi-tni

CNN Indonesia. (2026, March 13). Kronologi Penyiraman Air Keras Ke Aktivis Kontras Andrie Yunus. nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313144146-12-1337711/kronologi-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-andrie-yunus

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison. Pantheon Books.

Foucault, M. (1978). The history of sexuality: Volume 1: An introduction. Pantheon Books.

Gabriela, M., & Nugrhaeni, N. A. (2024, May 1). 18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara Ke penjara. Tempo. https://www.tempo.co/hiburan/18-tahun-kepergian-pramoedya-ananta-toer-kisah-dari-penjara-ke-penjara-63280

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks. International Publishers.

Hafiez, F. A. (2026, March 15). Wamen HAM Desak Percepat Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus. MetroTV. https://www.metrotvnews.com/read/NA0CrrnD-wamen-ham-desak-percepat-pengusutan-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus

Human Rights Watch. (2020). World report 2020: Indonesia. Human Rights Watch

Huntington, S. P. (1968). Political order in changing societies. Yale University Press.

Imparsial. (2025). Imparsial desak anggota TNI yang terlibat kriminalitas diadili di peradilan umum. https://imparsial.org/imparsial-desak-anggota-tni-yang-terlibat-kriminalitas-diadili-di-peradilan-umum

Mahendra, R. A. (2026, March 18). Puspom Amankan 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS. Detik. https://news.detik.com/berita/d-8405937/puspom-amankan-4-prajurit-tni-tersangka-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/54939/tap-mpr-no-vi-mpr-2000

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/54940/tap-mpr-no-vii-mpr-2000

KontraS. (2025). Laporan investigasi dan advokasi pelanggaran HAM di Indonesia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Lintas Priangan. (2026, Maret 14). Siapakah Andrie Yunus? Aktivis KontraS yang disiram air keras.

Muhid, H. K., & Andryanto, S. D. (2024, January 15). 50 Tahun Peristiwa Malari, Salah Satu Ikon Demonstrasi Mahasiswa. Tempo. https://www.tempo.co/politik/50-tahun-peristiwa-malari-salah-satu-ikon-demonstrasi-mahasiswa-97698

Muhid, H. K., & Andryanto, S. D. (2025, January 15). Mengenang Malari 1974: Apa Yang menjadi penyebab Rusuh Demonstrasi mahasiswa. Tempo. https://www.tempo.co/politik/mengenang-malari-1974-apa-yang-menjadi-penyebab-rusuh-demonstrasi-mahasiswa-1194224

Media Indonesia. (2026, Maret 13). Profil Andrie Yunus, aktivis HAM yang disiram air keras.

Prasetyo, N. B. (2025, November 7). Mencekik Suara Rakyat: Pembredelan Pers di Bawah Bayang Kekuasaan Orde Baru. gesuri.id. https://www.gesuri.id/serba-serbi/mencekik-suara-rakyat-pembredelan-pers-di-bawah-bayang-kekuasaan-orde-baru-b2nxwZbbds

Reuters. (2026). Indonesia arrests four military officers allegedly involved in acid attack on activist. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-arrests-four-military-officers-allegedly-involved-acid-attack-activist-2026-03-18

Roosa, J., & Setiawan, H. (2008). Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September Dan Kudeta suharto. Hastan Mitra.

Salam, H., Rahayu, K. Y., & Basyari, I. (2026, March 17). Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Ungkap Kasus Penyiraman Andrie Yunus. KOMPAS.id. https://www.kompas.id/artikel/komnas-ham-bentuk-tim-khusus-ungkap-kasus-penyiraman-andrie-yunus?status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https://www.kompas.id/artikel/komnas-ham-bentuk-tim-khusus-ungkap-kasus-penyiraman-andrie-yunus&loc=header

Saputra, E. Y. (2026, March 16). 6 Kesimpulan Rapat DPR Soal Kasus Andrie Yunus. Tempo. https://www.tempo.co/politik/6-kesimpulan-rapat-dpr-soal-kasus-andrie-yunus-2122482

Sitanggang, H. (2026, March 13). Menteri HAM kutuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. ANTARA. https://m.antaranews.com/berita/5473346/menteri-ham-kutuk-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras?page=1

Tempo. (2026). Beda inisial penyerang Andrie Yunus versi polisi dan TNI. https://tempo.co/hukum/beda-inisial-penyerang-andrie-yunus-versi-polisi-dan-tni-2123135

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45466/uu-no-31-tahun-1997

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40469/uu-no-34-tahun-2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.

Yaputra, H., & Wibowo, E. A. (2026, March 15). Fakta-Fakta Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus. Tempo. https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2122213

— Kementerian Riset dan Kajian Pemerintahan, Kementerian Koordinator Sosial dan Politik, LK HIMA IP FISIP Unpad 2026


메타데이터
post_id
7bf0b65f759f
slug
republik-para-pengecut-7bf0b65f759f
url
https://medium.com/@LKHimaIP/republik-para-pengecut-7bf0b65f759f
canonical_url
https://medium.com/@LKHimaIP/republik-para-pengecut-7bf0b65f759f
author_url
https://medium.com/@LKHimaIP
status
ok
fetched_at
2026-06-22 17:31:34